Pajak Adsense: Ketentuan, Tarif dan Lainnya

Beberapa hari lalu, muncul pemberitahuan resmi dari Google bahwa salah satu layanan jasa iklan mereka, Google Adsense, akan menerapkan pajak dalam pendapatan publisher. Hal ini kemudian membawa kegaduhan tersendiri diantara publisher, karena memang sebelumnya tidak ada aturan terkait pajak dalam penghasilan yang mereka dapatkan, namun kemudian tiba-tiba ada kabar seperti itu.

Sebenarnya, pajak yang dicanangkan terhadap Google Adsense sudah mulai tersebar sejak tahun 2019, namun memang bukan untuk pendapatan, melainkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari iklan yang mereka tawarkan. Berbeda dengan pemberitaan terbaru kemarin, bahwa pajak kali ini akan diterapkan pada publisher/Creators pada pendapatan hasil iklan yang mereka tayangkan, pajak tersebut bahkan akan ditarif hingga sebesar 30%.

Tidak sedikit para publisher yang kemudian bingung terkait penerapan pajak terhadap pendapatan oleh Google Adsense, mulai dari aturan yang diberlakukan, ketentuan-ketentuan yang mengikat seperti syarat-syarat, tarif, dan yang lainnya.

Apa yang terjadi?

Google telah diharuskan untuk mengumpulkan informasi pajak dari pembuat di Program Mitra YouTube (YPP). Jika ada pengurangan pajak, Google akan memotong pajak atas penghasilan YouTube dari penonton di AS dari penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan Channel Membership.

YouTube sendiri telah memberi tahu para Content Creator tentang pembaruan ini, dan telah meminta mereka untuk memberikan informasi pajak pada akun AdSense mereka sesegera mungkin. Jika Kalian selaku Content Creator tidak memberikan informasi pajak hingga 31 Mei, pihak Youtube mengatakan bahwa mereka mungkin perlu mengurangi hingga 24 persen dari total pendapatan mereka di seluruh dunia.

Namun, jika para Content Creator telah memberikan informasi pajaknya, akan ada pemotongan antara 0 hingga 30 persen dari total penghasilan yang mereka peroleh khusus penonton dari AS atau Amerika Serikat. Tarif pemotongan terutama bergantung pada apakah negara pembuatnya memiliki hubungan perjanjian pajak dengan AS. Artinya, akan ada variasi pemotongan pajak untuk kreator di berbagai negara.

Mengapa pajak Adsense diberlakukan?

Melansir dari media Gadget 360, sebuah situs pemberitaan di India, bahwa Youtube telah mengkonfirmasi kepada mereka lewat email jika pemberlakuan pajak Adsense kali ini, tidak lain dan tidak bukan adalah karena payung hukum yang mengikat di Amerika.

Under US tax law, Google is required to withhold taxes when non-US creators earn income from viewers in the US. We are asking creators to submit relevant tax information to determine whether any US withholding taxes apply and where applicable, we will withhold US taxes from creators' earnings beginning later this year,”

Pernyataan tersebut dikirimkan berkenaan dengan banyaknya kritik dari para Creator di India, salah satunya kritik oleh seorang pengguna twitter dengan username @janglike13

Apa pengaruh kebijakan pajak Adsense terhadap Creator?

Semua pembuat konten memiliki faktor-faktor yang berbeda untuk menentukan apakah pendapatan Kalian terdampak atau tidak seperti yang sudah penulis singgung di awal artikel ini, lebih rinci lagi beberapa faktor tersebut meliputi,

1.       Pendapatan bulanan yang dihasilkan dari penonton di AS (Amerika Serikat)

2.       Jika Kalian memberikan informasi pajak, tarif pemotongan yang diberlakukan antara 0 hingga 30 persen

3.       Jika Kalian tidak memberikan informasi pajak, maka pemberlakuan pemotongan akan lebih besar lagi, yakni secara default akan menggunakan tarif pemotongan sebesar 24% dari total penghasilan di seluruh dunia

Untuk tarif pendapatan melalui penonton dari AS, Kalian bisa melihat pendapatan yang dihasilkan di saluran Youtube dari pemirsa AS di YouTube Analytics, Kalian juga bisa meninjau Laporan Pendapatan dan menerapkan filter geografi.

Kemudian, tarif pemotongan pajak bergantung pada apakah negara tempat Kalian berasal memiliki perjanjian pajak dengan Amerika Serikat. Untuk mengklaim manfaat perjanjian, Kalian harus memberikan nomor identifikasi wajib pajak atau di Indonesia lebih dikenal dengan NPWP.

Related Posts

There is no other posts in this category.