Al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas - Definisi dan Fungsi

1.    Dari segi bahasa al qur’an berasal dari bahasa arab , yaitu bentuk jamak dari kata benda atau masdar dari kata kerja qara’a - yaqra’u – qur’anan yang artinya adalah bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang ulang. Dalam istilah al qur’an ialah kitabullah yang brisi ayat ayat suci ummat islam yang brisi firman firman  allah swt yang diturunkan kepada rasulullah saw. Sbagai mukjizat.

2.    – al qur’an. Kitab sui al qur’an adalah wahyu wahyu allah swt. yang diturunkan kepada nabi muhammad saw. Melalui malaikat jibril.

-          Hadist nabi muhammad saw. Selain alqur’an hadist nabi memiliki pungsi memperkuat dan menetapkan hukum yang telah di tetapkan di alqur’an.

-          Ijtihad. Merupakan sumber hukum yang ketiga ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui ijma atau musyawarah mufakat dan qiyas atau perbandingan / analogi.

3.    Bayan At-Taqrir. Hadits memiliki fungsi untuk menguatkan dan menegaskan apa yang sudah diterangkan di dalam Al-Quran.

Bayan At-Tafsir. Hadits memiliki fungsi untuk menguraikan, merincikan, menjelaskan, dan mentekniskan apa yang tidak dijelaskan di dalam Al-Quran/penjelasan yang masih terlalu umum di dalam Al-Quran.

Bayan At-Tasyri’. Hadits memiliki fungsi untuk menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an

4.    Ijma’ mahshul, yaitu ijma’ yang didapat dengan usaha seorang mujtahid mengeluarkan kesimpulan ijma’ dari kitab-kitab para ulama terdahulu, dimulai dari mendata ucapan-ucapan mereka, pendapat-pendapat mazhab, dan seterusnya hingga sampai pada kesimpulan bahwa dalam masalah ini tidak terdapat perselisihan.

Ijma’ manqul, yaitu ijma’ yang diketahui dengan nukilan dari ulama terdahulu yang mengatakan bahwa dalam perkara ini terdapat ijma’. Selama nukilan itu sahih dan dapat dipertanggung jawabkan maka ijma’ dengan cara ini pun dapat dianggap, dan tak perlu untuk meneliti apakah banyak yang meriwayatkannya atau hanya satu orang.

5.    Qiyas adalah analogi atau perumpamaan, untuk menuntukan hukum fiqih terhadap sesatu yang belum ada ketentuan hukumnya.

Contoh Qiyas: menganalogikan narkotika, yang pada zaman Nabi Muhammad tidak ada, dengan khamr (minuman memabukkan). Karena sifat yang menimbulkan membahayakan kesehatan, kecanduan dan ketergantungan sama seperti khamr, maka narkotika dianggap sama hukumnya dan dianggap haram sama seperti khamr.

 

Related Posts

There is no other posts in this category.