E-Commerce
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya dunia baru yang disebut
dunia maya. Di dunia maya,setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk
berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya.
Globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang
menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia
yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang
paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi
serta paling cepat tumbuh.
Mobilitas manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan
layanan jasa dan barang dengan cepat sesuai permintaan konsumen. Untuk
mengatasi masalah tersebut, kini muncul transaksi yang menggunakan media
internet untuk menghubungkan produsen dan konsumen. Transaksi bisnis melalui
internet lebih dikenal dengan nama e-business dan e-commerce. Melalui
e-commerce, seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang
sama untuk bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya. Oleh karena itu, kami
akan mencoba membahas apa dan bagaimana e-commerce tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian dan sejarah perkembanagan e-commerce
?
2. Apa saja macam-macam, kelebihan, dan
kekurangan e-commerce?
3. Bagaimana pandangan islam terhadap e-commerce
?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian serta sejarah
perkembangan e-commerce
2. Untuk mengetahui macam-macam,
kelebihan,kekurangan e-commerce
3. Untuk mengetahui pandangan islam terhadap
e-commerce
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Perkembangan E-commerce
1. Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah
penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer
dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi
komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain
management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online
marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari e-business,
di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi
mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan
teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer
yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk
e-dagang ini.
2. Sejarah Perkembangan E-commerce
Tahun 1962,
Licklider melakukan penelitian mengenai konsep networking. Pada tahun 1969 dari
MIT dan riset, Lawrence G. Robert juga melakukan penelitian mengenai Internet
yang dilahirkan dari riset pemerintah AS yang pada awalnya hanya untuk kalangan
teknis di lembaga pemerintahan, ilmuwan dan penelitian akademis.
Pada tahun
1970, muncul Electronic Fund Transfer (EFT) yang aplikasinya saat itu terbatas
hanya pada perusahaan-perusahaan terkenal. Selanjutnya Electronic Data
Interchange (EDI) berkembang dari transaksi keuangan ke pemrosesan transaksi
lain serta jumlah perusahaan yang berperan bertambah.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat pada era 90-an, memunculkan aplikasi e-commerce
dari berbagai perusahaan sehingga terjadi komersialisasi Internet dan
pertumbuhan perusahaan dot-coms, atau Internet start-ups yang semakin menjamur.
Awalnya,
perdagangan elektronik merupakan aktivitas perdagangan yang hanya memanfaatkan
transaksi komersial saja, misalnya mengirim dokumen komersial seperti pesanan
pembelian secara elektronik. Kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang
mempunyai istilah yang lebih tepat yaitu “perdagangan via web” (pembelian
barang dan jasa melalui World Wide Web). Pada awalnya ketika web mulai terkenal
di masyarakat pada tahun 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan
menjadi sebuah sektor ekonomi baru sehingga pada era 1998 – 2000-an, banyak
bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Perkembangan
e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya
Dyviacom Intrabum atau D-net sebagai perintis transaksi online. Wahana
transaksi berupa mall online yang disebut D-Mall ini telah menampung sekitar 33
toko online. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori,
pakaian, produk perkantoran sampai furniture.
Selain itu, ada
pula E-Commerce Indonesia yang merupakan tempat penjualan online berbasis
internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti etalase toko (storefront) dan
shopping cart (keranjang belanja).
Ada juga
Commerce Net Indonesia sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di
Indonesia yang menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet.
Indonesia sendiri telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan
e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank Indonesia. Selain
itu, ada pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, seperti
Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online
Telecommunication Mall dan Trikomsel.
B. Macam-macam, Kelebihan dan Kekurangan
E-commerce
1. Macam-macam E-commerce
a. Bisnis ke bisnis (B2B)
yaitu melibatkan penjualan produk dan layanan
antar perusahaan. Contoh menjual gas alam cair, bahan bakar, bahan kimia, dan
lain-lain.
b. Bisnis ke konsumen (B2C)
Yaitu melibatkan penjualan produk dan layanan
secara eceran kepada pembeli perorangan. Khususnya bisnis yang menjual produk
dan jasa ke konsumen pada website e-commerce yang menyediakan halaman Web yang
menarik, katalog multimedia, proses pemesanan yang interaktif, sistem
pembayaran elektronik yang aman, dan dukungan kustomer secara online. Contoh: menjual buku, piranti lunak, musik,
dan lain-lain.
c. Konsumen ke konsumen (C2C)
Yaitu melibatkan konsumen yang menjual secara
langsung kepada konsumen. Contoh: mereka yang menjual barang-barangnya dengan
melelang kemudian setuju dengan penawaran yang paling tinggi.
2. Keuntungan dan Kekurangan E-commerce
Keuntungan yang
dapat diambil dari penerapan e-commerce dapat dilihat dari 3 pihak utama yang
terlibat di dalamnya yaitu: organisasi, konsumen, dan masyarakat.
a.
Bagi organisai / perusahaan
1.
Pasar nternasional
Dengan
penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasar
internasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara
dengan adanya teknologi digital. Pihak perusahaan dapat bertemu dengan partner
dan kliennya dari seluruh penjuru dunia. Hal ini menciptakan sebuah lembaga
multinasional virtual.
2.
Penghematan biaya operasional
Biaya
operasional dapat dihemat. Biaya untuk membuat, memproses, mendistribusikan,
menyimpan, dan memperbaiki kembali informasi juga dapat ditekan.
3.
Kustomisasi masal
E-commerce
telah merevolusi cara konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barang dan
jasa dapat dimodifikasi sesuai dengan keingingan konumen. Contohnya, di masa
lalu saat perusahaan Ford mulai memasarkan mobil produksinya, para pembeli
hanya dapat membeli motor yang berwarna hitam karena yang dibuat memang hanya
warna tersebut. Namun sekarang pembeli dapat mengkonfigurasi sebuah mobil
sesuai dengan spesifikasi mereka hanya dalam beberapa menit, misalnya
menentukan warna mobil yang mereka inginkan untuk mobil yang akan mereka beli,
hanya dengan mengunjungi website Ford di internet.
4.
Berkurangnya kendala inovasi
Yang dimaksud
adalah dengan e-commerce, suatu perusahaan dapat menghemat sumber daya karena
mereka tidak dipusingkan dengan sulitnya membuat penemuan baru untuk modifikasi
produk mereka. Sebagai contoh, perusahaan seperti Motorola (mobile phone) dan
Dell (komputer) dapat mengumpulkan para konsumennya yang memesan sebuah produk.
Para konsumen dapat membuat suatu daftar mengenai spesifikasi produk baru yang
mereka inginkan dan mengirimkannya ke perusahaan secara on-line. Kemudian
perusahaan dapat merencanakan produksi suatu produk berdasarkan spesifikasi
konsumen dan mengirimkan hasilnya dalam jangka waktu beberapa hari.
5.
Biaya telekomunikasi yang lebih rendah
Internet lebih
murah dari sebuah jaringan tambahan yang hanya digunakan untuk telepon. Adalah
lebih murah untuk mengirimkan sebuah fax atau e-mail via internet daripada
melakukan dial telepon secara langsung.
6.
Digitalisasi proses dan produk
Contohnya pada
kasus produk software dan audio video, produk digital tersebut dapat diunduh
atau dikirim lewat e-mail secara langsung ke konsumen melalui internet dalam
format digital. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya pengiriman produk.
7.
Batasan waktu kerja dapat diatasi
Bisnis dapat
dijalankan tanpa mengenal batas waktu karena dijalankan secara on-line melalui
internet yang selalu beroperasi tiap hari.
b.
Bagi konsumen
1.
Akses penuh 24 jam / 7 hari
Konsumen dapat
berbelanja atau mengolah bernagai transaksi lain dalam 24 jam sepanjang hari,
sepanjang tahun di sebagian besar lokasi. Contohnya memeriksa saldo, membuat
pembayaran, dan memperoleh informasi lainnya.
2.
Lebih banyak pilihan
Konsumen tidak
hanya memiliki sekumpulan produk yang bisa dipilih, namun juga daftar supplier
internasional sehingga konsumen memiliki pilihan produk yang lebih banyak.
3. Perbandingan
harga
Konsumen dapat
berbelanja di seluruh dunia dan membandingkan harganya dengan mengunjungi
berbagai situs yang berbeda atau dengan mengunjungi sebuah website tunggal yang
menampilkan berbagai harga dari sejumlah provider.
4.
Proses pengantaran produk yang inovatif
Dengan e-commerce proses pengantaran
produk menjadi lebih mudah. Misalnya dalam kasus produk elektronik misalnya
software atau berkas audio visual di mana konsumen dapat memperoleh produk
tersebut cukup dengan mengunduhnya melalui internet.
c.
Bagi masyarakat
1. Praktek kerja
yang lebih fleksibel
E-commerce memungkinkan masyarakat bisa
lebih fleksibel dalam menentukan tempat bekerja, misalnya mereka dapat bekerja
dari rumahnya masing-saing tanpa harus pergi ke kantor.
2. Terhubungnya masyarakat
dengan masyarakat lain
Masyarakat di negara berkembang
dapat mengakses dan menikmati produk, layanan, dan informasi yang mungkin sulit
mereka temukan di daerahnya.
3.
Kemudahan akses fasilitas publik
Masyarakat dengan mudah dapat
memanfaatkan layanan publik, misalnya layanan kesehatan dan konsultasi serta
pembelian resep dokter dengan mengunjungi internet.
Walaupun
adanya e-commerce memberi banyak keuntungan, masih terdapat berbegai kekurangan
dari e-commerce antara lain ::
a. Bagi organisasi
/ perusahaan
1. Keamanan sistem
rentan diserang
Terdapat sejumlah laporan mengenai
website dan basis data yang dihack, dan berbagai lubang kelemahan keamanan
dalam software. Hal ini dialami oleh sejumlah perusahaan besar seperti
Microsoft dan lembaga perbankan. Masalah keamanan ini menjadi sangat pnting
karena bila pihak lain yang tidak berwenang bisa menembus sistem maka dapat
menghancurkan bisnis yang telah berjalan.
2. Persaingan
tidak sehat
Di bawah tekanan untuk berinovasi
dan membangun bisnis untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dapat memicu
terjadinya tindakan ilegal yaitu penjiplakan ide dan perang harga.
3. Masalah
kompabilitas teknologi lama dengan yang lebih baru
Dengan perkembangan dan inovasi yang
melahirkan teknologi baru, sering muncul masalah yaitu sistem bisnis yang lama
tidak dapat berkomunikasi dengan infrastruktur berbasis web dan internet. Hal
ini memaksa perusahaan untuk menjalankan dua sistem independen yang tidak dapat
saling berbagi, hal ini dapat mengakibatkan pembengkakan biaya.
b. Bagi konsumen
1. Perlunya
keahlian computer
Tanpa menguasai keahlian computer,
mustahil konsumen dapat berpartisipasi dalam e-commerce. Pengetahuan dasar
computer diperlukan, antara lain pengetahuan mengenai internet dan web.
2. Biaya tambahan
untuk mengakses internet
Untuk ikut serta dalam e-commerce
dibutuhkan koneksi internet yang tentu saja menambah pos pengeluaran bagi
konsumen.
3. Biaya peralatan
computer
Komputer diperlukan untuk mengakses
internet, tentu saja dibutuhkan biaya untuk mendapatkannya. Perkembangan
komputer yang sangat pesat menyarankan konsumen untuk juga mengupdate
peralatannya apabila tidak ingin ketinggalan teknologi.
4. Risiko bocornya
privasi dan data pribadi
Segala hal mungkin terjadi saat
konsumen mangakses internet untuk menjalankan e-commerce, termasuk risiko
bocornya data pribadi karena ulah orang lain yang ingin membobol sistem.
5. Berkurangnya
waktu untuk berinteraksi secara langsung dengan orang lain
Transaksi e-commerce yang
berlangsung secara on-line telah mengurangi waktu konsumen untuk dapat
melakukan proses sosial dengan orang lain. Hal ini tidak baik karena
dikhawatirkan akan dapat mengurangi rasa kepedulian terhadap lingkungan
sekitarnya.
6. Berkurangnya
rasa kepercayaan karena konsumen berinteraksi hanya dengan komputer.
c. Bagi masyarakat
1. Berkurangnya
interaksi antar manusia
Karena masyarakat lebih sering
berinteraksi secara elektronik, dimungkinkan terjadi berkurangnya kemampuan
sosial dan personal manusia untuk bersosialisasi dengan orang lain secara
langsung.
2. Kesenjangan
sosial
Terdapat bahaya potensial karena
dapat terjadi kesenjangan sosial antara orang-orang yang memiliki kemampuan
teknis dalam e-commerce dengan yang tidak, yang memiliki keahlian digaji lebih
tinggi daripada yang tidak.
3. Adanya sumber
daya yang terbuang
Munculnya teknologi baru akan
membuat teknologi lama tidak dimanfaatkan lagi. Misalnya dengan komputer model
lama atau software model lama yang sudah tidak relevan untuk digunakan.
4. Sulitnya
mengatur internet
Sejumlah kriminalitas telah terjadi
di internet dan banyak yang tidak terdeteksi. Karena jumlah jaringan yang terus
berkembang semakin luas dan jumlah pengguna yang semakin banyak, seringkali
membuat pihak berwenang kesulitan dalam membuat peraturan untuk internet.
C. Pandangan Islam Terhadap E-Commerce
Kemajuan
teknologhi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik yang
akhir-akhir ini memang semakin berkembang dan marak di indonesia agar kita
mendapatkan gambaran masalah sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu “al-hukmu ‘alasy
syai’ far’un ‘an tashuwwurihi” ‘penilaian hukum terhadap suatu masalah
berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut’.
Bila dilihat
dari sistem operasionalnya, maka e-commerce menurut kacamata fiqh kontemporer
sebenarnya merupakan alat, media, metodhe teknis ataupun sarana (wasilah) yang
dalam kaidah syari’ah bersifat flesibel, dinamis, dan variable. Hal ini
termasuk unmurid dunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan
sepenuhnya selama dalam koridor syari’ah kepada umat islam untuk menguasai dan
memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Menurut kaidah fiqh sebagaimana
dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah
dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang
oleh syari’ah atau bertentangan dengan dalil.
Oleh karena
itu, hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh
berdasarkan prinsip maslahah karena akan kebutuhan manusia dengan kemajuan
teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan
penyimpangan teknik dari syari’ah. Khususnya dianalogikan dalam jual beli
pesanan atau as-salam. Namun ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan
barang atau jasa yang diharamkan dalam islam. Mengenai objek e-commerce harus
memenuhi syarat objek akad yaitu :
1.
Telah ada waktu akad diadakan,
Barang
Yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang telah siap kirim atau bersifat
pemesanan. Jadi , pengertian ada dalam transaksi ini lebih diutamakan bentuk
tampilan benda tersebut dalam layar internet. Jika barang yang dijanjikan
sesuai dengan informasi, maka jual beli tersebut sah. Namun, apabila ternyata
berbeda, maka pihak yang tidak menyaksikan boleh memilih untuk menerima atau
tidak dengan menggunakan hak khiyar.
2.
Dibenarkan oleh syariah,
Objek
yang dibenarkan oleh syariat tidak hanya yang zatnya halal, namun juga harus
bermanfaat. Hal yang terpenting adalah terdapatnya kesepakatan tentang objek
tersebut dan oleh karenanya menurut hukum transaksi itu menjadi sah.
3.
Harus jelas dan diketahui,
Objek
akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, maka jika barang
atau harga tidak diketahui, jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung
unsur penipuan.
4. Dapat diserahterimakan,
Konsep
serah terima dalam e-commerce ini perlu diperluas tidak hanya dalam pengertian
fisik saja. Sebab, dalam perikatan Islam syarat dapat diserahterimakan menjadi
hal yang esensial karena hal ini menjamin, bahwa perikatan itu benar-benar
terjadi dan tidak aka nada pihak yang
dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perdagangan elektronik atau
e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer
dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Macam-macam e-comerce da 3 yaitu : Bisnis ke bisnis (B2B) ;Bisnis ke
konsumen (B2C) ;Konsumen ke konsumen (C2C).
Kelebihan dan kekurangan e-comerce dapat dilihat dari 3 sisi yaitu dari
sisi perusahaan, konsumen dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Gharyani, As-Shadiq Abdurrahman.
Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer. Surabaya: Penerbit Pustaka Progresif, 2004.
Endeshaw, Assafa. Hukum E-Commerce Dan
Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik. Terj. Siwi Purwandari dan Mursyid Wahyu
Hanato. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.