Saat Berkendara di jalan raya baiknya kita harus berhati-hati agar selamat sampai tujuan. karena berkendara yang tidak berhati-hati dijalan raya akan dapat merugikan kita sendiri dan orang lain. saat berkendara harus fokus dan tidak boleh lalai. Saat berkendara dengan ugal-ugalan dijalan raya sangat rentan dengan kecelakaan. saat terjadi kecelakaan yang rugi buka kita sendiri tapi bisa juga orang lain yang terkena getahnya juga. wes gitu saja... karena pada bab ini saya akan coba membuat sebuah contoh surat perjanjian damai saat terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan raya.
Surat Perjanjian Damai
Dalam suatu perkara saat tidak ingin melanjutkan ke dalam
pengadilan alias damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, maka sebaiknya
dibuat juga sebuah surat perjanjian damai agar tidak terjadi kesimpang siuran
di waktu nanti. namun seperti apa surat perjanjian damai itu? silahkan dilihat
contoh surat perjanjian damai berikut ini antara kedua belah pihak. semoga
contoh surat ini dapat membantu anda dalam membuat surat yang baik dan benar
dalam segi bahasa tulisan serta format.
SURAT PERJANJIAN
DAMAI
Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ahmad Nasrullah
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Guru Swasta
Alamat : Desa Cimahi, Kecamatan Serang Kabupaten Nganjuk
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama (Pengendara mobil
Toyota Pajero AG 2113 EB);
Nama : Miftahul Huda
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Tegal, Kecamatan Treggalek Kabupaten Makasar
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua (Pengendara Honda
Jazz B 2231 FER);
Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas
pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2017, sekitar pukul 09.30 WIB. Di Jalan Semarang
Desa Jombang Kecamatan Ponorogo Kabupaten Magetan antara Mobil Toyota Pajero AG
2113 EB yang dikendarai oleh pihak pertama bertabrakan dengan Honda Jazz B 2231
FER yang dikendarai pihak Kedua, akibat kejadian kecelakaan tersebut kedua pengendara
mengalami luka-luka dan kedua unit kenderaan tersebut mengalami rusak ringan
dan telah diamankan di Pos Lantas Kota Sragen;
atas kejadian kecelakaan lalulintas tersebut kami kedua
Belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak
manapun dengan perjanjian sebagai berikut
Pihak pertama dan pihak kedua mengakui akibat kelalaian
pengendara dipihak nya masing-masing sehingga mengakibatkan kecelakaan
tersebut;
Pihak pertama bersedia membantu biaya kerusakan sepeda motor
pihak kedua sebanyak 50%. dan pihak pertama membantu biaya pengobatan pihak
kedua diluar BPJS sebanyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)
Setelah surat perdamaian ini kami buat dan kami
tandatangani, kami kedua belah pihak tidak
saling tuntut menuntut, serta tidakmenuntut ganti rugi
kepihak manapun dikemudian hari, sehubungan denga perkara kecelakaan lalulintas
tersebut diatas;
Demikianlah surat perdamaian ini kami buat dengan
sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran
kami kedua belah pihak, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jambi, 20 Mei 2018
Pihak Kedua
Ahmad Nasrullah
Pihak Pertama
Miftahul Huda
Saksi-Saksi
1. Nurdin Adam (saksi Pihak Kedua) 1 ………………………
2. Abdullah (saksi Pihak Kedua) 2. ………………………