Tampilkan postingan dengan label Makalah Ekonomi Makro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Ekonomi Makro. Tampilkan semua postingan

Kebijakan Fiskal Islam vs Konfensional


PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang

Menurut Wolfson sebagaimana dikutip Suparmoko, kebijakan fiskal (fiscal policy) merupakan tindakan-tindakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui kebijakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan.

 Sedangkan Samuelson dan Nordhaus menyatakan bahwa “kebijakan fiskal adalah proses pembentukan perpajakan dan pengeluaran masyarakat dalam upaya menekan fluktuasi siklus bisnis, dan ikut berperan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, penggunaan tenaga kerja yang tinggi, bebas dari laju inflasi yang tinggi dan berubah-ubah.

Dari dua definisi di atas dapat ditarik benang merah, bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran negara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Penarikan kesimpulan ini bertujuan agar definisi kebijakan fiskal mengandung makna umum, artinya ia merupakan suatu gambaran yang bisa terjadi dalam berbagai sistem ekonomi.



B.     Rumusan Masalah

1.    Apa Pengertian kebijakan fiskal?

2.    Apa saja yang termasuk dalam Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi?

3.    Apa Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam?

4.    Bagaimana Instrumen Fiskal Islam?



C.    Tujuan

1.    Untuk menetahui Pengertian kebijakan fiskal.

2.    Untuk mengetahui Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi.

3.    Untuk mengetahui Perinsip-perinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam.

4.    Untuk mengetahui Instrumen Fiskal Islam.



PEMBAHASAN



A.    Pengertian Kebijakan Fiskal

Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun 1930-an. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.

Sejak terjadinya depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930, negara-negara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal “The General Theory of Employment Interest and Money”. Buku Keynes ini merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat. Jadi kebijakan fiskal dalam perekonomian Kapitalis baru muncul sejak abad 20.



B.     Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.

Kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis “hanyalah merupakan suatu kebutuhan” untuk pemulihan ekonomi (economy recovery) akibat krisis dan untuk menggenjot perekonomian agar dapat mencapai pertumbuhan yang positif sehingga tumpuan utama kebijakan fiskal Negara Kapitalis adalah pertumbuhan ekonomi (economic growth). Dalam Sistem Ekonomi Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat sebagai wujudri’ayatusy syu’un sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam tidak bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi.



C.    Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

Perinsip Islam tentang kebijakan fiscal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilaimaterial dan speritual pada tinggakt yang sama. Kebijakan fiskal di anggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang di pengaruhi melalui isentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui pekerjaan pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah).

Dalam masalah pengeluaran, Al-Qur’an menyatakan “dan mereka bertanya padamu apa yang mereka infakkan, katakanlah “kelebihan (dari apa yang diperlukan) (QS Al-Baqarah ;219)

Anggaran yang berlaku di masa ini adalah konsep anggaran berimbang dalam pengertian pengeluaran dan penerimaan negara adalah sama. Karna itu, pada massa awal pemerintahan islam jarang terjadi defisitanggaran,karna pemerintahmelakukan kebijakan pengeluaran berdasarkan pemasukan.

Dalam ekonomi konvensional,kebijakan fiskal dapt diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan. Tujuannya untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi Negara. Kebijakan fiskal meliputi pajak dan pembelanjaan (government expenditure). Berdasarkan dalam konsep ekonomi islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang di dasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakn fiskal menurut ekonomi islam diharapkan melaksanakan fungsi alokasi,distribusi dan stabilisasi dalam suatu Negara yang mempuyai ciri khas tertentu dari nilai organisasi, dimensi etik, dan social dalam pendapatan, dan pengeluaran Negara islam. Adapun kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi islam adalah.

1.      Pengeluaran Negara dilakukan berdasarkan pendapatan sehingga jarang terjadi defesit anggaran negara.

2.      Sistem pajak propesional, pajak dalam ekonomi  islam dibedakan berdasarkan tingkat priduktivitas. Minsalnya kharaj, besarnya pajak ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan tanah, sistem irigasi, maupun jenis tanaman.

