Makalah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam (Deskripsi Metode Penelitian Ekonomi Islam)





PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Syari’ah Islam, yang memuat tentang ibadah dan muamalah, dapat dibangun secara baikapabila didasarkan pada titik tolak yang benar. Titik tolok yag dimaksud adalah “rukhul Islam atau the spirit of Islam” dan potulat islam. Rukhul Islam adalah hasil abtraksi pemahaman ajaran islam secara menyeluruh dan mendalam yang mendasari amar makruf nahi ‘anil mungkar serta amal ilmiyah dan ilmu amliyah. Rukhul islam tercermin dalam Al-Quran surah Al-Qashash ayat 77. Rukhul Islam ini disandang oleh setiap muslim secara sadar atau sering juga begitu saja. Jika dimiliki secara sadar dilakukan dan sudah difikirkan terlebih dahulu, jadi sadar dan rasional. Postulat disini merupakan Al-Quran dan As-Sunnah, yang berkaitan dengan masalah muamalah (ekonomi). Berangkat dari titik tolak rukhul Islam ini, maka manusia pada umumnya akan selalu berupaya mencari kebenaran (the truth) ilmiah, dapat ditemukan kebenaran yang sebenar-benarnya benar.

Pada makalah kali ini kami akan membahas atau menguraikan tentang deskripsi penelitian ekonomi Islam. Bahasan yang dicakup meliputi : ekonomi Islam, metode penelitian dalam studi ekonomi Islam, pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam, pegertian metode penelitian ekonomi Islam, pengembangan ilmu ekonomi Islam; bedakah metodeloginya?, model penelitian ekonomi Islam, proses dan tahap ekonomi Islam

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu ekonomi Islam ?

2.      Bagaimana metode penelitian ekonomi Islam ?

3.      Jelaskan pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam ?

4.      Jelaskan pengertian metode penelitian ekonimi Islam ?

5.      Bagaimana pengembangan ilmu ekonomi islam; bedakah metodologinya ?

6.      Bagaimana model penelitian ekonomi Islam ?

7.      Babagaiman proses dan tahapan penlitian ekonomi Islam ?

C.    Tujuan

1.      mengetahui apa itu ekonomi Islam.

2.      Mengetahui bagaimana metode penelitian ekonomi Islam.

3.      Mengetahui pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam.

4.      Mengetahui pengertian metode penelitian ekonimi Islam.

5.      Mengetahui bagaimana pengembangan ilmu ekonomi islam; bedakah metodologinya.

6.      Mengetahui bagaimana model penelitian ekonomi Islam.

7.      Mengetahui bagaimana proses dan tahapan penlitian ekonomi Islam.





PEMBAHASAN

A.    Ekonomi Islam

1.      Sejarah Ekonomi Islam

Banyak catatatn yang membuktikn bahwailmu ekonomi islam mempunyai sejarah yang panjang jauh sebelum ekonomi konvensional (klasik) tercatat. Ali zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M) telah menggagas tentang pnjualan suatu komoditas secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.

Abu Hanifah menggagas tentang keabsahab dan ksulitan hukum kontrak jual-beli dengan apa yang dikenl dengan bay’ as-salam dan al-murabahah. Abdurrahan al-Azwa’i penggagas kebolehn peminjaman modal dalam bentuk tunai atau sejenisnya. Abu Yusuf Yakub Ibrahim (112-182 H/731-798 M) terkenal atas perhatiannya atas keuangan umum (public finance) serta perhatiannya terhadap peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia adalh peletak pertama dasar-dasar perpajakan yang termodifikasi dalam kitab al-kharaj dan kemudian direflikasikan oleh lahli ekonomi canon of taxation. Abu Ubyd al-Qasim bin Sallam (157-224 H/774-738 M) .

Secara spesifik, perkembangn pemikiran ekonomi Islam dari semenjak nabi Muhammad SAW samapai sekarang dibagi menjadi enm tahapan:[1]

·         tahap pertama (632-656 M), yaitu pada masa Rasullah SAW

·         tahap kedua (656-661 M), yaitu pemikiran ekonomi Islam pada masa pemerintahan khulfaur Rasyidin.

·         Tahap ketiga (738-1037 M), yaitu para pemikir Isam diperiode awal seerti Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Ubayd, al-Khindi, al-Farabi, Ibnu Sina, dan pemikir ekonomi Islam pada masa awal

·         Tahap keempat atau peroide kedua (1058-1448 M). Pemikir ekonomi Islam periode ini adalah al-Gazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Ibnu Mas’ud, Jalaludin Rumi, Ibnu Rusyd dan pemikir ekonomi Islam lainnya yang hidup pada masa itu.

·         Tahap kelima atau periode ketiga (1446-1931 M), yitu Shah Waliyullah al-Delhi, Muhmmad bin Abdullah Wahab, Jamaluddin al-Afgani, Mufti Muhammad Abduh, Muhammd Iqbal, Ibnu Nujaym, Ibn Abidin, dan Syekh Ahmad Sirhindi.

·         Tahap keenam . atau periode lanjut (1931 M hingga sekarang), yaitu Muhammad abdul Hannan, M. Nejatullah Siddiqi, Yusu Qrdawi, Syekh Nawab haider Naqvi, Monzer Khaf, Muhammad Baqir as-sadq, Umer capra, dan tokok islam pada masa sekarang.

Di abad XX-XXI, perkembangan ekonomi islam terbgi menjadi empat periode yang dikutip Abdul Azim Islahi (2010) dalam tulisan yang berjudul “Four Genertions of Islamic Econimists”.[2]

a.       Fase Persiapan-Awal Abad ke-20 (Tahun 1925)

Kurtal pertama abad kedua puluh adalah periode “pra-lepas landas” untuk ekonoi Islam mulai dibentuknya lembaga lembaga modern dimsa ini. Bekerja pada ekonomi konvensional yang diterjmahkan dalam bahasa inggris ke bahasa urdu dan dari bahasa inggris dan prancis untuk bahasa arab. Perhtian diberikn untuk mengedit dan memubikasikan literatus Islam klasik pada masalah sosial-ekonomi, bnyak pemimpin lahir yang menyerukan reformasi dan kebangkitan, prstasi dan kejayaan.

b.      Generasi Pertama (1926-150)

Tulisan mengenai ekonomi Islam dimulai pada periode ini, meskipun bahan yang telah disiapkan pada kuartal pertama abad ke-20, pertama kali isilah seperti “ekonomi Islam” dan “sistem ekonomi Islam” yang digunakan pada masa ini. Fase ini dapat disebut sebagai “fase lepas landas” untuk ekonomi Islam. Faktor utama dibalik kebangkitan ini adalah tantangan yang dihadapi dari terjmahan, tulisan-tulisan ekonomi barat, dan publikai yang relevan karya-karya klasik Islam.

c.       Generasi Kedua (1951-1975)

Dalam periode ini, banyak ekonomi profesinal yang terlatih mulai muncul. Umumnya adalah ulam yang memimpin gerakan ekonomi Islam untuk maju. Mereka dpat disebut pelopor ekonomi Islam. Puncak dari periode ini adalah acara dari konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam oleh King Abdul Aziz University. Para ekonom mulai melakukan penelitian intensif dan efektif berbagai aspek dari disiplin, pengembangan kurikulum tentang ekonomi Islam, dasar dari pusat penelitian dan departemen penelitian, pembentukan ranti bank-bank Islam dan lembaga keuangan yang sudah didirikan pada beberapa tempat dan jurnal khusus tentang ekonomi Islam.

d.      Geberasi Ketiga (1976-2000)

Kenerasi ketiga ini mereka termasuk penulis yang karya pertama muncul setelah tahun 1975 tetapi paling lambat tahun 2000. Gnerasi ini lebih muda dibandingkan dengan generasi sebelumnya dan memiliki gelar Ph.D. dari bimbingan atau menghadiri kelas cermah dari generasi sebelum mereka.



e.       Generasi keempat (dari awal dari 21 sampai sekarang)

Generasi keempat adalah mereka yang menyumbangkan karya karyanya termasuk dari generasi sebelumnya dan generasi yang baru muncul.

2.      Pengertian Ilmu Ekomoni Islam

Ekonomi Islam dalam bahasa arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qhasdu yaitu pertengahan dan keadilan. Pengertian pertengahan dan keadilan ini banayak ditemukan dalm Al-Quran diantaranya “dan sederhanakanlah kamu dalam berjalan” (Luqman: 19) dan “diantara mereka ada golongan yang prtengahan” (al-Maidah: 66) maksudnya, orang yang berakata jujur, lurus, dn tidak menyimpang dari kebenaran[3].

Ekonomi didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturn yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan, dan mengkonsumsi[4]. Ada beberapa pentafsiran tentang istilah “ekonomi Islam”.

1.      Yang di maksud adalah “ilmu ekonomi” yang berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam. Beberapa ahli ekonomi Muslim memberanikan diri dalam mendefinisikan tentang ekonomi Islam, yang beberapa sub-bahagian ini akan menyajikan secara kritis dan paling popular. Ada dua kategori utama daripada definisi. Kategori pertama terdiri daripada definisi yang menumpu pada prinsip-prinsip syariah yang membentuk rangka kerja atau persekitaran perilaku ejen ekonomi, manakala kategori kedua berfokus pada perilaku pelaku sendiri.

Zaman Hasanuz mentakrifkan ekonomi Islam sebagai “pengetahuan dan pelaksanaan perintah-perintah dan peraturan syariah yang menghalang ketidakadilan dalam pengambilalihan dan membolehkan mereka untuk melakukan kewajipan mereka kepada Allah dan masyarakat[5]

Demikian pula, Zaidan Abu al Makarim mendefinisikan ekonomi Islam sebagai “ilmu yang berkaitan dengan kekayaan dan hubungannya dari sudut pandang perwujudan keadilan dalam segala bentuk kegiatan ekonomi[6] Dua definisi ini menumpukan pada determinan dari kerangka normatif kegiatan ekonomi, mereka melihat ekonomi Islam sebagai cabang pengajian Islam serupa dengan Fiqah atau tafsiran Al-Quran. Berikutnya definisi yang di utarakan oleh Masudul Alam Choudhury menyebutkan bahawa ekonomi Islam adalah pengkajian sejarah, empirik dan berteori yang akan menganalisis keperluan manusia dan masyarakat melalui pancaran panduan sistem nilai Islam.

2.      Ekonomi Islam itu dalam artian “sistem ekonomi” (Islam). Sistem menyangkut pengaturan, iaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara metode tertentu. Misalnya, bank Islam dapat disebut sebagai unit (terbatas) dari beroperasinya suatu sistem ekonomi Islam, bisa dalam ruang lingkup makro atau mikro. Bank Islam disebut unit sistem ekonomi Islam, khususnya doktrin larangan riba. Dan ketiga, ekonomi Islam itu bererti perekonomian umat Islam atau perekonomian di dunia Islam, maka kita akan mendapat sedikit penjelasan dan gambaran dalam sejarah umat Islam baik pada masa Nabi sampai sekarang. Hal ini bisa kita temukan, misalnya, bagaimana keadaan perekonomian umat Islam di Arab Saudi, Mesir, Irak, Iran, Malaysia, Indonesia, dan sebagainya, atau juga perekonomian umat Islam di negara non-Islam seperti Amerika, Cina, Perancis, dan sebagainya[7]

Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, yang lahir dari paradigma enlightenment yang ditandai dengan pendekatan utama untuk mewujudkan kesejahteraan manusia serta analisisnya tentang problem-problem manusia yang bersifat sekular. Sekular di sini dimaksudkan sebagai lebih mementingkan konsumsi dan pemilikan materi sebagai sumber kebahagiaan manusia, tanpa mengindahkan peranan nilai moral dalam reformasi individu dan sosial, terlalu berlebihan menekankan peranan pasar atau negara. Ia tidak memiliki komitmen kuat kepada persaudaraan (brotherhood) dan keadilan sosio-ekonomi dan tidak pula mempunyai mekanisme filter nilai-nilai moral[8]

Ekonomi Islam juga dikenal sebagai ekonomi etis iaitu ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan manusia atas alam benda, tetapi justeru mampu mengajar manusia untuk mengatur dan mengendalikan diri. Dengan perkataan lain, ekonomi etis berbeza dengan ekonomi konvensional, tidak mengacu pada sifat manusia segai homo economikus yang cenderung serakah, sebaliknya sebagai manusia etik yang utuh atau manusia seutuhnya.  Manusia yang utuh selalu berusaha mengendalikan pencapaian  kebutuhan sampai batas-batas yang pantas dan wajar sesuai ukuran-ukuran sosial dan moral[9].



B.     Metode Penelitian dalam Studi Ekonomi Islam

            Metodologi (manhaj) adalah jalan yang jelas. Ia sering juga disebut dengan istilah minhaj, seperti terdapat dalam Al-Qur’an: “untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan syir’ah (aturan) dan minhaj (jalan yang terang)” (QS. al-Maai‘dah 5: 48). Ibn Abbas berkata, “Syir’ah adalah yang tertera dalam Al-Qur’an, dan minhaj adalah yang tertera dalam as-Sunnah.”[10]

            Lebih lanjut, Ali Abdul Halim Mahmud menjelaskan bahwa metodologi (minhaj) dapat berarti cara, sehingga yang dimaksud dari metodologi riset adalah cara riset. Setiap metodologi berdasarkan kepada induksi, yaitu beranjak pada bagian-bagian (contoh dan kasus) untuk mengetahui keadaan dan ciri-ciri secara umum. Menurut ahli logika, induksi adalah mengikut bagian-bagian untuk mendapatkan generalisasi atau dengan kata lain mencari sesuatu (kesimpulan) dari yang khusus ke umum.[11]

            Metode merupakan langkah-langkah spesifik (atau tindakan, tahapan, pendekatan langkah demi langkah) yang harus diambil dalam urutan tertentu selama penelitian. Adapun metodologi merupakan “sebuah sistem metode dan prinsip-prinsip untuk melaksanakan sesuatu.” Sebuah metodologi mengasumsikan urutan logis yang perlu diikuti oleh peneliti untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan.“[12]

            Definisi lain menyebutkan metode adalah: Sebuah proses yang mapan, kebiasaan, praktik logis, atau ditentukan atau sistematis untuk mencapai tujuan tertentu dengan akurasi dan efisiensi, biasanya dalam urutan langkah tetap. Adapun metodologi didefinisikan sebagai: sebuah sistem prinsip-prinsip yang luas atau aturan dari mana metode tertentu atau prosedur mungkin diturunkan untuk menafsirkan atau memecahkan masalah yang berbeda dalam lingkup disiplin tertentu. Tidak seperti algoritma, metodologi bukan rumus tetapi satu set praktik.[13]

            Metode menurut Senn merupakan suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu, sedangkan metodologi merupukan pengkajian dalam mempelajari peraturan-peraturan yang terdapat dalam metode ilmiah.[14] Lebih lanjut, Suriasumnatri menjelaskan bahwa metodologi secara filsafati termasuk dalam apa yang dinamakan epistemologi. Epistemologi sendiri merupakan pembahasan bagaimana cara memperoleh pengetahuan.

            Dari berbagai definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa metode sebagai sebuah aturan sistematis dan urutan kerja (pikiran) yang mengacu pada struktur penalaran tertentu (induksi/deduksi). Adapun metodologi merupakan sebuah sistem yang lebih luas berupa kumpulan metode-metode/prinsip-prinsip yang secara umum mengkaji perihal urutan dan langkah-langkah yang harus ditempuh peneliti dalam sebuah bidang atau disiplin ilmu tertentu.

            Sampai saat ini hampir tidak dapat ditemukan konsensus untuk pedoman untuk membangun metode penelitian ekonomi Islam. Hal ini dikarenakan kenyataan bahwa ekonomi Islam masih merupakan subjek yang sangat baru. Secara umum, dapat diamati tiga jenis pendekatan metodologi:

1.      Penggunaan ushul al-fiqh metodologi yang diterapkan di bidang ekonomi.

2.      Penggunaan pluralitas metodologis, memanfaatkan berbagai metodologi yang dikembangkan dalam tradisi Barat dan Islam.

3.      Metodologi utama ekonomi konvensional positif diterapkan dalam kasus Islam.[15]

            Dalam konteks ini, al-Arief menyebutkan bahwa dua metode yang paling umum digunakan adalah metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode deduksi dikembangkan oleh para ahli ekonomi Islam dan fuqaha yang diaplikasikan pada ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam (Al-Qur’an dan Sunnah). Adapun metode kedua digunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang mencoba untuk mencari pemecahan masalah (seperti kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam) dengan cara kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah untuk mencari pemecahan tersebut dengan didasarkan pada hukum Islam.”[16]

            Dari berbagai metodologi yang umum digunakan tersebut, masih diperlukan upaya untuk mengembangkan metodologi yang paling tepat sehingga diperoleh sebuah metodologi yang tepat dan menyeluruh sehingga dapat diterima oleh semua golongan. Upaya ini harus mengembangkan sebuah metodologi ekonomi Islam yang memiliki struktur yang solid dan dasar di mana ilmu ekonomi Islam akan berkembang. Metodologi yang tidak hanya akan mengenali dan mampu memperoleh pengetahuan/teori dari sumber yang sah Islam pengetahuan (Wahyu, penalaran intelektual, dan fakta/pengalaman), tetapi juga akan mencerminkan prinsip-prinsip epistemologis Islam dan tujuan dalam teori pengetahuan.[17]

            Dalam konteks penelitian, Muhamad menyatakan bahwa secara umum dalam kegiatan penelitian seperti perumusan masalah, penentuan variabel, cara pengumpulan data, pengorganisasian data, analisis data, penulisan laporan, baik untuk ekonomi Islam maupun ekonomi konvensional tidak ada perbedaan. Sehingga dapat dinyatakan bahwa hampir semua alat yang digunakan dalam penelitian ekonomi konvensional dapat dipakai dalam ekonomi Islam.[18] Pandangan ini menggunakan pendekatan metodologi ketiga, yaitu menggunakan ekonomi konvensional positif diterapkan dalam kasus Islam. Pendekatan metodologi islamisasi ekonomi Islam (Islamization of Economics-IOE) merupakan pendekatan yang dikembangkan di masa sekarang untuk mengintegrasikan pemikiran ekonomi konvensional dengan prinsip-prinsip Islam.

            Dari berbagai uraian di atas, pendekatan metodologi IOE ini merupakan pendekatan yang paling aplikatif, karena ekonomi Islam tidak hanya mempelajari perilaku manusia dalam ekonomi konvensional, namun juga mencakup kajian pada masalah-masalah ekonomi dan untuk mengetahui penyebabnya, konsekuensi dan solusi dalam kehidupan praktis di zaman sekarang ini. Metodologi ekonomi Islam dapat didasarkan pada tiga sumber pengetahuan, yaitu doktrin atau wahyu, intelektual atau penalaran logis dan faktual-empiris melalui observasi. Dengan menggunakan gabungan dari tiga sumber pengetahuan (wahyu, nalar, dan empiris), maka kajian ekonomi Islam tidak hanya terbatas pada menyelesaikan masalah ekonomi, namun juga menyelidiki bagaimana cara terbaik untuk menyelesaikannya.

            Sri Suprapto (2003) menyatakan bahwa metode ilmiah adalah satu prosedur yang mencakup berbagai tindakan pemikiran, pola kerja, cara teknis dan tata langkah untuk memperoleh pengetahuan baru atau mengembangkan pengetahuan yang telah ada. Metode secara etimologi berasal dari kata Yunani “meta” yang berarti sesudah dan “hodos” yang berarti jalan. Jadi metode dapat diartikan sebagai langkah-langkah yang diambil, menurut urutan tertentu, untuk mencapai suatu pengetahuan yang benar yaitu suatu tata cara, teknik atau jalan yang ditempuh dan dipakai dalam proses rnemperoleh pengetahuan jenis apa pun, baik pengetahuan humanistis dan historis, ataupun pengetahuan filsafat dan ilmiah.[19]

            Penelitian ilmiah berfokus pada metode yang kukuh untuk mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data, menganalisis data, dan menarik kesimpulan yang valid. Penelitian ilmiah bersifat lebih objektif karena tidak berdasarkan pada perasaan, pengalaman, dan intuisi peneliti semata yang bersifat subjektif. Penelitian ilmiah melibatkan theory construction dan theory verification. Suatu penelitian dikatakan penelitian ilmiah yang baik jika memenuhi kriteria berikut (Sekaran, 2003):

1.      Purposiveness: Menyatakan tujuan secara jelas.

2.      Rigor (kukuh): Penelitian ilmiah menunjukkam proses penditian yang dilakukan secara hati-hati (prudent) dengan keakurasian yang tinggi. Basis teori dan rancangan penelitian yang baik akan menambah kekukuhan dari penelitian ilmiah.

3.      Testability: Keterujian yaitu hipotesis yang dibangun berdasarkan logika dan teori tertentu diuji melalui pengungkapan data empiris

4.      Replicability: Mempunyai kemampuan untuk diuji ulang (replikasi).

5.      Precision and Confidence: Memilih data dengan presisi sehingga hasilnya dapat dipercaya. Tidak ada penelitian yang sempurna dan ketepatannya tergantung pada keyakinan peneliti yang dapat diterima umum. Kesalahan pengukuran data dapat menyebabkan ketepatan penelitian menurun. Dasain penelitian harus dilakukan dengan baik sehingga hasil penelitian dapat dekat dengan kenyataannya (precision) dengan tingkat probabilitas keyakinan (confidence) yang tinggi.

6.      Objectivity: Menarik kesimpulan dilakukan secara objektif. Hasil penelitian ilmiah akan memberikan hasil dan konklusi yang objektif jika tidak dipengaruhi oleh faktor subjektif peneliti.

7.      Parsimony: Melaporkan hasilnya secara parsimony (simpel, sederhana), yaitu penelitian ilmiah mempunyai kemudahan di dalam menjelaskan hasil penelitiannya.

8.      Generalizability: Temuan penelitian dapat digeneralisasi. Hasil penelitian ilmiah mampu untuk diuji ulang dengan hasil yang konsisten dengan waktu, objek, dan situasi yang berbeda.[20]

            Dari sisi orientasi, metode ilmiah menurut Pedhazur dan Schmelkin (dalam Seniati, L., dkk., 2005: 11) memberikan penjelasan sebagai berikut:

1.      Toleransi terhadap ambiguitas. Ini tercermin dari adanya pengakuan bahwa tidak ada suatu aturan atau resep tertentu yang dapat mengarahkan kita untuk mencapai sesuatu. Toleransi terhadap ambiguitas dan keraguan menyebabkan metode ilmiah mengapresiasi situasi di mana keraguan dianggap sebagai kondisi yang tidak menyenangkan dan kepastian adalah hal yang mustahil

2.      Kesediaan dan kemauan untuk mempertanyakan sesuatu yang tampaknya sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Dapat dinyatakan bahwa metode ilmiah tidak dapat menerima begitu saja penjelasan dan hasil penelitian yang sudah ada.

3.      Keinginan untuk melakukan pengujian terhadap berbagai kemungkinan jawaban yang saling bertentangan. Metode ilmiah memiliki keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan pendapat.[21]

            Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan bahwa metode ilmiah adalah prosedur atau tata cara untuk memperoleh ilmu. Alur berpikir dalam metode ilmiah dimulai dari merumuskan masalah, menyusun kerangka berpikir, merumuskan hipotesis, menguji hipotesis, dan penarikan kesimpulan. Dalam metode ilmiah, pengetahuan diperoleh melalui penelitian yang sistematis, objektif, terkontrol, nan dapat diuji ulang. Penelitian dengan menggunakan metode ilmiah (scientific method) disebut penelitian ilmiah. Metode ilmiah menggabungkan dua aliran sebelumnya, yaitu rasional yang mengutamakan penalaran, dan empiris yang mengutamakan pengalaman/observasi.


C.    Ruang Lingkup Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:

dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang memepelajari perilaku manusia dalam usaha umtuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam lingkup syari’ah. Beberapa cendekiawan muslim juga mendefinisikan ekonomi islam sebagai berikut:

1.      Hasanuzzaman (1984) bahwa ekonomi islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.

2.      Muhammad Abdul Mannan (1986) mendefinisikan bahwa ekonomi islam adalah ilmu social yang memepelajari masalah masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.

3.      Khurshid Ahmad (1992) bahwa ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif islam.

4.      Nejatuallah Siddiqi (1992) bahwa ekonomi islam adalah tanggapan pemikir pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada jamannya. Dimana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan as-Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiric.

5.      Khan (1994) bahwa ekonomi Islam adalah suatu upaya yang memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisir  sumber daya di bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.

6.      Chapra (1996) bahwa ekonomi islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka yang sejalan dengan syariah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupu menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi makro atau ekologis.

Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam.

Namun, pendapat lain tidak memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.



D.      Pengertian Metode Penelitian Ekonomi Islam

1.      Pengertian Metodologi Ekonomi Islam

Metodologi yaitu cara bagaimana suatu ilmu disusun, merupakan suatu yang amat penting bagi ilmu pengetahuan, sebab hal inilah yang membedakan pengetahuan yang disebut ilmu dan yang bukan ilmu. Munculnya metodologi ekonomi konvensional atau bermula atau berawal dari metode ilmiah. Sedangkan metodologi Ekonomi Islam berawal dari metode ushul fiqh, tapi kemudian digabungkan dengan metode ilmiah dengan skema sebagai berikut:

Penjelasan:

a.       Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber utama metodologi.

b.      Ilmu ushul fiqh yaitu metodologi yang mengikat Ekonomi Islam.

c.       Metodologi ilmiah tetap dibenarkan selama tidak bertentangan dengan agama.

d.      Peluang untuk mendapatkan kebenaran dari 2 sumber tersebut (ushul fiqh dan metode ilmiah) adalah sama.

2.      Konsep Metodologi Penelitian Islam

            Kelemahan pada metode konvensional menyebabkan pemilihan pendekatan ilmiah syari’ah dan secular yang membawa pada dualisme pendidikan dalam masyarakat muslim dan menyebabkan muncul proyek Islamiyah pengetahuan al-Faruqi yang lebih ditekankan pada arus dualitas sekuler religius sistem pendidikan dalam masyarakat muslim dan tidak adanya pandangan yang jelas untuk mengarahkan pada suatu tindakan yang riil.

3. Tujuan Metodologi Penelitian Ekonomi Islam[22]

a. Kesejahteraan masyarakat

b. Mengungkapkan masalah dengan obyektif

c. Menigkatkan motivasi untuk menggali ilmu



E.     Pengembangan Ilmu Ekonomi Islam: Bedakah Metodologinya ?

Sistem dan Ekonomi Islam memang jauh berbeda dengan sistem dan Ilmu Ekonomi yang ada. Dasar filosofi – termasuk di dalamnya unsur; aksiologi, ontologi dan epistimologinya – adalah berbeda dengan sistem dan ilmu ekonomi yang ada. Dengan demikian, metodologi penelitian Ekonomi Islam berbeda atau sama dengan metodologi penelitian Ilmu Ekonomi pada umumnya.

