Makalah Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam ke-2



 Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam ke-2

BAB I

PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang.
Islam sebagai agama yang sempurna ajarannya diperuntukan bagi seluruh manusia di muka bumi. Sebagai agama, Islam mempunyai sumber ajaran. Sumber ajaran Islam adalah asal atau tempat ajaran Islam itu diambil sebagai sumber mengindikasikan makna bahwa ajaran Islam berasal dari suatu yang dapat digali dan dipergunakan untuk kepentingan operasionalisasi ajaran Islam dan pengembangannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam. Setiap prilaku dan tindakan umat Islam baik secara individu maupun kelompok harus dilakukan berdasarkan sumber tersebut. Oleh karena itu, sumber ajaran Islam berfungsi pula sebagai dasar pokok ajaran Islam. Sebagai dasar, maka sumber itu menjadi landasan semua prilaku dan tindakan umat Islam sekaligus sebagai referensi tempat orientasi dan konsulitasi dan tolak ukurnya.
Sebagian besar umat Islam sepakat menetapkan sumber ajaran Islam itu adalah al-Qur’an, Al-Sunnah (Hadits) dan Ijtihad. Sunnah (Hadits) yang mempunyai pengertian menurut ulama Hadits sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum menjadi Rasul maupun sesudahnya, inilah yang menjadikan kedudukan Sunnah (Hadits) menjadi dasar dalam ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Kedudukan Sunnah (Hadits) dalam sumber ajaran Islam sangat strategis, bagi kehidupan dan penghidupan umat. Yang mana Sunnah (Hadits) berfungsi sebagai penjabar (bayan) dari ayat-ayat al-Qur’an. Baik itu, sebagai bayan Al-Ta’kid, bayan Al-Tafsir dan bayan Al-Tashri’.
Muhammad Mustafa Azami mengemukakan bahwa:
“Sejak zaman dulu umat Islam sepakat menerima Hadits dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam yang wajib di patuhi. Pada masa lalu juga sudah terdapat sejumlah orang atau kelompok yang menolak Hadits, tetapi hal itu lenyap pada akhir abad ketiga hijriyah. Penolakan terhadap Hadits ini muncul lagi pada abad ketiga belas hijriyah sebagai akibat dari penjajahan barat”



BAB II

PEMBAHASAN

A.                Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua
Kedudukan Sunnah dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah konsensus dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Dari segi urutan tingkatan dasar Islam ini Sunnah menjadi dasar hukum Islam (Tashri’iyyah) kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alasan sebagai berikut:

1.      Fungsi Hadits Sebagai Penjelas Terhadap Al-Qur’an

Sunnah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap al-Qur’an. Tentunya pihak penjelas diberikan peringkat kedua setelah pihak yang dijelaskan. Teks al-Qur’an sebagai pokok asal, sedang Sunnah sebagai penjelas (tafsir) yang dibangun karenanya. Dengan demikian segala uraian dalam Sunnah berasal dari al-Qur’an. Al-Qur’an mengandung segala permasalahan secara paripurna dan lengkap, baik menyangkut masalah duniawi maupun ukhrawi, tidak ada suatu masalah yang tertinggal. Sebagaimana firman Allah s.w.t., dalam Surat al-An‘am ayat 38:

شَيْءٍ مِنْ الْكِتَابِ فِي فَرَّطْنَا مَا

“Tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam al-Kitab”

Keterangan al-Qur’an sangat sempurna tidak meninggalkan sesuatu, tetapi penjelasannya secara global maka perlu dijelaskan rinci dengan Sunnah.

2.      Mayoritas Sunnah Relatif Kebenarannya

Seluruh umat Islam juga telah berkonsensus bahwa al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir (para periwayat secara kolektif dalam segala tingkatan). Maka ia memberi faedah absolut kebenarannya dari Nabi, kemudian diantaranya ada yang memberi petunjuk makna secara tegas dan pasti (qat‘i ad-dilalah) dan secara relatif petunjuknya (zanni ad-dilalah).

B.                 Dalil-dalil Kehujjahan Hadits

Ada beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujahan sunnah dijadikan sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:

1.      Dalil al-Qur’an
-          Konsekuensi iman kepada Allah adalah taat kepada-Nya, sebagaimana firman Allah s.w.t. surat Ali-Imran (3:179) :

عَظِيمٌ أَجْرٌ فَلَكُمْ وَتَتَّقُوا تُؤْمِنُوا وَإِنْ سُلِهِ وَرُ بِاللَّهِ فَآَمِنُوا
“Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar”

Beriman kepada Rasul berarti taat kepada apa yang disampaikan kepada umatnya baik al-Qur’an maupun Hadith yang dibawanya.

-          Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah s.w.t., sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”
                       
-          Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintah Allah s.w.t. sebagaimana firman Allah:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”

-          Perintah taat kepada Rasul secara khusus, sebagaimana firman Allah s.w.t.

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”

-          Dari beberapa ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwasannya perintah untuk taat kepada Allah dan mengikuti Rasul s.a.w., itu sangat penting sebagai wujud dari iman kita kepada Allah s.w.t. ini menunjukkan bahwasannya kedudukan Sunnah mempunyai posisi yang penting sebagai dasar hukum atau hujjah dalam Islam.



2.      Dalil Hadits

3.      Ijma’ para Ulama

C.                 Dalil




Related Posts

There is no other posts in this category.