BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman banyak sekali berdiri bank-bank syari’ah baik di
Indonesia maupun di luar negeri. Itu berarti pertumbuhan bisnis syariah semakin
pesat dan khususnya didunia akuntansi syariah. Kita sebagai umat muslim harus
paham mengenai makna, landasan hukum, syarat transaksi berbasis syari’ah.
Dengan demikian kami menulis makalah tentang “Wakalah” ini selain
kami berikan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fiqih Muamalah, kami
berikan juga kepada seluruh umat muslim yang membaca makalah ini. Karena isi
dan makna dari makalah “Wakalah” ini sangatlah penting untuk
kehidupan khususnya didunia perbankan. Mengapa kita harus mempelajarinya?
Karena kita harus mengerti prosedur hutang piutang dengan baik dan benar
menurut syariat islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian wakalah dan macam-macam akad wakalah?
2. Bagaimana
dasar hukum Wakalah ?
3. Bagaimana
syarat dan rukun wakalah ?
4. Bagaimana
penggunaan akad wakalah dalam perbankan Kapan berakhirnya wakalah ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan macam-macam akad wakalah
2. Untuk
mengetahui dasar hukum Wakalah
3. Untuk
mengetahui syarat dan rukun wakalah
4. Untuk
mengetahui penggunaan akad wakalah dalam perbankan berakhirnya wakalah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan
manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah
Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu
berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan
(al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga
dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain
dari wakalah yaitu:
1. Wakalah atau wikalah yang berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai
pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang
diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa
atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah
dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas
dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi
kuasa.
Wakalah
menurut pandangan para ulama :
1.
Menurut Hashbi
Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang
pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam
bertindak (bertasharruf).
2.
Menurut Sayyid
Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang
kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
3.
Ulama
Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan
dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan
haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati,
sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk
wasiat.
4.
Menurut Ulama
Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang
mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya
orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
5.
Ulama hanafiah mengtakan Wakalah adalah seseorang
mempercayakan orang lain menjadi ganti dirinya untuk bertasysrruf dalam
bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.
Dengan
pendapat para ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengertian wakalah
terdiri dari :
1.
Adanya perjanjian antara seseorang dengan orang lain.
2.
Isi perjanjian berupa pendelegasian.
3.
Tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa terhadap
penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
4.
Objek yang dikuasakan merupakan sesuatu yang boleh
dikuasakan atau diwakilkan.
Macam-macam wakalah dan akad dalam wakalah
·
Macam-macam wakalah
1.
Wakalah muthlaq adalah perwakilah yang tidak terikat
syarat yaitu perwakilan dari sebab nasab, yang mempunyai hak yang utama dari
yang lain yaitu ayah , untuk menguasakan akad dibawah perwakilannya.
2.
Wakalah muqayyadan adalah perwakilan yang terikat oleh
syarat-syarat yang telah ditentukan dan disepakati bersama, misalnya seseorang
ditunjuk menjadi wali berdasarkan surat wasiat atau ditunjuk berdasarkan
keputusan pengadilan.
·
Akad dalam
wakalah
1.
Akad ayah yaitu ayah berhak menjual menyewakan harta
anaknya untuk keuntungan anaknya, tetapi jika perbuatan ayah dapat merugikan
anaknya, maka ayah mengganti kerugian anak.
2.
Akad wasi
adalah seseorang yang diangkat sebagai pemangku untuk mengurus diri dan harta
anak yang masih kecil. Penyerahan wasi berlaku dengan ketentuan :
a.
Wasi berlaku jika anak yang diwali belum dewasa.
b.
Orang yang diwali itu sudah dewasa, wasi’ seperti ini
tidak berlaku jika ijab kabul tidak ada semasa hidup orang yang mewasikan.
B. Dasar Hukum Wakalah
Islam
mensyari’atkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang
mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusan sendiri.
Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada
orang lain untuk mewakili dirinya.
1.
Al-Qur’an
Salah satu dasar dibolehkannya
al-wakalah adalah sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut:
قا ل اجعلنى على خزا ئن الاء رض انى حفيظ عليم
Artinya :
“Jadikanlah aku
bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga
lagi berpengalaman.” (Yusuf: 55)
Dalam
hal ini, nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga
Federal Reserve negeri Mesir.
Dalam
surat al-Kahfi juga menjadi dasar al-wakalah yang artinya berikut:
“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka agar saling bertanya, ‘Sudah berapa lamakah kamu berdiri di sini?’ Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada di sini satu atau setengah hari.’ Berkata yang lain, ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” (al-Kahfi:19).
“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka agar saling bertanya, ‘Sudah berapa lamakah kamu berdiri di sini?’ Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada di sini satu atau setengah hari.’ Berkata yang lain, ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” (al-Kahfi:19).
Ayat
di atas menggambarkan perginya salah seorang ash-habul kahfi yang bertindak
untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan
membeli makanan.
2.
