Makalah Akuntansi Ijarah



 Makalah Akuntansi Ijarah
BAB I
PEMBAHASAN
A.    Definisi
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu asset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi (operating lease). Sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad ijarah dalam wa’ad (janji dari satu pihak pada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu) perpindahan kepemilikan asset yang di ijarahkan pada saat tertentu.
Bagi bank syariah, transaksi ijarah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan jenis akad lainnya, yaitu :
1.      Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi. Pada akad murabahah, objek transaksi haruslah berupa barang sedangkan pada akad ijarah, objek transaksi dapat berupa jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, pariwisata, dan ainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.
2.      Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan ijarah yang relatif tetap.
B.     Ketentuan Syar’i Rukun Transaksi, dan Pengawas Syariah, Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
1.      Ketentuan Syar’i Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
Ketentuan syar’i transaksi ijarah diatur dalam fatwa DSN Nomor 09 Tahun 2000. Adapun ketentuan syar’i transaksi ijarah untuk penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN Nomor 44 Tahun 2004. Sedangkan ketentuan syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN Nomor 27 Tahun 2000. Secara detail, fatwa DSN tentang transaksi ijaah dan IMBT dibahas dalam bagian rukun transaksi ijarah, multijasa dan IMBT berikut.
2.      Rukun Transaksi Ijarah
a.       Transaktor
Implikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut :
ü  Menyediakan asset yang disewakan
ü  Menanggung biaya pemeliharaan asset. Biaya ini meliputi biaya yang terkait langsung dengan subtansi objek sewaan yang manfaatnya kembli kepada pembeli sewanya (misalnya renovasi, penambahan fasiltas dan reparasi yang bersifat insidentral). Semua biaya ini dibebankan kepada pemberi sewa. Jika pemberi sewa menolak menanggung, maka sewa – menyewanya bersifat batal. Jika terdapat kelalaian penyewa, tanggung jawab ada pada penyewa.
ü  Menjamin bila terdapat cacat pada asset yang disewakan.
Adapun kewajiban nasabah sebagai penyewa adalah :
ü  Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
ü  Menaggung biaya pemeliharaan yang sifatnya ringan (tidak materiil). Biaya ini meliputi biaya yang berkaitan langsung dengan optimalisasi fasilitas yang disewa dan kegunaannya adalah kewajiban penyewa (misal pemeliharaan rutin). Semua biaya ini merupakan tanggung jawab penyewa. Misalnya mengisi bensin untuk kendaraan yang disewa.
ü  Jika asset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari enggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
b.      Objek Ijarah
Adapaun ketentuan objek ijarah adalah sebgai berikut :
1.      Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan / atau jasa.
2.      Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Dalam hal ini, hendaklah fasilitas obek sewaan itu mempunyai nilai komersial, dengan demikian kita dilarang menyewakan durian unuk sekedar mencium baunya. Hendaknya juga penggunaan fasilitas objek sewaan tidak menghabiskan subtansinya, sebagai contoh tidak boleh menyewakan lilin untuk penerangan atau sabun mandi.
3.      Fasilitasnya mubah (dibolehkan). Dalam hal ini, menyewa tenaga atau faslitas untuk maksiat atau sesuatu yang diharamkan adalah haram. Berdasarkan pedoman pengawasan syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, disebutkan bahwa transaksi multijasa yang biasanya digunakan akad ijarah dapat dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenagaerjaan, dan kepariwisatawan.
4.      Kesanggupan untuk memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah. Dalam hal ini objek transaksi bisa diserahterimkan secara substansi dan syariat. Dengan demikian, dilarang menyewa orang buta untuk penjagaan yang memerlukan penglihatan atau menyewakan unta yang hlang karena secara substantive tidak aka dapat menjalankan fungsinya. Begitu pula dilarang menyewa wanita haid membersihkan masjd karena syaria tidak boleh masuk masjid dalam kondisi haid.
5.      Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan keidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
6.      Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termaksud jangka waktunya. Atau bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. Untuk sesuatu yang tidak aktif, kapasitas diketahuinya adalah waktu sewa. Untuk sesuatu yang aktif seperti manusia dan binatang kapasitas diketahuinya adalah dasar pekrjaan dan waktu.
7.      Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
8.      Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
c.       Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul dalam akad ijarah merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik asset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah). Perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukan keridahaan satu pihak untuk menyewa dan pihak lain untuk menyewakan tenaga / fasilias.
3.      Rukun Transaksi Ijarah untuk Pembiayaan Multijasa
Pembayaran multijasa dengan skema ijarah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunkan akad ijarah. Pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunkan akad ijarah atau kafalah. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
4.      Rukun Transaksi IMBT
Berdasarkan fatwa DSN Nomor 27 Tahun 2002, disebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Dengan demikian, pada akad IMBT juga berlaku semua rukun dan syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya, pelaksanaan akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 27 tersebut, janji kepemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah hukumnya bersifat tidak mengikat. Oleh karena itu, apabila janji tersebut ingin dilaksanakan, maka hars ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
5.      Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijarah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan elakukan pengawasan syariah. Menurut Bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa :
a.       Memastikan penyauran dana berdasarkan pronsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah
b.      Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah
c.       Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebgaimana diatur dalm fatwa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standar akad
C.     Teknis perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Ijarah bagi Bank Syariah
1.      Teknis Perhitungan Transaksi Ijarah
Transaksi Ijarah
PT Namira membutuhkan sebuah mesin untuk keperluan produksi usahanya. Pada bulan Januari 20XA, PT Namira mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah. Adapun informasi atas penyewaan tersebut adalah :
Biaya perolehan barang     : Rp. 120.000.000
Umur ekonomis barang     : 5 tahun (60 bulan)
Masa sewa                         : 24 bulan
Nilai sisa umur ekonomis  : Rp.0
Sewa per bulan                  : Rp.2.400.000
Biaya administrasi             : Rp. 480.000 
a.       Perhitungan penyusutan dan Pendapatan Ijarah
Misalkan kebijakan bank syariah adalah memperoleh keuntungan 20% dari modal penyewaan (beban penyusutan).
                                   
                       
                                                                       
                                                                       
b.      Perhitungan Biaya Administrasi Ijarah
Biaya administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase tertentu dari modal yang digunakan untuk persewaan. Misal bank syariah menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan. Maka biaya administrasi ijarah adalah sebagai berikut :
Biaya administrasi ijarah = n%  modal
2.      Penjurnalan Transaksi Ijarah
a.       Transaksi Pengadaan Aset Ijarah
Berdasarkan PSAK nomor 107 disebutkan bahwa objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Misalkan untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira diatas, pada tanggal 5 Juni 20XA bank syariah membeli aset kepada perusahaan yang menyuplai barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok tersebut. Jurnalnya adalah
b.      Transaksi pada Saat Akad Disepakati
Pada saat akad disepakati, terdapat beberapa transaksi yang harus diakui oleh bank syariah. Transaksi tersebut adalah konversi persediaan ijarah menjadi aset, sebagai bentuk pengakuan atas adanya pengalihan hak guna kepada penyewa, dan penerimaan biaya administrasi. Misalnya pada tanggal 10 Juni, PT Namira menandatangani akad ijarah atas sebuah mobil. Maka jurnalnya adalah
c.       Transaksi Pengakuan Penerimaan Pendapatan Ijarah
Misalkan rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT Namira adalah sebagai berikut :
No.
Tanggal Jatuh Tempo
Sewa per bulan(Rp )
Porsi pokok (Rp)
Porsi Ujrah (Rp)
Tanggal Pembayaran
Jumlah dibayar
1.
10 Juli XA
2.400.000
2.000.000
400.000
10 Juli XA
2.400.000
2.
10 Agt XA
2.400.000
2.000.000
400.000
10 Agt XA
2.400.000
3.
10 Sep XA
2.400.000
2.000.000
400.000
10 Sep XA
2.400.000
4.
10 Okt XA
2.400.000
2.000.000
400.000
10 Okt XA
2.400.000
5.
10 Nov XA
2.400.000
2.000.000
400.000
5 Des XA
2.400.000
6.
10 Des XA
2.400.000
2.000.000
400.000
10 Des XA
3 Jan XA
1.400.000
1.000.000
Pembayaran yang dilakukan oleh PT Namira dapat diklasifikasi dalam tiga bentuk. Pertama, pembayaran pada saat jatuh tempo seperti pada bulan Juli sampai Oktober. Kedua, pembayaran setelah tanggal jatuh tempo seperti pada bulan November. Ketiga, pembayaran sebagian pada saat jatuh tempo dan sisanya setelah tanggal jatuh tempo seperti pada bulan Desember.
d.      Pengakuan Penyusutan Aset yang Diperoleh untuk Ijarah
Berdasarkan PSAK 107, objek ijarah, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau penyusutan untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis). Dalam hal ini, penyusutan asset ijarah, dapat diakui setiap bulan ketika pendapatan diakui.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/07/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/08/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/09/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/10/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/11/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/12/XA
Db. Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


Kr. Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
e.       Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan
Misalkan pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan asset ijarah sebesar Rp.500.000. perbaikan tersebut dilakukan atas tanggungan bank syariah sebagai pemilik objek sewa dengan system pembayaran langsung pada perusahaan jasa ruko, maka jurnalnya adalah
f.       Penyajian pada Laporan Laba Rugi dan Laporan Perhitungan Bagi Hasil
Pada laporan laba rugi biasanya dibuat pada akhir tahun, sedangkan laporan perhitungan bagi hasil biasanya disajikan setiap bulan untuk keperluan perhitungan bagi hasil dengan pemilik dana pihak ketiga.
Laporan laba rugi

Related Posts

There is no other posts in this category.