BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang Masalah
Memang kalau kita lihat kondisi negara ini yang dari segi ekonomi sangat memprihatinkan sehingga banyak orang menempuh berbagai cara untuk mendapatkan uang tanpa menghiraukan halal atau haramnya uang tersebut.Diantaranya adalah dengan mengikuti berbagai undian berhadiah dan perlombaan berhadiah juga banyak jenis permainan lain seperti togel , SBSB , lotre , sabung ayam , judi dalam Casino dan permainan - permainan lainnya.Untuk mengetahui bagaimanakah hukum dari undian berhadiah dan perlombaan berhadiah akan diuraikan dalam pembahasan makalah ini.
B . Rumusan Masalah
Ø Apa yang
dimaksud undian berhadiah dan Apa perlombaan berhadiah?
Ø Bagaimana
hukum dari mengikuti undian berhadiah dan perlombaan berhadiah?
Ø Apa saja
jenis – jenis undian berhadiah dan Apa kriteria suatu permainan dikatakan judi?
C.
Tujuan
Ø Untuk mengetahui pengertian undian berhadiah dan perlombaan berhadiah
Ø Untuk mengetahui hukum mengikuti undian berhadiah dan perlombaan
berhadiah
Ø Untuk mengetahui jenis undian berhadiah dan kriteria suatu permainan dikatakan judi
BAB II
PEMBAHASAN
A .
Pengertian
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan. Undian merupakan kata lain dari lotre yang berasal dari bahasa Belanda loterij yang berarti undian berhadiah. di dalam masyarakat lotre dipandang sebagi judi sedangkan undian tidak, padahal keduanya merupakan sesuatu yang sama.
Undian bisa dibagi menjadi tiga
bagian
1.
Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat
perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik
pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus
membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan
oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk
undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah
boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang
terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
2.
Undian dengan syarat membeli barang.
Bentuknya : Undian yang tidak bisa
diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh
penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada
sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan
lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah
tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian
perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP,
Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu
produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu
dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di
berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :
a. Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah
tersebut. Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia
telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia
untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam
syari’at Islam.
b. Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan
mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya
: Ada dua pendapat dalam masalah ini :
a. Hukumnya
harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia
tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian
barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian.
Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung
dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar
maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan
kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat
adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini.
Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul
‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank
Dubai Al-Islamy.
b. Hukumnya
adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan
Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk
Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau
sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
3.
Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar
biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti
undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian
dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan
biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS
kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga
yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman
tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS
kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya
SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya
untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu
termasuk Qimar/Maisir.
B . Hukum
Mengenai
hukum dari perlombaan berhadiah, pada prinsipnya lomba semacam badminton,
sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh agama, asalkan tidak membahayakan
keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil
lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara
sebagai berikut:
1.
Jika uang lomba berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non
pemerintah untuk para pemenang.
2.
Jika uang hadiah itu merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada
lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
3.
Jika uang hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai
Muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang
sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya
menang; tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah.
Lomba dengan menarik uang saat
pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk
hadiah itu tidak termasuk judi.
Abdurrahman Isa menjelaskan, bahwa
Islam membolehkan bahkan memberi rekomendasi terhadap usaha menghimpun dana
guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah,
agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha sosial itu.
Menurut Abdurrahman Isa, undian
berhadiah itu tidak termasuk judi, karena judi dan lain sebagainya dirumuskan
oleh ulama’ Syafi’i adalah “antara kedua belah pihak yang berhadapan itu
masing-masing ada untung dan rugi”. Padahal pada undian berhadiah untuk amal itu
pihak penyelenggara tidak menghadapi untuk rugi, sebab uang yang akan masuk
sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial, dan sebagian lagi untuk hadiah dan
administrasi.
