BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
era modern saat ini, untuk menyimpan uang dengan aman, mengirim dan menerima
uang dengan cepat atau melakukan transaksi lainnya dapat dilakukan di Bank dan
lembaga keuangan lainnya. Masyakarat cukup mendatangi kantor Bank atau lembaga
keuangan terdekat, di sana mereka bisa mendapat layanan perbankan dan layanan
keuangan lainnya dengan mudah sesuai keperluan.
Meskipun
begitu, ternyata masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal,
menggunakan, dan mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya,
karena faktor lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor Bank dan adanya biaya
atau persyaratan yang memberatkan.
Selain
itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang merupakan lembaga pengatur dan pengawas kegiatan dalam sektor keuangan,
kemudian industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya ber-komitmen
untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Oleh
karena itu, Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada bulan Juni 2012,
yang salah satu programnya adalah Branchless
Banking (Laku Pandai). Program
ini dapat memudahkan anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor
Bank mendapat layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya. Branchless Banking (Laku Pandai) yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan
layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan
masyarakat di seluruh Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Definisi dari Laku Pandai ?
2. Apa
Tujuan Terbentuknya Program Laku Pandai
?
3. Apa
saja Jenis Produk dari Laku Pandai ?
4. Siapa
Pelaku Utama dan Apa Perangkat Program Laku
Pandai ?
C.
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Definisi dari Laku Pandai
?
2. Untuk
Mengetahui Tujuan Terbentuknya Program Laku
Pandai ?
3. Untuk
Mengetahui Jenis Produk dari Laku Pandai
?
4. Untuk
Mengetahui Pelaku Utama dan Apa Perangkat Program Laku Pandai ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Laku Pandai
Laku Pandai
merupakan singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan
Inklusif. Pengertian Laku Pandai
adalah penyediaan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya yang dilakukan
tidak melalui jaringan kantor, melainkan kerjasama dengan pihak lain (agen Bank)
menggunakan sarana teknologi informasi.
Laku Pandai
adalah salah satu Program Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang telah ditetapkan
dalam:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 mengenai Layanan
Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang diterbitkan pada
tanggal 18 November 2014.
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2015 mengenai Layanan
Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank yang
diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2015.
B.
Tujuan
Program Laku Pandai
Tujuan
terbentuknya Program Laku Pandai
tidak lain adalah untuk menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana,
mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat
menjangkau layanan perbankan dan layanan keuangan.
Apabila
semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan perbankan dan layanan
keuangan Laku Pandai, hal ini dapat
melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia, terutama antara desa dan
kota.
C.
Produk-Produk
Laku Pandai
Adapun
jenis-jenis dari produk layanan Laku
Pandai yakni sebagai berikut:
1. Tabungan
dengan karakteristik Basic Saving Account
(BSA)
Tabungan
BSA memiliki karakteristik antara lain:
a. Tidak
memiliki batas minimum baik untuk saldo maupun transaksi setor tunai.
b. Batas
maksimum saldo dan transaksi pendebetan rekening yang ditetapkan oleh Bank
namun kedua batas tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan di
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu untuk saldo setiap saat maksimum
Rp. 20 juta dan untuk transaksi debet kumulatif selama sebulan maksimum Rp. 5
juta.
c. Tidak
ada biaya administrasi bulanan dan tidak dikena- kan biaya untuk pembukaan dan
penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening.
Manfaat memiliki tabungan dengan karakteristik BSA
antara lain:
a. Masyarakat
dapat menyimpan uangnya di Bank tanpa khawatir saldo tabungannya berkurang
karena biaya administrasi rekening bahkan tetap memperoleh bunga tabungan dan
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
b. Masyarakat
dapat melakukan transaksi tanpa harus ke lokasi Kantor Bank, melainkan cukup mengunjungi
lokasi agen Laku Pandai yang lebih
dekat dengan tempat tinggalnya.
c. Untuk
pembukaan rekening tabungan dengan karakteristik BSA kita bisa pergi langsung
ke Kantor Bank (kantor cabang pembantu),
atau melalui agen yang akan diteruskan kepada kantor Bank terdekat yang
mengawasi agen tersebut.
Setiap
orang dapat menjadi penabung BSA asalkan Warga
Negara Indonesia (WNI) dan belum punya tabungan dan/atau bersedia hanya
memiliki 1 (satu) tabungan pada Bank tersebut. Para pelajar juga dapat membuka
tabungan dengan karakteristik BSA meskipun belum memiliki dokumen identitas,
yaitu dengan menyampaikan pengganti dokumen identitas seperti kartu pelajar
yang disertai dengan dokumen identitas dan surat persetujuan dari orang tua
atau wali.