3.      Penghitungan zakat berdasarkan hasil keuntungan bukan pada jumlah barang. Misalnya, zakat perdagangan, yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil keuntungan, sehingga tidak ada pembebanan terhadap biaya produksi.



D.    Instrumen Fiskal Islam

Di masa Rasulullah Saw., Negara tidak mempuyai kekayaan apa pun karena sumber penerimaan Negara hampir tidak ada. Baru setelah perang badar pada  abad ke-2 H, Negara mempuyai pendapatan dari 1/5 harta rampasan perang yang dikenal dengan khums. Selain khums, pada masa Rasulullah juga diterapkan jizyah (pajak bagi warga non-Muslim atas jaminan keamanan jiwa mereka). Sebagai pendapatn Negara. Sumber lain adalah kharaj (pajak tanah) yang dipungut dari warga non-Muslimatas tanah yang sudah ditaklukkan Negara.

Secara umum sumber pemasukan Negara dalam perspektif ekonomi islam adalah zakat, (pajak perdagangan), kharaj (pajak pertanian),jiziyah (pajak perorangan),khums (pajak harta rampasan perang), warisan kakalah (orang yang tidak mempuyai ahli waris), kaffarat (denda), hibah dan pendapatan lain yang bersumber dari usaha yang halal. Zakat, kharaj, jiziyah, dan sebagaianya mempuyai dasar sesuai dengan ajaran islam baik yang terdapat dalm Al-Qur’an maupun sunah.

Dalam struktur ekonomi konvensional, unsure utama dari kebijakan fiskal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsur-unsur yang berkaitan dengan variable pengeluaran pemerintah. Dalam sistem ekonomi islam, dikenal adanya zakat, infak,sedekah,dan wakaf (ZISWA). Ziswa menjadi unsur-unsur yang terdapat dalam kebijakan fiskal islam. Zakat meruakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan seseorang yang sesuai dengan ketentuan syariat. Sementara infak, sedekah dan wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang sangat dianjurkan dalam islam. Berikut ini sumber pendapatan Negara dalam sitem ekonomi islam

1.      Usyur

a.       Pengertian dan sejarah usyur

Usyur meruapakan ajak yang harus dibyar oleh para pedagang muslim atau non-muslim. Secara etimologi, usyur berarti persepuluh. Secara terminologi, usyur pajak yang dikenakan terhadap barang dagangan yang masuk ke Negara islam atau yang ada di Negara islam itu sendiri. Usyur atau yang diistilahkan dengan pajak perdagangan ataupun bea cukai ini sudah ada masa sebelum islam.

Istilah Usyur belum dikenal pada masa Rasulullsh dan masa Abu Bakar Sidiq. Pajak perdagangan ini mulai dikenal sejak masa kekhalifahan umar Ibn Khatab dan terus dikembangkan pada masa sesudah pemerintahannya. Latar belakang penerapan usyur ini terjadi, karena pada masa umar berdasarkan lporan Musa al-Assy’ari bahwa para pedagang Muslim yang berdagang ke wilayah setempat. Demi menegakkan keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional Umar ibn Khatab  pun memutuskan memungut pajak dari orang-orang non-muslim yang berdagang ke wilayah islam.



b.      Kadar usyur

Usyur merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Pada awalnya usyur merupakn  pajak perdagangan yang dikenakan kepada pandangan non-muslim yang melakukan perdagangan di Negara islam. Usyur juga diterapkan kepada pedagang Muslim. Dalam pengumutan usyur, Umar bin Khatab mempertimbangkan dua hal yaitu, pertama;  barang-barang yang dikenakan usyur hanya barang perdagangan. Kedu ;nilainya mencapi 200 dirham. Terhadap barang-barang kebutuhan pokok, Umur tidak mengenakan usyur. Menindaklnjuti konsep usyur pada masa Umar ini,hanya dikenakan pada barang dagangan, bukan pada barang keperluan peribadi. Dalam kitab al-Kharaj dijelaskan, jika ada orang yang melewati pos bea cukai dengan membawa barang yang untuk diperdagangkan maka tidak dikenai bea masuk. Jika golongan zimmah melewati pos bea cukai, ia dikenai 5% (nisf al-usyur). Pajak bea masuk (usyur) hanya dikenakan untuk tujuan perdagangan. Abu Yusuf memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap pos yang satu ini,sehingga banyak memberi masukan kepada Khalifah Harun al- Rasyid berkaitan dengan bagaimna pengelola usyur tersebut dan pegawai yang mengharus masalah ini.

2.      Kharaj

a.       Pengertian dan sejarah kbaraj

Kharaj berasal dari kata kharaj-yakhruju-khurujan artinya keluar. Secara terminologi, berarti pajak yang dikeluarkan atas tanah yang ditakulukkan oleh pasukan islam. Kharaj pertama kali diperkenalkan setelah perang khaibar ketika itu Rasulullah membolehkan orang-orangYahudi Khaibar memiliki kembali tanah milik mereka dengan syarat mengeluarkan separuh dari hesil penen tanah tersebut kepada pemerintah islam sebagai kharaj (pajak).pada masa Umar bin Khatab, pengurusan kharaj mulai diatur secara sistematis dan diterbitkan. Umar mengatur administasi kharaj dengan mendirikan diwan al-kharj. Hal ini disebabkan, karna banyaknya daerah yang berhasil ditaklukkan termasuk tanah prtanian.Umar memperlakukan tanah tersebut sebagai fai kharj, pada masa  itu banyak terdapt didaerah bekas kerajan Romawi dan sasanid sehingga membutuhkan sistem penilain, pengumpilan, dan pendistribusian yang teratur.



b.      Ketentuan dan kadar kharaj

Pemungutan kharaj terhadap setiap lahan pertanian tidak sama, karna jumlah pajak setiap lahan pertanian ditentukan oleh kualitas tanah dan kemampuan memikul pajak. Pemungutan kharaj pada masa Rasulullah bersifat tidak tetap tergantung pada jenis tanaman dan tingkat kesuburan tanah. Rasul menganut pajak kebun kurma jumlahnya lebih besar dari ladang gandum. Pada Masa Umar pun kharaj dipungut berdasarkan pada tingkat kesuburan tanah, lokasi, dan lingkugan tempat tanah itu berbeda. Ada beberapa tiga factor yang diperhatikan dalam pemungutan kharaj yakni:

1.      Karekteristik kesuburan tanah. Tanah yang subur akan dapat menghasilkan tanaman yang baik dan dengan jumlah yang besar. Sebaliknya tanah yang tidak subur sulit diolah dan dihasilkan tanaman yang baik.

2.      Karekteristik jenis tanaman yang dihasilkan, baik dari segi jumlah yang dihasilkan maupun dari segi kualitas tanmannya.

3.      Karekteristik jenis pengarian. Pengarian ini terbagi atas empat kategori, takni tanah yang diairi oleh sungai maupun mata air, tanh yang diairi oleh tenaga manusia maupun hewan, tanah yang diairi oleh air hujan dan tanah yang tidak membutuhkan pengarian, dan kesuburanya didaptkan secara alamiyah.  





PENUTUP



Kesimpulan

Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.


Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)


PENDAHULUAN



Latar Belakang



Tidak terasa sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2016. Seperti biasa pada pergantian tahun selalu penuh dengan semarak pesta kembang api. Namun ditengah kegembiraan tersebut secara sadar atau tidak kita akan memasuki sebuah sistim yang disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).



Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Ada lima tokoh pemrakarsa berdirinya ASEAN yang merupakan perwakilan tiap negara pemrakarsa, yakni Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratman dari Singapura, dan Thanan Khoman dari Thailand. Selanjutnya kelima negara lainnya bergabung secara berurutan Brunei Darussalam tanggal 7 Januari 1984, Vietnam tanggal 28 juli 1995, Laos tanggal 23 Juli 1997, Myanmar tanggal 23 juli 1997, dan Kamboja tanggal 16 Desember 1998.



Dua dekade yang lalu Indonesia bersama dengan sembilan negara ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) yang akan dimulai pada tahun 2016.



