BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di
Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam
mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme,
transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis
syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang
menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia, dimana mayoritas masyarakat
Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu partisipasi dari masyarakat
sangat diperlukan.
Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam
investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan
tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi
ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari
bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola
dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi
yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi
syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana investasi dalam persfektif islam?
2.
Bagaimana
prinsip investasi Syari’ah?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui bagaiman investasi dalam islam
2.
Untuk dapat
memahami apa saja prinsip investasi dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Investasi Dalam Persefekti Islam
Pada umumnya investasi merupakan suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan
mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal.
Sedangkan dalam hukum Islam istilah investasi disebut
mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehinga ia
mendapatkan prosentase keuntungan.
Investasi sendiri melibatkan dua orang, pertama pihak
yang memiliki modal tetapi tidak pandai dalam melakukan usaha / bisnis, kedua
pihak yang tidak mempunyai modal tetapi pandai dalam melakukan usaha / bisnis.
Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua
pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung
dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah.
Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.
Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi
apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan
kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram. Karena sifat
investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba”.
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini
diperbolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma’ ulama yang
memperbolehkannya. Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurahman, dari ayahnya,
dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha dan
keuntungannya dibagi menjadi dua.
Menurut para ulama investasi bisa dikatakan sah apabila
memenuhi 3 kriteria syarat berikut ini:
1. Pelaku (investor)
Pihak yang dimaksud adalah investor dan pengelola modal. Kedua orang harus dalam keadaan baliqh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga), Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila).
1. Pelaku (investor)
Pihak yang dimaksud adalah investor dan pengelola modal. Kedua orang harus dalam keadaan baliqh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga), Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila).
2. Akad perjanjian
Dalam melakukan akad perjanjian kedua belah pihak harus sama sama dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh paksaan. Karena akad adalah hal pokok atau dasar dalam terjadinya bisnis / kerjasama.
Dalam melakukan akad perjanjian kedua belah pihak harus sama sama dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh paksaan. Karena akad adalah hal pokok atau dasar dalam terjadinya bisnis / kerjasama.
3. Obyek transaksi
Objek transaksi sendiri meliputi 3 aspek, yaitu modal, usaha, dan keuntungan.
• Modal sendiri harus berupa alat tukar seperti uang, emas, atau perak yang mempunyai kejelasan dalam nilainya. Modal tidak boleh berupa barang / komoditi, kecuali jika disepakati oleh kedua belah pihak untuk menetapkan harga barang tersebut dengan uang sehingga nilainya itulah yang menjadikan modal untuk menjalankan bisnis. Mengapa dilarang menggunakan barang komoditi? Ya, alasannya adalah karena ketidak jelasan besar kecilnya keuntungan saat pembagian keuntungan. Dan dari ketidak jelasan itulah yang menimbulkan kecurigaan dan pertikaian.
• Usaha pokok dalam penanaman modal adalah dibidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti jual beli minuman keras, daging babi / anjing, bangkai, darah, jual beli riba, dan atau yang sejenisnya.
• Keuntungan bisnis adalah hak absolut kedua belah pihak. Pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat dengan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam. Pertama, diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentasi tertentu bagi investor dan pengelola modal. Perlu diingat juga bahwa prosentase bukan dari modal tetapi dari keuntungan yang didapat. Kedua, keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga, seperempat, dan sejenisnya.
Objek transaksi sendiri meliputi 3 aspek, yaitu modal, usaha, dan keuntungan.
• Modal sendiri harus berupa alat tukar seperti uang, emas, atau perak yang mempunyai kejelasan dalam nilainya. Modal tidak boleh berupa barang / komoditi, kecuali jika disepakati oleh kedua belah pihak untuk menetapkan harga barang tersebut dengan uang sehingga nilainya itulah yang menjadikan modal untuk menjalankan bisnis. Mengapa dilarang menggunakan barang komoditi? Ya, alasannya adalah karena ketidak jelasan besar kecilnya keuntungan saat pembagian keuntungan. Dan dari ketidak jelasan itulah yang menimbulkan kecurigaan dan pertikaian.
• Usaha pokok dalam penanaman modal adalah dibidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti jual beli minuman keras, daging babi / anjing, bangkai, darah, jual beli riba, dan atau yang sejenisnya.
• Keuntungan bisnis adalah hak absolut kedua belah pihak. Pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat dengan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam. Pertama, diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentasi tertentu bagi investor dan pengelola modal. Perlu diingat juga bahwa prosentase bukan dari modal tetapi dari keuntungan yang didapat. Kedua, keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga, seperempat, dan sejenisnya.
B.
Prinsip Investasi Syari’ah
Dalam fiqih modern, telah ditetapkan beberapa
dasar kaidah Islam di pasar modal, baik aturan untuk emiten ataupun transaksi
perdagangan pada pasar modal dan bursa efek. Aturan dasar dalam pasar modal
syariah dan bursa efek adalah, prinsip ibadah dan pengabdian, aktivitas perdagangan
dilakukan dengan tujuan yang bermanfaat dan halal juga dengan cara yang baik,
seperti menghindari riba dan spekulasi, juga tidak boleh mengakibatkan bahaya
atau madharat.
investasi syariah yang
telah diuraikan tersebut mengacu kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber
hukum Islam umat muslim. Islam melarang praktek riba secara total. Oleh sebab
itu, investasi atau layanan perbankan secara syariah tidak menerapkan tarif
bunga seperti yang diterapkan perbankan konvensional karena tarif bunga yang
ditetapkan di awal bisa saja memberatkan salah satu atau kedua belah pihak. Hal
ini tidak dibenarkan dalam syariah Islam karena dianggap sebagai praktek riba.
Sebaliknya, investasi syariah lebih menekankan
kepada profit sharing atau bagi hasil. Artinya, keuntungan yang
diperoleh dari investasi tersebut dibagi sesuai proporsi masing-masing. Dengan
kata lain, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak, sehingga tidak ada pihak yang terbebani.
Beberapa
prinsip yang harus perhatikan dalam investasi menurut Islam :
1. Halal
Suatu
bentuk investasi harus terhindar dari bidang bisnis yang syubhat atau haram.
Kehalalan juga menyangkut pada penggunaan barang atau jasa yang
ditransaksikan. Contoh industri yang dikategorikan haram adalah: industri
alkohol, industri pornografi, jasa keuangan ribawi, judi, dll. Prosedur juga
harus terhindar dari hal-hal yang syubhat atau haram tersebut. Selain itu,
kehalalan juga meliputi niat seseorang saat bertransaksi dan selama prosedur
pelaksanaan transaksi. Kehalalan juga ternyata terkait dengan niat atau
motivasi. Motivasi yang halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil
yang dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2. Maslahah
Maslahah
(manfaat) merupakan hal yang paling esensial dalam semua tindakan muamalah.
Para pihak yang terlibat dalam investasi, masing-masing harus dapat
memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya. Misalnya, manfaat yang timbul harus
dirasakan oleh pihak yang bertransaksi dan harus dapat dirasakan oleh
masyarakat pada umumnya.
Manfaat-manfaat
investasi itu antara lain :
a.
Manfaat bagi yang menginvestasikan Mendapatkan bagi hasil sesuai dengan besar
investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal menurut prinsip syariah.
b.
Manfaat bagi yang mendapat tambahan investasi Mendapatkan tambahan modal
sehingga memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya. Untuk melindungi
perusahaan dalam lilitan hutang karena tidak mampu mengembalikan modal yang diterima
dan tidak mampu memberikan manfaat bagi investor, maka diatur secara syariah
oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk
dijadikan lahan investasi adalah perusahaan yang: - mendapatkan dana pembiayaan
atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya -
pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15% - memiliki
aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50% Sesuai dengan
peringatan Allah dalam firmannya QS. Al-Baqarah:280 bahwa:
”Orang
yang berhutang tidak pernah tenang dalam tidurnya”,
Maka
dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan perusahaan debitur
dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang dilakukan. QS
Al-Maidah:1 bahwa:
”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah
akad-akad itu .....”
c.
Manfaat bagi masyarakat secara luas Besarnya investasi yang ditanamkan dalam
berbagai bidang haruslah memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi bisa
digunakan untuk penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan
produk-produk baru atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi
juga dapat bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya
menguntungkan pelanggan. Dengan investasi juga menggairahkan sektor industri
sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran.
Maka
sesuai dengan tafsir Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki
individu memiliki fungsi sosial. Selain memperhatikan faktor kehalalan dan
kemaslahatan, investasi harus terhindar dari praktek sistem riba, gharar,
maysir (spekulasi)
1. Transaksi dalam investasi yang dilakukan harus
terbebas dari riba (bunga). Karena itu inevstasi kepada perusahaan yang
menjalankan sistem riba seperti perbankan, asuransi, pegadaian, dsb,
adalah dilarang. Membeli saham bank konvensional juga adalah terlarang karena
mengandung riba yang diharamkan.
2. demikian transaksi bisnis harus transparan, tidak
menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik secara
sengaja maupun tidak sengaja.. Gharar dapat pula diartikan sebegai bentuk jual
beli saham dimana penjual belum membeli (memiliki) sahamnya tetapi telah dijual
kepada pihak lain. Karena itu Islam melarang praktek margin trading, short
selling, insider trading, Demikian pula najasy (rumor) untuk mengelabui
investor.
3. Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir
(spekulasi). Maysir dalam konteks ini bukanlah hanya perjudian biasa,
tetapi adalah segala bentuk spekulasi di pasar uang atau pasar modal.
Islam melarang spekulasi uang, karena menurut Islam uang bukan komoditas.
Karena itu Islam melarang spekulasi valuta asing. Uang adalah alat pertukaran
yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau
keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas aktivitas riil, seperti penjualan
harta (bay’) atau pemakaian barang (ijarah).
4. Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga
tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko
(maysir).Untuk itu diperlukan ilmu manajemen resiko. Ini adalah aplikasi konsep
fath zariah dalam ilmu ushul fiqh. Dalam Islam setiap transaksi yang
mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko sesuai kaedah Al-Kharaj
bidh Dhaman dan Al-Ghurm bil ghurmi.
5. Manajemen yang diterapkan manajemen Islami yang tidak
mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga
lestarinya lingkungan hidup
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Aspek ekonomi yang diatur dalam islam sering disebut ekonomi syariah.
Ekonomi syariah merupakan merupakan ekonomi yang berdasarkan pada al quran dan
hadist. Cakupan dari ekonomi ini sangat luas dan termasuk
di dalamnya adalah investasi.
Manajemen investasi syariah juga didasarkan pada al quran dan hadist. Di
dalam Manajemen investasi syariah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar
modal syariah.
B.
Kritik dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan,
silahkan sampaikan kepada saya pribadi. Apabila ada terdapat kesalahan mohon
dapat mema'afkan dan memakluminya, karena saya adalah hamba Allah yang tak
luput dari salah dan lupa.
DAFTAR
PUSTAKA
Aziz, Abdul, 2010. Manajemen investasi syariah. Bandung: Alfabeta.
http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2014/12/manajemen-investasi-syariah.html