Pedoman Transliterasi


PEDOMAN TRANSLITERASI



Alih aksara Arab-Latin



Transliterasi Arab-Latin adalah metode atau pendekatan yang digunakan agar bahasa Arab lisan dan tulisan dapat diwakili dalam tulisan Latin. Transliterasi itu sendiri dipakai untuk berbagai keperluan, seperti penulisan judul dan nama orang, pembuatan katalog, dan pelajaran bahasa Arab. Transliterasi disebut juga alih aksara.



Pedoman Transliterasi SKB Dua Menteri 



Berikut ini adalah pedoman transliterasi Arab Latin yang merupakan hasil keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang tertulis di Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 1987 dan No. 0543b/U/1987. 



Konsonan 



Konsonan        Nama   Transliterasi     Nama



Akhir   Tengah            Awal   Tunggal



ـا           ا           Alif      Tidak dilambangkan   Tidak dilambangkan

ـب         ـبـ        بـ         ب         Ba        B/b      Be

ـت         ـتـ        تـ         ت         Ta        T/t        Te

ـث         ـثـ        ثـ         ث         Ṡa        Ṡ/ṡ       Es (dengan titik di atas)

ـج         ـجـ        جـ         ج          Jim       J/j         Je

ـح         ـحـ        حـ         ح          Ḥa       Ḥ/ḥ      Ha (dengan titik di bawah)

ـخ         ـخـ        خـ         خ          Kha     Kh/kh  Ka dan ha

ـد          د                                   Dal      D/d      De

ـذ          ذ                                   Żal       Ż/ż       Zet (dengan titik di atas)

ـر         ر                                  Ra        R/r       Er

ـز         ز                                  Zai       Z/z       Zet

ـس        ـسـ       سـ        س         Sin       S/s       Es

ـش        ـشـ       شـ        ش         Syin     Sy/sy   Es dan ye

ـص       ـصـ      صـ       ص        Ṣad      Ṣ/ṣ       Es (dengan titik di bawah)

ـض       ـضـ      ضـ       ض        Ḍad     Ḍ/ḍ      De (dengan titik di bawah)

ـط         ـطـ        طـ         ط          Ṭa        Ṭ/ṭ        Te (dengan titik di bawah)

ـظ         ـظـ        ظـ         ظ          Ẓa        Ẓ/ẓ       Zet (dengan titik di bawah)

ـع         ـعـ        عـ         ع          ‘Ain     ‘__       Apostrof terbalik

ـغ         ـغـ        غـ         غ          Gain    G/g      Ge

ـف        ـفـ       فـ        ف         Fa        F/f       Ef

ـق         ـقـ        قـ         ق          Qof      Q/q      Qi

ـك         ـكـ        كـ         ك          Kaf      K/k      Ka

ـل         ـلـ         لـ         ل          Lam     L/l        El

ـم          ـمـ         مـ          م           Mim     M/m     Em

ـن         ـنـ         نـ         ن          Nun     N/n      En

ـو          و          Wau     W/w    We

ـه          ـهـ         هـ          ه           Ha       H/h      Ha

ء          Hamzah           __’       Apostrof

ـي         ـيـ        يـ         ي          Ya       Y/y      Ye



Hamzah ( ء ) yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi tanda apapun. Jika ia terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan tanda apostrof (’).



Vokal 



Vokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri atas vokal tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong. Vokal tungal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda diakritik atau harakat, transliterasinya sebagai berikut:



Vokal  Nama   Trans.  Nama



َ ‎         Fatḥah A/a      A

ِ ‎         Kasrah I/i         I

ُ ‎         Ḍammah          U/u      U



Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu:



Vokal rangkap Nama   Trans.  Nama



ـَي‎         Fatḥah dan ya’            Ai/ai    A dan I

ـَو‎          fatḥah dan wau           Au/au  A dan u



Contoh

كَيْفَ      Kaifa

حَوْلَ      Ḥaula



Maddah         



Maddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:



Vokal panjang Nama   Trans.  Nama



َا ‎        Fatḥah dan alif            ā          a dan garis di atas

َى ‎      Fatḥah dan alif maqṣūrah

ِي ‎      Kasrah dan ya ī           i dan garis di atas

ُو ‎       Ḍammah dan wau       ū          u dan garis di atas



Contoh

مَاتَ       Māta

رَمَى      Ramā

قِيْلَ        Qīla

يَمُوْتُ     Yamūtu



Ta marbūṭah



Transliterasi untuk ta marbūṭah (ة atau ـة) ada dua, yaitu: ta marbūṭah yang hidup atau mendapat harakat fatḥah, kasrah, dan ḍammah, transliterasinya adalah t sedangkan ta marbūṭah yang mati atau mendapat harkat sukun, transliterasinya adalah h.



Kalau pada kata yang berakhir dengan ta marbūṭah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang al- serta bacaan kedua kata itu terpisah, maka ta marbūṭah itu ditransliterasikan dengan h.



Contoh:

رَوْضَةُ الأَطْفَالِ     Rauḍah al-aṭfāl

المَدِيْنَةُ الفَاضِلَةُ      Al-madīnah al-fāḍilah

الحِكْمَةُ    Al-ḥikmah



Syaddah        



Huruf konsonan yang memiliki tanda syaddah atau tasydid, yang dalam abjad Arab dilambangkan dengan sebuah tanda tasydid ( اّ ), dalam transliterasi ini dilambangkan dengan perulangan huruf (konsonan ganda).



Contoh:

رَبَّنَا       Rabbanā

نَجَّيْنَا      Najjainā

الحَقُّ      Al-Ḥaqq

الحَجُّ      Al-Ḥajj

نُعِّمَ        Nu‘‘ima

عَدُوٌّ       ‘Aduww



Jika huruf ي bertasydid di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf kasrah ( ـِيّ ), maka ia ditransliterasi seperti huruf maddah ī.



Contoh:

عَلِيٌّ       ‘Alī

عَرَبِيٌّ     ‘Arabī



Kata sandang



Kata sandang dalam abjad Arab dilambangkan dengan huruf ال (alif lam ma‘arifah). Dalam pedoman transliterasi ini, kata sandang ditransliterasi seperti biasa, al-, baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsiah maupun huruf qamariah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung yang mengikutinya. Kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya dan dihubungkan dengan garis mendatar (-).



Contoh:

الشَّمْسُ    Al-Syamsu (bukan asy-syamsu)

الزَّلْزَلَةُ    Al-Zalzalah (bukan az-zalzalah)

الفَلْسَفَةُ    Al-Falsafah

البِلَادُ      Al-Bilād



Hamzah



Aturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof (’) hanya berlaku bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila hamzah terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab ia berupa alif. Contoh:



تَأْمُرُوْنَ   Ta’murūna

النَّوْءُ      An-Nau’

شَيْءٌ      Syai’un

أُمِرْتُ     Umirtu



Penulisan kata Arab yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia



Kata, istilah, atau kalimat Arab yang ditransliterasi adalah kata, istilah, atau kalimat yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia. Kata, istilah, atau kalimat yang sudah lazim dan menjadi bagian dari perbendaharaan bahasa Indonesia atau sudah sering ditulis dalam tulisan bahasa Indonesia tidak lagi ditulis menurut cara transliterasi di atas. Misalnya kata 'Alquran' (dari al-Qur’ān), 'Sunnah,' 'khusus,' dan 'umum.' Namun, bila kata-kata tersebut menjadi bagian dari satu rangkaian teks Arab, maka mereka harus ditransliterasi secara utuh,



Contoh:

Fī Ẓilāl al-Qur’ān,

Al-Sunnah qabl al-tadwīn, dan

Al-‘Ibārāt bi ‘umūm al-lafẓ lā bi khuṣūṣ al-sabab.

Lafẓ al-Jalālah Sunting

Lafẓ al-jalālah (lafal kemuliaan) “Allah” (الله) yang didahului partikel seperti huruf jarr dan huruf lainnya atau berkedudukan sebagai muḍāf ilaih (frasa nominal), ditransliterasi tanpa huruf hamzah (hamzah wasal).



Contoh:

دِيْنُ اللهِ    Dīnullāh          بِاللهِ        Billāh



Adapun ta marbutah di akhir kata yang disandarkan kepada lafẓ al-jalālah, ditransliterasi dengan huruf t.



Contoh:

هُمْ فِيْ رَحْمَةِ اللهِ    Hum fī rahmatillāh



Huruf kapital

Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf kapital, dalam transliterasinya huruf-huruf tersebut dikenai ketentuan tentang penggunaan huruf kapital berdasarkan pedoman Ejaan yang Disempurnakan (EyD). Huruf kapital, misalnya, digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri (orang, tempat, bulan) dan huruf pertama pada permulaan kalimat. Bila nama diri didahului oleh kata sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya. Jika terletak pada awal kalimat, maka huruf A dari kata sandang tersebut menggunakan huruf kapital (Al-). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk huruf awal dari judul referensi yang didahului oleh kata sandang al-, baik ketika ia ditulis dalam teks maupun dalam catatan rujukan (catatan kaki, daftar pustaka, catatan dalam kurung, dan daftar referensi).



Contoh:

Wa mā Muammadun illā rasūl

Inna awwala baitin wuḍi‘a linnāsi lallażī bi Bakkata mubārakan

Syahru Ramaḍān al-lażī unzila fīh al-Qur’ān

Naṣīr al-Dīn al-Ṭūsī

Abū Naṣr al-Farābī

Al-Gazālī

Al-Munqiż min al-Ḍalāl


Indeks Harga


Pengertian Indeks Harga



Pengertian indeks harga adalah rasio yang pada umumnya dinyatakan dalam sebuah persentase yang mengukur satu variabel pada suatu waktu tertentu atau lokasi relatif terhadap besarnya variabel yang sama pada waktu atau lokasi lainnya. Indeks harga dapat diartikan sebagai suatu ukuran yang menunjukkan mengenai berbagai perubahan yang terjadi pada harga dari waktu ke waktu.



Jenis Indeks Harga

1.    Indeks harga konsumen (IHK)Indeks harga konsumen adalah angka perbandingan perubahan harga barang dan jasa yang dihitung serta dianggap mewakili belanja konsumen, kelompok barang yang dihitung dapat berubah-ubah disesuaikan dengan pola konsumsi aktual pada masyarakat.

2.    Indeks harga produsen (IHP) merupakan perbandingan perubahan barang dan juga jasa yang dibeli oleh para produsen pada kurun waktu tertentu, yang dibeli oleh produsen antara lain bahan-bahan mentah dan bahan-bahan setengah jadi. Perbedaannya antara IHP dan IHK adalah kalau IHP mengukur tingkat harga pada saat awal sistem distribusi, IHK mengukur harga secara langsung yang dibayar oleh konsumen pada tingkat harga eceran yang ditentukan. Indeks harga produsen dapat disebut dengan indeks harga grosir.

3.    Indeks harga yang dibayar dan diterima petani. Indeks harga berbagai jenis barang yang harus dibayar oleh petani baik itu untuk biaya hidup ataupun biaya proses produksi, apabila dalam menghitung indeks tersebut dimasukkan unsur jumlah biaya hipotek, pajak, dan upah pekerja yang harus dibayar oleh petani, indeks yang diperoleh dapat disebut indeks paritas. Rasio perbandingan antara indeks harga yang dibayar petani dengan indeks paritas dalam kurun waktu tertentu disebut rasio paritas.



Ciri-Ciri Indeks Harga



Berikut ciri-ciri indeks harga.

1.    Indeks harga digunakan sebagai standar perbandingan harga dari waktu ke waktu.

2.    Penetapan indeks harga didasarkan pada oleh yang relevan.

3.    Indeks harga ditetapkan oleh sampel, bukan dari populasi.

4.    Indeks harga dihitung dengan berdasarkan waktu yang memiliki kondisi ekonomi yang stabil.

5.    Perhitungan indeks harga dengan cara menggunakan metode yang sesuai dan tepat.

6.    Perhitungan indeks harga dapat dilakukan dengan melalui cara membagi harga tahun akan dihitung indeksnya dengan harga tahun dasar lalu dikali 100.



Peranan Indeks Harga dalam Ekonomi



1.    Indeks harga adalah suatu petunjuk atau sebuah barometer dari kondisi ekonomi umum. Hal ini mengandung suatu maksud sebagai berikut :

a.     Indeks harga grosir menggambarkan dengan tepat tentang tren perdagangan.

b.     Indeks harga diterima oleh petani guna menggambarkan tingkat kemakmuran di bidang agraria.

2.    Indeks harga umum adalah pedoman untuk berbagai kebijakan dan administrasi perusahaan.

3.    Indeks harga dapat dipakai untuk deflator, pengaruh perubahan harga dapat dihilangkan melalui cara membagi nilai tertentu dengan indeks harga yang lebih sesuai. Proses tersebut dinamakan deflasi dan pembaginya dinamakan deflator.

4.    Indeks harga dapat dipergunakan untuk pedoman bagi pembelian berbagai jenis barang. Maksudnya adalah harga barang yang dibeli dapat untuk dibandingkan dengan indeks harga eceran atau grosir supaya dapat diukur efisiensi dalam pembelian suatu barang yang bersangkutan.

5.    Indeks harga barang-barang konsumsi ialah pedoman dalam mengatur gaji buruh atau untuk menyesuaikan kenaikan gaji buruh pada saat inflasi.



Penyusunan Indeks Harga



Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan guna penyusunan angka indeks, yang nantinya bisa digunakan sebagai data yang tepat dan dipertanggungjawabkan. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan

1.    Perumusan Tujuan Penyusunan Angka Indeks

Penyusunan angka indeks bertujuan guna mengukur segala perubahan atau untuk membandingkan perubahan antara variabel ekonomi dan sosial. Dalam menyusun angka indeks harus dirumuskan mengenai apa yang akan diukur, bagaimana cara mengukurnya, serta untuk apa pengukuran tersebut dilakukan.



2.    Sumber dan Syarat Perbandingan Data

Dalam menyusun indeks harga selama kurun waktu atau periode tertentu membutuhkan suatu data, baik data jumlah produksi ataupun harga barang yang bersangkutan dari tahun ke tahun. Maka harus ditentukan jenis-jenis barang yang dimasukkan ke dalam penghitungan angka indeks. Terdapat sebuah kesulitan, kesulitan yang utama adalah memilih komponen yang termasuk kumpulan variabel yang akan diperhitungkan. Contohnya indeks bahan makanan, pilihlah berbagai jenis bahan makanan yang sering digunakan masyarakat umum, namun pemilihan jenis barang tersebut haruslah representatif atau dapat mewakili. Cara ini dapat dinamakan judgment sampling.



3.    Pemilihan Periode Dasar

Periode dasar atau dapat disebut sebagai tahun dasar (base year) merupakan suatu periode atau tahun yang memiliki angka indeks 100, sedangkan untuk tahun berikutnya sebagai tahun tertentu atau given year.

Contoh

Diketahui sebuah angka indeks dari mulai tahun 2000 sampai 2003, antara lain:

- tahun 2000 = 100

- tahun 2001 = 110

- tahun 2002 = 115

- tahun 2003 = 120

Dari indeks harga yang sudah diketahui tersebut, tahun dasarnya adalah tahun 2000, hal ini karena menunjukkan angka 100%.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk memilih tahun dasar :

a.     Pemilihan periode tahun dasar dapat dilakukan pada saat perekonomian relatif stabil.

b.     Periode dasar memiliki jangla waktu yang tidak terlalu pendek atau terlalu panjang, jarang sekali tahun dasar yang menggunakan hingga jangka waktu sampai seminggu lebih lama dari 5 tahun.

c.      Pemilihan tahun dasar dapat berdasarkan suatu kejadian penting.



4.    Pemilihan Timbangan (Weight)

Membandingkan suatu barang, selain memperhatikan faktor harga alangkah baiknya juga memperhatikan faktor kuantitas sebagai timbangan atau weight dan angka-angka penimbang. Pada jenis barang yang dianggap penting, faktor penimbangnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan barang yang kurang penting.



Metode Perhitungan Indeks Harga



Perhitungan angka indeks dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode. Oleh sebab itu, perlu dilakukan adanya pilihan yang tepat yang tujuan agar angka indeks yang ditetapkan dapat tercapai.

Pada dasarnya terdapat 2 metode perhitungan angka indeks, antara lain :

1. Angka indeks sederhana (simple agregative methode) dibagi dalam bentuk berupa agregatif sederhana dan rata-rata harga relatif.

2. Angka indeks yang ditimbang, dibagi dalam bentuk agregatif yang sederhana dan rata-rata harga relatif tertimbang.



Agar lebih jelas lagi, perhatikan pembahasan dibawah ini.

1.    Indeks Harga Tidak Tertimbang dengan Metode Agregatif Sederhana.

2.    Angka indeks yang dimaksud dalam penghitungan indeks harga tidak tertimbang yang meliputi indeks harga, kuantitas, dan nilai. Marilah kita simak pembahasannya masing-masing.

  1. Angka indeks harga (price = P)
  2. Angka indeks kuantitas (quantity = Q)

Keterangan:

IA = indeks kuantitas tidak ditimbang

Qn = kuantitas yang mau dihitung angka indeks

Qo = kuantitas pada tahun dasar



  1. Angka indeks nilai (value = V)

Perhitungan angka indeks dengan menggunakan metode agregatif sederhana memiliki kebaikan karena memiliki sifat yang sederhana, sehingga mudah dalam cara menghitungnya. Namun, metodi ini juga memiliki kelemahan yaitu apabila terjadi adanya perubahan kuantitas satuan barang, maka yang terjadi angka indeksnya juga akan ikut berubah.



4.      Angka Indeks Tertimbang

Perhitungan angka indeks tertimbang dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode.

1.    Metode agregatif sederhana

Angka indeks tertimbang dengan menggunakan cara metode agregatif sederhana dihitung dengan rumus seperti berikut.

Keterangan:

IA = indeks harga yang ditimbang

Pn = nilai yang dihitung angkanya

Po = harga pada tahun dasar

W = faktor penimbang.



2.      Metode Laspeyres

Angka indeks Laspeyres merupakan angka indeks yang ditimbang dengan memperhatikan faktor-faktor penimbangnya kuantitas tahun dasar (Qo).



3.      Metode Paasche

Angka indeks Paasche merupakan angka indeks yang tertimbang dengan memperhatikan faktor penimbang kuantitas tahun yang dihitung angka indeksnya (Qn).



Dari Metode Laspeyres dan Metode Paasche memiliki kelemahan, antara lain :

a.     Angka indeks Laspeyres memiliki kelemahan yaitu hasil perhitungan yang lebih besar atau over estimate, hal ini karena pada umumnya harga barang akan cenderung naik, sehingga kuantitas barang yang diminta akan mengalami penurunan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besarnya Qo akan lebih besar dibandingkan dengan Qn.

b.     Angka indeks Paasche memiliki kelemahan yaitu hasil perhitungan yang cenderung lebih rendah atau under estimate, hal ini karena dengan naiknya harga suatu barang dapat menyebabkan permintaan menjadi turun, sehingga Qn akan lebih kecil dibandingkan Qo. Untuk menghilangkan kelemahan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan cara mengintegrasikan angka indeksnya tersebut, yaitu dengan menggunakan suatu cara metode angka indeks Drobisch and Bowley.



4.      Metode Drobisch and Bowley

Angka indeks yang tertimbang dengan menggunakan metode Drobisch and Bowley dapat dirumuskan :



5.      Metode Irving Fisher

Perhitungan angka indeks dengan menggunakan Metode Irving Fisher merupakan angka indeks yang ideal. Irving Fisher menghitung indeks kompromi dengan mencari rata-rata ukur dari indeks Laspeyres dan juga indeks Paasche.



6.      Metode Marshal Edgewarth

Perhitungan metode Masrshal Edgewarth adalah dengan angka indeks ditimbang dihitung dengan menggabungkan kuantitas tahun dasar serta kuantitas tahun n, lalu dikali dengan harga pada tahun dasar atau pada tahun n.


Contoh Percakapan Expression Greeting dan Leaving


GREETING

Dialog

Mr. Ford         : Good afternoon. Mrs. Davis

Mrs. Davis     : Good afternoon, Mr. Ford

Mr. Ford         : How are you today?

Mrs. Davis     : I am very well, thank you. And you?

Mr. Ford         : I am fine, thanks.               

Notes

Expressions used for greeting someone are as follows:

Greeting                                                                       Response
-          How are you?                                                       -    I am fine
-          How are you doing?                                           -    Very well, thanks
-          How’s life?                                                            -     Not so bad
-          Good morning/afternoon/evening                    -     Pretty good
-          How are things?



















LEAVING

Dialog 1

Bill                                  : You seem very busy today. What‘s the matter?

John                               : I have an English class at ten-thirty. Do you know what time it is?

Bill                                  : Yes. It’s ten fifteen.

John                               : Well. Bill, I must go now. Good bye

Bill                                  : Good bye

Dialog 2

Steve                              : Hello Harry. Nice to see you again

Harry                              : Hello Steve. Haven’t seen you for ages. Where have you been?

Steve                              :  I’ve been to Japan as a matter of fact.

Harry                              : And how long have you been away?

Steve                              : Just over a year.

Harry                             : Would you have time to drop round and have a chat with us this evening? I know Mary would be glad to see you.

Steve                              : It sounds nice. I’ll call you later.  It’s time for me to go now. See you tonight.

Harry                              : See you later.

       

Notes

Expressions used for leaving are as follows:

-          I must go now
-          I must be off
-          It’s time for me to say good bye
-          Good bye
-          Bye-bye
-          See you later
-          See you soon
-          Have a nice day
















Contoh Percakapan expression Greeting dan Leaving

Pertama adalah contoh percakapan salam:
Untuk dialogue ini biasanya menggunakan salam seperti good morning, good evening, good afternoon, hi,  halo, dan sebagainya. berikut contoh dialog greeting.


Contoh dialogue untuk Leaving
Nina   
: Hi akbar..
Akbar: Hi Nina..
Nina    : How are you? long time no see
Akbar: I am fine tank you.. how about you? yes it's a long time since our last met
Nina    : I am fine too. I really miss to meet you Akbar

(untuk dialogue leavingnya)

Akbar : yes me too.

Nina    : where have you been Akbar?

Akbar: I have been in Jakarta for 2 year.

Nina    : oh I see. Akbar it is nice to meet you, but I have to go now/I have a work to do, I must go, (leaving)

Akbar : it is nice to meet you too. 

Nina    : Good bye Akbar

Akbar: Bye Nina

Greeting ( Memberi Salam )
• Hi, Hello.
• Good morning, (Selamat Pagi)
• Good afternoon, (Selamat Sore)
• Good evening. (Selamat Malam)
• How are you? (Apa Kabar)
• How are you doing? (Apa KAbar)
• How do you do? ( For the first time )
Responding to greeting ( Membalas Salam )
• Hi, hello.
• Good morning
• Good afternoon
• Good evening.
• I’m fine thank you (thanks) (Saya baik-baik saja, Terimakasih)
• Okey! Thank you (thanks)
• Not so bad. (Tidak Terlalu buruk)
• How about you?
• And you? (Dan kamu?)
• How do you do?



Hal-hal yang perlu diingat dalam memberi salam (Greeting):
Ketika kamu menyapa seseorang dan berkata:
“How do you do?”
Ini sesungguhnya bukan sebuah pertanyaan, tapi ini berarti Hello.

Mengucapkan selamat tinggal
• All right, it is time to head off.
• Ok, it is time to leave you all.
• See you later.
• Talk to you later!

Jika kamu ingin mengucapkan selamat tinggal dengan terburu-buru
• I am so sorry, I have got to hurry!
• I am going to have to rush off

Mengucapkan Selamat Tinggal Dengan Sopan
• Nice to see you/meet you
• It is been lovely to meet you.
• It was great to meet you.
• Good to see you.
• Have a nice day.

Cara Lain Untuk Mengucapkan Selamat Tinggal
• Take care
• Bye Bye!
• It is time to be going!
• So Long!
• I am out!
• See you later

Contoh – Contoh Percakapan Greetings dalam Bahasa Inggris

Bayu : Hi Beni. How are you today?
Beni : Hi Bayu I am fine, thanks. How about you Bay?
Bayu : Not so bad, Did you watch football match” Barcelona vs Real Madrid” tonight?
Beni : No, I don’t. I am so tired, so I slept tightly tonight. How about the result?
Bayu : What a surprise result!. Real Madrid can defeat Barcelona 2-1.
Beni : Well… Who has scored a goal from Real Madrid?
Bayu : Goal from Real Madrid has been scored by James Rodriguez and Gareth Bale. Beni : Wow, It must be a great match tonight. I am so sorry. I have got to hurry. My mother asked to buy something.
Bayu : Well, never mind. I also want to go home.
Beni : Ok, See you later. Bye!
Bayu : Bye!

Dirna : Good morning, Merri.
Merri : Good morning, Dirna.
Dirna : How are you?
Merri : I am fine today, thank you and how about you Dirna?
Dirna : Just so so, By the way. Where’re you going Merri?
Merri : I’m going home. What about you? Where are you going?
Dirna : Where are you going?
Merri : I want to go home. And you? Where are you going now?
Dirna : I wanna go home too. But, I have to wait for my sister first.
Merri : Where are yourr sister now?
Dirna : She is buying something in market over there.
Merri : Oh I see. I am sorry I must go now Dirna.
Dirna : It is alright. Good bye, See you soon.


Anotasi Buku Tentang Murabahah


MURABAHAH



Anotasi Buku “Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan”, Pengarang: Ir. Adiwarman A. Karim, Penerbit: PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.



Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.



Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).



Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya (bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).



Dalam kasus jual beli biasa, misalnya seseorang ingin membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum ada pada saat pemesanan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan.



Dalam murabahah melalui pesanan ini, si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi ketika ijab-kabul. Hal ini sekadar untuk menunjukkan bukti keseriusan si pembeli. Bila kemudian si penjual telah membeli dan memasang berbagai perlengkapan di mobil pesanannya, sedangkan si pembeli membatalkannya, hamish ghadiya ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si dealer mobil. Bila jumlah hamish ghadiyah-nya lebih kecil dibandingkan jumlah kerusakan yang harus ditanggung oleh si penjual, penjual dapat meminta kekurangannya. Sebaliknya, bila berlebih, si pembeli berhak atas kelebihan itu.



Anotasi Buku “Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek Hukumnya”, Pengarang: Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., Penerbit: Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.



Murabahah merupakan produk finansial yang berbasis bai ’ atau jual beli. Murabahah adalah produk pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah di dalam kegiatan usaha. Menurut pengetahuan Ashraf Usmani, pada dewasa ini murabahah menduduki porsi 66% dari semua transaksi investasi bank-bank syariah (Islamic bank’s) di dunia.



Maulana Taqi Usmani dalam tulisannya tentang murabahah mengemukakan bahwa, “Most of the Islamic banks and financial institutions are using Murabahah as an Islamic mode of financing, and most of their financing operation are based on Murabahah



Murabahah merupakan produk pembiayaan perbankan syariah yang dilakukan dengan mengambil bentuk transaksi jual-beli (bai ’ atau sale). Namun murabahah bukan transaksi jual-beli biasa antara satu pembeli dan satu penjual saja sebagaimana yang kita kenal di dalam dunia bisnis perdagangan di luar perbankan syariah.



Pada perjanjian murabahah,bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasok barang dan setelah kepemilikan barang itu secara yuridis berada di tangan bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan suatu mark-up/margin atau keuntungan di mana nasabah harus diberitahu oleh bank berapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar mark-up/margin yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut. Dengan kata lain, penjualan barang oleh bank kepada nasabah dilakukan atas dasar cost-plus profit.



Menurut Tarek al-Diwany, sebagaimana dikutip oleh Khir et al., murabahah adalah suatu bentuk jual-beli berdasarkan kepercayaan (trust-sale) karena pembeli harus percaya bahwa penjual akan mengungkapkan harga beli yang sebenarnya (true cost).



Anotasi Buku “Fikih Muamalah: Klasik dan Kontempoter (Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial), Pengarang: Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, MPA, M.Si., Penerbit: GI Press, Jakarta, 2013.



Secara bahasa, murabahah berasal dari kata ribh yang bermakna tumbuh dan berkembang dalam perniagaan.



Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan konsumen, dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli komoditas tertentu, akan tetapi, pihak banklah yang berkewajiban untuk membelikan komoditas pesanan nasabah dari pihak ketiga, dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati kedua pihak.



Di antara dalil yang memperbolehkan praktik akad jual beli murabahah adalah firman Allah S.W.T. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa’ [4]: 29) 



Berdasarkan ketentuan ini, jual beli murabahah mendapat pengakuan dan legalitas dari syariah, dan sah untuk dioperasionalkan dalam praktik pembiayaan bank syariah karena ia merupakan salah satu bentuk jual beli dan tidak mengandung unsur ribawi.



Dalam hadis disebutkan riwayat “Dari Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda: sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah).



Menurut Hanafiyah, rukun yang terdapat dalam jual beli hanya satu, yaitu Sighah (ijab dan qabul), artinya, sighah tidak akan ada jika tidak terdapat dua pihak yang bertransaksi, misalnya, penjual dan pembeli dalam melakukan akad (sighah) tentunya ada sesuatu yang harus ditransaksikan, yakni objek transaksi.



Anotasi Buku “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Penyusun: Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A., Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 2012.



Kata murabahah berasal dari kata rabaha, yarabihu, murabahatan, yang berarti untung atau menguntungkan, seperti ungkapan “tijaratun rabihah, wa baa’u asy-syai murabahatan” artinya perdagangan yang menguntungkan, dan menjual sesuatu barang yang memberi keuntungan. Kata murabahah juga berasal dari kata ribhun atau rubhun yang berarti tumbuh, berkembang, dan bertambah.



Sedangkan murabahah secara istilah yakni jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan yang diketahui atau penjual barang memberitahukan kepada pembeli harga barang dan keuntungan yang akan diambil dari barang tersebut. Menurut Dewan Syariah Nasional, murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.



Adapun rukun murabahah yakni adanya penjual (al-bai’), pembeli (al-musytari’), barang yang dibeli (al-mabi’), harga (al-tsaman), dan shighat (ijab-qabul).



Dasar hukum murabahah yakni pada surah An-Nisa ayat 26 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu



Bagi jumhur ulama, murabahah adalah salah satu jenis jual beli yang dihalalkan oleh syara’ selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan yakni Pertama: Penjual hendaknya menyatakan modal yang sebenarnya bagi barang yang hendak dijual, Kedua: Pembeli setuju dengan keuntungan yang ditetapkan oleh penjual sebagai imbalan dari harga perolehan, dan yang Ketiga: Barang yang dijual secara murabahah bukan barang ribawi.



Anotasi Sumber Lain “Akuntansi Murabahah”, Penulis: Ricky Erri Thoiffur, Penerbit: Blogspot.com, 2015



Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.



Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Pesanan: Penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Jika aset murabahah yang dibeli penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahakan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggung jawab penjual dan akan mengurangi nilai akad. Tanpa Pesanan: Penjual melakukan pembelian walaupun tidak ada pemesanan dari pembeli.



Pembayaran Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Tunai: Pembeli melakukan pembayaran secara tunai saat aset murabahah diserahkan. Tangguh: Pembayaran tidak dilakukan saat aset murabahah diserahkan, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu, disini akan muncul piutang murabahah.



Adapun uang muka, penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai komitmen pembelian aset murabahah sebelum akad disepakati. Uang muka akan menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad disepakati. Tetapi jika akad batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual.



Denda dan potongan pelunasan piutang terjadi jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur.



 Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli, Pertama: Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, Kedua: Mengalami penuruanan kemampuan pembayaran, atau Ketiga: Meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual.



Anotasi Pribadi



Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.



Dalam praktiknya, bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasok barang dan setelah kepemilikan barang itu berada di tangan bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan suatu margin (keuntungan) di mana nasabah harus diberitahu oleh bank berapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar margin (keuntungan) yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut.



Jual beli murabahah mendapat pengakuan dan legalitas dari syariah, dan sah untuk dioperasionalkan dalam praktik pembiayaan bank syariah karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk jual beli dan tidak mengandung unsur ribawi.

Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat...