Makalah Layanan Program Laku Pandai



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada era modern saat ini, untuk menyimpan uang dengan aman, mengirim dan menerima uang dengan cepat atau melakukan transaksi lainnya dapat dilakukan di Bank dan lembaga keuangan lainnya. Masyakarat cukup mendatangi kantor Bank atau lembaga keuangan terdekat, di sana mereka bisa mendapat layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya dengan mudah sesuai keperluan.
Meskipun begitu, ternyata masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya, karena faktor lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor Bank dan adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga pengatur dan pengawas kegiatan dalam sektor keuangan, kemudian industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya ber-komitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada bulan Juni 2012, yang salah satu programnya adalah Branchless Banking (Laku Pandai). Program ini dapat memudahkan anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Bank mendapat layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya. Branchless Banking (Laku Pandai) yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi dari Laku Pandai ?
2.      Apa Tujuan Terbentuknya Program Laku Pandai ?
3.      Apa saja Jenis Produk dari Laku Pandai ?
4.      Siapa Pelaku Utama dan Apa Perangkat Program Laku Pandai ?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Definisi dari Laku Pandai ?
2.      Untuk Mengetahui Tujuan Terbentuknya Program Laku Pandai ?
3.      Untuk Mengetahui Jenis Produk dari Laku Pandai ?
4.      Untuk Mengetahui Pelaku Utama dan Apa Perangkat Program Laku Pandai ?



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Laku Pandai
Laku Pandai merupakan singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Pengertian Laku Pandai adalah penyediaan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, melainkan kerjasama dengan pihak lain (agen Bank) menggunakan sarana teknologi informasi.

Laku Pandai adalah salah satu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah ditetapkan  dalam:
1.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2014.
2.      Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2015 mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2015.

B.     Tujuan Program Laku Pandai
Tujuan terbentuknya Program Laku Pandai tidak lain adalah untuk menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan perbankan dan layanan keuangan.

Apabila semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan perbankan dan layanan keuangan Laku Pandai, hal ini dapat melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.

C.    Produk-Produk Laku Pandai
Adapun jenis-jenis dari produk layanan Laku Pandai yakni sebagai berikut:
1.      Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA)
Tabungan BSA memiliki karakteristik antara lain:
a.       Tidak memiliki batas minimum baik untuk saldo maupun transaksi setor tunai.
b.      Batas maksimum saldo dan transaksi pendebetan rekening yang ditetapkan oleh Bank namun kedua batas tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu untuk saldo setiap saat maksimum Rp. 20 juta dan untuk transaksi debet kumulatif selama sebulan maksimum Rp. 5 juta.
c.       Tidak ada biaya administrasi bulanan dan tidak dikena- kan biaya untuk pembukaan dan penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening.

Manfaat memiliki tabungan dengan karakteristik BSA antara lain:
a.       Masyarakat dapat menyimpan uangnya di Bank tanpa khawatir saldo tabungannya berkurang karena biaya administrasi rekening bahkan tetap memperoleh bunga tabungan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
b.      Masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus ke lokasi Kantor Bank, melainkan cukup mengunjungi lokasi agen Laku Pandai yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
c.       Untuk pembukaan rekening tabungan dengan karakteristik BSA kita bisa pergi langsung ke Kantor Bank (kantor cabang pembantu), atau melalui agen yang akan diteruskan kepada kantor Bank terdekat yang mengawasi agen tersebut.

Setiap orang dapat menjadi penabung BSA asalkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum punya tabungan dan/atau bersedia hanya memiliki 1 (satu) tabungan pada Bank tersebut. Para pelajar juga dapat membuka tabungan dengan karakteristik BSA meskipun belum memiliki dokumen identitas, yaitu dengan menyampaikan pengganti dokumen identitas seperti kartu pelajar yang disertai dengan dokumen identitas dan surat persetujuan dari orang tua atau wali.

