Postingan

Menampilkan postingan dengan label Makalah Ijarah

Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat mempunyai tingkat kemanisan 30 kali lebih manis dari sukrosa. Karena tingkat kemanisannya yang tinggi, siklamat sering disebut sebagai biang gula. Siklamat lebih disukai karena tidak memberikan after-taste pahit seperti halnya sakarin, sehingga banyak digunakan oleh produsen tingkat industri besar selain itu siklamat memiliki harga yang relatif murah sehingga banyak produsen dengan bebas menggunakan bahan tambahan pangan tersebut (Wijaya, 2011). Natrium Siklamat pertama kali ditemuakan dengan tidak sengaja oleh   Michael Sveda pada tahun 1937. Sejak tahun 1950 siklamat ditambahkan   dalam pangan dan minuman, siklamat biasanya terdapat dalam bentuk garam   natrium dari asam siklamat dengan rumus molekul C6H11NHSO3Na. Nama lain dari siklamat adalah natrium siklohexilaminsulfamat atau Natrium Siklamat (Cahyadi, 2009). Pemanis ini di...

Makalah Fiqih Muamalah Kontemporer (Al-Ijarah)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Ijarah adalah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ijarah, yang biasa kita kenal dengan sewa - menyewa, upah – mengupah sangat sering membantu dalam kehidupan, karena dengan adanya ijarah, seseorang yang terkadang belum bisa membeli benda untuk kebutuhan hidupnya, bisa diperoleh dengan cara menyewa, dan orang yang mempunyai kelebihan harta namun tidak mempunyai tenaga, keahlian, waktu untuk melakukan pekerjaan tersebut dapat mempekerjakan orang lain untuk pekerjaan tersebut sehingga terjadinya kerja sama antara kedua belah pihak. Kegiatan ijarah ini tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar kita. Sebagai transaksi umum, ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi ini hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Oleh...