PENDAHULUAN
Kedatangan Islam sebagai agama terakhir
merupakan pelengkap dari semua agama sebelumnya. Dalam seluruh ajarannya Islam
tidak hanya tebatas pada masalah-masalah peribadatan, mulai dari syahadat,
sholat, zakat, puasa Ramadhan, hingga manasik haji, namun Islam datang dengan
ajaran lengkap meliputi semua tuntunan ibadah, muamalah, sosial, politik,
ekonomi, hukum hingga permasalah akhlak.
Dalam kehidupanya, manusia di arahkan
menuju kebahagian dunia dan akhirat dengan memperhatikan aturan-aturan dalam
menjaga hubungan antara manusia dengan Allah Subhanhu Wa Ta'ala, maupun
hubungan antara sesama manusia. Maka jelas dalam Islam melarang semua bentuk
prilaku yang bertujuan untuk merugikan orang lain. seperti larangan
berkata-kata buruk, kewajiban menghormati tetangga, menepati janji, bahkan
Islam sangat menjaga kehormatan dan harga diri setiap orang.
Pada ranah hukum, keamanan hidup
bermasyarakat menjadi pondasi awal terhadap pelarangan semua tindakan
kejahatan. Islam menetapkan aturan qisos, hudud, dan semua bentuk hukuman untuk
menjaga kestabilitasan umat Muslim dalam kehidupannya.
Salah satu dari permasalan penting
lainnya yang menyangkut kehidupan umat manusia adalah tentang ekonomi. Islam
telah menjelaskan beberapa aturan dalam permasalah ekonomi. Semua harta
kepemilikan sangat diakui dalam Islam, bagaimana pembagian awal terhadap harta
kekayaan serta cara pemanfaatannya semua sudah diatur secara cantik oleh Islam.
Permasalah pasar serta semua hal yang berkaitan dengannya menjadi perhatian
penting, karena dari pasar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Jika harga
pasar stabil, maka ekonomi rakyat tidak terjadi permasalahan, namun sebaliknya,
jika harga pasar labil atau terjadi banyak kecurangan maka bisa dipastikan
keadaan masyarakat akan terganggu.
Ulama-ulama Islam konteporer mendalami
lebih dalam tentang semua permasalahan perekonomian Islam dengan merujuk
kembali pada dalil Qur`an, sunah, atsar para Sahabat juga dari beberapa yang
tertera di kitab-kitab turost. Seperti larangan riba, ihtikar, tadlis, ghoror,
talaqi rukban,taisir, pensyariatan bai sorf, salam, ribh, syirkah, mudorobah,
murobahah. Semua berlandaskan mu`amalat yang bolehkan Islam serta banyak
disinggung dalam buku-buku Fikh Klasik seperti bai`, ijaroh, rohn, wakalah,
kifalah, dhoman dan lainnya. Kemudian disesuaikan dengan pemasalahan ekonomi
pada zaman modern seperti sekarang ini juga menemukan penyelesaian dari
berbagai pemasalahan yang ada.
Universitas yang pertama kali
mengajarkan ekonomi Islam serta menjadiakannya mata kuliah adalah Universtas
Al-Azhar pada tahun 1961 M/1381 H pada dua jurusan, yaitu Syariah Islamiyah dan
Tijaroh. Kemudian di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah pada jurusan Ekonomi
Islam, juga pada jurusan Syariah di Makah Mukaromah pada tahun 1964 M/ 1384 H.
Bahkan salah satu hasil keputusan Muktamar Ulama Muslimin yang diadakan di
Kairo tahun 1972 M/ 1392 H memutuskan akan pentingnya pengajaran ilmu ekonomi
Islam pada setiap Univeritas yang terdapat pada Negara Arab khususnya dan dunia
Islam pada umumnya.
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi secara bahasa berasal dari
bahasa Yunani dari kata ” Okios ” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan
”Nomos” yang berarti peraturan, aturan, dan hukum. Secara garis besar ekonomi
diartikan sebagai aturan rumah tangga, atau manajemen rumah tangga. Sedangkan
dalam pandangan Islam ekonomi atau iqtishod berasal dari kata “ qosdu” yang
berarti keseimbangan dan keadilan.
Dalam Al-Qur`an kata-kata qosdu
disebutkan dalam beberapa ayat diantaranya
(واقصد في مشييك ) artinya
“ Dan sedernahakanlah dalam berjalan” dan ( منهم أمة مقتصدة) dengan
arti “ Diantara mereka terdapat golongan yang pertengahan”. Dalam Hadis Nabi
Muhammad menyebutkan لا عا ل من إقتصد )
: (قال رسول artinya tidak akan menjadi fakir orang yang berhemat. HR.
Tabroni.
Menurut Dr Muhammad Syauqi Al-Fanjari
pengertian ekonomi Islam adalah semua aktifitas perekonomian yang diatur
berdasarkan nilai-nilai Islam dari Al-Qur`an dan Sunah juga berlandasakan pada
asas-asas ekomoni.
Menurut Ir. Adiwarman Azwar Karim,
ekonomi Islam adalah sebuah system ekonomi yang menjelaskan segala fenomena
tentang prilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap uint ekonomi
dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variable independen dan ikut
mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi.
LANDASAN EKONOMI ISLAM
Pada pembahasan ekonomi konvensional
semua aktifitas berdasarkan perilaku individu-individu yang secara nyata
terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasannya syariah yang
digunakan, maka prilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan
bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma atau aturan menurut persepsinya
masing-masing.
Sedangkan dalam ekonomi Islam
berlandaskan dari syariat. Jika kita telaah lebih dalam landasan ekonomi Islam
dibagi menjadi dua, yaitu: landasan tetap dan landasan tidak tetap. Pertama,
Landasan tetap berkaitan dengan dasar-dasar utama agama Islam. Atau dapat
diibaratkan sebagai kumpulan pokok ekonomi yang diambil dari Nash Al-Qur`an dan
Sunah dan diharuskan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya pada setiap zaman
dan tempat. Landasan ini tidak bisa berubah dalam kondisi apapun. Adapun
landasan tersebut diantaranya;
1. Pokok bahwa harta pada hakikatnya
adalah milik Allah Subhanhu Wa Ta'ala, dan manusia hanya diperbolehkan untuk
memanfaatkan dan mengelolanya. Seperti terdapat dalam Al-Qur`an (
ولله ما في السموات و اللأرض) yang artinya “ Dan hanya kepunyaan
Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”. Juga terdapat pada
Firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala, ( و انفقوا مما جعلكم مستحلفين فيه ) artinya
“ Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya.
2. Pokok bahwa Islam menjamin kebutuhan
setiap individu umat Muslim, seperti Firman Allah Subhanhu Wa Ta'ala, (
في أموالهم
حق معلوم للساءل و المحروم ) artinya
“ Dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan
orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)”
3. Pokok penetap keadilan social dan
memelihara keseimbangan ekonomi antara individu umat muslim (
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم ) artinya
“ Supaya harta itu jangan hanya beradara diantara orang-orang kaya saja
diantara kamu.” Dan masih banyak dalil-dalil Al-Qur`an lainnya menerangkan
hukum-hukum yang berkaitan dengan perekonomian dalam Islam, seperti larangan
riba, kewajiban membayar Zakat dan lain sebagainya.
Selain dari Al-Qur`an ekonomi Islam
berlandaskan pula dari perkataan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
yang diutus sebagi penuntun umat manusia dalam seluruh unsur kehidupannya.
Diantaranya (
قال رسول : من
احتكر طعاما فهو خاطيء ). Perkataan
Rasul ini yang menjadi landasan para Khulafa Rasyidin dalam pelarangan ihtikar
atau penimbunan barang. Karena dengan penimbunan ini akan menaikan haraga
barang jauh diatas harga asli, dan akan terjadi kerusakan harga sehingga
menyulitkan masyarakat.
Kedua, landasan tidak tetap dan
berkaitan dengan aplikasi. Yaitu penyelesaian permasalahan ekonomi yang diambil
dari berdasarkan hasil ijtihad para ulama sesuai dengan dalil yang diambil dari
Al-qur`an dan Sunah. Seperti penjelasan tentang jenis mu`amalah yang teradap
unsur riba, penjelasan tentang upah minimum pekerja, dan batasan keadilan
social atau keseimbangan ekonomi diantara individu muslim. Semua
kesimpulan yang diambil para ulama ini bukan bersifat tetap dan bisa terjadi
perbedaan pendapat atau sesuai dengan situasi dan kondisi.
METODE EKONOMI ISLAM
Ada beberapa landasan yang dianut dalam
system perekonomian Islam, diantaranya :
Pertama, Ekonomi Islam
satu-satunya system ekonomi yang diarahkan langsung oleh Wahyu Allah Subhanhu
Wa Ta'ala, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan
perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah. Tidak ada waktu, tenaga,
dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua yang haram atau pengharaman
semua yang halal ataupun semua hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu
Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi.
Kedua, ekonomi Islam
menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum
Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian menerapkannya
dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga, ekonomi Islam
menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang terjadi pada
sejarah terdahulu, data-data statistic dan undang-undang yang berlaku. Kemudian
dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini tidak harus
mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup disyaratkan tidak
bertentangan dengan keduanya.
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Terdapat beberapa karakteristik medasar
yang membedakan anatara system ekonomi Islam dengan system ekonomi lainnya.
Beberapa karakteristik tersebut adalah :
Pertama, Multitype Ownership
(kepemilkan multijenis). Dalam system Kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang
berlaku adalah kepemilikan swasta atau individu. Dalam system Sosialis
kepemilikan ngara. Sedangkan dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis,
yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, Negara atau
campuran.
Kedua, freedom to act
(Kebebasan Bertindak/Berusaha). Freedom to act bagi setiap individu akan
menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mechanism pasar
adalah keharusan dalam Islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses
penzoliman). Proses distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan.
Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua mafsadah
(segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar
(ketidak pastian), tadlis (penipuan), dan maisir (perjudian). Negara bertugas
menyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengan
demikian Negara bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi (mu’amalah)
pelaku-pelaku ekonomi agar tidak melanggar syariah.
Ketiga, Sosial Justice
(keadilan social). Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan
kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan social antara yang dan
yang miskin. Semua system ekonomi mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan
system perekonomian yang adil. Sistem yang baik adalah system yang dengan tegas
dan secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam Islam keadilan
diartikan dengan suka sama suka ( anntaradiminkum ) dan satu pihak tidak
menzalimi pihak lain ( latazlimuna wa la tuzlamun ). Islam menganut system
meknisme paasar, namun tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena
segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan, maka Islam membolehkan adanya beberapa intervensi, baik
intervensi harga maupun pasar.
Menurut Dr, Rofiq Yunus Al-Masry
ekonomi Islam memiliki cirri-ciri khusus yang membedakan dengan ekonomi
lainnya. Diantaranya Keadilan, Kebebasan, Musyawarah, Sabar, Tawakal, Tanggung
jawab pribadi.
PERAN AKHLAK DALAM PEREKONOMIAN
Sekarang kita telah memiliki landasan
teori yang kuat, serta prinsip-prinsip system ekonomi Islami yang mantap. Namun
dua hal ini belum cukup karena teori dan system menuntut adanya manusia yang
menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan system tersebut. Dengan
kata lain harus ada manusia yang berprilaku, berakhlak secara professional (
Ihsan dan Itqon ) dalam bidang ekonomi. Baik dia itu dalam posisi sebagai
produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah. Karena
teori yang unggul dan system-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali
bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat Islam akan otomatis maju.
Sistem ekonomi Islami hanya memastikan
bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi
kinerja bisnis tergantung pada man behind the gun-nya karena itu pelaku ekonomi
dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non Muslim. Perekonomian umat
Islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimat sudah
itqon ( tekun ) dan ihsan ( professional ). Ini mungkin salah satu rahasia
sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “ Sesungguhnya aku diutus
untuk menyempurnakan akhlak.” Karena akhlak ( prilaku ) menjadi indicator baik
buruknya manusia. Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses
gagalnya bisnis yang dijalankannya.
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Pada masa awal Islam perkembangan
ekonomi hanya terbatas pada permasalah pengawasan jual beli. Saat itu ulama
Muslimin belum menetapkan perinsip ekonomi, namun hanya berkisar pada penetapan
hukum atas muamalat yang beredar, juga penyelesaian terhadap beberapa masalah
yang terjadi.
Perkembangan permasalah ekomoni dimulai
dengan munculnya buku-buku literature Fikih Islami pada abad dua Hijiyah yang
mana didalamnya terdapat banyak sekali permasalahan mu`amalat serta
penyelesaiannya. Diantaranya adalah larangan riba, ihtikar, penetapan upah
minimum pekerja, hukum syirkah, pengawasan pasar, dan lain sebagainya yang
merupakan permasalahan penting dalam perekonomian umat Muslim pada zaman
tesebut. Semua penyelesaian diambil berdasarkan petunjuk dari Al-Qur`an dan
Hadist. Tetapi hanya pada batasan pencarian hukum, ekonomi Islam saat itu belum
dijadikan disiplin ilmu tersendiri.
Tidak diragukan lagi ketika mengambil
kesimpulan hukum mu`amalat dari buku-buku Fikih maka kita bisa menetapkan hal
itu sebagai dasar ekonomi Islam. Yaitu ekonomi yang mempelajari secara mendalam
tentang landasan hukum yang diterapkan Islam sehingga bisa dinamakan secara
terminology sebagai aliran ekomoni Islam. Juga pada beberapa penyelesaian
masalah dan penerapannya oleh para Ulama Islam terhadap masalah-masalah yang
terjadi saat itu.
Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam bukunya
Al-Mahali tetah menerapkan beberapa dasar ekonomi Islam. Khususnya pada
permasalahan kewajiban Negara untuk menjamin kebutuhan rakyatnya secara
individu. Ibnu Hazm pada permasalahan ini memiliki pandangan yang berbeda dari
para ulama sebelumnya. Maka berkembanglah madzhab ekonomi yang berbeda-beda
disebabkan perbedaan pandangan ulama terhadap peramalahan kebebasan individu
dalam ekonomi, juga campur tangan Negara dalam ekonomi rakyaknya, juga batasan
kepemilikan individu dan umum. Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan
zaman dan kondisi. Maka umat muslim bisa berijtihad sesuai dengan kemaslahatan
yang berlaku pada zamannya masing-masing.
Dengan berkembangnya permasalah ekonomi
umat saat itu yang pengambilan hukumnya didasari dari literature Fikih maka
telah dihasilkan beberapa buku yang banyak menjelaskan tentang teori dasar
ekonomi Islam. Bisa dipastikan bahwa ilmu ekonomi di dunia ini mucul dari Islam
dan dijelaskan pertama kali dalam literature Arab mulai pada akhir abad ke dua
Hijriah, atau akhir abad ke tujuh Masehi. Diantaranya karya-karya tersebut
adalah ;
Kitab
Al-Kharaj karya Abu Yusuf 182 H / 762 M
Abu Yusuf adalah seorang Qhodi pada
masa khalifah Harun Al-Rasyid era Daulah Abasiyah. Pada saat itu Kholifah
meminta kepadanya untuk menuliskan suatu buku yang menerangkan tentang
permasalah pajak, jizyah, zakat, dan lain sebagainya. Kemudian Abu Yusuf
menuliskan pada pendahuluan kitabnya yang ditujukan kepada Kholifah “ Aku
menulis buku ini untukmu seperti yang telah kamu perintahankan. Telah aku
jelaskan didalamnya, agar kamu memahaminya dan dapat mentadaburinya. Pahamilah
dengan baik hingga kamu hapal isinya. Bahawasanya aku telah berijtidah untukmu,
dan aku tidak mengharapkan apaun darimu dan umat Muslimin selain ridho Allah
Subhanhu Wa Ta'ala. Sesungguhnya aku berharap bahawa buku ini bisa menjelaskan
padamu sehingga kamu bisa mengambil keputusan yang tidak mendholimi kaum
Muslimin.”
Kitab
Al-Kharaj karangan Yahya Ibnu Adam Al-Qorsy 203 H / 774 M
Orang yang pertama menyebarkan buku ini
adalah seorang misionaris Jhon Paul pada tahun 1896 M di Perancis. Dia
mengambil dari makhtutot asli yang di miliki oleh Sarl Shefer anggota Majlis
Ilmu dan Direktur Pengajaran Bahasa Asing di Perancis. Buku ini telah ditahqiq
oleh Ahmad Muhammad Syakir dan dicetak oleh penerbit Salafiyah tahun 1374 H di
Kairo, Mesir.
Kitab
Al-Amwal karangan Abu Ubaid bin Salam 224 H / 805 M
Kitab ini disebut kitab yang paling
luas pembahasan dan mencakup seluruh permasalahan keuangan di dalam Daulah
Islamiyah. Kitab ini telah ditahqiq oleh Muhammad Hamid Al-Faqiy seorang Ulama
Al-Azhar.
Kitab Al-Kasbu fi Al-Rizq karangan Imam
Muhammad Al- Syaibani 234 H /815 M
Kitab
Muqodimah karangan Ibnu Kholdun 1404 M
Dr Zaki Mahmud Syabanah wakil rektor
Al-Azhar terdahulu menjelaskan bahwa Kitab ini yang muncul pada diantara abad
ke tiga belas dan empat belas Masehi adalah kitab yang sama dengan buku “The
Wealth of Nations” pada tahun 1776 M karya Bapak Ekonomi Modern Adam Smith. Dan
karena Ibnu Kholdun lahir lima abad lebih dahulu dari Adam Smith maka
dipastikan bahwa Adam Smith meniru beberapa pokok pemikiran Ibnu Kholdun. Dalam
kitab Muqodimah karya Ibnu Kholdun dijelaskan tentang pokok-pokok peradaban,
pembagian sumbar daya milik Negara, bentuk-bentuk perekonomian hingga
pengaturan tempat tinggal. Kedua buku tersebut tidak teradapat perbedaan
kecuali perbedaan zaman.
Kemudian salah satu sebab kemunduran
ekonomi Islam adalah dengan ditutupnya pintu Ijtihad. Dengan ditutupnya pintu
ijtihad sekitar abad ke lima Hijriyah maka mulai terasa kemunduran umat Islam
hampir disemua bidang umumnya dan bidang ekonomi pada khususnya. Kemunduran ini
terasa dengan ketidakmampuan umat Muslim menjawab permasalahan baru yang
berkembang saat itu, sehingga penyelesaian masalahnya dikembalikan pada
pendapat ulama terdahulu. Padahal bisa jadi pendapat ulama terdahulu tidak
sesuai jika diterapkan pada masa dan zaman yang berbeda.
Kemudian tradisi pemikiran yang
berkembang pada awal masa Islam tidak berlanjut sampai sekarang karena
mundurnya umat Muslim. Kemunduran ini sebagian disebabkan karena musuh dari
luar, sebagian lagi disebabkan oleh sikap umat Muslim sendiri. Umat Muslim
tenggelam lama dalam tidur nyenyaknya. Kegaiatan berfikir terhenti sehingga
umat Muslim mengalami kemerosotan disegala bidang, mulai dari politik,
teknologi, ilmu pengetahuan, social, seni, kebudayaan hingga pada bidang
ekonomi. Lama kelamaan peradaban Muslim terdengar lagi gaungnya untuk jangka
waktu yang lama.
Joseph Schumpeter, mengatakan dalam
buku magnum-opus miliknya menyatakan adanya great gap dalam sejarah pemikiran
ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal sebagai dark ages. Masa
kegelapan Barat itu sebenarnya merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu
hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh Barat karena pemikiran ekonom Muslim pada
masa inilah yang kemudian banyak di curi oleh para ekonom Barat.
Adapun proses pencurian terjadi dalam
berbagai bentuk. Pada abad ke 11 dan 12 Masehi, sejumlah pemikir Barat seperti
Constantine de African, Adelard of Beath melakukan perjalanan ke timur tengah,
mereka belajar bahasa Arab dan melakukan study serta membawa ilmu-ilmu baru ke
Eropa, contohnya Leaonardo Fibonacci atau Leonardo of Pissa, belajar di Baougi,
Al-Jazair pada abad ke 12 M. Ia juga belajar aritmatika dan matematika dari
Ulama Muslim Al-Khowajizmi ( 780-850 M ) sekembalinya dari sana ia menulis buku
Liberabaci pada 1202 M.
Beberapa pemikiran ekonom Muslim dan
Ulama Muslim lainnya yang dicuri tanpa pernah disebut kutipannya adalah antara
lain :
1. Teori Pareto Optimo diambil dari
Kitab Nahjul Al-Balahgoh Imam Ali.
2. Bar Hebraeus, pendeta Syriac
Jacobite Church, menyalin beberapa Bab Ihya Ulumuddin Karya Imam Ghazali.
3. Gresham-Law dan Oresme Treatise dari
kitab Ibnu Taimiyah.
4. Pendeta Gereja Spanyol Ordo
Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut Al-Falasifah,
Maqosid Al-Falasifah, Al-Munqid, Misykat Al-Anwar, dan Ihya ulumu Ad-Din milik
Imam Ghazali.
5. St, Thomas menyalin banyak bab dari
Al-Farabi (St. Thomas yang belajar dari Ordo Dominican mempelajari ide-ide
Ghazali dari Bar Hebraeus dan Martini).
4. Bapak ekonomi Barat, Adam Smith 1776
M, dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari
buku Al-Amwal karya Abu Ubaid 805 M. Yang dalam Bahasa Inggrisnya persis judul
bukunya Adam Smith, The Wealth.
PERBANDINGAN EKONOMI ISLAM DENGAN
EKONOMI KONVENSIONAL
Terdapat perbedaan paradigma yang
mendasari ekonomi konvensional dan paradigma yang mendasari ekonomi Islam.
Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah mungkin untuk di kompromikan,
karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia yang berbeda. Ekonomi
konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler ( berorientasi hanya
pada kehidupan duniawi—kini dan disini), dan sama sekali tidak memasukkan Tuhan
serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya.
Oleh karena itu, ilmu ekonomi Oleh karena itu ekonomi konvesional menjadi bebas
nilai ( posivistik ). Sementara itu, ekonomi Islam justru dibangun atas, atau
paling tidak diwarnai oleh prinsip-prinsip relijius ( berorientasi pada
kehidupan dunia-kini dan disini- dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti dan
disana.
Ada beberapa permasalah medasar yang
membedakan antara paradigma yang dianut oleh system ekonomi Kapitalis,
Sosialis, dan Islam.
Permasalah kepentingan
Menurut pendapat ekonomi Kapitalis
kepentingan individu diutamakan diatas kepentingan umum. Maka dalam ekonomi
setiap individu bebas bersaing untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada batasan tertentu.
Begitu juga dalam kepemilikan dan pemakaian harta benda. Menurut pendapat
Madzhab ini dengan memperhatikan kepentingan individu maka secara tidak
langsung kepentingan umum juga akan berjalan baik. Kemudian dibolehkan bagi
setiap individu untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa perduli
dengan kebutuhan masyarakat umum, bahkan tidak boleh ada campur tangan Negara
sama sekali dalam pelaksanaan ekonomi. Keuntungan seseorang didapat sesuai
dengan kerja keras yang dihasilkan. Kelebihan system ini adalah setiap orang
bebas bekerja dan menggunakan kemampuannya dalam menaikan taraf hidupnya.
Kelemahan system ini adalah munculnya banyak pengangguran dan permasalahan
ekonomi karena tidak mereatanya pendapatan dan peredaran uang yang terjadi.
Sedangkan dalam pandangan ekonomi
Sosialis kepentingan bersama lebih utama didahulukan daripada kepentingan
individu. Maka Negara berhak ikut campur pada permasalahan ekonomi dan melarang
kepemilikan individu pada suatu harta benda. Mereka berkeyakinan dengan memperhatikan
kepentingan berasama, maka saat itu kepentingan pribadi individu otomatais akan
terperhatikan. Kelebihan system ini adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat
luas, hasil produksi dan mengurangi jumlah pengangguran juga permasalahan
ekonomi. Ini semua karena kepentingan bersama lebih diperhatikan. Tetapi
kelemahannya dari system ini adalah tidak adanya persaingan yang baik dalam
peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi, ini disebabkan karena kebebasan
individu dikekang dan tidak dapat bergerak secara leluasa.
Lain lagi dari sudut pandang Islam,
dalam ekonomi Islam tidak menitik beratkan kepada salah satu kepentingan dengan
mengesampingkan lainnya. Menurut Islam kepentingan individu maupun kepentingan
umum harus saling melengkapi. Dengan sama-sama diperhatikan segi maslahat yang
ada pada keduanya, hingga Islam disebut ideology moderat. Keduanya diperhatikan
sama rata, namun pada saat-saat tertentu seperti pada masa peperangan, maka
memungkingkan untuk mengorbankan kepentingan individu diatas kepentingan umum.
Kebebasan berekonomi dan campur tangan
Negara dalam perekonomian.