Rumusan Masalah



1.    Apa itu MEA ?

2.    Bagaimanakah sejarah MEA ?

3.    Bagaimakah konsep MEA ?

4.    Apa saja tujuan dari MEA ?

5.    Bagaimanakah bentuk kerjasama yang diberlakukan MEA ?

6.    Apa saja dampak yang dihasilkan oleh MEA ?



PEMBAHASAN



Pengertian MEA



MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk system perdagangan bebas atau free trade antara Negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian MEA tersebut.



Sejarah MEA



Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan social ekonomi[1].



Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bahwa MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2009.



Kemudian selanjutnya pada pertemuan dengan mentri ekonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, mulai bersepakat untk bisa memajukan MEA dengan target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.



Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2016 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2016 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.



Konsep, Tujuan dan Bentuk Kerjasama dari MEA



Menurut Chuck Suryosumpeno bahwa konsep MEA 2016 adalah “Menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur sebagai pasar tunggal yang kompetitif dan kesatuan basis produksi di mana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN sehingga mengurangi kesenjangan sosial ekonomi”.



Adapun Visi Misi diberlakukannya MEA pada tahun 2016 di Indonesia antara lain sebagai berikut[2]:

1.    Menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN.

2.    Meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia.

3.    Mendorong pertumbuhan ekonomi.

4.    Mengurangi kemiskinan.

5.    Meningkatkan standar hidup masyarakat.

6.    Tercipta suatu pasar besar kawasan ASEAN yang akan berdampak besar terhadap perekonomian negara anggotanya.



Sedangkan tujuan dibuatnya MEA 2016 yaitu untuk “Meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997



Sekretaris Jenderal ASEAN,  Le Luong Minh, mengatakan bahwa MEA ini sendiri akan membawa banyak manfaat bagi Negara-negara yang terintegrasi, seperti; turunnya angka kemiskinan, meningkatnya pertumbuhan investasi, peningkatan produk domestik bruto, mengurangi pengangguran, dan peningkatan angka didunia perdagangan.



Didalam rumusannya MEA mempunyai 4 (empat) pilar yang nantinya akan diberlakukan diseluruh Negara yang tergabung di dalam ASEAN, yakni;

1.    Pasar tunggal dan basis produksi.

2.    Membangun kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi.

3.    Membangun kawasan dengan ekonomi yang merata.

4.    Membangun kawasan dengan integrasi penuh terhadap perekonomian global.



Adapun bentuk kerjasama yang berlaku pada MEA tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

1.    Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas.

2.    Pengakuan terkait kualifikasi professional.

3.    Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.

4.    Memiliki langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.

5.    Meningkatkan infrastruktur.

6.    Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.

7.    Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.

8.    Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.



Dampak Positif dan Negatif MEA



Dalam penerapan MEA di Indonesia tentu saja akan berdampak baik dan buruk , seperti sebuah koin yang mempunya dua sisi. Tentu saja kita perlu menyimak hal ini dengan baik. Walaupun tidak apatis dengan globalisasi namun tentu menyiapkan diri dengan mendapatkan informasi yang memadai adalah menjadi penting. Indonesia dengan 240 juta penduduknya, terlihat sebagai pangsa yang gemuk dan lemah. Ini yang membuat nantinya Indonesia akan digempur dengan produksi - produksi luar negeri, yang mungkin jika tidak dipersiapkan dengan matang, meraka bisa mereka menjadi raja di negara Indonesia.



Adapun dampak positif diberlakukannya MEA tahun 2016 di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1.    Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana.

Menurut Tari, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

2.    Adanya Sistem Self-Certification.

Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list.

3.    Harmonisasi Standar Produk.

Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka yakni : Produk karet, Obat tradisional, Kosmetik , Pariwisata, Sayur dan buah segar, Udang dan budidaya perikanan[3].



Kemudian dampak negatif diberlakukannya MEA tahun 2016 di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1.    Dampak Terhadap Perempuan.

Dalam sejarah perkembangan penindasan terhadap perempuan adalah ketika perempuan mulai dijauhkan dari penguasaan alat-alat produksi. Inilah menyebabkan perempuan kemudian digiring dalam ranah domestifikasi dan tertindas dari ekonomi, politik dan sosial. Akibatnya kaum perempuan yang paling merasakan dampak dari adanya MEA. Hal dapat dilihat dari aspek pendidikan dalam partisipasi sekolah bahwa perempuan yang berusia 19-24 tahun yang tidak sekolah adalah 79,06%  sementara untuk  laki-laki 78,94%  artinya keterlibatan perempuan dalam dunia pendidikan relatih jauh lebih rendah ketimbang laki-laki[4].  Dengan minimnya akses pendidikan bagi perempuan, dampak yang bisa diperkirakan adalah  kaum perempuan menjadi pengangguran atau menjadi tenaga kerja murah.

2.    Pembangunan Pasar Tunggal.

Pembangunan pasar tunggal menyebabkan adanya aliran bebas barang. Artinya, barang-barang dari berbagai Negara ASEAN lainnya akan bebas keluar masuk kedalam negeri untuk diperjual-belikan. Masalah akan muncul ketika produk-produk lokal tidak bisa bersaing dengan produk-produk luar, baik secara kulitas maupun harga. Ini akan menyebabkan kehancuran sektor produksi nasional, baik industri nasional berskala besar maupun kecil (UKM dan Industri Rumah Tangga).

3.    Liberalisasi Pasar Tenaga Kerja.

Liberalisasi pasar tenaga kerja yang berpotensi menyingkirkan tenaga kerja lokal. Di sini, tenaga kerja Indonesia akan dipaksa bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara ASEAN lainnya. Dalam hal ini, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan terdidik untuk bersiap-siap mengahadapi persaingan.

4.    Dampak Terhadap Pendidikan.

Dampak terhadap aspek pendidikan tentu saja sangat beragam. Namun yang pasti adalah terkait dengan kualitas yang dihasilkan oleh sistem pendidikan di Indonesia.  Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Vivin Sri Wahyuni, berpendapat ada beberapa aspek dampak dari MEA, yakni menjamurnya lembaga pendidikan asing, standar dan orientasi pendidikan yang makin pro pasar, dan pasar tenaga kerja yang dibanjiri tenaga kerja asing. Vivin juga menilai, upaya pemerintah Indonesia memaksakan MEA 2016 merupakan bagian dari agenda liberalisasi semua sektor kehidupan berbangsa, seperti energi, pangan, infrastruktur, dan lain-lain. “MEA merupakan agenda neoliberalisme untuk mendorong perdagangan bebas berskala kawasan,” tegasnya.

5.    Kesiapan Sumber Daya Manusia.

Berdasarkan aspek Sumber Daya Manusia, terlihat bangsa Indonesia belum siap terhadap itu. Contoh konkret dari ketidaksiapan ini salah satunya tercermin dalam proyek MRT yang cuma 1 dan tidak jadi-jadi. Sementara Singapura di waktu yang sama telah menyiapkan 5 MRT dan sudah beroperasi. Sementara itu, dari sisi kesiapan tenaga kerjanya,  karena dengan bergelar sarjana mereka ikut Management Trainee baru siap berkompetisi dalam pasar tenaga kerja[5].



Kesiapan Produk Lokal



Adanya industri obat tradisional skala besar, seperti Sido Muncul, Bintang Toejoe, Jamu Air Mancur. Dengan ini Indonesia siap untuk menyongsong MEA 2016, dibanding dengan negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand,  industri jamu Indonesia yang paling siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sekarang ini. Negara-negara di Asia Tenggara bisa dibilang sebagai pendatang baru dalam industri jamu. Justru mereka yang khawatir dengan industri jamu Indonesia.



Kalau kita takut dan tak siap menghadapi MEA 2016, itu tidak logis, karena negara Indonesia adalah negara yang penuh dengan sumber daya yang melimpah yang dapat diolah, dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Kalau industri obat tradisional siap menyambut MEA tahun depan, lain halnya dengan usaha mikro obat tradisional kita. Kami cemas dengan pasar terbuka ASEAN karena modal kami sedikit dan alat produksi terbatas. Itu sebabnya, produsen obat herbal asal Klaten, Jawa Tengah, ini mendesak pemerintah lebih serius membantu usaha mikro dan kecil jamu memperbaiki kualitas produknya. Jika tidak, mereka akan terdesak dan mati perlahan karena kalah bersaing dengan produk. Tanpa pasar bebas ASEAN saja, obat tradisional impor dan ilegal yang menggunakan bahan kimia sudah sangat memukul bisnis jamu lokal. Apalagi, dari sisi regulasi juga kurang pro pengusaha kecil sehingga mereka sulit berkembang. Maklum, pengurusan izin usaha masih rumit. Banyak persyaratan yang membebani akibat sering berubah-ubah. Alhasil, sulit buat pengusaha kecil untuk memenuhi syarat-syarat itu.



Persyaratan izin usaha obat tradisional yang lebih ketat berdampak positif terhadap pemenuhan kualitas, aspek keamanan, dan kesehatan produk jamu sesuai standar. Sebab, pelaku usaha wajib menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik , dengan dukungan data keamanan serta kemanfaatan produk secara praklinis dan klinis.



Minimnya sosialisasi dan sumberdaya manusia (SDM) berkualitas serta belum ada alat pemroses bahan baku seperti pengering sehingga kualitas tidak konsisten, kemudian beredarnya produk herbal dan jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan dampaknya, bukan hanya susah menciptakan produk jamu yang berkualitas, namun juga sulit dalam pengembangan dan pemasaran produk. Maka dari itu kita harus saling kerjasama dengan negara ASEAN dalam menghadapi masalah seperti masalah diatas, supaya negara kita dapat menyongsong MEA 2015 yang akan datang dengan baik.



Namun, dengan keterbatasan anggaran, pemerintah semaksimal mungkin memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada usaha mikro. Memang, investasi yang harus pengusaha jamu keluarkan untuk lolos standarisasi ini sangat mahal. Cuma, ini akan memberi nilai lebih terhadap produk dan daya saing.



Upaya lainnya yakni pemerintah mengingatkan gerakan minum jamu dan menanam tanaman obat. Langkah ini untuk menggugah masyarakat agar kembali ke tradisi leluhur dan lebih mengenal kekayaan hayati nusantara. Apresiasi terhadap obat tradisional Indonesia menjadi sangat penting. Tanpa itu, eksistensi jamu nusantara akan terancam. Pangsa pasar negara kita yang sangat besar bisa direbut obat-obatan herbal dari negara lain[6].



Semua itu akan dapat menjadikan negara Indonesia lebih kuat untuk menyongsong MEA 2015 sekarang ini dengan perdagangan obat herbal yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.



PENUTUP



Kesimpulan.



MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk system perdagangan bebas atau free trade antara Negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian MEA tersebut.



Kesiapan Indonesia pada MEA tahun 2016 belum sepenuhnya maksimal dikarenakan minimnya sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas serta belum ada alat pemroses bahan baku mengakibatkan kualitas produk tidak konsisten, kemudian beredarnya produk ilegal yang berasal dari Black Market serta sulitnya dalam pengembangan dan pemasaran produk. Maka dari itu kita harus saling kerjasama dengan negara ASEAN dalam menghadapi masalah seperti masalah diatas, supaya negara kita dapat menyongsong MEA 2016 yang akan datang dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA



Aribowo Mondrowinduro, “Corporate Human Resource Management Function”, Triputra Group Press.

Association of South East Asia Nation Vision 2020.

Data Biro Pusat Statistik, tahun 2013.

Harian Kompas, Edisi September tahun 2014



[1] ASEAN Vision 2020
[2] ASEAN Vision 2020
[3] Harian Kompas edisi September tahun 2014
[4] Data Biro Pusat Statistik tahun 2013
[5] Aribowo Mondrowinduro (Corporate Human Resource Management Function Head Triputra Group).
[6] Toleti, Harian Kompas edisi September tahun 2014

Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat...