Beberapa hari lalu, muncul pemberitahuan resmi dari Google bahwa salah satu layanan jasa iklan mereka, Google Adsense, akan menerapkan pajak dalam pendapatan publisher. Hal ini kemudian membawa kegaduhan tersendiri diantara publisher, karena memang sebelumnya tidak ada aturan terkait pajak dalam penghasilan yang mereka dapatkan, namun kemudian tiba-tiba ada kabar seperti itu.
Sebenarnya, pajak yang dicanangkan terhadap Google Adsense
sudah mulai tersebar sejak tahun 2019, namun memang bukan untuk pendapatan,
melainkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari iklan yang mereka tawarkan.
Berbeda dengan pemberitaan terbaru kemarin, bahwa pajak kali ini akan
diterapkan pada publisher/Creators pada pendapatan hasil iklan yang mereka
tayangkan, pajak tersebut bahkan akan ditarif hingga sebesar 30%.
Tidak sedikit para publisher yang kemudian bingung terkait
penerapan pajak terhadap pendapatan oleh Google Adsense, mulai dari aturan yang
diberlakukan, ketentuan-ketentuan yang mengikat seperti syarat-syarat, tarif,
dan yang lainnya.
Apa yang terjadi?
Google telah diharuskan untuk mengumpulkan informasi pajak
dari pembuat di Program Mitra YouTube (YPP). Jika ada pengurangan pajak, Google
akan memotong pajak atas penghasilan YouTube dari penonton di AS dari
penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan Channel
Membership.
YouTube sendiri telah memberi tahu para Content Creator
tentang pembaruan ini, dan telah meminta mereka untuk memberikan informasi
pajak pada akun AdSense mereka sesegera mungkin. Jika Kalian selaku Content
Creator tidak memberikan informasi pajak hingga 31 Mei, pihak Youtube
mengatakan bahwa mereka mungkin perlu mengurangi hingga 24 persen dari total
pendapatan mereka di seluruh dunia.
Namun, jika para Content Creator telah memberikan informasi
pajaknya, akan ada pemotongan antara 0 hingga 30 persen dari total penghasilan
yang mereka peroleh khusus penonton dari AS atau Amerika Serikat. Tarif
pemotongan terutama bergantung pada apakah negara pembuatnya memiliki hubungan
perjanjian pajak dengan AS. Artinya, akan ada variasi pemotongan pajak untuk
kreator di berbagai negara.
Mengapa pajak Adsense diberlakukan?
Melansir dari media Gadget 360, sebuah situs pemberitaan di
India, bahwa Youtube telah mengkonfirmasi kepada mereka lewat email jika
pemberlakuan pajak Adsense kali ini, tidak lain dan tidak bukan adalah karena
payung hukum yang mengikat di Amerika.
“Under US tax law, Google is required to withhold taxes
when non-US creators earn income from viewers in the US. We are asking creators
to submit relevant tax information to determine whether any US withholding
taxes apply and where applicable, we will withhold US taxes from creators'
earnings beginning later this year,”
Pernyataan tersebut dikirimkan berkenaan dengan banyaknya
kritik dari para Creator di India, salah satunya kritik oleh seorang pengguna
twitter dengan username @janglike13
Apa pengaruh kebijakan pajak Adsense terhadap Creator?
Semua pembuat konten memiliki faktor-faktor yang berbeda
untuk menentukan apakah pendapatan Kalian terdampak atau tidak seperti yang
sudah penulis singgung di awal artikel ini, lebih rinci lagi beberapa faktor
tersebut meliputi,
1.
Pendapatan bulanan yang dihasilkan
dari penonton di AS (Amerika Serikat)
2.
Jika Kalian memberikan
informasi pajak, tarif pemotongan yang diberlakukan antara 0 hingga 30 persen
3.
Jika Kalian tidak
memberikan informasi pajak, maka pemberlakuan pemotongan akan lebih besar lagi,
yakni secara default akan menggunakan tarif pemotongan sebesar 24% dari total
penghasilan di seluruh dunia
Untuk tarif pendapatan melalui penonton dari AS, Kalian bisa
melihat pendapatan yang dihasilkan di saluran Youtube dari pemirsa AS di
YouTube Analytics, Kalian juga bisa meninjau Laporan Pendapatan dan menerapkan
filter geografi.
Kemudian, tarif pemotongan pajak bergantung pada apakah
negara tempat Kalian berasal memiliki perjanjian pajak dengan Amerika Serikat.
Untuk mengklaim manfaat perjanjian, Kalian harus memberikan nomor identifikasi
wajib pajak atau di Indonesia lebih dikenal dengan NPWP.