2.
Pembiayaan kepada Nasabah Mikro.
Pembiayaan
kepada Nasabah Mikro adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah BSA yang
telah menjadi nasabah selama 6 bulan atau kurang dari 6 bulan sepanjang
memenuhi pertimbangan tertentu dari Bank penyelenggara yang bertujuan untuk
membiayai kegiatan usaha bersifat produktif dan atau kegiatan lainnya yang
mendukung keuangan inklusif.
Bank
penyelenggara dapat memberikan pembiayaan kepada penabung BSA yang belum 6
bulan bila Bank telah memiliki keyakinan terhadap kelayakan dan/atau kemampuan
keuangan calon debitur untuk mengembalikan kredit, yang dapat berasal dari
sumber-sumber informasi seperti informasi dari pendamping, kelompok tani, supplier, dan lain-lain.
Berikut
adalah kegiatan usaha yang merupakan tujuan dari Pembiayaan kepada Nasabah
Mikro:
a.
Kegiatan Usaha yang Bersifat Produktif
Kegiatan
usaha yang menghasilkan nilai tambah bagi peminjam (produktif) seperti untuk pertanian, perkebunan, mendirikan warung,
dan pembiayaan untuk pendidikan tinggi.
b.
Kegiatan Lainnya
Contoh
kegiatan lainnya seperti pembiayaan untuk melahirkan, pengobatan dan/atau
kedukaan.
Karakteristik
Pembiayaan kepada Nasabah Mikro:
a. Jangka
waktu kredit atau pembiayaan paling lama 1 (satu) tahun.
b. Batas
maksimum nominal kredit/pembiayaan sesuai analisis Bank namun paling banyak
Rp20.000.000,00.
c. Pembiayaan
mikro ini tidak terkait dengan program pemerintah baik untuk subsidi bunga
maupun bantuan penjaminan.
Calon
debitur yang membutuhkan pembiayaan lebih dari 1 tahun, masih diperbolehkan
mengajukan pembiayaan untuk nasabah mikro di Laku Pandai asalkan siklus usaha calon debitur memang lebih dari 1
(satu) tahun. Contohnya antara lain usaha untuk ternak sapi, tanaman kayu, dan
tanaman kopi.
Permohonan
pengajuan pembiayaan dapat disampaikan nasabah BSA di Kantor Bank (kantor cabang pembantu), atau melalui
agen yang akan diteruskan kepada kantor Bank terdekat yang mengawasi agen
tersebut.
Sebelum
memberikan persetujuan pembiayaan, Bank akan me-nganalisis permohonan pembiayaan,
dengan mempertimbang-kan karakter calon debitur, kewajaran pembiayaan yang di-butuhkan,
kemampuan pengembalian pembiayaan, dan/atau informasi lain dari pendamping,
kelompok nasabah, dinas atau instansi terkait. Untuk pembiayaan kepada nasabah
mikro ini keberadaan agunan sebagai jaminan tambahan, tidak di-utamakan.
3. Asuransi
Mikro.
Asuransi Mikro adalah produk yang ditujukan untuk
proteksi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan. Contohnya,
Asuransi Kesehatan untuk penyakit demam berdarah dan tipus, Asuransi Kebakaran,
Asuransi Kecelakaan, dan Asuransi Gempa Bumi.
D.
Pelaku
Utama dan Perangkat Program Laku Pandai
Adapun
para pelaku utama dalam program Laku
Pandai salah satunya adalah pihak Bank. Bank yang dapat menjadi
penyelenggara Laku Pandai yaitu Bank
yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berbadan
hukum Indonesia.
2. Memiliki
profil risiko sesuai yang dipersyaratkan.
3. Memiliki
jaringan kantor di Wilayah Indonesia Tenggara dan /atau Nusa Tenggara Barat.
4. Memiliki
produk dan aktivitas sms Banking/mobile Banking dan internet Banking/host to host.
Agen
Laku Pandai adalah pihak (perorangan
atau badan hukum) yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai dan menjadi kepanjangan
tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya
sesuai yang diperjanjikan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif. Syarat
untuk menjadi agen Laku Pandai
diantaranya:
1. Untuk
Perorangan
a. Penduduk
setempat.
b. Memiliki
kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama.
c. Memiliki
kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas.
