1. Dari segi bahasa al qur’an berasal dari bahasa arab , yaitu bentuk jamak dari kata benda atau masdar dari kata kerja qara’a - yaqra’u – qur’anan yang artinya adalah bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang ulang. Dalam istilah al qur’an ialah kitabullah yang brisi ayat ayat suci ummat islam yang brisi firman firman allah swt yang diturunkan kepada rasulullah saw. Sbagai mukjizat.
2. – al
qur’an. Kitab sui al qur’an adalah wahyu wahyu allah swt. yang diturunkan
kepada nabi muhammad saw. Melalui malaikat jibril.
-
Hadist nabi muhammad saw. Selain alqur’an
hadist nabi memiliki pungsi memperkuat dan menetapkan hukum yang telah di
tetapkan di alqur’an.
-
Ijtihad. Merupakan sumber hukum yang
ketiga ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui ijma atau musyawarah
mufakat dan qiyas atau perbandingan / analogi.
3. Bayan
At-Taqrir. Hadits memiliki fungsi untuk menguatkan dan menegaskan apa yang
sudah diterangkan di dalam Al-Quran.
Bayan At-Tafsir. Hadits memiliki fungsi untuk menguraikan,
merincikan, menjelaskan, dan mentekniskan apa yang tidak dijelaskan di dalam
Al-Quran/penjelasan yang masih terlalu umum di dalam Al-Quran.
Bayan At-Tasyri’. Hadits memiliki fungsi untuk menetapkan dan
mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an
4. Ijma’
mahshul, yaitu ijma’ yang didapat dengan usaha seorang mujtahid mengeluarkan
kesimpulan ijma’ dari kitab-kitab para ulama terdahulu, dimulai dari mendata
ucapan-ucapan mereka, pendapat-pendapat mazhab, dan seterusnya hingga sampai
pada kesimpulan bahwa dalam masalah ini tidak terdapat perselisihan.
Ijma’ manqul, yaitu ijma’ yang diketahui dengan nukilan dari ulama
terdahulu yang mengatakan bahwa dalam perkara ini terdapat ijma’. Selama
nukilan itu sahih dan dapat dipertanggung jawabkan maka ijma’ dengan cara ini
pun dapat dianggap, dan tak perlu untuk meneliti apakah banyak yang
meriwayatkannya atau hanya satu orang.
5. Qiyas
adalah analogi atau perumpamaan, untuk menuntukan hukum fiqih terhadap sesatu
yang belum ada ketentuan hukumnya.
Contoh Qiyas: menganalogikan narkotika, yang pada zaman Nabi
Muhammad tidak ada, dengan khamr (minuman memabukkan). Karena sifat yang
menimbulkan membahayakan kesehatan, kecanduan dan ketergantungan sama seperti
khamr, maka narkotika dianggap sama hukumnya dan dianggap haram sama seperti
khamr.