            Metodologi penelitian mencakup semua kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis yaitu sejak dari tahap persiapan, selama di lapangan sampai pengolahan data seperti pengelompokkan data, tabulasi dan analisis data serta penyelesaian laporan penelitian. Metodologi penelitian Ilmiah pada umumnya dapat di bagi kedalam tiga kelompok, yaitu :

1)      Penelitian akademis (academic research)

2)      Penelitian kebijakan (policy research)

3)      Penelitian kebutuhan masyarakat (participatory research)

Penelitian kelompok pertama dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang formal terutama alat analisis, pnentuan dan jumlah sampel, yaitu sesuai dengan kaedah-kaedah statistik, daftar pertanyaan yang berstruktur, analisis data khususnya terfokus pada angka rata-rata yang di peroleh dari individu responden. Model penelitian ini banyak digunakan dan cocok untuk penelitian kuantitatif. Sejumlah hasil penelitian telah mampu dipakai untuk menyempurnakan teori dan model ekonomi yang amat berguna bagi pengembangan ilmu dan umat manusia.

Bedakah metodologi penelitian Ekonomi Islam dengan metodologi penelitian ekonomi konvensional? Secara umum kegiatan-kegiatan penelitian, yaitu : perumusan masalah, penentuan variabel, cara pengumpulan data, pengorganisasian data, analisis data, penulisan laporan, baik untuk ilmu islami maupun konvensional adalah sama. Dengan kata lain, hampir semua alat yang sering digunakan dalam ilmu ekonomi konvensional  dapat dipakai dalam Ekonomi Islam. Meskipun demikian, perlu dipertegas dengan contoh sebagai berikut. Baju misalnya, pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu baju muslim dan baju konvensional. Tujuan seorang memakai baju adalah hampir sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk menutupi tubuh dan keindahan sebagai layaknya manusia beradab. Akan tetapi, tujuan

Klasifikasi Penelitian

Klasifikasi penelitian pada umumnya dan penelitian Ekonimi Islam dapat dibedakan berdasarkan (1) tujuan penelitian dan (2) metode penelitian.

1.      Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Tujuan

Berdasarkan tujuannya, penelitian dibedakan menjadi penelitian dasar dan penelitian terapan. Penelitian dasar disebut juga penelitian murni adalah penelitian yang digunakan secara tidak langsung untuk memecahkan suatu masalah. Sebab penelitian dasar biasanya dilakukan untuk menguji kebenaran teori tertentu, atau mengetahui konsep tertentu secara mendalam.

Sedangkan, penelitian terapan adalah penelitian yang menyangkut aplikasi teori untuk memecahkan masalah tertentu. Dalam hal ini dibedakan menjadi tiga bentuk :

a)      Penelitian evaluatif

Penelitian evaluasi adalah penelitian yang diharapkan dapat memberikan masukan atau mendukung pengambilan keputusan tentang nilai relatif dan dua atau lebih alternatif tindakan. Contoh persoalan: apakah penggunaan ATM di Bank Syari’ah lebih menarik nasabah atau tidak?

b)      Penelitian dan pengembangan

Penelitian dan pengembangan adalahpenelitian yang bertujuan untuk mengembangkan produk sehingga produk tersebut mempunyai kualitas yang lebih tinggi. Contoh persoalan: Bank Syari’ah Berkah selalu memperbaiki layanan front office bank dalam rangka memberikan kepuasan total kepada nasabah.

c)      Penelitian tindakan

Penelitian tindakan adalah penelitian yang dilakukan untuk segera dipergunakan sebagai dasar pemecahan masalah yang ada. Contoh persoalan: apa yang harus dilakukan oleh bank syari’ah ketika adanya kebijakan penurunan tingkat suku bunga oleh Bank Indonesia pada bank konvensional?

2.      Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Metode

Berdasarkan metode penelitian yang digunakan, penelitian dapat dibedakan menjadi 5 yaitu:

a)      Penelitian historisadalah penelitian yang dilakukan untuk menyelidiki, memahami dan menjelaskan suatu keadaan yang telah lalu. Contoh persoalan: perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir.

b)      Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk pengumpulan data untuk menguji atau menjawab pertanyaan mengenai status terakhir suatu obyek yang diteliti. Contoh persoalan: Bagaimana tingkat kepuasan nasabah bank syari’ah?

c)      Penelitian korelasional adalah penelitian yang bertujuan menentukan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu penelitian. Contoh prsoalan: Bagaimana hubungan antara religiusitas dengan sikap terhadap bunga bank?

d)     Penelitian kausal kontributif adalah penelitian yang digunakan untuk menunjukkan arah hubungan antara variabl bebas dengan variabel terikat. Contoh persoalan: Pengaruh pendapatan, pandangan tentang bunga bank, pemahaman produk-produk bank syari’ah terhadap kemauan menabung di bank syariah.

e)      Penelitian eksperimental adalah penelitian yang digunakan untuk menguji suatu variabel atas dampaknya munculnya variabel lainnya. Contoh persoalan: Penerapan incentive compatible constraints terhadap masalah agency pada pembiayaan mudharabah.

Dari berbagi jenis penelitian di atas jenis penelitian yang terbaik adalah jenis penelitian yang dapat menjawab pertanyaan penelitian. Suatu permasalahan umum yang sama dapat diteliti dengan jenis penelitian yang berbeda.


F.     Model Penelitian Ekonomi Islam

Ada tiga kecendrungan utama di dunia islam:

Pertama, kecendrungan untuk mengembangkan ilmu yang disebut ekonomi islam. Kecendrungan ini muncul karena ada persepsi bahwa telah terjadi krisis Teori Ekonomi Barat dan perlu adanya teori alternatif.

Kedua, kecendrungan untuk menerapkan ajaran islam dalam kehidupan ekonomi, misalnya menghapuskan sistem riba, menerapkan sistem zakat, mengembangkan makanan dan barang-barang halal, dsb.

Ketiga, cita-cita untuk membentuk kekuatan ekonomi yang dikuasai oleh umat islam, sehingga umat islam memiliki kemampuan untuk ikut bermain dalam peraturan politik, persaingan ekonomi dan membangun dunia yang lebih sejahtera.

Kecenderungan di atas belumlah cukup. Uatamanya adalah berkaitan dengan kecenderungan kedua. Kecenderungan kedua ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja sistem ekonomi syari’ah yang telah di praktekkan di Indonesia. Sementara itu, kecenderungan ketiga juga harus menjadi perhatian dan pemikiran secara sungguh-sungguh. Untuk itu jenis penelitian yang akan diterapkan untuk studi ekonomi islam dapat dilakukan dengan model sebagaimana tergambar pada gamba 


G.    Proses dan Tahap Penelitian Ekonomi Islam

            Perguruan tinggi di Indonesia mengemban Tri Dharma atau tugas, yaitu (a) tugas pendidikan, (b) tugas penelitian, dan (c) tugas pengabdian kepada masyarakat. Pengajar, sebagai unsur utama dalam kegiatan akademik di kampus, juga mengemban ketiga tugas itu sekaligus, oleh karena itu sangat perlu bahwa setiap tenaga pengajar selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dan melaksanakan ketiga tugas tersebut, sejalan dengan perkembangan ilmu, perkembangan teknologi, serta kebutuhan yang dihadapinya.

