Makalah Virus Corona

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Virus Corona

Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.

Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia).

Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, COVID-19 memiliki beberapa perbedaan dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.

Tingkat Kematian Akibat Virus Corona (COVID-19)

Virus Corona yang menyebabkan COVID-19 bisa menyerang siapa saja. Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga 22 Juli 2020 adalah 89.869 orang dengan jumlah kematian 4.320 orang. Tingkat kematian (case fatality rate) akibat COVID-19 adalah sekitar 4,8%.

Jika dilihat dari persentase angka kematian yang di bagi menurut golongan usia, maka lansia memiliki persentase tingkat kematian yang lebih tinggi dibandingkan golongan usia lainnya.

Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 59,7% penderita yang meninggal akibat COVID-19 adalah laki-laki dan 40,3% sisanya adalah perempuan.

Gejala Virus Corona (COVID-19)

Gejala awal infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa menyerupai gejala flu, yaitu demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Setelah itu, gejala dapat hilang dan sembuh atau malah memberat. Penderita dengan gejala yang berat bisa mengalami demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada. Gejala-gejala tersebut muncul ketika tubuh bereaksi melawan virus Corona.

Secara umum, ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu:

  1. Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius)
  2. Batuk kering
  3. Sesak napas

Ada beberapa gejala lain yang juga bisa muncul pada infeksi virus Corona meskipun lebih jarang, yaitu:

  1. Diare
  2. Sakit kepala
  3. Konjungtivitis
  4. Hilangnya kemampuan mengecap rasa atau mencium bau
  5. Ruam di kulit

Gejala-gejala COVID-19 ini umumnya muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelah penderita terpapar virus Corona.

Kapan harus ke dokter

Segera lakukan isolasi mandiri bila Anda mengalami gejala infeksi virus Corona (COVID-19) seperti yang telah disebutkan di atas, terutama jika dalam 2 minggu terakhir Anda berada di daerah yang memiliki kasus COVID-19 atau kontak dengan penderita COVID-19. Setelah itu, hubungi hotline COVID-19 di 119 Ext. 9 untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.

Bila Anda mungkin terpapar virus Corona tapi tidak mengalami gejala apa pun, Anda tidak perlu memeriksakan diri ke rumah sakit, cukup tinggal di rumah selama 14 hari dan membatasi kontak dengan orang lain. Bila muncul gejala, baru lakukan isolasi mandiri dan tanyakan kepada dokter melalui telepon atau aplikasi mengenai tindakan apa yang perlu Anda lakukan dan obat apa yang perlu Anda konsumsi.

Bila Anda memerlukan pemeriksaan langsung oleh dokter, jangan langsung ke rumah sakit karena itu akan meningkatkan risiko Anda tertular atau menularkan virus Corona ke orang lain. Anda bisa membuat janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit agar bisa diarahkan ke dokter terdekat yang dapat membantu Anda.

Penyebab Virus Corona (COVID-19)

Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Pada sebagian besar kasus, coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus Corona juga menular dari manusia ke manusia.

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:

  1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah (droplet) yang keluar saat penderita COVID-19 batuk atau bersin
  2. Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan ludah penderita COVID-19
  3. Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19

Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang memiliki penyakit tertentu, perokok, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah, misalnya pada penderita kanker.

Karena mudah menular, virus Corona juga berisiko tinggi menginfeksi para tenaga medis yang merawat pasien COVID-19. Oleh karena itu, para tenaga medis dan orang-orang yang memiliki kontak dengan pasien COVID-19 perlu menggunakan alat pelindung diri (APD).

Diagnosis Virus Corona (COVID-19)

Untuk menentukan apakah pasien terinfeksi virus Corona, dokter akan menanyakan gejala yang dialami pasien dan apakah pasien baru saja bepergian atau tinggal di daerah yang memiliki kasus infeksi virus Corona sebelum gejala muncul. Dokter juga akan menanyakan apakah pasien ada kontak dengan orang yang menderita atau diduga menderita COVID-19.

Guna memastikan diagnosis COVID-19, dokter akan melakukan beberapa pemeriksaan berikut:

  1. Rapid test untuk mendeteksi antibodi (IgM dan IgG) yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona
  2. Swab test atau tes PCR (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi virus Corona di dalam dahak
  3. CT scan atau Rontgen dada untuk mendeteksi infiltrat atau cairan di paru-paru

Hasil rapid test COVID-19 positif kemungkinan besar menunjukkan bahwa Anda memang sudah terinfeksi virus Corona, namun bisa juga berarti Anda terinfeksi kuman atau virus yang lain. Sebaliknya, hasil rapid test COVID-19 negatif belum tentu menandakan bahwa Anda mutlak terbebas dari virus Corona.

Pengobatan Virus Corona (COVID-19)

Belum ada obat yang benar-benar efektif untuk mengatasi infeksi virus Corona atau COVID-19. Pilihan pengobatan akan disesuaikan dengan kondisi pasien dan tingkat keparahannya. Beberapa pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala akan di sarankan untuk melakukan protokol isolasi mandiri di rumah sambil tetap melakukan langkah pencegahan penyebaran infeksi virus Corona.

Selain itu, dokter juga bisa memberikan beberapa beberapa langkah untuk meredakan gejalanya dan mencegah penyebaran virus corona, yaitu:

  1. Merujuk penderita COVID-19 yang berat untuk menjalani perawatan dan karatina di rumah sakit rujukan
  2. Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman dan sesuai kondisi penderita
  3. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan istirahat yang cukup
  4. Menganjurkan penderita COVID-19 untuk banyak minum air putih untuk menjaga kadar cairan tubuh

Komplikasi Virus Corona (COVID-19)

Pada kasus yang parah, infeksi virus Corona bisa menyebabkan beberapa komplikasi berikut ini:

  1. Pneumonia (infeksi paru-paru)
  2. Infeksi sekunder pada organ lain
  3. Gagal ginjal
  4. Acute cardiac injury
  5. Acute respiratory distress syndrome
  6. Kematian

Pencegahan Virus Corona (COVID-19)

Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan Anda terinfeksi virus ini, yaitu:

  1. Terapkan physical distancing, yaitu menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, dan jangan dulu ke luar rumah kecuali ada keperluan mendesak.
  2. Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian, termasuk saat pergi berbelanja bahan makanan.
  3. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%, terutama setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.
  4. Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan.
  5. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara rutin, beristirahat yang cukup, dan mencegah stres.
  6. Hindari kontak dengan penderita COVID-19, orang yang dicurigai positif terinfeksi virus Corona, atau orang yang sedang sakit demam, batuk, atau pilek.
  7. Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah.
  8. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan, termasuk kebersihan rumah.

Untuk orang yang diduga terkena COVID-19 (termasuk kategori suspek dan probable) yang sebelumnya disebut sebagai ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tidak menularkan virus Corona ke orang lain, yaitu:

  1. Lakukan isolasi mandiri dengan cara tinggal terpisah dari orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain.
  2. Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan.
  3. Bila ingin ke rumah sakit saat gejala bertambah berat, sebaiknya hubungi dulu pihak rumah sakit untuk menjemput.
  4. Larang orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar sembuh.
  5. Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sedang sakit.
  6. Hindari berbagi penggunaan alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain.
  7. Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain.
  8. Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu segera buang tisu ke tempat sampah.

Kondisi-kondisi yang memerlukan penanganan langsung oleh dokter di rumah sakit, seperti melahirkan, operasi, cuci darah, atau vaksinasi anak, perlu ditangani secara berbeda dengan beberapa penyesuaian selama pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus Corona selama Anda berada di rumah sakit. Konsultasikan dengan dokter mengenai tindakan terbaik yang perlu dilakukan.

 Source: Alodokter

Makalah Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam ke-2



 Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam ke-2

BAB I

PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang.
Islam sebagai agama yang sempurna ajarannya diperuntukan bagi seluruh manusia di muka bumi. Sebagai agama, Islam mempunyai sumber ajaran. Sumber ajaran Islam adalah asal atau tempat ajaran Islam itu diambil sebagai sumber mengindikasikan makna bahwa ajaran Islam berasal dari suatu yang dapat digali dan dipergunakan untuk kepentingan operasionalisasi ajaran Islam dan pengembangannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam. Setiap prilaku dan tindakan umat Islam baik secara individu maupun kelompok harus dilakukan berdasarkan sumber tersebut. Oleh karena itu, sumber ajaran Islam berfungsi pula sebagai dasar pokok ajaran Islam. Sebagai dasar, maka sumber itu menjadi landasan semua prilaku dan tindakan umat Islam sekaligus sebagai referensi tempat orientasi dan konsulitasi dan tolak ukurnya.
Sebagian besar umat Islam sepakat menetapkan sumber ajaran Islam itu adalah al-Qur’an, Al-Sunnah (Hadits) dan Ijtihad. Sunnah (Hadits) yang mempunyai pengertian menurut ulama Hadits sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum menjadi Rasul maupun sesudahnya, inilah yang menjadikan kedudukan Sunnah (Hadits) menjadi dasar dalam ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Kedudukan Sunnah (Hadits) dalam sumber ajaran Islam sangat strategis, bagi kehidupan dan penghidupan umat. Yang mana Sunnah (Hadits) berfungsi sebagai penjabar (bayan) dari ayat-ayat al-Qur’an. Baik itu, sebagai bayan Al-Ta’kid, bayan Al-Tafsir dan bayan Al-Tashri’.
Muhammad Mustafa Azami mengemukakan bahwa:
“Sejak zaman dulu umat Islam sepakat menerima Hadits dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam yang wajib di patuhi. Pada masa lalu juga sudah terdapat sejumlah orang atau kelompok yang menolak Hadits, tetapi hal itu lenyap pada akhir abad ketiga hijriyah. Penolakan terhadap Hadits ini muncul lagi pada abad ketiga belas hijriyah sebagai akibat dari penjajahan barat”



BAB II

PEMBAHASAN

A.                Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua
Kedudukan Sunnah dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah konsensus dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Dari segi urutan tingkatan dasar Islam ini Sunnah menjadi dasar hukum Islam (Tashri’iyyah) kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alasan sebagai berikut:

1.      Fungsi Hadits Sebagai Penjelas Terhadap Al-Qur’an

Sunnah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap al-Qur’an. Tentunya pihak penjelas diberikan peringkat kedua setelah pihak yang dijelaskan. Teks al-Qur’an sebagai pokok asal, sedang Sunnah sebagai penjelas (tafsir) yang dibangun karenanya. Dengan demikian segala uraian dalam Sunnah berasal dari al-Qur’an. Al-Qur’an mengandung segala permasalahan secara paripurna dan lengkap, baik menyangkut masalah duniawi maupun ukhrawi, tidak ada suatu masalah yang tertinggal. Sebagaimana firman Allah s.w.t., dalam Surat al-An‘am ayat 38:

شَيْءٍ مِنْ الْكِتَابِ فِي فَرَّطْنَا مَا

“Tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam al-Kitab”

Keterangan al-Qur’an sangat sempurna tidak meninggalkan sesuatu, tetapi penjelasannya secara global maka perlu dijelaskan rinci dengan Sunnah.

2.      Mayoritas Sunnah Relatif Kebenarannya

Seluruh umat Islam juga telah berkonsensus bahwa al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir (para periwayat secara kolektif dalam segala tingkatan). Maka ia memberi faedah absolut kebenarannya dari Nabi, kemudian diantaranya ada yang memberi petunjuk makna secara tegas dan pasti (qat‘i ad-dilalah) dan secara relatif petunjuknya (zanni ad-dilalah).

B.                 Dalil-dalil Kehujjahan Hadits

Ada beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujahan sunnah dijadikan sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:

1.      Dalil al-Qur’an
-          Konsekuensi iman kepada Allah adalah taat kepada-Nya, sebagaimana firman Allah s.w.t. surat Ali-Imran (3:179) :

عَظِيمٌ أَجْرٌ فَلَكُمْ وَتَتَّقُوا تُؤْمِنُوا وَإِنْ سُلِهِ وَرُ بِاللَّهِ فَآَمِنُوا
“Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar”

Beriman kepada Rasul berarti taat kepada apa yang disampaikan kepada umatnya baik al-Qur’an maupun Hadith yang dibawanya.

-          Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah s.w.t., sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”
                       
-          Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah s.w.t. sebagaimana firman Allah:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”

-          Perintah taat kepada Rasul secara khusus, sebagaimana firman Allah s.w.t.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”

-          Dari beberapa ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwasannya perintah untuk taat kepada Allah dan mengikuti Rasul s.a.w., itu sangat penting sebagai wujud dari iman kita kepada Allah s.w.t. ini menunjukkan bahwasannya kedudukan Sunnah mempunyai posisi yang penting sebagai dasar hukum atau hujjah dalam Islam.



2.      Dalil Hadits

3.      Ijma’ para Ulama

C.                 Dalil




Surat Pernyataan Komitmen di BPS (Badan Pusat Statistik)


SURAT PERNYATAAN KOMITMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap                                 :
Abdullah
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
5271123456789111
Alamat Lengkap Domisili                 :
Jl. Jendral Sudirman Rembiga RT 01/ RW 02
Nomer Telpon (HP)                          :
0818123456
Email                                                :
abdulrembiga@gmail.com
Tugas                                                :
Pemeta Blok Sensus / Pengawas Pemeta Blok Sensus


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai mitra Badan Pusat Statistik Kota Mataram dengan tugas pokok dan fungsi  mitra petugas kegiatan pemetaan 2019.

MENYATAKAN

a.    Sanggup menyediakan dan menggunakan perangkat handphone bersistem operasi Android untuk melaksanakan tugas kegiatan pemetaan dengan spesifikasi :
·      Random Accsess Memory (RAM) minimal 2 Gigabyte
·      Kapasitas interal storage minimal 1 Gigabyte
·      Operating System (OS) Android minimal versi 4.03
·      Global Positioning System (GPS) internal berfungsi dengan baik
·      Bisa terkoneksi dengan internet
b.    Sanggup meninggalkan aktivitas pekerjaan rutin untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas kegiatan pemetaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu :
Kegiatan
Jadwal
Pelatihan Petugas Pemetaan (selama 3 hari)
8 s.d. 22 Maret 2019
Pelaksanaan Kegiatan Lapangan Pemetaan
22 April 2019 s.d. 22 Mei 2019
c.    Sanggup bekerja di wilayah Kota Mataram sesuai dengan pilihan dan atau tempat domisili dimana saya tinggal.
d.    Sanggup bekerja turun lapangan ke wilayah kelurahan, menyusuri batas-batas wilayah kelurahan, menyusuri batas-batas wilayah satuan lingkungan setempat (SLS) terkecil antara lain rukun tetangga (RT) dsb.
e.    Sanggup berkoordinasi dengan sesama petugas, pengawas dan karyawan organik Badan Pusat Statistik Kota Mataram.
f.     Sanggup berkoordinasi dengan penguasa wilayah setempat dari tingkat kelurahan sampai dengan yang setingkat rukun tetangga (RT) dsb.
g.    Sanggup mengumpulkan informasi muatan jumlah kepala keluarga/rumah tangga, batas-batas wilayah kelurahan, batas satuan lingkungan (SLS) setempat terkecil antara lain rukun tetangga (RT) dsb. yang berada di wilayah tugasnya.
h.    Sanggup mengisi data informasi ke dalam daftar kuesioner, menggambar peta blok sensus dan peta desa, melakukan foto dan geotagging infrastruktur.
i.      Sanggup menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai standard operational procedure (SOP) sampai batas waktu yang ditentukan
j.      Sanggup menjaga kerahasiaan data dan tidak menyebarkannya, baik yang berada di perangkat handphone, kuesioner, peta, maupun media lain yang menjadi milik Badan Pusat Statistik Kota Mataram.
k.    Sanggup menjaga sikap, ucapan, perbuatan demi kehormatan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya Badan Pusat Statistik Kota Mataram.
l.      Bersedia menerima sangsi termasuk mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kota Mataram atas nama saya untuk membiayai kegiatan pemetaan 2019, apabila mengundurkan diri setelah adanya penetapan sebagai petugas pemetaan lapangan.
m. Selama saya menjalankan tugas sebagai petugas BPS Kota Mataram, saya menetapkan penjamin saya sebagai berikut :
Nama          :  Abdul Malik
Alamat        :  Jl. Jendral Sudirman Rembiga RT 01/ RW 02
Hubungan   :  Ketua RT/RW
No HP         :  0817123456
Copy KTP penjamin terlampir

Pernyataan ini dibuat secara sadar dengan sungguh-sungguh, tanpa paksaan dan ditandatangani  sesuai ketentuan yang berlaku.