2.      Pembiayaan kepada Nasabah Mikro.
Pembiayaan kepada Nasabah Mikro adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah BSA yang telah menjadi nasabah selama 6 bulan atau kurang dari 6 bulan sepanjang memenuhi pertimbangan tertentu dari Bank penyelenggara yang bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha bersifat produktif dan atau kegiatan lainnya yang mendukung keuangan inklusif.

Bank penyelenggara dapat memberikan pembiayaan kepada penabung BSA yang belum 6 bulan bila Bank telah memiliki keyakinan terhadap kelayakan dan/atau kemampuan keuangan calon debitur untuk mengembalikan kredit, yang dapat berasal dari sumber-sumber informasi seperti informasi dari pendamping, kelompok tani, supplier, dan lain-lain.
Berikut adalah kegiatan usaha yang merupakan tujuan dari Pembiayaan kepada Nasabah Mikro:
a.       Kegiatan Usaha yang Bersifat Produktif
Kegiatan usaha yang menghasilkan nilai tambah bagi peminjam (produktif) seperti untuk pertanian, perkebunan, mendirikan warung, dan pembiayaan untuk pendidikan tinggi.
b.      Kegiatan Lainnya
Contoh kegiatan lainnya seperti pembiayaan untuk melahirkan, pengobatan dan/atau kedukaan.

Karakteristik Pembiayaan kepada Nasabah Mikro:
a.       Jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 1 (satu) tahun.
b.      Batas maksimum nominal kredit/pembiayaan sesuai analisis Bank namun paling banyak Rp20.000.000,00.
c.       Pembiayaan mikro ini tidak terkait dengan program pemerintah baik untuk subsidi bunga maupun bantuan penjaminan.

Calon debitur yang membutuhkan pembiayaan lebih dari 1 tahun, masih diperbolehkan mengajukan pembiayaan untuk nasabah mikro di Laku Pandai asalkan siklus usaha calon debitur memang lebih dari 1 (satu) tahun. Contohnya antara lain usaha untuk ternak sapi, tanaman kayu, dan tanaman kopi.
Permohonan pengajuan pembiayaan dapat disampaikan nasabah BSA di Kantor Bank (kantor cabang pembantu), atau melalui agen yang akan diteruskan kepada kantor Bank terdekat yang mengawasi agen tersebut.

Sebelum memberikan persetujuan pembiayaan, Bank akan me-nganalisis permohonan pembiayaan, dengan mempertimbang-kan karakter calon debitur, kewajaran pembiayaan yang di-butuhkan, kemampuan pengembalian pembiayaan, dan/atau informasi lain dari pendamping, kelompok nasabah, dinas atau instansi terkait. Untuk pembiayaan kepada nasabah mikro ini keberadaan agunan sebagai jaminan tambahan, tidak di-utamakan.

3.      Asuransi Mikro.
Asuransi Mikro adalah produk yang ditujukan untuk proteksi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan. Contohnya, Asuransi Kesehatan untuk penyakit demam berdarah dan tipus, Asuransi Kebakaran, Asuransi Kecelakaan, dan Asuransi Gempa Bumi.

D.    Pelaku Utama dan Perangkat Program Laku Pandai
Adapun para pelaku utama dalam program Laku Pandai salah satunya adalah pihak Bank. Bank yang dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai yaitu Bank yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Berbadan hukum Indonesia.
2.      Memiliki profil risiko sesuai yang dipersyaratkan.
3.      Memiliki jaringan kantor di Wilayah Indonesia Tenggara dan /atau Nusa Tenggara Barat.
4.      Memiliki produk dan aktivitas sms Banking/mobile Banking dan internet Banking/host to host.

Agen Laku Pandai adalah pihak (perorangan atau badan hukum) yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai dan menjadi kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya sesuai yang diperjanjikan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif. Syarat untuk menjadi agen Laku Pandai diantaranya:
1.      Untuk Perorangan
a.       Penduduk setempat.
b.      Memiliki kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama.
c.       Memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas.
Contoh agen perorangan antara lain guru, pensiunan, kepala adat, pemilik warung, atau pimpinan/pemilik perusahaan tidak berbadan hukum seperti CV atau Firma.

2.      Untuk Badan Hukum
a.       Berbadan hukum Indonesia, yang diperkenankan me-lakukan kegiatan di bidang keuangan atau memiliki retail outlet.
b.      Memiliki kegiatan usaha di lokasi.
c.       Memiliki teknologi informasi yang memadai.
d.      Memiliki reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik.
Contoh agen berbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.

Kemampuan agen Laku Pandai paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Pengetahuan dan pemahaman terhadap kelembagaan Bank dan produk atau jasa Bank sehingga dapat memberikan penjelasan dengan baik dalam melaksanakan kegiatannya.
2.      Kemampuan menggunakan electronic device untuk melayani transaksi nasabah termasuk untuk menjelaskan penggunaan electronic device dan/atau instrument kepada nasabah.
3.      Kemampuan untuk membuat pembukuan secara sederhana dan mengelola keuangan pribadi.
4.      Kemampuan untuk menempatkan sejumlah deposit dan/atau jaminan dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh Bank Penyelenggara.

Agen Laku Pandai dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia dengan wilayah operasional di kelurahan atau desa dimana agen tersebut bertempat tinggal (bila agen perorangan) atau berlokasi usaha (bila agen berbadan hukum).

Agen dapat melayani transaksi nasabah secara real time online dengan menggunakan perangkat elektronik seperti telepon selular, laptop, komputer, tablet, mesin etc, internet Banking, atau host to host, sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan Bank.
    Nasabah dapat melakukan transaksi dengan menggunakan telepon selular atau bisa juga tanpa perangkat elektronis seperti kartu, buku tabungan, atau hanya bukti transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian Laku Pandai adalah penyediaan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, melainkan kerjasama dengan pihak lain (agen Bank) menggunakan sarana teknologi informasi.

Tujuan dari program Laku Pandai adalah untuk menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.

Produk yang disediakan program Laku Pandai diantaranya Pertama: Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), Kedua: Pembiayaan kepada Nasabah Mikro, Ketiga: Asuransi Mikro

Salah satu pelaku utama dari Program Laku Pandai yakni pihak Bank. Bank yang dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Berbadan hukum Indonesia.
2.      Memiliki profil risiko sesuai yang dipersyaratkan.
3.      Memiliki jaringan kantor di Wilayah Indonesia Tenggara dan /atau Nusa Tenggara Barat.
4.      Memiliki produk dan aktivitas sms Banking/mobile Banking dan internet Banking/host to host.

Agen Laku Pandai adalah pihak (perorangan atau badan hukum) yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai dan menjadi kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya sesuai yang diperjanjikan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif.

Agen dapat melayani transaksi nasabah secara real time online dengan menggunakan perangkat elektronik seperti telepon selular, laptop, komputer, tablet, internet Banking, atau host to host, sesuai dengan per-janjian kerjasama dengan Bank.

Nasabah dapat melakukan transaksi dengan menggunakan telepon selular atau bisa juga tanpa perangkat elektronik seperti kartu, buku tabungan, atau hanya bukti transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.

B.     Saran
Menyadari bahwa penyusunan makalah masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penyusun akan lebih fokus dan details dalam menyajikan makalah Laku Pandai di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.

Harapan penulis adalah agar pembaca mampu mengetahui dan memahami semua yang telah penulis sajikan dan setelah itu pembaca dapat memberikan informasi  lanjut mengenai Laku Pandai ini kepada anggota masyarakat yang berada di daerah tempat tinggal, khususnya yang mengikuti program Laku Pandai.







DAFTAR PUSTAKA

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peratutan Otoritas jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Keuangan Inklusif.
http://jurnalekonomisyariah.com/laku-pandai/keuangan_inklusif_ sebagai_upaya_mensejahterakan_masyarakat


Related Posts

There is no other posts in this category.