Contoh
agen perorangan antara lain guru, pensiunan, kepala adat, pemilik warung, atau
pimpinan/pemilik perusahaan tidak berbadan hukum seperti CV atau Firma.
2. Untuk
Badan Hukum
a. Berbadan
hukum Indonesia, yang diperkenankan me-lakukan kegiatan di bidang keuangan atau
memiliki retail outlet.
b. Memiliki
kegiatan usaha di lokasi.
c. Memiliki
teknologi informasi yang memadai.
d. Memiliki
reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik.
Contoh
agen berbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau
Koperasi.
Kemampuan
agen Laku Pandai paling sedikit
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pengetahuan
dan pemahaman terhadap kelembagaan Bank dan produk atau jasa Bank sehingga
dapat memberikan penjelasan dengan baik dalam melaksanakan kegiatannya.
2. Kemampuan
menggunakan electronic device untuk
melayani transaksi nasabah termasuk untuk menjelaskan penggunaan electronic device dan/atau instrument
kepada nasabah.
3. Kemampuan
untuk membuat pembukuan secara sederhana dan mengelola keuangan pribadi.
4. Kemampuan
untuk menempatkan sejumlah deposit dan/atau jaminan dengan besaran sesuai yang
ditetapkan oleh Bank Penyelenggara.
Agen
Laku Pandai dapat ditemukan di seluruh
wilayah Indonesia dengan wilayah operasional di kelurahan atau desa dimana agen
tersebut bertempat tinggal (bila agen perorangan) atau berlokasi usaha (bila
agen berbadan hukum).
Agen
dapat melayani transaksi nasabah secara real
time online dengan menggunakan perangkat elektronik seperti telepon
selular, laptop, komputer, tablet, mesin etc, internet Banking, atau host to host, sesuai dengan perjanjian
kerjasama dengan Bank.
Nasabah dapat melakukan transaksi dengan
menggunakan telepon selular atau bisa juga tanpa perangkat elektronis seperti
kartu, buku tabungan, atau hanya bukti transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Bank.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian
Laku Pandai adalah penyediaan layanan
perbankan dan layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan
kantor, melainkan kerjasama dengan pihak lain (agen Bank) menggunakan sarana
teknologi informasi.
Tujuan
dari program Laku Pandai adalah untuk
menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat serta melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat
sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah
di Indonesia, terutama antara desa dan kota.
Produk
yang disediakan program Laku Pandai
diantaranya Pertama: Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account
(BSA), Kedua: Pembiayaan kepada Nasabah Mikro, Ketiga: Asuransi Mikro
Salah
satu pelaku utama dari Program Laku
Pandai yakni pihak Bank. Bank yang dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Berbadan
hukum Indonesia.
2. Memiliki
profil risiko sesuai yang dipersyaratkan.
3. Memiliki
jaringan kantor di Wilayah Indonesia Tenggara dan /atau Nusa Tenggara Barat.
4. Memiliki
produk dan aktivitas sms Banking/mobile Banking dan internet Banking/host to host.
Agen
Laku Pandai adalah pihak (perorangan
atau badan hukum) yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai dan menjadi kepanjangan
tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya
sesuai yang diperjanjikan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif.
Agen
dapat melayani transaksi nasabah secara real
time online dengan menggunakan perangkat elektronik seperti telepon
selular, laptop, komputer, tablet, internet
Banking, atau host to host, sesuai dengan per-janjian
kerjasama dengan Bank.
Nasabah
dapat melakukan transaksi dengan menggunakan telepon selular atau bisa juga
tanpa perangkat elektronik seperti kartu, buku tabungan, atau hanya bukti
transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
B.
Saran
Menyadari
bahwa penyusunan makalah masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penyusun
akan lebih fokus dan details dalam menyajikan makalah Laku Pandai di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak dan
tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
Harapan
penulis adalah agar pembaca mampu mengetahui dan memahami semua yang telah penulis
sajikan dan setelah itu pembaca dapat memberikan informasi lanjut mengenai Laku Pandai ini kepada anggota masyarakat yang berada di daerah
tempat tinggal, khususnya yang mengikuti program Laku Pandai.
DAFTAR
PUSTAKA
Otoritas
Jasa Keuangan. 2014. Peratutan Otoritas
jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi
Keuangan Inklusif.
http://jurnalekonomisyariah.com/laku-pandai/keuangan_inklusif_
sebagai_upaya_mensejahterakan_masyarakat