Mataram, 19 Februari 2019


Yang Membuat Pernyataan,


(  A b d u l l a h )


Surat Pernyataan Komitmen


SURAT PERNYATAAN KOMITMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap                                 :
Abdullah
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
5271123456789111
Alamat Lengkap Domisili                 :
Jl. Jendral Sudirman Rembiga RT 01/ RW 02
Nomer Telpon (HP)                          :
0818123456
Email                                                :
abdulrembiga@gmail.com
Tugas                                                :
Pemeta Blok Sensus / Pengawas Pemeta Blok Sensus


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai mitra Badan Pusat Statistik Kota Mataram dengan tugas pokok dan fungsi  mitra petugas kegiatan pemetaan 2019.

MENYATAKAN

a.    Sanggup menyediakan dan menggunakan perangkat handphone bersistem operasi Android untuk melaksanakan tugas kegiatan pemetaan dengan spesifikasi :
·      Random Accsess Memory (RAM) minimal 2 Gigabyte
·      Kapasitas interal storage minimal 1 Gigabyte
·      Operating System (OS) Android minimal versi 4.03
·      Global Positioning System (GPS) internal berfungsi dengan baik
·      Bisa terkoneksi dengan internet
b.    Sanggup meninggalkan aktivitas pekerjaan rutin untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas kegiatan pemetaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu :
Kegiatan
Jadwal
Pelatihan Petugas Pemetaan (selama 3 hari)
8 s.d. 22 Maret 2019
Pelaksanaan Kegiatan Lapangan Pemetaan
22 April 2019 s.d. 22 Mei 2019
c.    Sanggup bekerja di wilayah Kota Mataram sesuai dengan pilihan dan atau tempat domisili dimana saya tinggal.
d.    Sanggup bekerja turun lapangan ke wilayah kelurahan, menyusuri batas-batas wilayah kelurahan, menyusuri batas-batas wilayah satuan lingkungan setempat (SLS) terkecil antara lain rukun tetangga (RT) dsb.
e.    Sanggup berkoordinasi dengan sesama petugas, pengawas dan karyawan organik Badan Pusat Statistik Kota Mataram.
f.     Sanggup berkoordinasi dengan penguasa wilayah setempat dari tingkat kelurahan sampai dengan yang setingkat rukun tetangga (RT) dsb.
g.    Sanggup mengumpulkan informasi muatan jumlah kepala keluarga/rumah tangga, batas-batas wilayah kelurahan, batas satuan lingkungan (SLS) setempat terkecil antara lain rukun tetangga (RT) dsb. yang berada di wilayah tugasnya.
h.    Sanggup mengisi data informasi ke dalam daftar kuesioner, menggambar peta blok sensus dan peta desa, melakukan foto dan geotagging infrastruktur.
i.      Sanggup menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai standard operational procedure (SOP) sampai batas waktu yang ditentukan
j.      Sanggup menjaga kerahasiaan data dan tidak menyebarkannya, baik yang berada di perangkat handphone, kuesioner, peta, maupun media lain yang menjadi milik Badan Pusat Statistik Kota Mataram.
k.    Sanggup menjaga sikap, ucapan, perbuatan demi kehormatan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya Badan Pusat Statistik Kota Mataram.
l.      Bersedia menerima sangsi termasuk mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Kota Mataram atas nama saya untuk membiayai kegiatan pemetaan 2019, apabila mengundurkan diri setelah adanya penetapan sebagai petugas pemetaan lapangan.
m. Selama saya menjalankan tugas sebagai petugas BPS Kota Mataram, saya menetapkan penjamin saya sebagai berikut :
Nama          :  Abdul Malik
Alamat        :  Jl. Jendral Sudirman Rembiga RT 01/ RW 02
Hubungan   :  Ketua RT/RW
No HP         :  0817123456
Copy KTP penjamin terlampir

Pernyataan ini dibuat secara sadar dengan sungguh-sungguh, tanpa paksaan dan ditandatangani  sesuai ketentuan yang berlaku.

Mataram, 19 Februari 2019


Yang Membuat Pernyataan,


(  A b d u l l a h )


Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat...