Studi Kelayakan Bisnis (Penilaian Aspek Yuridis/Legal, Ekonomi dan Dampak Lingkungan)


A. Penilaian Aspek Yuridis

Aspek yuridis merupakan salah satu aspek, disamping aspek-aspek lain yang harus dipertimbangkan dalam menganalisa suatu permohonan kredit. Analisa yuridis atas suatu permohonan kredit terutama menyangkut analisa aspek hukum/status debitur/pemilik agunan/penjamin dan analisa legalitas usahanya. Analisa yuridis terhadap calon debitur/pemilik agunan/penjamin dimaksudkan agar bank mengetahui secara pasti apakah calon debitur/pemilik agunan/penjamin merupakan orang atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum atau tidak, sedangkan analisa legalitas usaha calon debitur dimaksudkan agar bank mendapatkan kepastian bahwa usaha yang dikelola calon debitur merupakan usaha yang sah dan telah memenuhi segala persyaratan hukum (legalitas) yang disyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku untuk menjalankan usaha tersebut.

Dalam aspek yuridis calon debitur (permohon kredit) / pemilik agunan/penjamin dapat berbentuk orang/ manusia pribadi dan badan (badan hukum dan bukan badan hukum). Dalam konsep hukum, orang/ manusia pribadi dan badan merupakan subyek hukum. Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, artinya ia dapat menerima hak dan dibebani kewajiban. Dilihat dari pembahasan aspek yuridis ada beberapa hal sebagai berikut:

1.     Bentuk badan hukum perusahaan.

Badan hukum usaha dalam prakteknya yang ada di Indonesia meliputi:

a.    Perseorangan.

b.    Firma.

c.    Perseroan Comanditer (CV).

d.    Perseroan Terbatas (PT).

e.    Perusahan Negara (BUMN).

f.     Perusahaan Daerah (BUMD).

g.    Yayasan.

h.    Koperasi.

2.    Prosedur perizinan/ legalitas.

Jenis izin usaha aspek yuridis mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.

a.    Jenis data dan sumber data

Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis. Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaris, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.

b.    Cara memperoleh dan menganalisis data

Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar dan data yang harus dipenuhi tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.

3.    Lembaga/ departemen/ instansi yang terkait dengan perusahaan.

4.    Rencana anggaran dasar perusahaaan 

5.    Kelengkapan atas data ijin usaha, meliputi:

a.    Akte pendirian usaha dari notaris setempat apakah berbentuk badan usaha PT, CV, perseorangan, dll.

b.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

c.    Surat tanda daftar perusahaan

d.    Surat ijin tempat usaha yang dilakukan oleh pemda setempat

e.    Surat rekomendasi dari kadin setempat.

f.     Surat tanda rekanan dari pemda setempat

g.    SIUP setempat.

h.    Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh kanwil departemen penerangan

i.     Sementara itu kelengkapan data ijin lokasi pendirian,meliputi:

*      Sertifikat (akte tanah)

*      Bukti pembayaran PBB yang terakhir.

*      Rekomendasi dari RT/RW,

*      Rekomendasi dari kecamatan dan

*      KTP dari pemrakersa proyek atau bisnis

Setelah kelengkapan data tersebut terpenuhi, selanjutnya dilakukan penganalisisan. Teknik analisis yang digunakan untuk menilai apakah proyek atau bisnis yang akan didirikan layak dari aspek yuridis adalah teknik kualitatif (judgement). Dalam teknik ini tolak ukurnya adalah kelengkapan dari data yang disyaratkan oleh aparat pemerintah dan diterbitkannya surat-surat ijin tersebut.

B.  Penilaian Aspek Ekonomi Dan Dampak Lingkungan.

Studi lingkungan usaha merupakan suatu langkah yang penting dilakukan dangan tujuan untuk menemukan apakah lingkungan dimana usaha itu akan berdiri nantinya tidak akan menimbulkan ancaman atau justru dapat memberikan peluang di luar dari usaha utama.  Kesalahan dalam hal ini akan berdampak negatif di kemudian hari, dan jika ini terjadi maka sangat sulit untuk mengubahnya karena akan meminta pengorbanan materi yang cukup besar, dan tidak tertutup kemungkinan kesalahan ini dijadikan alasan bagi saingan untuk melakukan serangan kepada usaha atau perusahaan yang bermasalah dengan lingkungan.  Guna menghindari pengaruh negatif ini, sebaiknya dari awal setiap akan mendirikan usaha perlu membuat kajian lingkungan dan dimasukkan kedalam unsur penilaian dalam kelayakan usaha

Dampak lingkungan akan muncul sehubungan dengan adanya pendirian setiap usaha, yaitu adanya perubahan pola tingkah laku masyarakat di sekitar tempat usaha, dan tidak jarang perubahan itu akan membawa dampak negatif, terutama bagi mereka yang kurang senang dengan adanya usaha tersebut, walaupun ada juga sebagian masyarakat yang mendapat keuntungan dari adanya pembukaan usaha baru itu.

1.     Dampak Sosial Usaha

Para pakar lingkungan sangat mengkhawatirkan adanya suatu usaha yang didirikan akan merusak lingkungan termasuk tatanan kehidupan masyarakat akan mengalami perubahan dengan adanya usaha atau pabrik yang didirikan pada lingkungan di mana mereka tinggal.  Perusakan lingkungan itu dimulai dengan penebangan hutan, penggusuran rumah-ruamah penduduk, mengubah fungsi lahan dan sebagainya.  Perusakan seperti ini mau tidak mau akan membawa perubahan pada kehidupan sosial dari masyarakat disekitar lokasi usaha. Dampak sosial yang sering muncul adalah adanya ketidakpuasan dari masyarakat di sekitar lokasi, baik mengenai kompetensi yang mereka terima ataupun adanya kecemburuan kepada tenaga kerja asing yang datang, sementara mereka yang memang sudah tinggal disekitar lokasi justru tidak mendapat kesempatan untuk bekerja pada usaha tersebut.

2.    Dampak Ekonomi Usaha

Pendirian suatu usaha kecil akan selalu menimbulkan dampak ekonomi.  Namun demikian guna mendapat gambaran yang jelas adalah penting bagi pelaku studi kelayakan untuk membuat kajian yang mendalam mengenai dampak ekonomi.  Dampak ekonomi itu antara lain sebagai berikut:

a.    Besarnya tenaga kerja yang diserap oleh usaha yang akan didirikan.

b.    Apakah ada usaha ikutan yang muncul akibat usaha ini.  Jika ada berapa banyak, dalam bentuk apa, apakah dapat menunjang usaha atau dapat bermitra dan lain-lain.

c.    Besarnya penerimaan pemerintah dengan adanya usaha, baik yang berasal dari retribusi, pajak pertumbuhan nilai dan pajak penghasilan.

d.    Besarnya kontribusi usaha terhadap penambahan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

e.    Besarnya kerugian akibat dari peralihan fungsi lahan atau tanah ke lokasi usaha.

Semua hal tersebut harus dipelajari dengan cermat, agar dapat dikaji untuk melihat besarnya dampak ekonomi dari adanya usaha yang didirikan di lokasi ini, yaitu dengan membandingkan seluruh dampak positif dengan dampak negatif atau yang bersifat merugikan.

3.    Dampak Fisik

Studi mengenai dampak fisik ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan bahwa akibat dari pendirian dan proses produksi dari usaha baru ini akan menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, sangat bising dan perusakan penglihatan, baik bagi karyawan uasha ataupun bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.  Pelaku studi bersama dangan ahli lingkungan harus dapat melakukan studi yang disebut dengan AMDAL, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan.  Saat ini studi AMDAL sudah merupakan suatu keharusan yang telah diatur oleh peraturan pemerintah.  Hasil studi harus merinci dengan jelas dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat berdiri dan beroperasinya suatu usaha.  Dampak tersebut dianalisis sehingga dapat diketahui besar kecilnya dampak terhadap lingkungan dan apakah dampak berapa besar biaya yang diperlukan untuk kepentingan itu, lalu bandingkan dengan ketersediaan dana investasi dan penilaian harapan dari usaha yang akan didirikan tersebut, jika masih dapat diatasi berarti usaha tersebut layak didirikan dari sudut analisis AMDAL.

Related Posts