PEMBAHASAN
SOP PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Persyaratan
Marketing menjelaskan produk pembiayaan di Koperasi Natijatul Umat kepada nasabah yang
mengajukan permohonan pembiayaan.
Pemohon harus sudah memiliki Rekening simpanan minimal Rp.20.000,- di Koperasi
BMT. Untuk menjadi nasabah Simpanan maka dipersilahkan
untuk mengisi formulir menjadi nasabah
dan formulir permohonan pembukaan simpanan.
Nasabah
mengisi dan melengkapi form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan
lainnya
Syarat
permohonan individu :
a.
KTP
suami istri
b.
Kartu
keluarga, surat nikah
c.
Salinan
tagihan rekening listrik dan telepon
d.
Agunan
( BPKB / Sertifikat,IMB)
e.
Data
objek pembiayaan
f.
Data
jaminan (harga objek, lokasi jaminan dan foto)
Tambahan
berkas khusus bagi Pegawai :
a.
Fotokopi
SK Pengangkatan menjadi PNS / Pegawai Tetap
b.
Fotokopi
Slip Gaji Terbaru ( untuk pegawai swasta minimal 3 bulan terakhir )
c.
Fotokopi
Print Out RekeningTabungan / Rekening penampungan gaji minimal 3 bulan terakhir
Tambahan
berkas khusus bagi Profesional ( Dokter, Bidan. Perawat ) :
a.
Fotokopi
Surat Ijin Praktek yang masih berlaku
b.
Laporan
Keuangan Praktek ( Pendapatan & Pengeluaran ) minimal 3 bulan terakhir
c.
Fotokopi
Data Kunjungan Pasien minimal 3 bulan terakhir
d.
Fotokopi
Print Out Rekening Tabungan / Giro untuk perputaran usaha minimal 6 bulan
terakhir
Tambahan
berkas khusus bagi Wiraswasta :
a.
Fotokopi
Surat Ijin Usaha Lengkap ( SIUP, TDP, Akta Badan Usaha, NPWP Badan Usaha )
b.
Ijin
Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun
c.
Laporan
Keuangan Usaha ( Neraca & Rugi – Laba ) periode 2 tahun terakhir
d.
Fotokopi
Print Out Rekening Tabungan / Giro perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir
Marketing meminta form permohonan pembiayaan dan
melayani ,memeriksa persyaratan kelengkapan (marketing mengembalikan form
permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya )
Marketing
menjelaskan dan menegaskan jenis pambiayaan yang dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembaliannya.Marketing
mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan pembiayaan yang dipilih oleh
nasabah dengan menggunakan system
Marketing
mengirimkan form yang telah lengkap ke bagian Manajer , Mengisi data calon
nasabah pembiayaan ke system, status pembiayaan
adalah pengajuan. Selanjutnya Manajer akan mempersiapkan
berkas untuk di proses lebih lanjut ke analisis pembiayaan dan Pengelola Koperasi BMT
Manajer
menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian dan persyaratan, Map pembiayaan dikembalikan ke Marketing jika
belum lengkap sacara administrasi
Analisa
Pembiayaan
Manajer
melakukan analisa awal untuk penentuan calon nasabah yang potensial. Nasabah potensial berasal dari :
a.
Nasabah
pembiayaan yang sudah mengajukan permohonan (lihat prosedur pengajuan
pembiayaan)
b.
Petugas
Koperasi yang melihat usaha-usaha nasabah yang potensial untuk dikembangkan
c.
Informasi
nasabah potensial diperoleh dari pengecekan intern dari profile database nasabah Koperasi di system,
maupun dari data extern seperti : referensi, customer nasabah maupun supplier.
Surveyor melakukan kunjungan ke usaha calon nasabah pembiayaan (nasabah potensial).Informasi
yang dikumpulkan:
a.
Data
usaha
b.
Filosofi
usaha, sasaran yang ingin dicapai, rencana jangka pendek, menengah dan panjang,
para pendiri, pemegang saham, jumlah karyawan,
c.
Kemampuan
membayar
d.
Barang
yang akan digunakan sebagai agunan
Pembuatan
Laporan Hasil Survey
Marketing
manajer / Analis pembiayaan. Melakukan Persiapan analisa.Pengumpulan informasi
untuk persiapan analisa, baik yang bersifat umum (reputasi,data ekonomi proyek
dll), maupun data yang bersifat khusus (yuridis,keuangan, teknis manajenen dll)
Penerapan
titik kritis proyek yang dibiayai. Merupakan penentuan aspek mana yang paling kritis untuk analisa yang merupakan faktor dominan
untuk keberhasilan proyek.
Analisa
Setiap Aspek
Setelah
mengetahui titik kritis, maka analisa dapat dilanjutkan ke setiap aspek calon debitur seperti aspek:
a.
Aspek
yuridis
b.
Status
badan usaha dan kapasitas calon pembiayaan secara hokum
c.
Aspek
pemasaran. Siklus hidup produksi, produk substitusi, competitor, daya beli masyarakat,
program promosi, daerah pemasaran, factor musim, managemen pemasaran, kontrak penjualan.
d.
Aspek
teknis. Lokasi usaha,fasilitas, mesin-mesin, proses produksi efisiensi
e.
Aspek
jaminan. Untuk mengetahui nilai ekonomis jaminan dan nilai yuridis dari barang yang dijaminkan.
Analisa
kualitatif
Analisa
kualitatif menekankan kepada aspek kemauan membayar dari nasabah. Hal ini mencakup karakter dan komitment dari nasabah KSU Koperasi BMT.
Analisa
kuantitatif
Merupakan
analisa untuk menilai kemampuan membayar dari calon
debitur. Pendekatan yang dipakai ialah:
a.
Pendekatan
pendapatan bersih
b.
Pendekatan
kemampuan menabung
c.
Pendekatan
kebutuhan modal
Analisa
Jaminan Pembiayaan
Adm
Pembiayaan Setelah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan syarat administrasi. Berkas pembiayaan akan di berikan
oleh Analis Pembiayaan kepada surveyor,
untuk dilakukan pengecekan, termasuk pula analisa dan pengecekan masalah fisik
jaminan.
Surveyor
Surveyor
meneliti dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan
yang diserahkan oleh calon nasabah
pembiayaan.
Surveyor
melakukan peninjauan setempat (on the spot) untuk mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang yang akan
dijaminkan, apakah sesuai dengan
yang tercantum dalam berkas-berkas dokumen
yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.
Dibuatkan
berita acara pemeriksaan/penaksiran barang jaminan yang merupakan bagian dari lampiran dan laporan kunjungan
kepada nasabah pembiayaan yang harus
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Surveyor
melakukan penilaian batas jaminan dasar penilaian sacara umum
Administrasi
Pembiayaan
Pengikatan
(optional)
Terhadap
barang-barang yang diterima sebagai jaminan pembiayaan harus dilaksanakan
pengikatannya secara hukum/yuridis.
Pengikatan
atas barang-barang jaminan dilaksanakan setelah perjanjian pembiayaan ditanda
tangani, mengingat perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok dari
perjanjian pengikatan barang-barang jaminan.
Penguasaan
atas jaminan
Penguasaan
atas barang-barang jaminan adalah dengan cara munguasai bukti kepemilikan atas
barang tersebut.
Dokumen-dokumen
yang harus dikuasai oleh Koperasi BMT
adalah :
a.
Sertifikat
hak dan BPKB
b.
Sertifikat
tanah dan izin bangun
c.
Surat
kuasa nota riil dari pemilik kepada debitur ataupun langsung
Administrasi
Jaminan Pembiayaan
a.
Nasabah
pembiayaan yang telah menandatangani akad akan pencairan pembiayaan,
menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian Manajer untuk di arsipkan
b.
Adm Pembiayaan Mencatat jaminan nasabah
pembiayaan dalam buku jaminan, masukandalam amplop jaminan kemudian bubuhkan
nomor urut jaminan sesuai dengan no urut yang tertera di buku jaminan
c.
Membuat
buku serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh koperasi yang
kemudian di tandatangani oleh kedua belah pihak
d.
Mengupdate
data jaminan pada Koperasi online
e.
Mengarsipkan
bukti serah terima jaminan beserta jaminan kedalam lemari jaminan
Realisasi
Pembiayaan
a.
Manajer
Adm Pembiayaan menyerahkan berkas hasil survey, dan dokumen-dokumen pembiayaan
kepada Pengelola Koperasi BMT
b.
Pengelola
Koperasi BMT mengadakan rapat untuk memutuskan status dari permohonan tersebut
dengan mempergunakan data hasil survey dan perhitungan analisa pembiayaan
c.
Adm
Pembiayaan Jika ditolak atau ditangguhkan, Pengelola Koperasi BMT akan
membubuhkan tanda tangan pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan
komite dan memberikan surat jawaban penolakan yang dibuat oleh Manajer
d.
Jika
disetujui, nasabah Pengelola Koperasi BMT membubuhkan tanda tangan pada kolom
persetujuan di dalam lembar persetujuan Pengurus
e.
Pada
permohonan pembiayaan yang disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta
melengkapi: surat kuasa menjual (SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi
asuransi pembiayaan, serta menyerahkan kepada costumer service
f.
Manajer
marketing/analis pembiayaan melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan
berdasarkan data-data survey yang telah dipunyai
g.
Berkas
lengkap berikut persetujuan dan hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan
kepada Manajer untuk di proses lebih
lanjut
h.
Manajer melengkapi data pembiayaan dan kartu
pembiayaan pada system dan merubah status kartu dari PENGAJUAN menjadi
DISETUJUI
i.
Manajer membuat slip realisasi pembiayaan sejumlah
pembiayaan yang telah disetujui dan slip setoran biaya administrasi dan materai
j.
Akad
pembiayaan yang ditanda tangani oleh nasabah pembiayaan. Untuk pembiayaan
diatas 5 juta harus melibatkan pengurus untuk penandatanganannya
k.
Manajer melakukan transaksi realisasi pada Koperasi
online dan merubah status kartu menjadi DICAIRKAN
l.
Teller
meminta slip : setoran pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller
memasukkan dana realisasi pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo
nasabah telah di update, dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan
yang disetujui
m.
Nasabah
menarik dana pembiayaan melalui teller melalui slip penarikan (Proses penarikan
tabungan seperti biasa)
n.
Pembuatan
kartu pembiayaan
o.
Manajer mengarsipkan semua dokumen pembiayaan