PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Syari’ah
Islam, yang memuat tentang ibadah dan muamalah, dapat dibangun secara
baikapabila didasarkan pada titik tolak yang benar. Titik tolok yag dimaksud
adalah “rukhul Islam atau the spirit of
Islam” dan potulat islam. Rukhul Islam adalah hasil abtraksi pemahaman
ajaran islam secara menyeluruh dan mendalam yang mendasari amar makruf nahi ‘anil mungkar serta amal ilmiyah dan ilmu amliyah.
Rukhul islam tercermin dalam Al-Quran surah Al-Qashash ayat 77. Rukhul Islam
ini disandang oleh setiap muslim secara sadar atau sering juga begitu saja.
Jika dimiliki secara sadar dilakukan dan sudah difikirkan terlebih dahulu, jadi
sadar dan rasional. Postulat disini merupakan Al-Quran dan As-Sunnah, yang
berkaitan dengan masalah muamalah (ekonomi). Berangkat dari titik tolak rukhul
Islam ini, maka manusia pada umumnya akan selalu berupaya mencari kebenaran (the truth) ilmiah, dapat ditemukan
kebenaran yang sebenar-benarnya benar.
Pada
makalah kali ini kami akan membahas atau menguraikan tentang deskripsi
penelitian ekonomi Islam. Bahasan yang dicakup meliputi : ekonomi Islam, metode
penelitian dalam studi ekonomi Islam, pengertian dan ruang lingkup ekonomi
Islam, pegertian metode penelitian ekonomi Islam, pengembangan ilmu ekonomi
Islam; bedakah metodeloginya?, model penelitian ekonomi Islam, proses dan tahap
ekonomi Islam
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu ekonomi Islam ?
2. Bagaimana metode penelitian ekonomi Islam
?
3. Jelaskan pengertian dan ruang lingkup
ekonomi Islam ?
4. Jelaskan pengertian metode penelitian
ekonimi Islam ?
5. Bagaimana pengembangan ilmu ekonomi islam;
bedakah metodologinya ?
6. Bagaimana model penelitian ekonomi Islam ?
7. Babagaiman proses dan tahapan penlitian
ekonomi Islam ?
C.
Tujuan
1. mengetahui apa itu ekonomi Islam.
2. Mengetahui bagaimana metode penelitian
ekonomi Islam.
3. Mengetahui pengertian dan ruang lingkup
ekonomi Islam.
4. Mengetahui pengertian metode penelitian
ekonimi Islam.
5. Mengetahui bagaimana pengembangan ilmu
ekonomi islam; bedakah metodologinya.
6. Mengetahui bagaimana model penelitian
ekonomi Islam.
7. Mengetahui bagaimana proses dan tahapan
penlitian ekonomi Islam.
PEMBAHASAN
A.
Ekonomi Islam
1.
Sejarah Ekonomi Islam
Banyak catatatn yang membuktikn
bahwailmu ekonomi islam mempunyai sejarah yang panjang jauh sebelum ekonomi
konvensional (klasik) tercatat. Ali zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M) telah
menggagas tentang pnjualan suatu komoditas secara kredit dengan harga yang
lebih tinggi dari harga tunai.
Abu Hanifah menggagas tentang
keabsahab dan ksulitan hukum kontrak jual-beli dengan apa yang dikenl dengan bay’ as-salam dan al-murabahah. Abdurrahan al-Azwa’i penggagas kebolehn peminjaman
modal dalam bentuk tunai atau sejenisnya. Abu Yusuf Yakub Ibrahim (112-182
H/731-798 M) terkenal atas perhatiannya atas keuangan umum (public finance) serta perhatiannya
terhadap peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia adalh
peletak pertama dasar-dasar perpajakan yang termodifikasi dalam kitab al-kharaj dan kemudian direflikasikan
oleh lahli ekonomi canon of taxation.
Abu Ubyd al-Qasim bin Sallam (157-224 H/774-738 M) .
Secara spesifik, perkembangn
pemikiran ekonomi Islam dari semenjak nabi Muhammad SAW samapai sekarang dibagi
menjadi enm tahapan:[1]
·
tahap pertama (632-656
M), yaitu pada masa Rasullah SAW
·
tahap kedua (656-661 M),
yaitu pemikiran ekonomi Islam pada masa pemerintahan khulfaur Rasyidin.
·
Tahap ketiga (738-1037 M),
yaitu para pemikir Isam diperiode awal seerti Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu
Yusuf, Abu Ubayd, al-Khindi, al-Farabi, Ibnu Sina, dan pemikir ekonomi Islam
pada masa awal
·
Tahap keempat atau
peroide kedua (1058-1448 M). Pemikir ekonomi Islam periode ini adalah
al-Gazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Ibnu Mas’ud, Jalaludin Rumi, Ibnu Rusyd
dan pemikir ekonomi Islam lainnya yang hidup pada masa itu.
·
Tahap kelima atau
periode ketiga (1446-1931 M), yitu Shah Waliyullah al-Delhi, Muhmmad bin
Abdullah Wahab, Jamaluddin al-Afgani, Mufti Muhammad Abduh, Muhammd Iqbal, Ibnu
Nujaym, Ibn Abidin, dan Syekh Ahmad Sirhindi.
·
Tahap keenam .
atau periode lanjut (1931 M hingga sekarang), yaitu Muhammad abdul Hannan, M.
Nejatullah Siddiqi, Yusu Qrdawi, Syekh Nawab haider Naqvi, Monzer Khaf,
Muhammad Baqir as-sadq, Umer capra, dan tokok islam pada masa sekarang.
Di abad XX-XXI, perkembangan ekonomi
islam terbgi menjadi empat periode yang dikutip Abdul Azim Islahi (2010) dalam
tulisan yang berjudul “Four Genertions of
Islamic Econimists”.[2]
a. Fase Persiapan-Awal Abad ke-20 (Tahun
1925)
Kurtal pertama abad kedua puluh
adalah periode “pra-lepas landas” untuk ekonoi Islam mulai dibentuknya lembaga
lembaga modern dimsa ini. Bekerja pada ekonomi konvensional yang diterjmahkan
dalam bahasa inggris ke bahasa urdu dan dari bahasa inggris dan prancis untuk
bahasa arab. Perhtian diberikn untuk mengedit dan memubikasikan literatus Islam
klasik pada masalah sosial-ekonomi, bnyak pemimpin lahir yang menyerukan
reformasi dan kebangkitan, prstasi dan kejayaan.
b. Generasi Pertama (1926-150)
Tulisan mengenai ekonomi Islam
dimulai pada periode ini, meskipun bahan yang telah disiapkan pada kuartal
pertama abad ke-20, pertama kali isilah seperti “ekonomi Islam” dan “sistem
ekonomi Islam” yang digunakan pada masa ini. Fase ini dapat disebut sebagai “fase
lepas landas” untuk ekonomi Islam. Faktor utama dibalik kebangkitan ini adalah
tantangan yang dihadapi dari terjmahan, tulisan-tulisan ekonomi barat, dan
publikai yang relevan karya-karya klasik Islam.
c. Generasi Kedua (1951-1975)
Dalam periode ini, banyak ekonomi
profesinal yang terlatih mulai muncul. Umumnya adalah ulam yang memimpin
gerakan ekonomi Islam untuk maju. Mereka dpat disebut pelopor ekonomi Islam.
Puncak dari periode ini adalah acara dari konferensi internasional pertama
tentang ekonomi Islam oleh King Abdul Aziz University. Para ekonom mulai
melakukan penelitian intensif dan efektif berbagai aspek dari disiplin,
pengembangan kurikulum tentang ekonomi Islam, dasar dari pusat penelitian dan
departemen penelitian, pembentukan ranti bank-bank Islam dan lembaga keuangan
yang sudah didirikan pada beberapa tempat dan jurnal khusus tentang ekonomi
Islam.
d. Geberasi Ketiga (1976-2000)
Kenerasi ketiga ini
mereka termasuk penulis yang karya pertama muncul setelah tahun 1975 tetapi
paling lambat tahun 2000. Gnerasi ini lebih muda dibandingkan dengan generasi
sebelumnya dan memiliki gelar Ph.D. dari bimbingan atau menghadiri kelas cermah
dari generasi sebelum mereka.
e. Generasi keempat (dari awal dari 21 sampai
sekarang)
Generasi keempat adalah mereka yang
menyumbangkan karya karyanya termasuk dari generasi sebelumnya dan generasi
yang baru muncul.
2. Pengertian
Ilmu Ekomoni Islam
Ekonomi Islam dalam bahasa arab
diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami.
Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qhasdu yaitu pertengahan dan
keadilan. Pengertian pertengahan dan keadilan ini banayak ditemukan dalm
Al-Quran diantaranya “dan sederhanakanlah
kamu dalam berjalan” (Luqman: 19) dan “diantara
mereka ada golongan yang prtengahan” (al-Maidah: 66) maksudnya, orang yang
berakata jujur, lurus, dn tidak menyimpang dari kebenaran[3].
Ekonomi
didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturn yang berkaitan dengan produksi
kekayaan, mendistribusikan, dan mengkonsumsi[4]. Ada beberapa pentafsiran tentang istilah “ekonomi Islam”.
1.
Yang di maksud adalah “ilmu ekonomi”
yang berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam. Beberapa ahli ekonomi Muslim
memberanikan diri dalam mendefinisikan tentang ekonomi Islam, yang beberapa
sub-bahagian ini akan menyajikan secara kritis dan paling popular. Ada dua
kategori utama daripada definisi. Kategori pertama terdiri daripada definisi
yang menumpu pada prinsip-prinsip syariah yang membentuk rangka kerja atau
persekitaran perilaku ejen ekonomi, manakala kategori kedua berfokus pada
perilaku pelaku sendiri.
Zaman Hasanuz mentakrifkan ekonomi
Islam sebagai “pengetahuan dan pelaksanaan perintah-perintah dan peraturan
syariah yang menghalang ketidakadilan dalam pengambilalihan dan membolehkan
mereka untuk melakukan kewajipan mereka kepada Allah dan masyarakat[5]
Demikian pula, Zaidan Abu al Makarim
mendefinisikan ekonomi Islam sebagai “ilmu yang berkaitan dengan kekayaan dan
hubungannya dari sudut pandang perwujudan keadilan dalam segala bentuk kegiatan
ekonomi[6] Dua definisi ini menumpukan pada
determinan dari kerangka normatif kegiatan ekonomi, mereka melihat ekonomi
Islam sebagai cabang pengajian Islam serupa dengan Fiqah atau tafsiran
Al-Quran. Berikutnya definisi yang di utarakan oleh Masudul Alam
Choudhury menyebutkan bahawa ekonomi Islam adalah pengkajian sejarah, empirik
dan berteori yang akan menganalisis keperluan manusia dan masyarakat melalui
pancaran panduan sistem nilai Islam.
2.
Ekonomi Islam itu dalam ertian
“sistem ekonomi” (Islam). Sistem menyangkut pengaturan, iaitu pengaturan
kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara
metode tertentu. Misalnya, bank Islam dapat disebut sebagai unit (terbatas)
dari beroperasinya suatu sistem ekonomi Islam, bisa dalam ruang lingkup makro
atau mikro. Bank Islam disebut unit sistem ekonomi Islam, khususnya doktrin
larangan riba. Dan ketiga, ekonomi Islam itu bererti perekonomian umat
Islam atau perekonomian di dunia Islam, maka kita akan mendapat sedikit
penjelasan dan gambaran dalam sejarah umat Islam baik pada masa Nabi sampai
sekarang. Hal ini bisa kita temukan, misalnya, bagaimana keadaan perekonomian umat
Islam di Arab Saudi, Mesir, Irak, Iran, Malaysia, Indonesia, dan sebagainya,
atau juga perekonomian umat Islam di negara non-Islam seperti Amerika, Cina,
Perancis, dan sebagainya[7]
Berbeda dengan sistem ekonomi
konvensional, yang lahir dari paradigma enlightenment yang ditandai
dengan pendekatan utama untuk mewujudkan kesejahteraan manusia serta
analisisnya tentang problem-problem manusia yang bersifat sekular. Sekular di
sini dimaksudkan sebagai lebih mementingkan konsumsi dan pemilikan materi
sebagai sumber kebahagiaan manusia, tanpa mengindahkan peranan nilai moral
dalam reformasi individu dan sosial, terlalu berlebihan menekankan peranan
pasar atau negara. Ia tidak memiliki komitmen kuat kepada persaudaraan (brotherhood)
dan keadilan sosio-ekonomi dan tidak pula mempunyai mekanisme filter
nilai-nilai moral[8]
Ekonomi Islam juga dikenal sebagai
ekonomi etis iaitu ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan manusia atas
alam benda, tetapi justeru mampu mengajar manusia untuk mengatur dan
mengendalikan diri. Dengan perkataan lain, ekonomi etis berbeza dengan ekonomi
konvensional, tidak mengacu pada sifat manusia segai homo economikus
yang cenderung serakah, sebaliknya sebagai manusia etik yang utuh atau manusia
seutuhnya. Manusia yang utuh selalu berusaha mengendalikan
pencapaian kebutuhan sampai batas-batas yang pantas dan wajar sesuai
ukuran-ukuran sosial dan moral[9].
B.
Metode Penelitian dalam Studi Ekonomi Islam
Metodologi (manhaj) adalah jalan yang jelas. Ia sering juga disebut dengan
istilah minhaj, seperti terdapat
dalam Al-Qur’an: “untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syir’ah (aturan) dan minhaj (jalan yang terang)” (QS. al-Maai‘dah 5: 48). Ibn Abbas berkata,
“Syir’ah adalah yang tertera dalam Al-Qur’an, dan minhaj adalah yang tertera dalam as-Sunnah.”[10]
Lebih lanjut, Ali Abdul Halim Mahmud
menjelaskan bahwa metodologi (minhaj)
dapat berarti cara, sehingga yang dimaksud dari metodologi riset adalah cara
riset. Setiap metodologi berdasarkan kepada induksi, yaitu beranjak pada bagian-bagian
(contoh dan kasus) untuk mengetahui keadaan dan ciri-ciri secara umum. Menurut
ahli logika, induksi adalah mengikut bagian-bagian untuk mendapatkan
generalisasi atau dengan kata lain mencari sesuatu (kesimpulan) dari yang
khusus ke umum.[11]
Metode merupakan langkah-langkah
spesifik (atau tindakan, tahapan, pendekatan langkah demi langkah) yang harus
diambil dalam urutan tertentu selama penelitian. Adapun metodologi merupakan
“sebuah sistem metode dan prinsip-prinsip untuk melaksanakan sesuatu.” Sebuah
metodologi mengasumsikan urutan logis yang perlu diikuti oleh peneliti untuk
mencapai hasil yang telah ditetapkan.“[12]
Definisi lain menyebutkan metode
adalah: Sebuah proses yang mapan, kebiasaan, praktik logis, atau ditentukan
atau sistematis untuk mencapai tujuan tertentu dengan akurasi dan efisiensi,
biasanya dalam urutan langkah tetap. Adapun metodologi didefinisikan sebagai:
sebuah sistem prinsip-prinsip yang luas atau aturan dari mana metode tertentu
atau prosedur mungkin diturunkan untuk menafsirkan atau memecahkan masalah yang
berbeda dalam lingkup disiplin tertentu. Tidak seperti algoritma, metodologi bukan rumus tetapi satu set praktik.[13]
Metode menurut Senn merupakan suatu
prosedur atau cara mengetahui sesuatu, sedangkan metodologi merupukan pengkajian
dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam metode ilmiah.[14]
Lebih lanjut, Suriasumnatri menjelaskan bahwa metodologi secara filsafati
termasuk dalam apa yang dinamakan epistemologi.
Epistemologi sendiri merupakan
pembahasan bagaimana cara memperoleh pengetahuan.
Dari berbagai definisi tersebut,
dapat dinyatakan bahwa metode sebagai sebuah aturan sistematis dan urutan kerja
(pikiran) yang mengacu pada struktur penalaran tertentu (induksi/deduksi). Adapun
metodologi merupakan sebuah sistem yang lebih luas berupa kumpulan
metode-metode/prinsip-prinsip yang secara umum mengkaji perihal urutan dan
langkah-langkah yang harus ditempuh peneliti dalam sebuah bidang atau disiplin
ilmu tertentu.
Sampai
saat ini hampir tidak dapat ditemukan konsensus untuk pedoman untuk membangun
metode penelitian ekonomi Islam. Hal ini dikarenakan kenyataan bahwa ekonomi
Islam masih merupakan subjek yang sangat baru. Secara umum, dapat diamati tiga
jenis pendekatan metodologi:
1.
Penggunaan
ushul al-fiqh metodologi yang
diterapkan di bidang ekonomi.
2. Penggunaan pluralitas metodologis,
memanfaatkan berbagai metodologi yang dikembangkan dalam tradisi Barat dan
Islam.
3.
Metodologi
utama ekonomi konvensional positif diterapkan dalam kasus Islam.[15]
Dalam
konteks ini, al-Arief menyebutkan bahwa dua metode yang paling umum digunakan
adalah metode deduksi dan metode
pemikiran retrospektif. Metode deduksi dikembangkan oleh para ahli
ekonomi Islam dan fuqaha yang
diaplikasikan pada ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip
sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber
Islam (Al-Qur’an dan Sunnah). Adapun metode kedua digunakan oleh banyak penulis
Muslim kontemporer yang mencoba untuk mencari pemecahan masalah (seperti
kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam) dengan cara kembali kepada
Al-Qur’an dan Sunnah untuk mencari pemecahan tersebut dengan didasarkan pada
hukum Islam.”[16]
Dari
berbagai metodologi yang umum digunakan tersebut, masih diperlukan upaya untuk
mengembangkan metodologi yang paling tepat sehingga diperoleh sebuah metodologi
yang tepat dan menyeluruh sehingga dapat diterima oleh semua golongan. Upaya
ini harus mengembangkan sebuah metodologi ekonomi Islam yang memiliki struktur
yang solid dan dasar di mana ilmu ekonomi Islam akan berkembang. Metodologi
yang tidak hanya akan mengenali dan mampu memperoleh pengetahuan/teori dari
sumber yang sah Islam pengetahuan (Wahyu, penalaran intelektual, dan
fakta/pengalaman), tetapi juga akan mencerminkan prinsip-prinsip epistemologis Islam
dan tujuan dalam teori pengetahuan.[17]
Dalam
konteks penelitian, Muhamad menyatakan bahwa secara umum dalam kegiatan
penelitian seperti perumusan masalah, penentuan variabel, cara pengumpulan
data, pengorganisasian data, analisis data, penulisan laporan, baik untuk
ekonomi Islam maupun ekonomi konvensional tidak ada perbedaan. Sehingga dapat
dinyatakan bahwa hampir semua alat yang digunakan dalam penelitian ekonomi
konvensional dapat dipakai dalam ekonomi Islam.[18]
Pandangan ini menggunakan pendekatan metodologi ketiga, yaitu menggunakan
ekonomi konvensional positif diterapkan dalam kasus Islam. Pendekatan
metodologi islamisasi ekonomi Islam (Islamization
of Economics-IOE) merupakan pendekatan yang dikembangkan di masa sekarang
untuk mengintegrasikan pemikiran ekonomi konvensional dengan prinsip-prinsip
Islam.
Dari
berbagai uraian di atas, pendekatan metodologi IOE ini merupakan pendekatan
yang paling aplikatif, karena ekonomi Islam tidak hanya mempelajari perilaku
manusia dalam ekonomi konvensional, namun juga mencakup kajian pada
masalah-masalah ekonomi dan untuk mengetahui penyebabnya, konsekuensi dan
solusi dalam kehidupan praktis di zaman sekarang ini. Metodologi ekonomi Islam
dapat didasarkan pada tiga sumber pengetahuan, yaitu doktrin atau wahyu, intelektual atau penalaran logis
dan faktual-empiris melalui observasi. Dengan menggunakan gabungan dari tiga
sumber pengetahuan (wahyu, nalar, dan
empiris), maka kajian ekonomi Islam tidak hanya terbatas pada menyelesaikan
masalah ekonomi, namun juga menyelidiki bagaimana cara terbaik untuk
menyelesaikannya.
Sri
Suprapto (2003) menyatakan bahwa metode ilmiah adalah satu prosedur yang
mencakup berbagai tindakan pemikiran, pola kerja, cara teknis dan tata langkah
untuk memperoleh pengetahuan baru atau mengembangkan pengetahuan yang telah
ada. Metode secara etimologi berasal dari kata Yunani “meta” yang berarti sesudah dan “hodos”
yang berarti jalan. Jadi metode dapat diartikan sebagai langkah-langkah yang
diambil, menurut urutan tertentu, untuk mencapai suatu pengetahuan yang benar
yaitu suatu tata cara, teknik atau jalan yang ditempuh dan dipakai dalam proses
rnemperoleh pengetahuan jenis apa pun, baik pengetahuan humanistis dan
historis, ataupun pengetahuan filsafat dan ilmiah.[19]
Penelitian
ilmiah berfokus pada metode yang kukuh untuk mengidentifikasi permasalahan,
mengumpulkan data, menganalisis data, dan menarik kesimpulan yang valid.
Penelitian ilmiah bersifat lebih objektif karena tidak berdasarkan pada
perasaan, pengalaman, dan intuisi peneliti semata yang bersifat subjektif.
Penelitian ilmiah melibatkan theory construction dan theory verification.
Suatu penelitian dikatakan penelitian ilmiah yang baik jika memenuhi kriteria
berikut (Sekaran, 2003):
1.
Purposiveness:
Menyatakan tujuan secara jelas.
2. Rigor
(kukuh): Penelitian ilmiah menunjukkam proses penditian yang dilakukan secara
hati-hati (prudent) dengan keakurasian yang tinggi. Basis teori dan rancangan
penelitian yang baik akan menambah kekukuhan dari penelitian ilmiah.
3. Testability:
Keterujian yaitu hipotesis yang dibangun berdasarkan logika dan teori tertentu
diuji melalui pengungkapan data empiris
4. Replicability:
Mempunyai kemampuan untuk diuji ulang (replikasi).
5. Precision
and Confidence: Memilih data dengan
presisi sehingga hasilnya dapat dipercaya. Tidak ada penelitian yang sempurna
dan ketepatannya tergantung pada keyakinan peneliti yang dapat diterima umum.
Kesalahan pengukuran data dapat menyebabkan ketepatan penelitian menurun.
Dasain penelitian harus dilakukan dengan baik sehingga hasil penelitian dapat
dekat dengan kenyataannya (precision)
dengan tingkat probabilitas keyakinan (confidence)
yang tinggi.
6. Objectivity:
Menarik kesimpulan dilakukan secara objektif. Hasil penelitian ilmiah akan
memberikan hasil dan konklusi yang objektif jika tidak dipengaruhi oleh faktor
subjektif peneliti.
7. Parsimony:
Melaporkan hasilnya secara parsimony (simpel, sederhana), yaitu penelitian
ilmiah mempunyai kemudahan di dalam menjelaskan hasil penelitiannya.
8.
Generalizability:
Temuan penelitian dapat digeneralisasi. Hasil penelitian ilmiah mampu untuk
diuji ulang dengan hasil yang konsisten dengan waktu, objek, dan situasi yang
berbeda.[20]
Dari
sisi orientasi, metode ilmiah menurut Pedhazur dan Schmelkin (dalam Seniati,
L., dkk., 2005: 11) memberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Toleransi
terhadap ambiguitas. Ini tercermin dari adanya pengakuan bahwa tidak ada suatu
aturan atau resep tertentu yang dapat mengarahkan kita untuk mencapai sesuatu.
Toleransi terhadap ambiguitas dan keraguan menyebabkan metode ilmiah mengapresiasi
situasi di mana keraguan dianggap sebagai kondisi yang tidak menyenangkan dan
kepastian adalah hal yang mustahil
2. Kesediaan dan kemauan untuk mempertanyakan
sesuatu yang tampaknya sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Dapat dinyatakan
bahwa metode ilmiah tidak dapat menerima begitu saja penjelasan dan hasil
penelitian yang sudah ada.
3.
Keinginan
untuk melakukan pengujian terhadap berbagai kemungkinan jawaban yang saling
bertentangan. Metode ilmiah memiliki keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan
pendapat.[21]
Dari
berbagai uraian di atas dapat disimpulkan bahwa metode ilmiah adalah prosedur
atau tata cara untuk memperoleh ilmu. Alur berpikir dalam metode ilmiah dimulai
dari merumuskan masalah, menyusun kerangka berpikir, merumuskan hipotesis,
menguji hipotesis, dan penarikan kesimpulan. Dalam metode ilmiah, pengetahuan
diperoleh melalui penelitian yang sistematis, objektif, terkontrol, nan dapat
diuji ulang. Penelitian dengan menggunakan metode ilmiah (scientific method)
disebut penelitian ilmiah. Metode ilmiah menggabungkan dua aliran sebelumnya,
yaitu rasional yang mengutamakan penalaran, dan empiris yang mengutamakan
pengalaman/observasi.
C.
Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman
dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban
karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah
ayat 105:
dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan
Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana
sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa
diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia
mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi
islam sebagai suatu ilmu yang memepelajari perilaku manusia dalam usaha umtuk
memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam lingkup
syari’ah. Beberapa
cendekiawan muslim juga mendefinisikan ekonomi islam sebagai berikut:
1.
Hasanuzzaman (1984) bahwa ekonomi
islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah
ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar
memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah
dan masyarakat.
2.
Muhammad Abdul Mannan (1986)
mendefinisikan bahwa ekonomi islam adalah ilmu social yang memepelajari masalah
masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.
3.
Khurshid Ahmad (1992) bahwa ekonomi
islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku
manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif islam.
4.
Nejatuallah Siddiqi (1992) bahwa
ekonomi islam adalah tanggapan pemikir pemikir muslim terhadap tantangan
ekonomi pada jamannya. Dimana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan
as-Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiric.
5.
Khan (1994) bahwa ekonomi Islam
adalah suatu upaya yang memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan
manusia yang dicapai dengan mengorganisir sumber daya di bumi atas dasar
kerjasama dan partisipasi.
6.
Chapra (1996) bahwa ekonomi islam
adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui
alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka yang sejalan dengan syariah islam
tanpa membatasi kreativitas individu ataupu menciptakan suatu ketidakseimbangan
ekonomi makro atau ekologis.
Beberapa ekonom memberikan penegasan
bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara
Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau
Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup
ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya
manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam.
Namun, pendapat lain tidak
memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih pada umumnya. Dengan kata
lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan
pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia
secara umum.
D. Pengertian
Metode Penelitian Ekonomi Islam
1. Pengertian Metodologi Ekonomi Islam
Metodologi yaitu cara bagaimana
suatu ilmu disusun, merupakan suatu yang amat penting bagi ilmu pengetahuan,
sebab hal inilah yang membedakan pengetahuan yang disebut ilmu dan yang bukan
ilmu. Munculnya metodologi ekonomi konvensional atau bermula atau berawal dari
metode ilmiah. Sedangkan metodologi Ekonomi Islam berawal dari metode ushul
fiqh, tapi kemudian digabungkan dengan metode ilmiah dengan skema sebagai
berikut:
Penjelasan:
a. Al-Qur’an
dan as-Sunnah adalah sumber utama metodologi.
b. Ilmu ushul
fiqh yaitu metodologi yang mengikat Ekonomi Islam.
c. Metodologi
ilmiah tetap dibenarkan selama tidak bertentangan dengan agama.
d. Peluang
untuk mendapatkan kebenaran dari 2 sumber tersebut (ushul fiqh dan metode
ilmiah) adalah sama.
2. Konsep
Metodologi Penelitian Islam
Kelemahan
pada metode konvensional menyebabkan pemilihan pendekatan ilmiah syari’ah dan
secular yang membawa pada dualisme pendidikan dalam masyarakat muslim dan
menyebabkan muncul proyek Islamiyah pengetahuan al-Faruqi yang lebih ditekankan
pada arus dualitas sekuler religius sistem pendidikan dalam masyarakat muslim
dan tidak adanya pandangan yang jelas untuk mengarahkan pada suatu tindakan
yang riil.
3. Tujuan
Metodologi Penelitian Ekonomi Islam[22]
a.
Kesejahteraan masyarakat
b.
Mengungkapkan masalah dengan obyektif
c. Menigkatkan motivasi untuk
menggali ilmu
E.
Pengembangan Ilmu Ekonomi Islam: Bedakah Metodologinya
?
Sistem dan Ekonomi
Islam memang jauh berbeda dengan sistem dan Ilmu Ekonomi yang ada. Dasar
filosofi – termasuk di dalamnya unsur; aksiologi, ontologi dan epistimologinya
– adalah berbeda dengan sistem dan ilmu ekonomi yang ada. Dengan demikian,
metodologi penelitian Ekonomi Islam berbeda atau sama dengan metodologi
penelitian Ilmu Ekonomi pada umumnya.
Metodologi penelitian mencakup semua
kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis yaitu sejak dari
tahap persiapan, selama di lapangan sampai pengolahan data seperti
pengelompokkan data, tabulasi dan analisis data serta penyelesaian laporan
penelitian. Metodologi penelitian Ilmiah pada umumnya dapat di bagi kedalam
tiga kelompok, yaitu :
1) Penelitian akademis (academic research)
2) Penelitian kebijakan (policy research)
3) Penelitian kebutuhan masyarakat
(participatory research)
Penelitian
kelompok pertama dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang formal
terutama alat analisis, pnentuan dan jumlah sampel, yaitu sesuai dengan
kaedah-kaedah statistik, daftar pertanyaan yang berstruktur, analisis data
khususnya terfokus pada angka rata-rata yang di peroleh dari individu
responden. Model penelitian ini banyak digunakan dan cocok untuk penelitian
kuantitatif. Sejumlah hasil penelitian telah mampu dipakai untuk menyempurnakan
teori dan model ekonomi yang amat berguna bagi pengembangan ilmu dan umat
manusia.
Bedakah
metodologi penelitian Ekonomi Islam dengan metodologi penelitian ekonomi
konvensional? Secara umum kegiatan-kegiatan penelitian, yaitu : perumusan
masalah, penentuan variabel, cara pengumpulan data, pengorganisasian data,
analisis data, penulisan laporan, baik untuk ilmu islami maupun konvensional
adalah sama. Dengan kata lain, hampir semua alat yang sering digunakan dalam
ilmu ekonomi konvensional dapat dipakai
dalam Ekonomi Islam. Meskipun demikian, perlu dipertegas dengan contoh sebagai
berikut. Baju misalnya, pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
baju muslim dan baju konvensional. Tujuan seorang memakai baju adalah hampir
sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk menutupi tubuh dan keindahan sebagai
layaknya manusia beradab. Akan tetapi, tujuan
Klasifikasi
Penelitian
Klasifikasi
penelitian pada umumnya dan penelitian Ekonimi Islam dapat dibedakan
berdasarkan (1) tujuan penelitian dan (2) metode penelitian.
1. Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Tujuan
Berdasarkan
tujuannya, penelitian dibedakan menjadi penelitian dasar dan penelitian
terapan. Penelitian dasar disebut juga penelitian murni adalah penelitian yang
digunakan secara tidak langsung untuk memecahkan suatu masalah. Sebab
penelitian dasar biasanya dilakukan untuk menguji kebenaran teori tertentu,
atau mengetahui konsep tertentu secara mendalam.
Sedangkan,
penelitian terapan adalah penelitian yang menyangkut aplikasi teori untuk
memecahkan masalah tertentu. Dalam hal ini dibedakan menjadi tiga bentuk :
a) Penelitian evaluatif
Penelitian
evaluasi adalah penelitian yang diharapkan dapat memberikan masukan atau
mendukung pengambilan keputusan tentang nilai relatif dan dua atau lebih
alternatif tindakan. Contoh persoalan: apakah penggunaan ATM di Bank Syari’ah
lebih menarik nasabah atau tidak?
b) Penelitian dan pengembangan
Penelitian
dan pengembangan adalahpenelitian yang bertujuan untuk mengembangkan produk
sehingga produk tersebut mempunyai kualitas yang lebih tinggi. Contoh
persoalan: Bank Syari’ah Berkah selalu memperbaiki layanan front office bank
dalam rangka memberikan kepuasan total kepada nasabah.
c) Penelitian tindakan
Penelitian
tindakan adalah penelitian yang dilakukan untuk segera dipergunakan sebagai
dasar pemecahan masalah yang ada. Contoh persoalan: apa yang harus dilakukan
oleh bank syari’ah ketika adanya kebijakan penurunan tingkat suku bunga oleh
Bank Indonesia pada bank konvensional?
2. Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Metode
Berdasarkan
metode penelitian yang digunakan, penelitian dapat dibedakan menjadi 5 yaitu:
a) Penelitian historisadalah penelitian yang
dilakukan untuk menyelidiki, memahami dan menjelaskan suatu keadaan yang telah
lalu. Contoh persoalan: perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia selama sepuluh tahun
terakhir.
b) Penelitian deskriptif adalah penelitian
yang dilakukan untuk pengumpulan data untuk menguji atau menjawab pertanyaan
mengenai status terakhir suatu obyek yang diteliti. Contoh persoalan: Bagaimana
tingkat kepuasan nasabah bank syari’ah?
c) Penelitian korelasional adalah penelitian
yang bertujuan menentukan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu
penelitian. Contoh prsoalan: Bagaimana hubungan antara religiusitas dengan
sikap terhadap bunga bank?
d) Penelitian kausal kontributif adalah penelitian
yang digunakan untuk menunjukkan arah hubungan antara variabl bebas dengan
variabel terikat. Contoh persoalan: Pengaruh pendapatan, pandangan tentang
bunga bank, pemahaman produk-produk bank syari’ah terhadap kemauan menabung di
bank syariah.
e) Penelitian eksperimental adalah penelitian
yang digunakan untuk menguji suatu variabel atas dampaknya munculnya variabel
lainnya. Contoh persoalan: Penerapan incentive compatible constraints terhadap
masalah agency pada pembiayaan mudharabah.
Dari
berbagi jenis penelitian di atas jenis penelitian yang terbaik adalah jenis
penelitian yang dapat menjawab pertanyaan penelitian. Suatu permasalahan umum
yang sama dapat diteliti dengan jenis penelitian yang berbeda.
F.
Model Penelitian Ekonomi Islam
Ada
tiga kecendrungan utama di dunia islam:
Pertama,
kecendrungan untuk mengembangkan ilmu yang disebut ekonomi islam. Kecendrungan
ini muncul karena ada persepsi bahwa telah terjadi krisis Teori Ekonomi Barat
dan perlu adanya teori alternatif.
Kedua,
kecendrungan untuk menerapkan ajaran islam dalam kehidupan ekonomi, misalnya
menghapuskan sistem riba, menerapkan sistem zakat, mengembangkan makanan dan
barang-barang halal, dsb.
Ketiga,
cita-cita untuk membentuk kekuatan ekonomi yang dikuasai oleh umat islam,
sehingga umat islam memiliki kemampuan untuk ikut bermain dalam peraturan
politik, persaingan ekonomi dan membangun dunia yang lebih sejahtera.
Kecenderungan
di atas belumlah cukup. Uatamanya adalah berkaitan dengan kecenderungan kedua.
Kecenderungan kedua ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi terhadap
kinerja sistem ekonomi syari’ah yang telah di praktekkan di Indonesia.
Sementara itu, kecenderungan ketiga juga harus menjadi perhatian dan pemikiran
secara sungguh-sungguh. Untuk itu jenis penelitian yang akan diterapkan untuk
studi ekonomi islam dapat dilakukan dengan model sebagaimana tergambar pada
gambar
G.
Proses dan Tahap Penelitian Ekonomi Islam
Perguruan
tinggi di Indonesia mengemban Tri Dharma atau tugas, yaitu (a) tugas
pendidikan, (b) tugas penelitian, dan (c) tugas pengabdian kepada masyarakat.
Pengajar, sebagai unsur utama dalam kegiatan akademik di kampus, juga mengemban
ketiga tugas itu sekaligus, oleh karena itu sangat perlu bahwa setiap tenaga
pengajar selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dan
melaksanakan ketiga tugas tersebut, sejalan dengan perkembangan ilmu,
perkembangan teknologi, serta kebutuhan yang dihadapinya.
Penelitian
merupakan sebuah aktivitas untuk memecahkan sebuah masalah yang menghasilkan
ilmu pengetahuan sebagai produk akhirnya. Dalam pandangan ilmu pengetahuan
(sains), ilmu berasal dari aktivitas manusia, di mana aktivitas ini didasarkan
pada metode tertentu yang selanjutnya akan melahirkan pengetahuan yang
sistematis. Ilmu sebagai aktivitas ilmiah dapat berwujud penelaahan (study), penyelidikan (inquiry), usaha menemukan (attempt to find) atau pencarian (search). Oleh karena itu, pencarian
biasanya dilakukan berulang kali, maka dalam dalam dunia ilmu digunakan istilah
penelitian atau research untuk aktivitas ilmiah yang paling berbobot untuk
menemukan pengetahuan baru.[23]
Ilmu
dan penelitian dapat diibaratkan dua sisi dari mata uang yang sama. Karena itu
tugas ilmu dan penelitian dapat dikatakan identik. Adapun tugas-tugas
penelitian adalah sebagai berikut:
1.
Tugas
mengadakan deskripsi; menggambarkan secara cermat hal-hal yang dipersoalkan;
2. Tugas menerangkan (eksplanasi); menerangkan kondisi-kondisi yang mendasari terjadinya
peristiwa-peristiwa;
3. Tugas menyusun teori; mencari dan
merumuskan hukum-hukum atau tata cara mengenai hubungan antara kondisi yang
satu dan kondisi yang lain atau hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa
yang lain;
4. Tugas prediksi; prediksi dan proyeksi
mengenai peristiwa dan gejala-gejala yang bakal muncul;
5.
Tugas
pengendalian; melakukan tindakan-tindakan untuk mengendalikan
peristiwa-peristiwa atau gejala-gejala.
Secara
ringkas, Muhamad menjelaskan empat peranan dalam penelitian bagi kehidupan
manusia, yaitu:
1. Membantu manusia memperoleh pengetahuan
baru
2. Dapat membantu manusia memperoleh jawaban
atas suatu pertanyaan; atau
3. Memberikan pemecahan masalah atas suatu
masalah; dan
4. Mampu menemukan kebenaran.[24]
Sekaran
(2003) memberikan gambaran proses penelitian baik untuk penelitian dasar (basic research) maupun penelitian terapan (applied research) dibagi
menjadi sebelas tahapan melipuli (1) observasi awal; (2) pengumpulan data awal;
(3) merumuskan masalah; (4) menyusun kerangka teoretis; (5) mengajukan
hipotesis; (6) desain penelitian; (7) pengumpulan data; (8) menjawab hipotesis
(deducation); (9) membuat laporan;
(10) mempresentasikan laporan; dan (1l) pengambilan keputusan manajemen.[25]
Jonker,
dkk., mendeskripsikan struktur dan pendekatan penelitian dalam empat tingkatan,
yaitu paradigma riset (research paradigm), metodologi riset (research methodology), metode riset (research
methods), dan teknik riset (research techniques). Empat tingkatan ini disebut sebagai piramida
penelitian. Lebih lanjut dijelaskan bahwa:
1.
Paradigma
penelitian menekankan pada pertanyaan “bagaimana peneliti memandang kenyataan.”
Sebuah paradigma dinyatakan dalam pendekatan dasarnya.
2. Metodologi penelitian merupakan cara untuk
melakukan penelitian yang disesuaikan dengan paradigma penelitian;
3. Metode penelitian merupakan
langkah-langkah tindakan spesifik yang dijalankan dalam aturan tertentu; dan
4. Teknik penelitian merupakan instrumen atau
alat untuk menghasilkan, mengumpulkan, dan menganalisis data.[26]
1.
Paradigma Penelitian
Paradigma
penelitian mengacu satu set asumsi, konsep, nilai-nilai, dan praktik yang merupakan
cara memandang realitas bagi masyarakat, terutama dalam disiplin keilmuan.[27]
Paradigma penelitian menerapakan sebuah pendekatan pola pikir atau disebut Guba
(1990) sebagai seperangkat keyakinan dan perasaan tentang dunia dan bagaimana
hal itu dipahami dan dipelajari.[28]
Tiga kategori keyakinan ini selanjutnya oleh Denzim dan Lincoln (2001)
dikelompokkan menjadi tiga area, yaitu ontologi
(terkait dengan pertanyaan tentang apa yang nyata), epistemologi (terkait dengan hakikat pengetahuan dan proses di mana
pengetahuan diperoleh dan divalidasi), dan metodologi
(terkait dengan cara bagaimana memperoleh pengetahuan).[29]
Sejumlah paradigma teoretis dibahas dalam literatur seperti positivis (dan postpositivist), konstruktivis, intelpretivist, transformatif,
emansipatoris, pragmatisme kritis,
dan deconstructivist. Definisi dari
beberapa paradigma yang lebih umum disebut dalam berbagai sumber antara lain positivisme, post-positivisme, teori
kritis, konstruktivisme.
Positivisme berpangkal dari apa yang
diketahui, yang faktual, dan yang positif. Segala uraian persoalan yang di luar
apa yang ada sebagai fakta atau kenyataan dikesampingkan, oleh sebab itu
metafisika ditolak oleh paradigma ini.[30]
Positivisme merupakan aliran filsafat (atau paham) yang menganggap bahwa semua
kejadian tunduk pada sebuah hukum alam yang bersifat umum. Dalam positivisme, kejadian bersifat sebab
akibat (kausalitas).[31]
Teori
kritis lahir dari adanya pertentangan antara rasionalisme dan empirisme yang
diselesaikan oleh Imanuel Kant dengan kritisismenya. Perbedaan mendasar dari
teori kritis dengan positif terlihat metodologi riset yang digunakan. Teori
kritis lebih banyak menggunakan pendekatan kualitatif, khususnya dialectical materialism, class analysis, dan structuralism. Pemakaian metode ini dapat
ditelusuri dari cara-cara yang digunakan oleh Karl. Max, Theodor Adorno, dan
Elrich Fromm.[32]
Paradigma
interpretivist/konstruktivis tumbuh dari filsafat Edmund Husserl Fenomenologi dan
Wilhelm Dilthey. Teori interpretif mencoba memahami tindakan sosial pada level
makna yang mengikat manusia (Agger, 2005). Teori interpretif tidak mencoba
menciptakan hukum sosial yang abadi (seperti teori positif) dan juga tidak
mencoba membangkitkan masyarakat agar bergerak bersama (seperti teori kritis).
Sebagian besar karya pendukung teori interpretif menulis karyanya yang kaya
deskripsi dan diambil dari tutur orang sehari-hari. Teori ini terkait dengan
hermeneutics, yaitu teori tentang arti (meanings)[33]
Peneliti
interpretivist/konstruktivis cenderung mengandalkan “pandangan peserta tentang
situasi yang sedang dipelajari (Creswell, 2003) dan mengakui dampak pada latar
belakang penelitian dan pengalaman mereka sendiri. Konstruktivis umumnya tidak dimulai dengan teori (seperti dengan postpositivits) melainkan “menghasilkan
atau induktif mengembangkan teori atau pola makna” (Creswell, 2003,) selama
proses penelitian. Peneliti konstruktivis
yang paling mungkin untuk mengandalkan metode pengumpulan data dan analisis
kualitatif atau kombinasi metode kualitatif dan kuantitatif (metode campuran).
Data kuantitatif dapat digunakan dengan cara yang mendukung atau memperluas
pada data kualitatif dan efektif memperdalam deskripsi.[34]
Paradigma
transformatif menurut Mertens (2005) muncul selama tahun 1980-an dan 1990-an
sebagian karena ketidakpuasan dengan paradigma penelitian yang ada. Peneliti
Transformatif merasa bahwa pendekatan interpretivist/
konstruktivis untuk penelitian tidak
cukup mengatasi isu-isu keadilan sosial dan marginalisasi masyarakat (Creswell,
2003). Peneliti transformatif “percaya penyelidikan yang perlu terkait dengan
politik dan agenda politik” (Creswell, 2003) dan berisi agenda aksi untuk
reformasi “yang dapat mengubah kehidupan peserta, lembaga-lembaga di mana
individu bekerja atau hidup, dan kehidupan peneliti “(Creswell, 2003). Peneliti
transformatif dapat memanfaatkan metode kualitatif dan kuantitatif metode
pengumpulan data dan analisis dalam banyak cara yang sama seperti konstruktivis/interpretivist. Namun pendekatan metode campuran menyediakan
struktur peneliti transformatif untuk pengembangan “potret yang lebih lengkap
dan penuh dunia sosial melalui penggunaan berbagai perspektif dan lensa”
(Somekh & Lewin, 2005), sehingga memungkinkan untuk pemahaman dari
“keragaman yang lebih besar dari nilai-nilai, sikap dan posisi” (Somekh &
Lewin, 2005).”[35]
Pragmatisme
tidak berkomitrnen pada sistem satu filsafat atau kenyataan. Peneliti pragmatis
berfokus pada ‘apa’ dan ‘bagaimana’ dari masalah penelitian (Creswell, 2003,
hlm.11). Pragmatis awal “menolak gagasan ilmiah bahwa penyelidikan sosial mampu
mengakses “kebenaran” tentang dunia nyata semata-mata berdasarkan metode ilmiah
tunggal” (Mertens, 2005, p. 26). Sementara pragmatisme dipandang sebagai
paradigma yang menyediakan kerangka filosofis yang mendasari untuk
campuran-metode penelitian (Tashakkori & Teddlie, 2003: Somekh & Lewin,
2005) beberapa campuran-metode peneliti menyesuaikan diri secara filosofis
dengan paradigma transformatif (Mertens, 2005). Bisa dikatakan, metode campuran
dapat digunakan dengan paradigma apa pun. Tempat paradigma pragmatis “masalah
penelitian” sebagai pusat dan berlaku semua pendekatan untuk memahami masalah
(Creswell, 2003). Dengan berpusat pada pertanyaan penelitian, pengumpulan data
dan metode analisis yang dipilih sebagai yang paling mungkin untuk memberikan
wawasan pertanyaan tanpa loyalitas filosofis untuk setiap paradigma alternatif.
2.
Paradigma dan Model Penelitian Ekonomi Islam
Memperhatikan
berbagai paradigma penelitian yang sudah diuraikan di atas timbul pertanyaan di
mana posisi paradigma penelitian dalam bidang ekonomi Islam? Sebagaimana esensi
ilmu ekonomi Islam yang merupakan teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan
perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukan unsur norma ataupun
tata aturan tertentu (unsur ilahiah).
Maka, ekonomi Islam tidak hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya,
tetapi juga harus menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang
seharusnya dikesampingkan (dihindari).
Ekonomi
Islam merupakan sebuah sistem ekonomi yang juga menjelaskan segala fenomena
tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi
dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variabel independen (ikut
memengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi), yang berasal dari Allah SWT
meliputi batasan-batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi
norma dan aturan syariah kedalam ilmu ekonomi, disebabkan adanya pandangan
bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat.
Semuanya harus seimbang karena dunia adalah sawah ladang akhirat. Return (keuntungan) yang diperoleh di
akhirat, bergantung pada apa yang kita investasikan di dunia.
Dari
uraian di atas penulis berpendapat bahwa paradigma penelitian ekonomi Islam mengacu
pada paradigma transformatif yang dapat menggunakan metode kualitatif maupun
kuantitatif atau metode campuran (mix
method) dalam pelaksanaan
penelitiannya. Hal ini sejalan dengan istilah Ekonomi Islam sebagai
identifikasi bidang studi berdasarkan asumsi adanya aksioma Islam di lingkungan
sosial, politik dan hukum, sistem nilai dan etika, yang memandu parilaku
ekonomi pria dan wanita dalam masyarakat Islam. Cara pandang ekonomi Islam
menyerupai cara ekonomi kapitalis diperlakukan sebagai analisis ekonomi yang
dilakukan atas dasar paradigma kapitalis.[36]
Dalam
pengertian ini, ekonomi Islam hanyalah sebuah cabang ilmu ekonomi. Sebagai
cabang ekonomi, kemudian harus menguraikan paradigma, aksioma dan
prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam, serta menganalisis dampaknya terhadap
langkah-langkah ekonomi dan keputusan pelaku ekonomi di dalamnya. Dengan
demikian, seperti cabang lainnya, beberapa alat analisis ekonomi mungkin tidak
sesuai dengan beberapa aksioma, dan harus diubah atau diganti. Namun hanya
perubahan tersebut dalam metode terminologi atau tidak akan memenuhi syarat
ekonomi kapitalis atau Marxis sebagai
disiplin independen, ekonomi Islam tidak dapat dicap sebagai cabang yang
berbeda dari pengetahuan, dan berdiri sejajar disiplin ilmu ekonomi lain.[37]
Model
yang dipakai dalam penelitian ekonomi Islam adalah berbeda dengan model
penelitian ekonomi konvensional. Model muncul karena ada teori atau adanya
teori yang dapat menghasilkan model, baik sifatnya deskriptif, gambar, maupun sistematis. Model dapat tersusun jika
seorang peneliti menemukan teori serta menyusunnya dalam bentuk hubungan yang
lebih sederhana. Dengan demikian, model adalah penyederhanaan teori yang
bersifat kompleks. Model dapat dioperasionalkan dengan dukungan data empirik atau historik, tetapi dapat juga langsung digunakan untuk pedoman aksi.[38]
Proses
penyusunan teori memberikan kesempatan kepada kita untuk memverifikasi,
menjelaskan dan memperluas kerangka kerja teoretis. Proses penyesuaian teori
dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
1.
Sejumlah
prinsip universal dimasukkan ke dalam suatu teori yang dibuat untuk menjelaskan
atau memprediksi, dan oleh karenanya juga mengarahkan aksi spesifik interaksi
manusia.
2.
Kekuatan
teori diuji dengan mempertentangkan hipotesis yang diperoleh dari teori dengan
hasil penelitian terhadap aksi atau peristiwa. Selama teori itu memberikan
keterangan yang jelas kepada kita atau prediksi yang akurat, maka teori itu
dianggap kuat. Namun adanya ketidaksesuaian yang berulang kali antara perilaku
yang diteliti dengan hipotesis yang dideduksikan menunjukkan adanya adanya
ketidakakuratan beberapa aturan universal, dan menunjukkan keterbatasan teori
sehinggga menuntut modifikasi terhadap teori dan/atau aturan-aturan dan konsep
universal yang telah dibangun.[39]
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, (Yogyakarta:
Graha Ilmu), 2007
Naqvi, Syed Nawab Haider., 2003, “Menggagas Ilmu
Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics, and Society), Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Hoetoro, Arif, 2007, “Ekonomi Islam Pengantar Analisis
Kesejarahan dan Metodologi”, BPFE UNIBRAW, Malang.
Chapra, M. Umer, 2001, “Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah
Tinjauan Islam” (terjemahan dari: The Future of Economics: An Islamic
Perspective), Gema Insani Press, Jakarta.
[1] Sudarsono,Heri, Konsep
Ekonomi Islam:suatu Pengantar, (yogyakarta: Ekonisia, 2002), hlm. 42.
[2] Islahi, Abdul Azim. Four
Generations of Islamic Econimists. JKAU: Islamic Econ. Vol. 23 No. 1,pp:
163-169 (2010 A.D./1431 A.H.)
[3] Rozalinda. Ekonomi Islam,
Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. (jakarta: 2014). Hal. 2
[4] Husain Hamid Mahmud, al-Nizham al-Mal wa al_Iqtishad fi al-Islam,
(ryad: Dar al-Nasyr al-Dauli, 2000)
hal. 11
[5] Lihat Hasanuz Zaman
(1404), “Definition of Islamic,” dalam Journal for Research in Islamic
Economics, Vol. 1, No. 2, pp. 51-53.
[6] Lihat Zaidan Abu al
Makarim (1974), “‘Ilmi al ‘Adl al Iqtisadi”, Cairo, Dar al Turath, p. 37.
[7] M. Dawam Rahardjo (1999),
“Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, dalam Muhammad Iswadi (2007), “Ekonomi
Islam: Kajian Konsep dan Model Pendekatan”, Jurnal Mazahib, Vol.
1., Penerbit: STAIN Samarinda.
[8] Agustiano, “Kegagalan
Kapitalisme; Perspektif Ekonomi Islam”, http://www.waspadaonline.com, 27 September 2017
[9] Mubyarto (1988), “Etika
Keadilan Sosial dalam Islam”, dalam A. Dimyati (2007), “Ekonomi Etis: Paradigma
Baru Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi Islam, La_Riba, Vol. I, No. 2. pp.
160.
[10] Mahmud, Ali Abdul Halim.
”Metodologi Riset Islam”, dari kumpulan tulisan di buku “Tradisi Baru
Penelitian Agama Islam: Tinjauan Antardisiplin Ilmu”, editor Deden Ridwan,
(Bandung: Nuansa. 2001), hlm. 136-175.
[11] Ibid
[12] Jonker, J., Pennink,
Bartjan J.W., Wahyuni. S., “Metodologi Penelitian Panduan untuk Master Ph.D. di
bidang Manajemen”, (Jakarta: Salemba Empat. 2011), hlm. 27-28.
[13] Definisi ini dapat dilihat
di http://www.businessdictionary.com/definition/
[14] Definisi ini diambil dari
Suriasumantri. Jujun. S., Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. (Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 2010), hlm. 119.
[15] Hafas Furqani & Moh.
Aslaam Haneef, “Methodology of Islamic Economics: The Typology” (8th
International Conference on Islamic Economics and Finance, tt), hlm. 2
[16] Al-Arief, Nur Rianto,
Teori Makro Ekonomi Islam: Konsep, Teori dan Analisis. (Bandung, Alfabeta,
2010), hlm. 24.
[17] Ibid., hlm. 12.
[18] Muhamad, Metodologi
Penelitian Ekonomi Islam, Pendekatan Kuantitatif. (Jakarta: Rajawali Press,
2008), hlm. 15.
[19] Suprapto, S., Metode
Ilmiah dalam Filsafat Ilmu: Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
(Yogyakarta: Liberty, 2003), hlm. 128
[20] Sekaran, Uma. Research
Method for Business. A skill Building Approach, Fourth Edition. (John Wiley
& Son, 2003), hlm. 22-26.
[21] Seniati, L, dkk.,
Psikologi Eksperimen, (Jakarta: Indeks,2005), hlm. 11.
[22]
Nurul Awalia, “Ekonomi Rabbani”,
diakses dari: http://fafiz.wordpress.com/2010/04/18/metodologi-ekonomi-islam/, pada tanggal 27 September
2017
[23] Surajio, Filsafat Ilmu dan
Perkembangannya di Indonesia: Suatu Pengantar, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007),
hlm. 56.
[24] Muhamad, Metodologi
Penelitian...hlm. 17.
[25] Sekaran, Uma., Research
Method...hlm. 56.
[26] Jonker, J., dkk., hlm. 22.
[27] Lihat di Dictionary.com
website: http://dictionary/reference.com/browse/Paeadigm/
[28] Lihat di
http://www.personal.psu.edu/user/w/x/wxh139/paradigm.htm
[29] Ibid.
[30] Surajio, Filsafat
Ilmu...hlm. 34
[31] Gudono, Teori Organisasi,
Yogyakarta, BPFE, 2012), hlm. 23.
[32] Ibid
[33] Mackenzie, N. & Knipe,
S., (2006), “Research dilemmas: Paradigms, method and methodology” Issues In
Educational Research, 16(2), 193-205.
[34] Ibid
[35] Ibid
[36] Kahf, Monzer, Review of
Islamic Economics, No. 13 (2003), hlm. 23-47.
[37] Ibid
[38] Muhamad, Metodologi
Penelitian...hlm. 21-23
[39] Ibid