STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBIAYAAN Mudharabah
1. Persyaratan
Marketing menjelaskan produk pembiayaan di Koperasi
Natijatul Umat kepada nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan. Permohon
harus sudah memiliki Rekening simpanan minimal Rp.20.000,- di BMT . Untuk menjadi nasabah Simpanan maka dipersilahkan untuk mengisi formulir
menjadi nasabah dan formulir permohonan
pembukaan simpanan.
Nasabah mengisi dan melengkapi
form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan lainnya
Syarat permohonan individu :
1. KTP suami istri
2. Kartu keluarga, surat nikah
3. Salinan tagihan rekening
listrik dan telepon
4. Agunan ( BPKB / Sertifikat,IMB)
5. Data objek pembiayaan
6. Data jaminan (harga objek,
lokasi jaminan dan foto)
Tambahan berkas khusus bagi
Pegawai :
Fotokopi SK Pengangkatan menjadi
PNS / Pegawai Tetap
Fotokopi Slip Gaji Terbaru ( untuk
pegawai swasta minimal 3 bulan terakhir )
Fotokopi Print Out
RekeningTabungan / Rekening penampungan gaji minimal 3 bulan terakhir
Tambahan berkas khusus bagi
Profesional ( Dokter, Bidan. Perawat ) :
Fotokopi Surat Ijin Praktek yang
masih berlaku
Laporan Keuangan Praktek (
Pendapatan & Pengeluaran ) minimal 3 bulan terakhir
Fotokopi Data Kunjungan Pasien
minimal 3 bulan terakhir
Fotokopi Print Out Rekening
Tabungan / Giro untuk perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir
Tambahan berkas khusus bagi
Wiraswasta :
Fotokopi Surat Ijin Usaha Lengkap
( SIUP, TDP, Akta Badan Usaha, NPWP Badan Usaha )
( Ijin Usaha sudah berjalan
minimal 2 tahun )
Laporan Keuangan Usaha ( Neraca
& Rugi – Laba ) periode 2 tahun terakhir
Fotokopi Print Out Rekening
Tabungan / Giro perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir
3. Marketing meminta form permohonan pembiayaan dan
melayani , memeriksa persyaratan kelengkapan (marketing mengembalikan form
permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya )
4. Marketing menjelaskan dan
menegaskan jenis pambiayaan yang dipilih berikut jangka waktu dan cara
pengembaliannya.Marketing mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan
pembiayaan yang dipilih oleh nasabah dengan menggunakan system
5.Marketing mengirimkan form yang
telah lengkap ke bagian Manajer , Mengisi data calon nasabah pembiayaan ke
system, status pembiayaan adalah pengajuan. Selanjutnya Manajer akan mempersiapkan berkas untuk di proses
lebih lanjut ke analisis pembiayaan dan Pengelola BMT
6.Manajer menerima dan memeriksa
ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan , Map pembiayaan dikembalikan ke
Marketing jika belum lengkap sacara administrasi
2. Analisa Pembiayaan
1. Manajer melakukan analisa awal
untuk penentuan calon nasabah yang potensial. Nasabah potensial berasal dari :
a. Nasabah pembiayaan yang sudah
mengajukan permohonan (lihat prosedur pengajuanpembiayaan)
b. Petugas Koperasi yang melihat
usaha-usaha nasabah yang potensial untuk dikembangkan .Informasi nasabah
potensial diperoleh dari pengecekan intern dari profile database nasabah
Koperasi di system, maupun dari
data extern seperti : referensi, customer nasabah maupun supplier.
3. Surveyor melakukan
kunjungan ke usaha calon nasabah pembiayaan (nasabah potensial).
Informasi yang dikumpulkan:
Data usaha
Filosofi usaha, sasaran yang ingin
dicapai, rencana jangka pendek, menengah dan panjang, para pendiri, pemegang
saham, jumlah karyawan,Kemampuan membayar
Barang yang akan digunakan sebagai
agunan
4. Pembuatan Laporan
Hasil Survey
Marketing manajer / Analis
pembiayaan. Melakukan Persiapan analisa
Pengumpulan informasi untuk
persiapan analisa, baik yang bersifat umum (reputasi,data ekonomi proyek dll),
maupun data yang bersifat khusus (yuridis,keuangan, teknis manajenen dll)
Penerapan titik kritis proyek yang
dibiayai. Merupakan penentuan aspek mana yang paling kritis untuk analisa yang
merupakan faktor dominan untuk keberhasilan proyek.
5. Analisa setiap
aspek
Setelah mengetahui titik kritis,
maka analisa dapat dilanjutkan ke setiap aspek calon debitur seperti aspek:
- Aspek yuridis
Status badan usaha dan kapasitas
calon pembiayaan secara hukum
-Aspek pemasaran
Siklus hidup produksi, produk
substitusi, competitor, daya beli masyarakat, program promosi, daerah
pemasaran, factor musim, managemen pemasaran, kontrak penjualan.
-Aspek teknis
Lokasi usaha,fasilitas,
mesin-mesin, proses produksi efisiensi
-Aspek jaminan
Untuk mengetahui nilai ekonomis
jaminan dan nilai yuridis dari barang yang dijaminkan.
-Analisa kualitatif
Analisa kualitatif menekankan
kepada aspek kemauan membayar dari nasabah. Hal ini mencakup karakter dan
komitment dari nasabah KSU BMT.
-Analisa kuantitatif
Merupakan analisa untuk menilai
kemampuan membayar dari calon debitur. Pendekatan yang dipakai ialah:
– Pendekatan pendapatan bersih
– Pendekatan kemampuan menabung
– Pendekatan kebutuhan modal
6. Analisa Jaminan
Pembiayaan
Adm Pembiayaan Setelah melakukan
pengecekan terhadap kelengkapan syarat administrasi. Berkas pembiayaan akan di
berikan oleh Analis Pembiayaan kepada surveyor, untuk dilakukan pengecekan,
termasuk pula analisa dan pengecekan masalah fisik jaminan.
7.Surveyor
Surveyor meneliti dan mempelajari
kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan yang diserahkan oleh calon
nasabah pembiayaan.
Surveyor melakukan peninjauan
setempat (on the spot) untuk mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang
yang akan dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam berkas-berkas
dokumen yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.
Dibuatkan berita acara
pemeriksaan/penaksiran barang jaminan yang merupakan bagian dari lampiran dan
laporan kunjungan kepada nasabah pembiayaan yang harus ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
Surveyor melakukan penilaian batas
jaminan dasar penilaian sacara umum
8. Adm Pembiayaan
a. Pengikatan (optional)
i. Terhadap barang-barang yang
diterima sebagai jaminan pembiayaan harus dilaksanakan pengikatannya secara
hukum/yuridis
ii. Pengikatan atas barang-barang
jaminan dilaksanakan setelah perjanjian pembiayaan ditanda tangani, mengingat
perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok dari perjanjian pengikatan
barang-barang jaminan.
b. Penguasaan atas jaminan
* Penguasaan atas barang-barang
jaminan adalah dengan cara munguasai bukti kepemilikan atas barang tersebut
* Dokumen-dokumen yang harus
dikuasai oleh Koperasi BMT adalah :
1. Sertifikat hak dan BPKB
2. Sertifikat tanah dan izin
bangun
3. Surat kuasa nota riil dari
pemilik kepada debitur ataupun langsung
9. Administrasi
Jaminan Pembiayaan
1. Nasabah pembiayaan yang telah
menandatangani akad akan pencairan pembiayaan,menyerahkan jaminan yang asli
kepada bagian Manajer untuk di arsipkan
2. Adm
Pembiayaan Mencatat jaminan nasabah pembiayaan dalam buku jaminan, masukan dalam
amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan no urut yang tertera
di buku jaminan
3. Membuat buku serah terima
jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh koperasi yang kemudian di
tandatangani oleh kedua belah pihak
4. Mengupdate data jaminan pada
Koperasi online
5. Mengarsipkan bukti serah terima
jaminan beserta jaminan kedalam lemari jaminan
10. Realisasi
Pembiayaan
Manajer Adm Pembiayaan menyerahkan
berkas hasil survey, dan dokumen-dokumen pembiayaan kepada Pengelola BMT
Pengelola BMT mengadakan rapat untuk memutuskan status dari permohonan tersebut
dengan mempergunakan data hasil survey dan perhitungan analisa pembiayaan
Adm Pembiayaan Jika ditolak atau
ditangguhkan, Pengelola BMT akan membubuhkan tanda
tangan pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite dan memberikan
surat jawaban penolakan yang dibuat oleh Manajer
Jika disetujui, nasabah Pengelola
BMT membubuhkan tanda tangan pada kolom persetujuan di
dalam lembar persetujuan Pengurus
Pada permohonan pembiayaan yang
disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta melengkapi: surat kuasa menjual
(SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi asuransi pembiayaan, serta
menyerahkan kepada costumer service
Manajer marketing/analis
pembiayaan melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan berdasarkan data-data
survey yang telah dipunyai
Berkas lengkap berikut persetujuan
dan hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan kepada Manajer untuk di proses lebih lanjut
Manajer melengkapi data pembiayaan dan kartu
pembiayaan pada system dan merubah status kartu dari PENGAJUAN menjadi
DISETUJUI
Manajer membuat slip realisasi pembiayaan sejumlah
pembiayaan yang telah disetujui dan slip setoran biaya administrasi dan materai
Akad pembiayaan yang ditanda
tangani oleh nasabah pembiayaan. Untuk pembiayaan diatas 5 juta harus
melibatkan pengurus untuk penandatanganannya
Manajer melakukan transaksi realisasi pada Koperasi
online dan merubah status kartu menjadi DICAIRKAN
Teller meminta slip : setoran
pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller memasukkan dana realisasi
pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo nasabah telah di update,
dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan yang disetujui
Nasabah menarik dana pembiayaan
melalui teller melalui slip penarikan (Proses penarikan tabungan seperti biasa)
Pembuatan kartu pembiayaan
Manajer mengarsipkan semua dokumen pembiayaan