Makalah Manajemen Investasi Syariah (Prinsip-Prinsip Investasi Syariah)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia, dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana investasi dalam persfektif islam?
2.      Bagaimana prinsip investasi Syari’ah?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaiman  investasi dalam islam
2.      Untuk dapat memahami apa saja prinsip investasi dalam islam


BAB II
 PEMBAHASAN
A.    Investasi Dalam Persefekti Islam
Pada umumnya investasi merupakan suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Sedangkan dalam hukum Islam istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan prosentase keuntungan.
Investasi sendiri melibatkan dua orang, pertama pihak yang memiliki modal tetapi tidak pandai dalam melakukan usaha / bisnis, kedua pihak yang tidak mempunyai modal tetapi pandai dalam melakukan usaha / bisnis. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.
Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, “Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram. Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba”.
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini diperbolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma’ ulama yang memperbolehkannya. Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha dan keuntungannya dibagi menjadi dua.
Menurut para ulama investasi bisa dikatakan sah apabila memenuhi 3 kriteria syarat berikut ini:    
1. Pelaku (investor)    
Pihak yang dimaksud adalah investor dan pengelola modal. Kedua orang harus dalam keadaan baliqh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga), Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila).
2. Akad perjanjian    
Dalam melakukan akad perjanjian kedua belah pihak harus sama sama dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh paksaan. Karena akad adalah hal pokok atau dasar dalam terjadinya bisnis / kerjasama.
3. Obyek transaksi     
Objek transaksi sendiri meliputi 3 aspek, yaitu modal, usaha, dan keuntungan.
• Modal sendiri harus berupa alat tukar seperti uang, emas, atau perak yang mempunyai kejelasan dalam nilainya. Modal tidak boleh berupa barang / komoditi, kecuali jika disepakati oleh kedua belah pihak untuk menetapkan harga barang tersebut dengan uang sehingga nilainya itulah yang menjadikan modal untuk menjalankan bisnis. Mengapa dilarang menggunakan barang komoditi? Ya, alasannya adalah karena ketidak jelasan besar kecilnya keuntungan saat pembagian keuntungan. Dan dari ketidak jelasan itulah yang menimbulkan kecurigaan dan pertikaian.       
• Usaha pokok dalam penanaman modal adalah dibidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti jual beli minuman keras, daging babi / anjing, bangkai, darah, jual beli riba, dan atau yang sejenisnya.
• Keuntungan bisnis adalah hak absolut kedua belah pihak. Pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat dengan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam. Pertama, diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentasi tertentu bagi investor dan pengelola modal. Perlu diingat juga bahwa prosentase bukan dari modal tetapi dari keuntungan yang didapat. Kedua, keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga, seperempat, dan sejenisnya.
B.     Prinsip Investasi Syari’ah
Dalam fiqih modern, telah ditetapkan beberapa dasar kaidah Islam di pasar modal, baik aturan untuk emiten ataupun transaksi perdagangan pada pasar modal dan bursa efek. Aturan dasar dalam pasar modal syariah dan bursa efek adalah, prinsip ibadah dan pengabdian, aktivitas perdagangan dilakukan dengan tujuan yang bermanfaat dan halal juga dengan cara yang baik, seperti menghindari riba dan spekulasi, juga tidak boleh mengakibatkan bahaya atau madharat.
 investasi syariah yang telah diuraikan tersebut mengacu kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum Islam umat muslim. Islam melarang praktek riba secara total. Oleh sebab itu, investasi atau layanan perbankan secara syariah tidak menerapkan tarif bunga seperti yang diterapkan perbankan konvensional karena tarif bunga yang ditetapkan di awal bisa saja memberatkan salah satu atau kedua belah pihak. Hal ini tidak dibenarkan dalam syariah Islam karena dianggap sebagai praktek riba.
Sebaliknya, investasi syariah lebih menekankan kepada profit sharing atau bagi hasil. Artinya, keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut dibagi sesuai proporsi masing-masing. Dengan kata lain, keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang terbebani.
 
Beberapa prinsip yang harus perhatikan dalam investasi menurut Islam :

1.      Halal
 Suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang bisnis yang syubhat atau haram. Kehalalan  juga menyangkut pada penggunaan barang atau jasa yang ditransaksikan. Contoh industri yang dikategorikan haram adalah: industri alkohol, industri pornografi, jasa keuangan ribawi, judi, dll. Prosedur juga harus terhindar dari hal-hal yang syubhat atau haram tersebut. Selain itu, kehalalan juga meliputi niat seseorang saat bertransaksi dan selama prosedur pelaksanaan transaksi. Kehalalan juga ternyata terkait dengan niat atau motivasi. Motivasi yang halal ialah transaksi yang berorientasi kepada hasil yang dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2.   Maslahah
 Maslahah (manfaat) merupakan hal yang paling esensial dalam semua tindakan muamalah. Para  pihak yang terlibat dalam investasi, masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya. Misalnya, manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi dan harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
 
Manfaat-manfaat investasi itu antara lain :
a. Manfaat bagi yang menginvestasikan Mendapatkan bagi hasil sesuai dengan besar investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal menurut prinsip syariah.  
b. Manfaat bagi yang mendapat tambahan investasi Mendapatkan tambahan modal sehingga memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya. Untuk melindungi perusahaan dalam lilitan hutang karena tidak mampu mengembalikan modal yang diterima dan tidak mampu memberikan manfaat bagi investor, maka diatur secara syariah oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan lahan investasi adalah perusahaan yang: - mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya - pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15% - memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya tidak lebih dari 50% Sesuai dengan peringatan Allah dalam firmannya QS. Al-Baqarah:280 bahwa:
”Orang yang  berhutang tidak  pernah tenang dalam tidurnya”,

Maka dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan perusahaan debitur dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang dilakukan. QS Al-Maidah:1 bahwa:
 ”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu .....”

 c. Manfaat bagi masyarakat secara luas Besarnya investasi yang ditanamkan dalam berbagai bidang haruslah memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan produk-produk baru atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi juga dapat bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya menguntungkan  pelanggan. Dengan investasi juga menggairahkan sektor industri sehingga mampu mengurangi jumlah  pengangguran.
Maka sesuai dengan tafsir Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi sosial. Selain memperhatikan faktor kehalalan dan kemaslahatan, investasi harus terhindar dari praktek sistem riba, gharar, maysir (spekulasi)
1.      Transaksi dalam investasi yang dilakukan harus terbebas dari riba (bunga). Karena itu inevstasi kepada perusahaan yang menjalankan sistem riba seperti perbankan, asuransi,  pegadaian, dsb, adalah dilarang. Membeli saham bank konvensional juga adalah terlarang karena mengandung riba yang diharamkan.
2.      demikian transaksi bisnis harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur  penipuan disalah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja.. Gharar dapat pula diartikan sebegai bentuk jual beli saham dimana penjual belum membeli (memiliki) sahamnya tetapi telah dijual kepada pihak lain. Karena itu Islam melarang praktek margin trading, short selling, insider trading, Demikian pula najasy (rumor) untuk mengelabui investor.
3.      Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan maysir (spekulasi). Maysir dalam konteks ini  bukanlah hanya perjudian biasa, tetapi adalah segala bentuk spekulasi di pasar uang atau  pasar modal. Islam melarang spekulasi uang, karena menurut Islam uang bukan komoditas. Karena itu Islam melarang spekulasi valuta asing. Uang adalah alat pertukaran yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas aktivitas riil, seperti penjualan harta (bay’) atau pemakaian  barang (ijarah).
4.      Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko (maysir).Untuk itu diperlukan ilmu manajemen resiko. Ini adalah aplikasi konsep fath zariah dalam ilmu ushul fiqh. Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko sesuai kaedah Al-Kharaj bidh Dhaman dan Al-Ghurm bil ghurmi.
5.      Manajemen yang diterapkan manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup

BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Aspek ekonomi yang diatur dalam islam sering disebut ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan merupakan ekonomi yang berdasarkan pada al quran dan hadist. Cakupan dari ekonomi ini sangat luas dan termasuk di dalamnya adalah investasi.
Manajemen investasi syariah juga didasarkan pada al quran dan hadist. Di dalam Manajemen investasi syariah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syariah.
B.     Kritik dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada saya pribadi. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena saya adalah hamba Allah yang tak luput dari salah dan lupa.





DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Abdul, 2010. Manajemen investasi syariah. Bandung: Alfabeta.
http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2014/12/manajemen-investasi-syariah.html

Related Posts

There is no other posts in this category.