A.
Penilaian Aspek Yuridis
Aspek yuridis merupakan salah satu aspek, disamping aspek-aspek
lain yang harus dipertimbangkan dalam menganalisa suatu permohonan kredit.
Analisa yuridis atas suatu permohonan kredit terutama menyangkut analisa aspek
hukum/status debitur/pemilik agunan/penjamin dan analisa legalitas usahanya.
Analisa yuridis terhadap calon debitur/pemilik agunan/penjamin dimaksudkan agar
bank mengetahui secara pasti apakah calon debitur/pemilik agunan/penjamin
merupakan orang atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum atau
tidak, sedangkan analisa legalitas usaha calon debitur dimaksudkan agar bank
mendapatkan kepastian bahwa usaha yang dikelola calon debitur merupakan usaha
yang sah dan telah memenuhi segala persyaratan hukum (legalitas) yang
disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku untuk menjalankan usaha
tersebut.
Dalam aspek yuridis calon debitur (permohon kredit) /
pemilik agunan/penjamin dapat berbentuk orang/ manusia pribadi dan badan (badan
hukum dan bukan badan hukum). Dalam konsep hukum, orang/ manusia pribadi
dan badan merupakan subyek hukum. Subyek hukum adalah pendukung hak dan
kewajiban, artinya ia dapat menerima hak dan dibebani kewajiban. Dilihat dari
pembahasan aspek yuridis ada beberapa hal sebagai berikut:
1. Bentuk badan hukum perusahaan.
Badan hukum usaha dalam prakteknya yang ada di Indonesia
meliputi:
a. Perseorangan.
b. Firma.
d. Perseroan Terbatas (PT).
e. Perusahan Negara (BUMN).
f. Perusahaan Daerah (BUMD).
g. Yayasan.
h. Koperasi.
2. Prosedur perizinan/ legalitas.
Jenis izin usaha aspek yuridis mengkajii tentang legalitas usulan
proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek
yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum
dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan
jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang
terkait dengan aspek hukum.
a. Jenis data dan sumber data
Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data
kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin
lokasi pendirian proyek atau bisnis. Semua ini dapat diperoleh dari sumber
ekstern seperti notaris, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.
b. Cara memperoleh dan menganalisis data
Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar dan data
yang harus dipenuhi tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali
dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
3. Lembaga/ departemen/ instansi yang terkait dengan perusahaan.
4. Rencana anggaran dasar perusahaaan
5. Kelengkapan atas data ijin usaha, meliputi:
a. Akte pendirian usaha dari notaris setempat apakah berbentuk badan usaha
PT, CV, perseorangan, dll.
b. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
c. Surat tanda daftar perusahaan
d. Surat ijin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat
e. Surat rekomendasi dari kadin setempat.
f. Surat tanda rekanan dari pemda setempat
g. SIUP setempat.
h. Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh kanwil departemen penerangan
i. Sementara itu kelengkapan data ijin lokasi pendirian,meliputi:





Setelah kelengkapan data tersebut terpenuhi, selanjutnya
dilakukan penganalisisan. Teknik analisis yang digunakan untuk menilai apakah
proyek atau bisnis yang akan didirikan layak dari aspek yuridis adalah
teknik kualitatif (judgement). Dalam teknik ini tolak ukurnya adalah
kelengkapan dari data yang disyaratkan oleh aparat pemerintah dan diterbitkannya
surat-surat ijin tersebut.
B.
Penilaian Aspek Ekonomi Dan Dampak Lingkungan.
Studi lingkungan usaha merupakan suatu
langkah yang penting dilakukan dangan tujuan untuk menemukan apakah lingkungan
dimana usaha itu akan berdiri nantinya tidak akan menimbulkan ancaman atau
justru dapat memberikan peluang di luar dari usaha utama. Kesalahan dalam hal ini akan berdampak
negatif di kemudian hari, dan jika ini terjadi maka sangat sulit untuk
mengubahnya karena akan meminta pengorbanan materi yang cukup besar, dan tidak
tertutup kemungkinan kesalahan ini dijadikan alasan bagi saingan untuk
melakukan serangan kepada usaha atau perusahaan yang bermasalah dengan
lingkungan. Guna menghindari pengaruh
negatif ini, sebaiknya dari awal setiap akan mendirikan usaha perlu membuat
kajian lingkungan dan dimasukkan kedalam unsur penilaian dalam kelayakan usaha
Dampak lingkungan akan muncul sehubungan
dengan adanya pendirian setiap usaha, yaitu adanya perubahan pola tingkah laku
masyarakat di sekitar tempat usaha, dan tidak jarang perubahan itu akan membawa
dampak negatif, terutama bagi mereka yang kurang senang dengan adanya usaha
tersebut, walaupun ada juga sebagian masyarakat yang mendapat keuntungan dari
adanya pembukaan usaha baru itu.
1. Dampak Sosial Usaha
Para pakar lingkungan sangat mengkhawatirkan adanya suatu
usaha yang didirikan akan merusak lingkungan termasuk tatanan kehidupan
masyarakat akan mengalami perubahan dengan adanya usaha atau pabrik yang
didirikan pada lingkungan di mana mereka tinggal. Perusakan lingkungan itu dimulai dengan penebangan
hutan, penggusuran rumah-ruamah penduduk, mengubah fungsi lahan dan
sebagainya. Perusakan seperti ini mau
tidak mau akan membawa perubahan pada kehidupan sosial dari masyarakat
disekitar lokasi usaha. Dampak sosial yang sering muncul adalah adanya
ketidakpuasan dari masyarakat di sekitar lokasi, baik mengenai kompetensi yang
mereka terima ataupun adanya kecemburuan kepada tenaga kerja asing yang datang,
sementara mereka yang memang sudah tinggal disekitar lokasi justru tidak
mendapat kesempatan untuk bekerja pada usaha tersebut.
2. Dampak Ekonomi Usaha
Pendirian suatu usaha kecil akan selalu menimbulkan dampak
ekonomi. Namun demikian guna mendapat
gambaran yang jelas adalah penting bagi pelaku studi kelayakan untuk membuat
kajian yang mendalam mengenai dampak ekonomi.
Dampak ekonomi itu antara lain sebagai berikut:
a. Besarnya tenaga kerja yang diserap oleh
usaha yang akan didirikan.
b. Apakah ada usaha ikutan yang muncul akibat
usaha ini. Jika ada berapa banyak, dalam
bentuk apa, apakah dapat menunjang usaha atau dapat bermitra dan lain-lain.
c. Besarnya penerimaan pemerintah dengan
adanya usaha, baik yang berasal dari retribusi, pajak pertumbuhan nilai dan
pajak penghasilan.
d. Besarnya kontribusi usaha terhadap
penambahan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
e. Besarnya kerugian akibat dari peralihan
fungsi lahan atau tanah ke lokasi usaha.
Semua hal tersebut harus dipelajari dengan cermat, agar
dapat dikaji untuk melihat besarnya dampak ekonomi dari adanya usaha yang
didirikan di lokasi ini, yaitu dengan membandingkan seluruh dampak positif dengan
dampak negatif atau yang bersifat merugikan.
3. Dampak Fisik
Studi mengenai dampak fisik ini bertujuan untuk mengetahui
ada tidaknya kemungkinan bahwa akibat dari pendirian dan proses produksi dari
usaha baru ini akan menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, sangat bising
dan perusakan penglihatan, baik bagi karyawan uasha ataupun bagi masyarakat di
sekitar lokasi usaha. Pelaku studi
bersama dangan ahli lingkungan harus dapat melakukan studi yang disebut dengan
AMDAL, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan. Saat ini studi AMDAL sudah merupakan suatu
keharusan yang telah diatur oleh peraturan pemerintah. Hasil studi harus merinci dengan jelas dampak
lingkungan yang mungkin timbul akibat berdiri dan beroperasinya suatu
usaha. Dampak tersebut dianalisis
sehingga dapat diketahui besar kecilnya dampak terhadap lingkungan dan apakah
dampak berapa besar biaya yang diperlukan untuk kepentingan itu, lalu
bandingkan dengan ketersediaan dana investasi dan penilaian harapan dari usaha
yang akan didirikan tersebut, jika masih dapat diatasi berarti usaha tersebut
layak didirikan dari sudut analisis AMDAL.