Al-Hadis
ان رسول الله
صلى الله عليه وسلم بعث اب رافع ورجلا من الا نصار فزو جاه ميمو نة بنت الحارث
Artinya
:
“Bahwasanya
Rasulullah saw. mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk
mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits.”
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
3.
Ijma’
Para
ulama sepakat dengan ijma dibolehkannya wakalah, bahkan mereka cenderung
mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau
tolong-menolong atas kebaikan dan taqwa.
Dalam
perkembangan fiqih Islam, status wakalah sempat diperdebatkan: apakah wakalah
masuk dalam kategori niabah, yaitu sebatas mewakili atau kategori wilayah atau
wali. Hingga kini, dua pendapat itu masih terus berkembang. Pendapat pertama
menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut pendapat ini
wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwakkil.
Pendapat
kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan)
dibolehkan untuk mengarah kepada yang lebih baik sebagaimana dalam jual bel,
melakukan pembayaran secara tunai lebih baik walaupun diperkenankan secara
kredit.
Dalam
kehidupan perbankan, aktivitas wakalah adalah nasabah ataupun investor (muwakil)
berhubungan timbal balik dengan bank (wakil) yang terikat dengan kontrak dan
fee, sedangkan muwakil dimanfaatkan untuk taukil (agency, administration,
payment, co arranger, dan sebaginya).
C. Rukun dan Syarat Wakalah
1.
Rukun
wakalah :
a.
wakil (Penerima kuasa);
b.
Muwakil (Pihak yang meminta diwakilkan);
c.
Objek akad berupa barang atau jasa;
d.
Ijab kabul / serah terima.
2.
Syarat
wakalah :
a. seorang
muwakil, diisyaratkan harus memiliki otoritas penuh atas suatu pekerjaan yang
akan didelegasikan kepada orang lain. Dengan alasan orang yang tidak memiliki
otoritas tersebut kepada orang lain.
b. Seorang
wakil, disyaratkan haruslahorang yang berakal dan tamyiz.
c. Obyek
yang diwakilkan harus diketahui oleh wakil, wakil mengetahui secara jelas apa
yang harus dikerjakan dengan spesifikasi yang diinginkan. Obyek tetrsebut
memang bisa diwakilkan kepada orang lain.
d. Ijab
kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, melalui korespondensi atau menggunakan
cara-cara komunikasi modern
D. Penggunaan Akad
Wakalah dalam Jasa Perbankan dan Berakhirnya Wkalah
1.
Transfer uang, transfer uang ini adalah proses yang
menggunakan konsep akad wakalah, dimana prosesnya diawakalai dengan adanya
permintaan nasabah sebagai al-muwakil terhadap bank, dan bank sebagai al-wakil
untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang
kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebit rekening nasabah (jika
transfer dari rekening ke rekening), dan proses terakhir yaitu bank
mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Contoh proses dalam
transfer uang :
a.
Wesel pos dengan uang tunai diberikan secara langsung
dari al-muwakil kepada al-wakil, dan al-wakil memberikan uangnya secara
langsung kepada nasabah yang dituju.
b. Transfer
uang melalui cabang suatu bank, yaitu dalam proses ini al muwakil memberikan
uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan al-wakil, namun bank tidak
mengirimkan langsung kepada nasabah yang dituju, tetapi bank mengirimnya
melalui rekening nasabah yang dituju.
c. Transfer
melalui ATM, yaitu dalam prosesnya nasabah al-muwakilmeminta bank untuk
mendebet rekening tabungannya , dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di
rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendri,
dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.
Berakhirnya Wakalah
Adapun
penyebab berarhirnya akad wakalah adalah sebagai berikut :
a.
Bila salah satu pihak
yang berakad wakalah gila.
b.
Bila maksud
yang terkandung dalam akad wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau
dihentikan.
c.
Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak
yang berwakalah baik pihak pemberi kuasa atau pihak yang menerima kuasa.
d.
Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau suatu
objek yang dikuasakan.
e.
Meninggalnya salah satu dari dua orang yang melakukan
akad wakalah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Wakalah atau wikalah yang berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai
pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang
diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa
atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah
dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas
dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi
kuasa.
3. Macam-macam wakalah :
·
Walah mutlaq dan Wakalah muqayyadah
4. Bentuk akad wakalah :
·
Wakah ayah
·
Wakalah wasi
5.
Dasar hukum wakalah :
·
Al-Qur’an
·
Hadis
·
Ijma’
6.
Berakhirnya wakalah :
a.
Bila salah satu pihak
yang berakad wakalah gila.
b.
Bila maksud yang terkandung dalam akad wakalah sudah
selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
c.
Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak
yang berwakalah baik pihak pemberi kuasa atau pihak yang menerima kuasa.
d.
Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau suatu
objek yang dikuasakan.
e.
Meninggalnya salah satu dari dua orang yang melakukan
akad wakalah
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis, abdul fatah dan abu ahmadi, Fikih
Islam Lengkap, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Karim, helmi, Fiqih Muamalah,
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993