            Penelitian merupakan sebuah aktivitas untuk memecahkan sebuah masalah yang menghasilkan ilmu pengetahuan sebagai produk akhirnya. Dalam pandangan ilmu pengetahuan (sains), ilmu berasal dari aktivitas manusia, di mana aktivitas ini didasarkan pada metode tertentu yang selanjutnya akan melahirkan pengetahuan yang sistematis. Ilmu sebagai aktivitas ilmiah dapat berwujud penelaahan (study), penyelidikan (inquiry), usaha menemukan (attempt to find) atau pencarian (search). Oleh karena itu, pencarian biasanya dilakukan berulang kali, maka dalam dalam dunia ilmu digunakan istilah penelitian atau research untuk aktivitas ilmiah yang paling berbobot untuk menemukan pengetahuan baru.[23]

            Ilmu dan penelitian dapat diibaratkan dua sisi dari mata uang yang sama. Karena itu tugas ilmu dan penelitian dapat dikatakan identik. Adapun tugas-tugas penelitian adalah sebagai berikut:

1.      Tugas mengadakan deskripsi; menggambarkan secara cermat hal-hal yang dipersoalkan;

2.      Tugas menerangkan (eksplanasi); menerangkan kondisi-kondisi yang mendasari terjadinya peristiwa-peristiwa;

3.      Tugas menyusun teori; mencari dan merumuskan hukum-hukum atau tata cara mengenai hubungan antara kondisi yang satu dan kondisi yang lain atau hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain;

4.      Tugas prediksi; prediksi dan proyeksi mengenai peristiwa dan gejala-gejala yang bakal muncul;

5.      Tugas pengendalian; melakukan tindakan-tindakan untuk mengendalikan peristiwa-peristiwa atau gejala-gejala.

            Secara ringkas, Muhamad menjelaskan empat peranan dalam penelitian bagi kehidupan manusia, yaitu:

1.      Membantu manusia memperoleh pengetahuan baru

2.      Dapat membantu manusia memperoleh jawaban atas suatu pertanyaan; atau

3.      Memberikan pemecahan masalah atas suatu masalah; dan

4.      Mampu menemukan kebenaran.[24]

            Sekaran (2003) memberikan gambaran proses penelitian baik untuk penelitian dasar (basic research) maupun penelitian terapan (applied research) dibagi menjadi sebelas tahapan melipuli (1) observasi awal; (2) pengumpulan data awal; (3) merumuskan masalah; (4) menyusun kerangka teoretis; (5) mengajukan hipotesis; (6) desain penelitian; (7) pengumpulan data; (8) menjawab hipotesis (deducation); (9) membuat laporan; (10) mempresentasikan laporan; dan (1l) pengambilan keputusan manajemen.[25]

            Jonker, dkk., mendeskripsikan struktur dan pendekatan penelitian dalam empat tingkatan, yaitu paradigma riset (research paradigm), metodologi riset (research methodology), metode riset (research methods), dan teknik riset (research techniques). Empat tingkatan ini disebut sebagai piramida penelitian. Lebih lanjut dijelaskan bahwa:

1.      Paradigma penelitian menekankan pada pertanyaan “bagaimana peneliti memandang kenyataan.” Sebuah paradigma dinyatakan dalam pendekatan dasarnya.

2.      Metodologi penelitian merupakan cara untuk melakukan penelitian yang disesuaikan dengan paradigma penelitian;

3.      Metode penelitian merupakan langkah-langkah tindakan spesifik yang dijalankan dalam aturan tertentu; dan

4.      Teknik penelitian merupakan instrumen atau alat untuk menghasilkan, mengumpulkan, dan menganalisis data.[26]



1. Paradigma Penelitian

            Paradigma penelitian mengacu satu set asumsi, konsep, nilai-nilai, dan praktik yang merupakan cara memandang realitas bagi masyarakat, terutama dalam disiplin keilmuan.[27] Paradigma penelitian menerapakan sebuah pendekatan pola pikir atau disebut Guba (1990) sebagai seperangkat keyakinan dan perasaan tentang dunia dan bagaimana hal itu dipahami dan dipelajari.[28] Tiga kategori keyakinan ini selanjutnya oleh Denzim dan Lincoln (2001) dikelompokkan menjadi tiga area, yaitu ontologi (terkait dengan pertanyaan tentang apa yang nyata), epistemologi (terkait dengan hakikat pengetahuan dan proses di mana pengetahuan diperoleh dan divalidasi), dan metodologi (terkait dengan cara bagaimana memperoleh pengetahuan).[29] Sejumlah paradigma teoretis dibahas dalam literatur seperti positivis (dan postpositivist), konstruktivis, intelpretivist, transformatif, emansipatoris, pragmatisme kritis, dan deconstructivist. Definisi dari beberapa paradigma yang lebih umum disebut dalam berbagai sumber antara lain positivisme, post-positivisme, teori kritis, konstruktivisme.

            Positivisme berpangkal dari apa yang diketahui, yang faktual, dan yang positif. Segala uraian persoalan yang di luar apa yang ada sebagai fakta atau kenyataan dikesampingkan, oleh sebab itu metafisika ditolak oleh paradigma ini.[30] Positivisme merupakan aliran filsafat (atau paham) yang menganggap bahwa semua kejadian tunduk pada sebuah hukum alam yang bersifat umum. Dalam positivisme, kejadian bersifat sebab akibat (kausalitas).[31]

            Teori kritis lahir dari adanya pertentangan antara rasionalisme dan empirisme yang diselesaikan oleh Imanuel Kant dengan kritisismenya. Perbedaan mendasar dari teori kritis dengan positif terlihat metodologi riset yang digunakan. Teori kritis lebih banyak menggunakan pendekatan kualitatif, khususnya dialectical materialism, class analysis, dan structuralism. Pemakaian metode ini dapat ditelusuri dari cara-cara yang digunakan oleh Karl. Max, Theodor Adorno, dan Elrich Fromm.[32]

            Paradigma interpretivist/konstruktivis tumbuh dari filsafat Edmund Husserl Fenomenologi dan Wilhelm Dilthey. Teori interpretif mencoba memahami tindakan sosial pada level makna yang mengikat manusia (Agger, 2005). Teori interpretif tidak mencoba menciptakan hukum sosial yang abadi (seperti teori positif) dan juga tidak mencoba membangkitkan masyarakat agar bergerak bersama (seperti teori kritis). Sebagian besar karya pendukung teori interpretif menulis karyanya yang kaya deskripsi dan diambil dari tutur orang sehari-hari. Teori ini terkait dengan hermeneutics, yaitu teori tentang arti (meanings)[33]

            Peneliti interpretivist/konstruktivis cenderung mengandalkan “pandangan peserta tentang situasi yang sedang dipelajari (Creswell, 2003) dan mengakui dampak pada latar belakang penelitian dan pengalaman mereka sendiri. Konstruktivis umumnya tidak dimulai dengan teori (seperti dengan postpositivits) melainkan “menghasilkan atau induktif mengembangkan teori atau pola makna” (Creswell, 2003,) selama proses penelitian. Peneliti konstruktivis yang paling mungkin untuk mengandalkan metode pengumpulan data dan analisis kualitatif atau kombinasi metode kualitatif dan kuantitatif (metode campuran). Data kuantitatif dapat digunakan dengan cara yang mendukung atau memperluas pada data kualitatif dan efektif memperdalam deskripsi.[34]

            Paradigma transformatif menurut Mertens (2005) muncul selama tahun 1980-an dan 1990-an sebagian karena ketidakpuasan dengan paradigma penelitian yang ada. Peneliti Transformatif merasa bahwa pendekatan interpretivist/ konstruktivis untuk penelitian tidak cukup mengatasi isu-isu keadilan sosial dan marginalisasi masyarakat (Creswell, 2003). Peneliti transformatif “percaya penyelidikan yang perlu terkait dengan politik dan agenda politik” (Creswell, 2003) dan berisi agenda aksi untuk reformasi “yang dapat mengubah kehidupan peserta, lembaga-lembaga di mana individu bekerja atau hidup, dan kehidupan peneliti “(Creswell, 2003). Peneliti transformatif dapat memanfaatkan metode kualitatif dan kuantitatif metode pengumpulan data dan analisis dalam banyak cara yang sama seperti konstruktivis/interpretivist. Namun pendekatan metode campuran menyediakan struktur peneliti transformatif untuk pengembangan “potret yang lebih lengkap dan penuh dunia sosial melalui penggunaan berbagai perspektif dan lensa” (Somekh & Lewin, 2005), sehingga memungkinkan untuk pemahaman dari “keragaman yang lebih besar dari nilai-nilai, sikap dan posisi” (Somekh & Lewin, 2005).”[35]

            Pragmatisme tidak berkomitrnen pada sistem satu filsafat atau kenyataan. Peneliti pragmatis berfokus pada ‘apa’ dan ‘bagaimana’ dari masalah penelitian (Creswell, 2003, hlm.11). Pragmatis awal “menolak gagasan ilmiah bahwa penyelidikan sosial mampu mengakses “kebenaran” tentang dunia nyata semata-mata berdasarkan metode ilmiah tunggal” (Mertens, 2005, p. 26). Sementara pragmatisme dipandang sebagai paradigma yang menyediakan kerangka filosofis yang mendasari untuk campuran-metode penelitian (Tashakkori & Teddlie, 2003: Somekh & Lewin, 2005) beberapa campuran-metode peneliti menyesuaikan diri secara filosofis dengan paradigma transformatif (Mertens, 2005). Bisa dikatakan, metode campuran dapat digunakan dengan paradigma apa pun. Tempat paradigma pragmatis “masalah penelitian” sebagai pusat dan berlaku semua pendekatan untuk memahami masalah (Creswell, 2003). Dengan berpusat pada pertanyaan penelitian, pengumpulan data dan metode analisis yang dipilih sebagai yang paling mungkin untuk memberikan wawasan pertanyaan tanpa loyalitas filosofis untuk setiap paradigma alternatif.



2. Paradigma dan Model Penelitian Ekonomi Islam

            Memperhatikan berbagai paradigma penelitian yang sudah diuraikan di atas timbul pertanyaan di mana posisi paradigma penelitian dalam bidang ekonomi Islam? Sebagaimana esensi ilmu ekonomi Islam yang merupakan teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukan unsur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur ilahiah). Maka, ekonomi Islam tidak hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya, tetapi juga harus menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang seharusnya dikesampingkan (dihindari). 

            Ekonomi Islam merupakan sebuah sistem ekonomi yang juga menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variabel independen (ikut memengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi), yang berasal dari Allah SWT meliputi batasan-batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi norma dan aturan syariah kedalam ilmu ekonomi, disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat. Semuanya harus seimbang karena dunia adalah sawah ladang akhirat. Return (keuntungan) yang diperoleh di akhirat, bergantung pada apa yang kita investasikan di dunia.

            Dari uraian di atas penulis berpendapat bahwa paradigma penelitian ekonomi Islam mengacu pada paradigma transformatif yang dapat menggunakan metode kualitatif maupun kuantitatif atau metode campuran (mix method) dalam pelaksanaan penelitiannya. Hal ini sejalan dengan istilah Ekonomi Islam sebagai identifikasi bidang studi berdasarkan asumsi adanya aksioma Islam di lingkungan sosial, politik dan hukum, sistem nilai dan etika, yang memandu parilaku ekonomi pria dan wanita dalam masyarakat Islam. Cara pandang ekonomi Islam menyerupai cara ekonomi kapitalis diperlakukan sebagai analisis ekonomi yang dilakukan atas dasar paradigma kapitalis.[36]

            Dalam pengertian ini, ekonomi Islam hanyalah sebuah cabang ilmu ekonomi. Sebagai cabang ekonomi, kemudian harus menguraikan paradigma, aksioma dan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam, serta menganalisis dampaknya terhadap langkah-langkah ekonomi dan keputusan pelaku ekonomi di dalamnya. Dengan demikian, seperti cabang lainnya, beberapa alat analisis ekonomi mungkin tidak sesuai dengan beberapa aksioma, dan harus diubah atau diganti. Namun hanya perubahan tersebut dalam metode terminologi atau tidak akan memenuhi syarat ekonomi kapitalis atau Marxis sebagai disiplin independen, ekonomi Islam tidak dapat dicap sebagai cabang yang berbeda dari pengetahuan, dan berdiri sejajar disiplin ilmu ekonomi lain.[37]

            Model yang dipakai dalam penelitian ekonomi Islam adalah berbeda dengan model penelitian ekonomi konvensional. Model muncul karena ada teori atau adanya teori yang dapat menghasilkan model, baik sifatnya deskriptif, gambar, maupun sistematis. Model dapat tersusun jika seorang peneliti menemukan teori serta menyusunnya dalam bentuk hubungan yang lebih sederhana. Dengan demikian, model adalah penyederhanaan teori yang bersifat kompleks. Model dapat dioperasionalkan dengan dukungan data empirik atau historik, tetapi dapat juga langsung digunakan untuk pedoman aksi.[38]

            Proses penyusunan teori memberikan kesempatan kepada kita untuk memverifikasi, menjelaskan dan memperluas kerangka kerja teoretis. Proses penyesuaian teori dilakukan melalui dua tahap, yaitu:

1.      Sejumlah prinsip universal dimasukkan ke dalam suatu teori yang dibuat untuk menjelaskan atau memprediksi, dan oleh karenanya juga mengarahkan aksi spesifik interaksi manusia.

2.      Kekuatan teori diuji dengan mempertentangkan hipotesis yang diperoleh dari teori dengan hasil penelitian terhadap aksi atau peristiwa. Selama teori itu memberikan keterangan yang jelas kepada kita atau prediksi yang akurat, maka teori itu dianggap kuat. Namun adanya ketidaksesuaian yang berulang kali antara perilaku yang diteliti dengan hipotesis yang dideduksikan menunjukkan adanya adanya ketidakakuratan beberapa aturan universal, dan menunjukkan keterbatasan teori sehinggga menuntut modifikasi terhadap teori dan/atau aturan-aturan dan konsep universal yang telah dibangun.[39]







PENUTUP

A.    Kesimpulan

Ekonomi Islam itu dalam artian “sistem ekonomi” (Islam). Sistem menyangkut pengaturan, iaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara metode tertentu. Misalnya, bank Islam dapat disebut sebagai unit (terbatas) dari beroperasinya suatu sistem ekonomi Islam, bisa dalam ruang lingkup makro atau mikro.

Sistem dan Ekonomi Islam memang jauh berbeda dengan sistem dan Ilmu Ekonomi yang ada. Dasar filosofi – termasuk di dalamnya unsur; aksiologi, ontologi dan epistimologinya – adalah berbeda dengan sistem dan ilmu ekonomi yang ada. Dengan demikian, metodologi penelitian Ekonomi Islam berbeda atau sama dengan metodologi penelitian Ilmu Ekonomi pada umumnya.

            Metodologi penelitian mencakup semua kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis yaitu sejak dari tahap persiapan, selama di lapangan sampai pengolahan data seperti pengelompokkan data, tabulasi dan analisis data serta penyelesaian laporan penelitian.











DAFTAR PUSTAKA



Muhammad, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu), 2007

Naqvi, Syed Nawab Haider., 2003, “Menggagas Ilmu Ekonomi Islam” (terjemahan dari: Islam, Economics, and Society), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hoetoro, Arif, 2007, “Ekonomi Islam Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi”, BPFE UNIBRAW, Malang.

Chapra, M. Umer, 2001, “Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam” (terjemahan dari: The Future of Economics: An Islamic Perspective), Gema Insani Press, Jakarta.

Rozalinda, Ekonomi Islam “Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi”. Jakarta, PT. Rajagraindo Persada, 2014



[1] Sudarsono,Heri, Konsep Ekonomi Islam:suatu Pengantar, (yogyakarta: Ekonisia, 2002), hlm. 42.
[2] Islahi, Abdul Azim. Four Generations of Islamic Econimists. JKAU: Islamic Econ. Vol. 23 No. 1,pp: 163-169 (2010 A.D./1431 A.H.)
[3] Rozalinda. Ekonomi Islam, Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. (jakarta: 2014). Hal. 2
[4] Husain Hamid Mahmud, al-Nizham al-Mal wa al_Iqtishad fi al-Islam, (ryad: Dar  al-Nasyr al-Dauli, 2000) hal. 11
[5] Lihat Hasanuz Zaman (1404), “Definition of Islamic,” dalam Journal for Research in Islamic Economics, Vol. 1, No. 2, pp. 51-53.
[6] Lihat Zaidan Abu al Makarim (1974), “‘Ilmi al ‘Adl al Iqtisadi”, Cairo, Dar al Turath, p. 37.
[7] M. Dawam Rahardjo (1999), “Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, dalam Muhammad Iswadi (2007), “Ekonomi Islam: Kajian Konsep dan Model Pendekatan”, Jurnal Mazahib, Vol. 1.,  Penerbit: STAIN Samarinda.
[8] Agustiano, “Kegagalan Kapitalisme; Perspektif Ekonomi Islam”, http://www.waspadaonline.com, 27 September 2017
[9] Mubyarto (1988), “Etika Keadilan Sosial dalam Islam”, dalam A. Dimyati (2007), “Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam”, Jurnal Ekonomi Islam, La_Riba, Vol. I, No. 2. pp.  160.
[10] Mahmud, Ali Abdul Halim. ”Metodologi Riset Islam”, dari kumpulan tulisan di buku “Tradisi Baru Penelitian Agama Islam: Tinjauan Antardisiplin Ilmu”, editor Deden Ridwan, (Bandung: Nuansa. 2001), hlm. 136-175.
[11] Ibid
[12] Jonker, J., Pennink, Bartjan J.W., Wahyuni. S., “Metodologi Penelitian Panduan untuk Master Ph.D. di bidang Manajemen”, (Jakarta: Salemba Empat. 2011), hlm. 27-28.
[13] Definisi ini dapat dilihat di http://www.businessdictionary.com/definition/
[14] Definisi ini diambil dari Suriasumantri. Jujun. S., Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010), hlm. 119.
[15] Hafas Furqani & Moh. Aslaam Haneef, “Methodology of Islamic Economics: The Typology” (8th International Conference on Islamic Economics and Finance, tt), hlm. 2
[16] Al-Arief, Nur Rianto, Teori Makro Ekonomi Islam: Konsep, Teori dan Analisis. (Bandung, Alfabeta, 2010), hlm. 24.
[17] Ibid., hlm. 12.
[18] Muhamad, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Pendekatan Kuantitatif. (Jakarta: Rajawali Press, 2008), hlm. 15.
[19] Suprapto, S., Metode Ilmiah dalam Filsafat Ilmu: Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Liberty, 2003), hlm. 128
[20] Sekaran, Uma. Research Method for Business. A skill Building Approach, Fourth Edition. (John Wiley & Son, 2003), hlm. 22-26.
[21] Seniati, L, dkk., Psikologi Eksperimen, (Jakarta: Indeks,2005), hlm. 11.
[22] Nurul Awalia, “Ekonomi Rabbani”, diakses dari: http://fafiz.wordpress.com/2010/04/18/metodologi-ekonomi-islam/, pada tanggal 27 September 2017
[23] Surajio, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia: Suatu Pengantar, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hlm. 56.
[24] Muhamad, Metodologi Penelitian...hlm. 17.
[25] Sekaran, Uma., Research Method...hlm. 56.
[26] Jonker, J., dkk., hlm. 22.
[27] Lihat di Dictionary.com website: http://dictionary/reference.com/browse/Paeadigm/
[28] Lihat di http://www.personal.psu.edu/user/w/x/wxh139/paradigm.htm
[29] Ibid.
[30] Surajio, Filsafat Ilmu...hlm. 34
[31] Gudono, Teori Organisasi, Yogyakarta, BPFE, 2012), hlm. 23.
[32] Ibid
[33] Mackenzie, N. & Knipe, S., (2006), “Research dilemmas: Paradigms, method and methodology” Issues In Educational Research, 16(2), 193-205.
[34] Ibid
[35] Ibid
[36] Kahf, Monzer, Review of Islamic Economics, No. 13 (2003), hlm. 23-47.
[37] Ibid
[38] Muhamad, Metodologi Penelitian...hlm. 21-23
[39] Ibid

Related Posts