BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan Reksa Dana di Indonesia
dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di
Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN)
yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun
pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa
Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk
menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai
pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu
penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk
menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada
pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada
tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana
melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian, sejarah, dan karakteristik Reksa Dana Syariah ?
2. Apa
saja bentuk, jenis dan perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional?
3. Apa
saja resiko dan manfaat investasi Reksa Dana Syariah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian , sejarah, dan karakteristik Reksa Dana Syariah.
2. Untuk
mengetahui bentuk, jenis dan perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional.
3. Untuk
mengetahui resiko dan manfaat investasi Reksa Dana Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Sejarah, dan
Karakteristik Reksa Dana Syariah
1.
Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksa dana berasal dari dua kata yaitu
“reksa” yang berarti jaga ataupelihara, dan kata “dana” yang berarati uang.
Sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara atau
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk fortofolio efek oleh manajer
investasi.
Sedangkan reksa dana syariah merupakan
reksa dana yang pengelolaan dan investasinya mengacu pada prinsip-prinsip
islam.
2.
Sejarah
Reksa Dana Syariah
Reksa
dana mulai dikenal sejak abad ke-19 yang
dipelopori oleh Robert Fleming dengan latar belakang adanya peluang
investasi baru di Amerika serikat yang muncul menyusul berakhirnya perang
saudara. Pada tahun 1873 Robert Fleming kemudian membentuk perusahaan manajemen
investasi pertama di inggris sekaligus sebagai pelopor munculnya reksadana.
Di Indonesia reksadana mulai dikenal
tahun 1995 dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana yang bersifat reksadan
tertutup. Hadirnya UU pasar modaltahun 1996 mendorong reksadana tumbuh secara
aktif dan sudah bersifat reksadana terbuka.
Sedangkan untuk reksadana syariah muncul
tahun 1997 yang produknya dikenal dengan danareksa syariah. Pada tahun 2000 hadir
produk baru dari reksadana syariah yang dikenal dengan danareksa syariah
berimbang.
3.
Karakteristik
Reksa Dana Syariah
a. Prinsip Dasar reksa dana Syariah
Jenis
kegiatan usaha yang bertentengan dengan syariah,antara lain;
1)
Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang
2)
Usaha
lembaga keuangan konvensional(ribawi),termasuk perbankan dan asuransi
konvesional.
3)
Usaha
yang memproduksi,serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
4) Usaha yang memproduksikan ,mendistibusikan
dan menyediakan barang-barang ataupun jasa merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun
jenis transaksi yang dilarang antara lain;
1) Najasiy
Yaitu melakukan penawaran
palsu.
2) Bai’ al ma’dum
Yaitu melakukan penjualan atas
barang yang belum dimiliki (short selling)
3)
Insider
trading
Yaitu
menyebar luaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam
memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
4) Melakukan investasi pada perusahaan
yang pada saat transaksi tingkat untangnya lebih dominan dari modalnya.
B. Bentuk, Jenis, dan Perbedaan Reksa
Dana Syariah dengan Konvensional
1.
Bentuk
Reksa Dana Syariah
a. Reksadana berbentuk persero
(corporate type)
Yaitu perusahaan penerbit reksadana
menghimpun dana dengan menjual saham yang selanjutnya dana dari hasil penjualan
diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang.
Reksadana jenis ini dibagi menjadi dua yaitu ada yang sifatnya tertutup dan ada yang sifatnya terbuka.
Ciri-ciri dari reksadana persero
adalah:
1) Bentuk hukumnya yaitu perseroan
terbatas (PT).
2) Pengelola kekayaan reksadana
didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang
ditunjuk.
3) Penyimpanan kekayaan didasarkan pada
kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.
b. Reksadana berbentuk kontrak
investasi kolektif (contractual type)
Adalah kontrak antara manajer
investasi dengan bank custodian . manajer investasi diberikan wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Ciri-ciri reksadana KIK yaitu :
1) Bentuk hukumnya KIK
2) Pengelola reksadana dilakukan oleh
Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
3) Penyimpanan kekayaan KIK dilakukan
oleh Bank Kustodian.
2. Jenis
Reksa Dana Syariah
Jenis-jenis
reksadana syariah berdasarkan portofolio dapat dibagi menjadi yaitu:
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat
utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito,
obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya
melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka
panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah.
b.
Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan
kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain
dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap
bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun
secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham
adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
c.
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana
campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung
pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading.
d.
Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Yaitu Reksadana yang investasinya
ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu
tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi,
deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki
tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas.
Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang
tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan
resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
3.
Perbedaan
Reksa Dana Syariah dengan Konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada
sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah
Islam. Ada beberapa hal yang membedakan
antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada
beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
a. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum
seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan
kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian,
dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk
adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli
ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti
perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip
investasinya.
b. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya
dilakukan dengan sistem mudharabah. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian
di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah
dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang
harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya
unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga
saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang
dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan
harga harus dilakukan dengan jelas.
c.
Kegiatan
Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan
kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh
dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi,
makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang
ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual
belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum
dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di
Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks
ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak
diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar
seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian
singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang
harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum
mengenai investasi syariah.
C.
Manfaat dan
Resiko Investasi di Reksa Dana Syariah
1. Manfaat
a. Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat
risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek,
sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun
tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi
dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal
individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
b.
Kemudahan
Investasi
Reksa dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal.
Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam
pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh
investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit
penyertaannya dapat terus bertambah.
c.
Efisiensi biaya
dan waktu
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya
investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan
transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer
investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri
kinerja investasinya tersebut.
d.
Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai
ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor
untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya,
sehingga sifatnya menjadi likuid.
e.
Transparansi
Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan
biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat
memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
2. Resiko
a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh
turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang
masuk dalam portofolia reksa dana tersebut.
b.
Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan
yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer
investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption
tersebut.
c.
Risiko politik
dan ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi
politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan
demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio
yang dimiliki reksa dana.
d.
Risiko Pasar
Hal ini terjadi karena nilai
sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi
secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada
nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
e.
Risiko Inflasi
Terjadinya inflasi akan
menyebabkan menurunnya total real return
investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi
tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
f.
Risiko Nilai
Tukar
Risiko ini dapat terjadi jika
terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai
tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign invesment setelah
dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
g.
Risiko Spesifik
Risiko ini adalah risiko dari
setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan,
setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat
menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga
adanya kemungkinan mengalami default,
tidak dapat membayar kewajibannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Reksa
dana syariah merupakan reksa dana yang pengelolaan dan investasinya mengacu
pada prinsip-prinsip islam.
2. Bentuk
reksa dana :
a. Reksadana berbentuk persero
(corporate type)
b. Reksadana berbentuk kontrak
investasi kolektif (contractual type)
3. Jenis
Reksa Dana Syariah
Jenis-jenis reksadana syariah berdasarkan portofolio dapat
dibagi menjadi yaitu:
a.
Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
b.
Reksadana Saham. (Equity Fund)
c.
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
d.
Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
4.
Manfaat investasi reksa dana :
a.
Diversifikasi
investasi
b.
Kemudahan
Investasi
c.
Efisiensi biaya
dan waktu
d.
Likuiditas
e.
Transparansi
Informasi
5.
Resiko investasi reksa dana :
a.
Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan
b.
Risiko Likuiditas
c.
Risiko politik
dan ekonomi
d.
Risiko Pasar
e.
Risiko Inflasi
f.
Risiko Nilai
Tukar
g.
Risiko Spesifik
DAFTAR
PUSTAKA
Widoatmodjo, Sawidji, Cara Sehat
Investasi di Pasar Modal pengetahuan dasar, Jakarta: PT. Jurnalindo
Aksara Grafika, 1996.
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan.
Jakarta: Lembaga penerbit fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia. 2007