Postingan

Menampilkan postingan dengan label Makalah Ushul Fiqh

Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat mempunyai tingkat kemanisan 30 kali lebih manis dari sukrosa. Karena tingkat kemanisannya yang tinggi, siklamat sering disebut sebagai biang gula. Siklamat lebih disukai karena tidak memberikan after-taste pahit seperti halnya sakarin, sehingga banyak digunakan oleh produsen tingkat industri besar selain itu siklamat memiliki harga yang relatif murah sehingga banyak produsen dengan bebas menggunakan bahan tambahan pangan tersebut (Wijaya, 2011). Natrium Siklamat pertama kali ditemuakan dengan tidak sengaja oleh   Michael Sveda pada tahun 1937. Sejak tahun 1950 siklamat ditambahkan   dalam pangan dan minuman, siklamat biasanya terdapat dalam bentuk garam   natrium dari asam siklamat dengan rumus molekul C6H11NHSO3Na. Nama lain dari siklamat adalah natrium siklohexilaminsulfamat atau Natrium Siklamat (Cahyadi, 2009). Pemanis ini di...

Makalah Ushul Fiqh (Pengertian dan Rukun Ijma')

PENGERTIAN DAN RUKUN-RUKUN IJMA Pengertian Ijma’ Ijma' menurut istilah ahli ushul ialah persepaketan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu mesa sepeninggel Rasululullah saw. terhedep suetu hukum syar'i mengenai suatu peristiwa. Sebagai realisasi dari ta'rif tersebut ialah apabila terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketentuan hukum, kemudian setelah peristiwa itu dikemukakan kepada para Mujtahid dari kaum muslimin, mereka lalu mengambil persepakatan terhadap hukum peristiwa tersebut, maka persepakatan mereka itulah disebut ijma'. Putusan ijma' ini merupakan suatu dalil syar'i terhadap masalah itu. Persepakatan mereka itu terjadi setelah wafatnya Rasulullah saw, sebab pada masa beliau masih hidup, beliau sendirilah satu-satunya tempat meminta untuk menetapkan hukum suatu peristiwa. Oleh karena itu pada saat beliau masih hidup tidak mungkin terjadi adanya perlawanan hukum terhadap suatu masalah dan tidak pula terjadi adanya ...

Makalah Ushul Fiqh (Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam)

LATAR BELAKANG Dasar hukum islam adalah al-qur’an dan sunah. Sunah merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-qur’an. Hadis secara bahasa mempunyai 3 arti; pertama berarti baru (jadid), kedua berarti dekat (qarib), dan ketiga berarti berita (khabar). Adapun pengertian hadis menurut ahli hadis adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, dan sifat.   Kedudukan hadis sebagai sumber hukum islam adalah sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Penegas terhadap ayat-ayat al-Qur’an, menentukan hokum baru yang tidak ada pada al-Qur’an dan menghapus ketentuan hukum dalam al-Qur’an. RUMUSAN MASALAH 1.    Apa kedudukan hadist sebagai sumber hukum islam? 2.   Apa saja dalil-dalil kehujahan hadis? 3.   Apakah fungsi hadis terhadap al-qur’an? TUJUAN Tujuan kami membuat makalah ini untuk mengetaui lebih dalam tentang hadis sebagai sumber hukum islam, apa saja dalil kehujahan hadis dan f...