Undian berhadiah atau lotre lebih
dekat dengan judi. Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung yang sifatnya
untung-untungan dan mengadu nasib. Semua taruhan dengan cara mengadu nasib yang
sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama sebagaimana firman Allah SWT
dalam surat Al-Maidah ayat 90:
يا أيّها الذين أمنوا إنما الخمر و الميسر والأنصاب
والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبه لعلّكم تفلحون ّ
“ Hai orang-orang beriman sesungguhnya
minum khomer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan keji yang merupakan perbuatan syeitan. Maka jauhilah perbuatan
itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”
(QS. Al-Ma’idah:90)
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa
judi adalah perbuatan keji dan mungkar yang akan menyebarkan kekejian di
kalangan umat. Orang yang kalah akan jatuh melarat sementara orang yang menang
akan dibenci. Semua pihak akan hanyut dibawa arus sebagaimana yang dijelaskan
dalam surat Al-Maidah ayat 91:
إنّما يرييد
االشطان أن يوقع بينكم العداوة و البغضاء فى الخمر و الميسر و يصدّكم عن ذكر الله
و عن الصلاة فهل أنتم منتهوون ّ
“sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum)
khomer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat,
maka berhentilah kamu.”(QS. Al-Ma’idah: 91)
Adapun
bentuk taruhan yang diperbolehkan dalam suatu perlombaan adalah sebagai
berikut.
1.
Dua orang atau lebih berlomba untuk memperebutkan
hadiah yang disediakan oleh seseorang atau sekelompok orang. Lalu, orang
tersebut berkata, siapa saja yang paling cepat mencapai garis finish, ia berhak
mendapatkan hadiah. Pemenang lomba lari ini boleh mengambil hadiah yang
dilombakan tersebut, dan aktivitas semacam ini tidak termasuk dalam taruhan
yang dilarang.
2.
Salah satu dari peserta lomba mengeluarkan uang atau
hartanya sendiri, kemudian ia berkata kepada peserta lomba lainnya, “Siapa saja
yang bisa mendahului saya sampai ke garis finish, ia berhak mendapatkan uang
atau harta saya ini.” Dalil yang membolehkan perlombaan semacam ini adalah
sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Ahmad ra; bahwasanya Anas bin Malik
pernah ditanya tentang taruhan di masa Rasulullah saw.
هَلْ
كُنْتُمْ تُرَاهِنُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ لَقَدْ رَاهَنَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ يُقَالُ لَهُ سُبْحَةُ
فَسَبَقَ النَّاسَ فَهَشَّ لِذَلِكَ وَأَعْجَبَهُ
“Apakah anda
melakukan taruhan (rihaan) di masa Rasulullah saw. Anas bin Malik menjawab,
“Ya, benar. Sesungguhnya Rasulullah saw mempertaruhkan seekor kuda yang bernama
Subhah. Lalu, beliau berlomba dengan para shahabat dan berhasil memenangkan
perlombaan tersebut. Lantas, beliau mengaguminya.” [HR. Imam
Ahmad]
Pada
surat Al Maidah ayat 90 dikatakan
bahwa judi adalah rijsun (kotor) dan
merupakan perbuatan syaitan. Rijsun dan
perbuatan syaitan tidak dapat dijadikan illat
sebab menurut beliau rijsun itu subyektif
dan masih samar, perbuatan syaitan juga
sulit untuk dijadikan kriteria dan
batasannya. Bila rijsun dan perbuatan
syaitan dijadikan illat hukum, maka
ada beberapa hokum yang mempunyai illat
hukum yang sama sebab ayat tersebut
membicarakan maisir, anshab dan azlam.
Selanjutnya
beliau menjelaskan surat Al Maidah ayat
91 bahwa maisir dalam ayat tersebut
akan menimbulkan permusuhan dan kebencian
serta akan menyebabkan pelakunya lalai
zikir kepada Allah. Bila hal ini
dijadikan illat hukum, maka akan
terjadi seperti pada ayat 90 di atas,
yaitu sifat-sifat itu tidak jelas.
Beliau
juga berpendapat bahwa yang pertama
berhasil menemukan illat maisir adalah
Imam Syafi’i. illat maisir menurut
Imam Syafi’i adalah berhadap-hadapan langsung.
dan untuk pembuktiannya bisa dilihat
langsung dalam kitab-kitab fiqhnya pada bab
pembahasan pacuan kuda. Menurut fiqh mazhab
Syafi’i terdapat 3 macam taruhan yang
dibenarkan oleh Islam yaitu:
a. Apabila
yang mengeluarkan barang atau harta yang
dipertaruhkan adalah pihak ketiga.
b. Taruhan
yang bersifat sepihak.
c. Taruhan
yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan ketentuan siapa saja yang
kalah harus membayar atau memberikan
sesuatu kepada seseorang yang menang. Akan
tetapi cara ini harus dengan yang
menghalalkan.
Pemerintah RI
telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan
undian dan penertiban perjudian, antara lain:
1.UU Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undian Uang Negara
2.UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang
Undian, dan
3.UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang
penertiban perjudian.
Sebagian besar ulama di Indonesia
mengharamkan segala macam taruhan dan perjudian, seperti Nasional Lotere (NALO)
dan Lotere Totalisator (Lotto). Pada tahun 60-an masyarakat pernah dilanda oleh
lotere, terutama lotere buntut, yang akhirnya dilarang oleh presiden Sukarno
dengan Keppres No. 133 Tahun 1965, karena lotere buntut dianggap dapat merusak
moral bangsa dan digolongkan sebagai subversi.
Allah Swt
berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya".
C . Kriteria Permainan Dikatakan Judi
Lafal yang
dipakai dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak
ditemukan “qimar”.
Maisir pada
asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah baik untuk mencari siapa yang
mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun siapa yang tidak bernasib
baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat apa- apa.Kemudian
lafal Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya:
An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang
padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain
kelereng.
Maka
anak-anak yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada
unsur kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan
benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.
D . Pendapat Para Ulama
Al Ustadz
Dzulqornain bin Muhammad Sunusi,Dalam menguraikan tentang hukum undian
diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah
dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini.Kaidah-kaidah
tersebut adalah sebagai berikut:Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat
Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: “ Rasululloh Shalallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharor.”Gharor adalah apa yang belum
diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan
kadarnya.Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Alloh Ta’ala:“Hai
orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr maisir berhala mengundi nasib
dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara
kamu lataran khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh
dan sembahyang; maka berhentilah kamu ” Dan dalam hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:“ Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar
denganmu maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh
menebus dosa ucapannya.Ayat dan
hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam
mu’amalat.Maisir adalah tiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah
mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia
beruntung.Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir dan menurut
sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau
pertaruhan.

Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di
Sidoharjo tanggal 27-31 Juli 1969 memutuskan bahwa lotre sama dengan judi oleh
karena itu hukumnya haram dengan pertimbangan sebagaimana berikut:
·
Lotre pada hakikatnya dan sifatnya sama dengan taruhan
dan perjudian dengan unsur-unsur pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang
dan pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
·
Oleh karena lotre adalah salah satu jenis dari taruhan
dan perjudian maka berlakukan nash
shorih dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183 dan 219, surat
Al-Maidah ayat 90-91.
·
Muktamar mengakui bahwa bagian hasil lotre yang
diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang
bagian ini betul-betul dipergunakan bagi pembangunan
·
Bahwa madhorot dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh
tersebar luasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar
daripada manfaatnya yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Ahmad
Asy-Syirbashi dalam kitabnya yasalunaka fid din wal hayah mengemukakan
bahwa lotre adalah salah satu dari bentuk praktek perjudian yang dilarang oleh
agama Islam, keuntungan yang diperoleh darinya juga haram. Titik pengharamannya
terletak pada adanya unsur memakan harta orang lain dengan cara batil,
penipuan, dan kebodohan. Disamping itu perbuatan judi mendorong orang untuk
menggantungkan harapannya kepada harapan-harapan yang dusta.
Hal
yang senada dilontarkan oleh Dr. Yusuf Qordhowi yang memandang lotre adalah
praktek judi, belia beralasan sebagaimana berikut:
a. Lotre atau undian berhadiah
mengandung unsur perjudian
b. Praktek ini menonjolkan egoisme
dan mengenyampingkan semangat persaudaraan
c. Merugikan banyak konsumen dan
menguntungkan satu orang
d. Mengajarkan orang untuk berlebihan
karena kenyataannya para konsumen membeli terus barang-barang yang sebenarnya
tidak mereka butuhkan

Menurut
Rosyid Ridho, lotre dan undian berhadiah yang dilakukan secara formal oleh
pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan dan kemaslahatan bersama tidak
dapat di samakan dengan judi, karena manfaatnya lebih besar daripada
madhorotnya. Namun ia tampaknya tidak menghalalkan bagi orang-orang yang cocok
nomer undiannya untuk mengambil hadiahnya, karena dianggap memakan harta orang
lain dengan cara yang batil meskipun tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian
antara mereka, serta juga tidak menyebabkan lupa pada Tuhan.
Hal
yang senada dilontarkan oleh Abdurrohman Isa, ia mangasumsikan bahwa undian
berhadiah untuk amal itu tidak termasuk judi karena judi sebagaimana dirumuskan
oleh ulama syafi’iyah adalah antara kedua belah pihak yang berhadapan itu
masing-masing ada untung rugi, padahal dalam undian berhadiah untuk amal itu
pihak penyelenggara tidak menghadapi untung rugi, sebab uang yang akan masuk
sudah ditentukan sebagian untuk dana sosial dan sebagian lagi untuk hadiah dan
administrasi.Bahkan
menurut beliau islam meberikan rekomendasi terhadap usaha penghimpunan dana
guna membantu lembaga sosial keagamaan dengan memakai sistem undian berhadiah,
agar masyarakat tertarik untuk membantu usaha sosial itu, akan tetapi dengan
syarat seperti berikut ini:
·
Uang yang masuk benar-benar untuk kepentingan sosial
keagamaan dan sebagainya.
·
Penarikan nomor undian harus disaksikan oleh petugas
dari Dept. Dalam Negri dan Dept. Sosial.
·
Dana yang masuk telah dibagi. Misalnya 60% untuk dana
sosial keagamaan, sedangkan 40% untuk hadiah dan biaya administrasi.
Dokter Fuad
Muhammad Fakhruddin pun mengikuti atau sependapat dengan pendapat diatas.
Sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan, menurutnya bahwa lotre tidak termasuk dalam
kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata: “ pembeli lotre
apabila maksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka dalam
perbuatan itu tidak tedapat unsur perjudian.Selain itu
juga ulama Indonesia seperti Syeikh Ahmad Syurkati (Al-‘Irsyad) berpendapat
bahwa, lotre itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan
disumbangkan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Bahkan beliau mengakui
bahwa unur negatifnya tidak ada, tetapi sangat kecil dibandingkan manfaatnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perlombaan berhadiah adalah
perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau
ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian
seperti main catur. Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan
dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik
masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang
dijanjikan.
Pada hakikatnya perlombaan berhadiah
dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan dana itu berasal
dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan. Tetapi apabila dana
itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang rugi dan untuk maka
ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.
Dan undian yang bersyarat harus
membeli barang, terdapat 2 bentuk, yakni yang pertama jikalau harga produk
bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut maka hukumnya haram, karena
ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu’amalat. Dan jikalau
undian tersebut tidak mempengaruhi harga product, terdapat 2 pendapat mengenai
hal tersebut. Dan pendapat yang pertama yang paling kuat.
Sedangkan undian yang mana peserta
harus mengeluarkan biaya, maka hukumnya Haram dan tidak boleh. Karena
mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung
tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.