Makalah Manajemen Investasi Syariah (Investasi di Reksadana Syariah)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian, sejarah, dan karakteristik Reksa Dana Syariah ?
2.      Apa saja bentuk, jenis dan perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional?
3.      Apa saja resiko dan manfaat investasi Reksa Dana Syariah?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian , sejarah, dan karakteristik Reksa Dana Syariah.
2.      Untuk mengetahui bentuk, jenis dan perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional.
3.      Untuk mengetahui resiko dan manfaat investasi Reksa Dana Syariah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Sejarah, dan Karakteristik Reksa Dana Syariah
1.      Pengertian  Reksa Dana Syariah
Reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga ataupelihara, dan kata “dana” yang berarati uang. Sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara atau sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk fortofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan reksa dana syariah merupakan reksa dana yang pengelolaan dan investasinya mengacu pada prinsip-prinsip islam.
2.      Sejarah Reksa Dana Syariah
Reksa dana mulai dikenal sejak abad ke-19 yang  dipelopori oleh Robert Fleming dengan latar belakang adanya peluang investasi baru di Amerika serikat yang muncul menyusul berakhirnya perang saudara. Pada tahun 1873 Robert Fleming kemudian membentuk perusahaan manajemen investasi pertama di inggris sekaligus sebagai pelopor munculnya reksadana.
Di Indonesia reksadana mulai dikenal tahun 1995 dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana yang bersifat reksadan tertutup. Hadirnya UU pasar modaltahun 1996 mendorong reksadana tumbuh secara aktif dan sudah bersifat reksadana terbuka.
Sedangkan untuk reksadana syariah muncul tahun 1997 yang produknya dikenal dengan danareksa syariah. Pada tahun 2000 hadir produk baru dari reksadana syariah yang dikenal dengan danareksa syariah berimbang.




3.      Karakteristik Reksa Dana Syariah
a.       Prinsip Dasar reksa dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentengan dengan syariah,antara lain;
1)      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong  judi atau perdagangan yang dilarang
2)       Usaha lembaga keuangan konvensional(ribawi),termasuk perbankan dan asuransi konvesional.
3)      Usaha yang memproduksi,serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
4)      Usaha yang memproduksikan ,mendistibusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun jenis transaksi  yang dilarang antara lain;
1)      Najasiy
                  Yaitu melakukan penawaran palsu.
2)      Bai’ al ma’dum
                  Yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
3)      Insider  trading
      Yaitu menyebar luaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
4)      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat untangnya lebih dominan dari modalnya.

B.     Bentuk, Jenis, dan Perbedaan Reksa Dana Syariah dengan Konvensional
1.      Bentuk Reksa Dana Syariah
a.       Reksadana berbentuk persero (corporate type)
Yaitu perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham yang selanjutnya dana dari hasil penjualan diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksadana jenis ini dibagi menjadi dua yaitu ada yang sifatnya  tertutup dan ada yang sifatnya terbuka.
Ciri-ciri dari reksadana persero adalah:
1)      Bentuk hukumnya yaitu perseroan terbatas (PT).
2)      Pengelola kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3)      Penyimpanan kekayaan didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.
b.      Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (contractual type)
Adalah kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian . manajer investasi diberikan wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Ciri-ciri reksadana KIK yaitu :
1)   Bentuk hukumnya KIK
2)   Pengelola reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
3)   Penyimpanan kekayaan KIK dilakukan oleh Bank Kustodian.

2.      Jenis Reksa Dana Syariah
Jenis-jenis reksadana syariah berdasarkan portofolio dapat dibagi menjadi yaitu:
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah.
b.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
c.       Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading.
d.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Yaitu Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
3.      Perbedaan Reksa Dana Syariah dengan Konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.

a.       Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
b.      Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.       Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.

C.    Manfaat dan Resiko Investasi di Reksa Dana Syariah
1.      Manfaat
a.       Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
b.      Kemudahan Investasi
Reksa dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
c.       Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
d.      Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
e.       Transparansi Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.

2.      Resiko
a.       Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolia reksa dana tersebut.
b.      Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
c.       Risiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksa dana.
d.      Risiko Pasar
Hal ini terjadi karena nilai sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
e.       Risiko Inflasi
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
f.       Risiko Nilai Tukar
Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
g.      Risiko Spesifik
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Reksa dana syariah merupakan reksa dana yang pengelolaan dan investasinya mengacu pada prinsip-prinsip islam.
2.      Bentuk reksa dana :
a.       Reksadana berbentuk persero (corporate type)
b.      Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (contractual type)
3.      Jenis Reksa Dana Syariah
Jenis-jenis reksadana syariah berdasarkan portofolio dapat dibagi menjadi yaitu:
a.       Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
b.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
c.       Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
d.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
4.      Manfaat investasi reksa dana :
a.       Diversifikasi investasi
b.      Kemudahan Investasi
c.       Efisiensi biaya dan waktu
d.      Likuiditas
e.       Transparansi Informasi
5.      Resiko investasi reksa dana :
a.       Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
b.      Risiko Likuiditas
c.       Risiko politik dan ekonomi
d.      Risiko Pasar
e.       Risiko Inflasi
f.       Risiko Nilai Tukar
g.      Risiko Spesifik


DAFTAR PUSTAKA
Widoatmodjo, Sawidji, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal  pengetahuan dasar, Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika, 1996.
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga penerbit fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia. 2007

Related Posts

There is no other posts in this category.