Strategi dan Transparansi Zakat
BAB
I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Berbagai program pengentasan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang telah dilaksanakan pemerintah dengan
memberdayakan masyarakat masih belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Hal
ini menandakan bahwa pemerintah pun perlu didukung dan dibantu dengan
program-program pemberdayaan masyarakat lainnya dengan pendayagunaan zakat,
tentunya.
Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan
sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana
pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Zakat seyogyanya menjadi dana produktif agar
masyarakat tidak hanya dapat menikmati akan tetapi juga dapat menghasilkan,
mendayagunakan dana tersebut untuk kemaslahatan umat.
Hasil penghimpunan zakat haruslah berputar, tak lagi
hanya sekedar untuk dikonsumsi, akan tetapi perlu dimanfaatkan, agar dana atau
hasil penghimpunan zakat menjadi produktif. Produktif, artinya menghasilkan
sesuatu, menambah dan memperluas manfaat dari sesuatu.
Berikut akan kami uraikan bagaimana aspek manajemen
pendayagunaan zakat, dengan demikian, diharapkan zakat mampu membantu
pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat
- Rumusan Masalah
1. Apa
Definisi dari Pendistribusian dan Pendayagunaan ?
2. Apasaja
Bentuk Penyaluran Zakat ?
3. Bagaimanakah
Prioritas dan Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat ?
4. Bagaimanakah
Transparansi dalam Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
BAB
II
Pembahasan
- Definisi dan Bentuk-bentuk Penyaluran Zakat
Istilah pendistribusian berasal dari kata distribusi
yang berarti penyaluran atau pembagian kepada beberapa orang atau beberapa
tempat. oleh karna itu, kata ini mengandung makna pemberian harta zakat kepada
para mustahik zakat secara konsumtif,
sedangkan istilah pendayagunaan berasal dari kata daya-guna yang berarti
kemampuan mendatangkan hasil atau manfaat. Istilah pedayagunaan dalam kontek
ini mengandung makna pemberian zakat kepada para mustahik secara produktif
dengan tujusn agar zakat mendatangkan hasil dan manfaat bagi yang memproduktif.
Pembagian zakat secara produktif didasarkan pada
hadis yang menyatakan: “ Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a bahwa ada
dua orang sahabatmengambarkan kepadanya bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi
saw. Meminta zakat kepadanya, maka Rasullah memperhatikan mereka berdua dengan
seksama dan Rasullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah.
kemudian Rasullah bersabda, “jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi
(sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha, tidak mempunyai
bagian untuk menerima zakat,”.
Penyaluran zakat dilihat dari bentuknya dapat
dilakukan dalam dua hal, yakni bentuk sesaat dan bentuk pemberdayaan.
Penyaluran bentuk sesaat adalah penyaluran zakat hanya diberikan kepada
seseorang satu kali atau sesaat saja. Dalam hal ini juga juga berarti bahwa
penyaluraan kepada mustahik tidak disertai target terjadinya kemandirian
ekonomi dalam diri mustahik. Penyaluran bentuk pemberdayaan merupakan penyaluran
zakat yang disertai target merubah kondisi mustahik menjadi katagori muzaki.
Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu
yang siangkat dapat terealisasi, karna itu, penyaluran zakat harus disertai
dengan pemahaman yang utuh.
- Prioritas Pendistribusian dan Hasil Pendayagunaan Zakat
Mendistribusikan hasil pengumpulan zakat kepada
mustahik pada hakekatnya merupakan hal
yang mudah, tetapi perlu kesungguhan dan kehati-hatian. Dalam hal ini, jika
tidak hati-hati dalam mendistribusikan zakat, mustahik zakat akan semakin
bertambah dan pendistribusian zakat akan menciptakan generasi yang pemalas.
Padahal, harapan dari konsep zakat adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat
dan perubahan nasib muzaki-muzaki baru yang berasal dari mustahik. Maksutnya,
nasib mustahik tidak tidak selamanya ketergantungan pada zakat. karna itu,
untuk keperluan pendistribusian zakat
diperlukan kata mustahik, baik yang konsumtif maupun produktif.
Pemberdayaan para mustahik produktif dilakukan
dengan melihat latar belakang aktifitasnya. Minsalnya seorang fakir miskin
diberdayakan dengan memberikan keterampilan, modal dan pembinaan, serta
supervise terhadap modal dan pekerjaan yang dilakukan.
Pemberdayaan zakat terhadap para mustahik produktif
hendaknya dilakuikan dengan syarat-syarat dan prosedur yang jelas. Hertanto
Widodo dan Teten Kustiawan mengajukan syarat-syarat pemberdayaan /pendayagunaan
zakat sebagai berikut:
a. Usaha-usaha
nyata yang berpeluang menguntungkan.
b. Mendapat
persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan.
c. Usaha
mustahik di wilayah masing-masing.
Sedangkan, prosedur pendayagunaan zakat produktif
menurut Hartanto Widodo dan Teten Kustiawan adalah:
a. Melakukan
study kelayakan.
b. Menetapkan
jenis usaha produktif.
c. Menerima
(mustahik) usaha produktif diberikan bimbingan dan penyuluhan.
Manfaat dana zakat baik kepada mustahik konsumtif
maupun kepada mustahik produktif perlu menimbangkan factor-faktor pemerataan
dan penyamaan. Disamping factor tersebut, juga perlu memperhatikan tingkat
kebutuhan yang nyata dari kelompok mustahik zakat, kemampuan menggunakan dana
zakat, dan kondisi mustahik, sehingga mengarah kepada peningkatan
kesejahteraan. Khusunya kepada mustahik produktif manfaat dana zakat diarahkan
agar pada giliaranya yang bersanguktan tidak lagi menjadi penerima zakat,
tetapi akan menjadi pembayar zakat.
- Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Agar pendistribusian dan pendayagunaan zakat dapat
bener-bener sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, proses
pendiatribusian atau pendayagunaan perlu melibatkan manajemen. Artinya proses
penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya tidak boleh dilakukan
secara dadakan, tanpa di manaj dengan baik. Oleh karna itu proses manajemen
pendistribusian dan pendayagunaan zakat aspek- aspek yang harus diperhatikan
diantarnya adalah perncanaan pendistribusian / pendayagunaan zakat,
pengorganisasian pendistribusian / pendayagunaan zakat, pelaksanaan
pendistribusian / pendayagunaan zakat, dan evaluasi keberhasilan.
Untuk dapat menyalurkan zakat secara selektif dan
tidak tumpang tindih, perlu dilakukan langkah-langkah sebagi berikut:
1. Membagi
areal penyaluran (pendistribusian dan pendayagunaan) pada BAZ/LAS yang ada di
suatu wilayah tertentu.
2. Membuat
persamaan persepsi antara BAZ dan LAS mengenai kreteria zakat.
3. Membuat
persamaan persepsi mengenai mustahik
produktif dan konsumtif.
4. Mengimpentarisir
mustahik zakat sesuai dengan kriteria dan wilayag yang telah disepakati.
5. Mengumumkan
hasil inventarisasi kepada masyarakat di wilayah tersebut, melaui RT, masjid
atau UPS.
6. Memberikan
kesempatan kepada masyarakat umum, untuk memeberikan tnggapan terhadap hasil
inventarisir yang telah diumumkan.
7. Memperbaiki
mustahik zakat yang akan meneriama zakat.
8. Membagikan
zakat kepada mustahik zakat produktif.
9. Membagikan
zakat kepada mustahik zakat konsumtif.
- Transparansi dalam Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Transparan diartikan penyampaian laporan secara
terbuka kepada semua pihak. Transparan merupakan sifat terbuka daam suatu
pengelolaan melalui penyertaan semua unsure dalam pengambilan keputusan dan
peruses pelaksanaan kegiatan. Transparansi suatu pengeolaan dengan sendirinya
sudah mencakup akuntabilitas suatu embaga pengeola zakat, karena kesiapan lembaga
zakat untuk transparan merupakan salah satu indicator dari
pertanggungjawabannya, dan mendayagunakan dana zakat.Transparandibutuhkan
karena dana zakat merupakan dana umatyang diamanatkan kepada lembagaa pengelola
zakat untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik).
Keberadaan lembaga zakat hanya sebagai mediator
antara muzaki dan mustahik, karena itu lembaga mediator harus percaya agar
masyarakat mau bermitra kepada lembaga zakat. Dalam konteks pendistribusian dan
pendayagunaan zakat, transparansi diperlukan karena tanpa kepercayaan
masyarakat, pengelolaan zakat akan sulit berkembang.Dengan transparansi, dalam
pendistribusian dan pendayagunaan zakat dapat diciptakan suatu system kontol
yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi
melibatkan pihak ekstern seperti para muzki maupun masyarakat secara luas. Dari
segi pelaporan keuangan, lembaga zakat yang professional harus dilakukan secara
transparan, jujur dan bertanggung jawab, sehingga pihak yang mengatur seluruh
aliran uang (bagian keuangan) siap untuk diaudit oleh pihak manapun dan kapan
pun juga.
a. Urgensi
Transparan.
Lemahnuya
kemampuan zakat dalam pengelolaan dana zakat, setidaknya ada dua penyebab
pertama, karena kurangnya transparansi para pengelola zakat terkait publikasi
hasil penghimpunan zakat, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. kedua,
karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat sebagai lembaga
pengelola zakat masih begitu lemah. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap embaga pengelola zakat, langkah-langkah yang perlu dijalani tentunya
harus meningkatkan ytransparansi pengelolaan zakat.
Pengelolaan
lembaga zakat yang tidak transparan/tidak terbuka seperti sekarang ini dapat
menjadikan lembaga ini kondusif bagi peruses pencucian uang. ketika public
tidak adapat mengakses informasi penghimpunan dana yang dilakukan lembaga
zakat, uang dapat mengalir dari setiap orang
tanpa adanya kejelasan sumber dana, yang kemudian diatasnamakan sebagai
zakat, infak, atau sedekah. begitu juga sebailiknya, penyalahgunaan dana dan
tindakan koprupsi dapat saja terjadi dalam lembaga zakat. disaat tidaka adnya
transparansi terkait penggunaan dan penyaluran dana yang telah dihimpun,
penggunaan dana menjadi celah yang terbuka lebar bagi lembaga zakat itu
sendiri. Dua kondisi tersebut sangat mungkin terjadi, ketika lembaga zakat
tidak transparan dan tidak membuka informasi atas pengelolaan zakat dan dana
yang telah berhasil dihimpun.
Dalam
konteks Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukiaan Informasi Publik,
lembaga zakat merupakan subjek badan public yang diharuskan membuka akses
informasi kegiatan organisasinya, karena itu maua atau tidak mau lembaga zakat
harus transparan. Hal ini dikarenakan aktifitas lembaga zakat, baik badan amil zakat
(BAZ) maupun lembaga amil zakat (LAZ), berkaitan erat dengan pengelolaan dana
zakat, infak, sedekah dan wakaf. keempat kategori dana tersebut merupakan dana
public yang sudah semestinya memiliki laporan pertanggungjawaban secara
transparan.
b. Bentuk
Transparansi Pendistribusian dan Pendayaan Zakat.
Transparansi
dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat dapat dilakukan dalam dua bentuk.
Pertama, dalam bentuk trnasparansi terhadap personal dan Kedua,dalam bentuk
transparansi terhadap pablik. Bentuk pertama dilakukan terhadap person-person
yang menjadi mitra kita (muzaki kita). Transparansi seperti ini perlu
dilakukan, untuk meningkatkan kepercayaan muzaki terhadap lembaga zakat yang
kita kelola. karna dengan memberikan laporan secara trnsparansi terhadap
muzaki, maka muzaki akan merasa memiliki lembaga zakat yang menjadi mitra.
Demikian juga, dia merasa harta zakatnya bener-bener telah sampai kepada para
mustahik.
Pada
sisi pendayagunaan, transparansi laporan perlu disampikan kepada muzaki secara
mendetil juga. Hal seperti ini dianggap sangat penting dalam rangka
meningkatkan kepercayaan muzaki terhadap pendayagunaan zakat oleh lembaga
zakat. Proses pendayagunaan perlu diketahi secara transparansi oleh muzaki,
karna keberhasilan amil dalam mendayagunakan zakat tidak terlepas dari muzaki.
Artinya, keberhasialn zakat bukan bukan semata-mata factor interen lembaga
zakat, tetapi karna adanya hubungan yang relatif baik antara muzaki dan lembaga
zakat.
transparansi
dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat bukan hanya dalam bentuk
informasi saja, tetapi harus didukung oleh transparansi dalam bentuk aktifitas
riil. Tranparansi dalam bentuk aktifitas riil maksudnya kegiatan-kegiatan amil
zakat yang terkait dengan pendistribusian dan pendayagunaan zakat perlu dilakukan
secara terbuka. Transparansi ini lebih menekankan pada kuaktitas dan kualitas
pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dinikmati masyarakat secara
lansung
BAB III
Penutup
- Kesimpulan
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua sisi. Pada satu
sisi zakat merupakan ibadah yang berfungsi sebagai penyucian terhadap harta dan
diri pemiliknya, pada sisi lain zakat mengandung makna sosial yang tinggi.
Dengan semakin luasnya objek zakat dengan jenis usaha yang sangat variatif di
bidang pertanian, perindustrian, peternakan dan profesi semakin besar peluang
untuk penggalangan dana dari sektor zakat. Akan tetapi kesuksesan dalam
penggalangan dana saja tidak akan mencapai sasaran, jika pendayagunaan dana
zakat tidak dikelola secara profesional
Istilah pendistribusian berasal dari kata distribusi
yang berarti penyaluran atau pembagian kepada beberapa orang atau beberapa
tempat, sedangkan istilah pendayagunaan berasal dari kata daya-guna yang
berarti kemampuan mendatangkan hasil atau manfaat.
Strategi pendayagunaan zakat berarti membahas usaha
yang saling berkaitan dalam menciptakan tujuan tertentu dari penggunaan hasil
zakat secara baik, tepat dan terarah, sesuai dengan tujuan zakat itu
disyariatkan.
Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita
menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak
intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dan dengan
transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat
diminimalisasi.
Daftar Pustaka
Mohammad
Daud Ali, Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf, (Jakarta:UI-Press, 1998)
Drs. Hasanuddin Ibnu Hibban, MA, Manajemen
Pendayagunaan Zakat dan Wakaf, (UINPress. 2006)