Menurut ekonomi Kapitalis setiap
individu bebas melakukan semua aktivitas perekonomian untuk mendapatkan
keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan apapun yang melarangnya. Negara
sama sekali tidak berhak ikut campur dalam permasalahan perekonomian yang
sedang berlangsung. Berbeda dengan yang dianut system ekonomi Sosialis,
menurut mereka Negara berhak seluas-luasnya mengatur semua permasalahan
perekonomian yang sedang berlangsung.
Islam menggabungkan keduanya, bahwa
setiap orang mempunyai kebebasan dalam menjalankan aktifitas perekonomian degan
memperhatikan batasan-batasan yang diatur oleh syariah dan tidak merugikan
orang lain. Dilain pihak Negara juga punya andil untuk mengatur segala jenis
perekonomian yang terjadi selama campur tangan terebut tidak merugikan salah
satu dari anggota masyarakat .
Kepemilikan Kekayaan
Dalam pandangan ekonomi Kapitalis
segala seuatu kekayaan bisa dimiliki oleh setiap individu dan bebas untuk
dimanfaatkan tanpa boleh ada ikut campur Negara di dalamnya. Hanya pada keadaan
tertentu saja Negara punya hak untuk ikut mengatur pembagian kekayaan yang
ada. Sedangkan menurut para ekonom Sosialis seluruh kekayaan yang ada
adalah milik Negara sehingga setiap orang tidak punya hak untuk memiliki
ataupun mengelolanya. Tidak ada pengakuan terhadap semua kekayaan yang dimiliki
oleh masing-masing individu, disinilah sebab munculnya bebagai permasalahan
yang ada.
Dalam pandangan ekonomi Islam digabungkan
antara keduanya. Semua harta di dunia ini adalah kepunyaan Allah Subhanhu Wa
Ta'ala, dan manusia hanya diizinkan untuk mengelolanya sesuai dengan kebutuhan.
Kekayaan yang ada di suatu Negara bisa dimiliki oleh masing-masing individu
dengan cara mengelolanya seperti tanah pertanian. Namun ada beberapa yang
dimiliki oleh Negara seperti sungai, danau, hutan lindung, laut, maka semua itu
tidak boleh hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Disini lah letak
kemoderatan Islam dengan sama sama mengakui kepemilikan dari individu maupun
Negara dengan batasan tidak adanya hal-hal yang bisa merugikan kepentingan
pihak lain .
Pembagian Hasil Produksi
Dalam pandangan ekonomi Kapitalis hasil
produksi bergantung atas kepemilikan harta, maka semakin banyak yang dimikili
semakin banyak hasil yang diperoleh. Hal ini yang menyebabkan kesenjangan
social yang terjadi di masyarakat, karena hanya uang hanya berputar di kalangan
beberapa orang saja.
Menurut para ekonom Sosialis hasil
produksi bergantung pada usaha masing-masing, semakin banyak usaha yang
dilakukan semakin banyak pendapatan yang dihasilkan. Maka akan berbeda-beda
pada setiap orangnya.
Menurut pandangan Islam pendistribusian
hasil kekayaan yang dimiliki Negara disesuaikan tergantung pada kebutuhan,
kemudian hasil kerja dan terakhir adalah sesuai dengan kepemilikan. Maka Islam
memerintahkan kepada Negara untuk menjamin kebutuhan setiap anggota masyarakat
dengan mensyariatkan zakat yang diambil dari golongan kaya dan diberikan kepada
para fakir miskin.
Kesimpulan yang bisa diambil adalaha
ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi Kapitalis maupun Sosialis, karena Islam
mengabungkan diantara keduanya. Islam menghormati kepemilikan individu dengan
dibatasai batasan jelas yang diatur oleh syariah. Islam juga membolehkan Negara
mengatur bentuk perekonomian yang ada dengan tidak merugikan pihak manapun.
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
Dalam perspektif Islam, sekali pun
dikatakan bahwa kepemilikan (property) itu adalah merupakan sebuah “pemberian”
dari satu pihak ke pihak yang lain, tetapi pada hakikatnya segala yang ada di
bumi ini merupakan milik Allah Subhanhu Wa Ta'ala Allah lah pemilik kepemilikan
tersebut, sekaligus juga Dialah Dzat yang memiliki kekayaan.
Kepemilikan mutlak hanya bagi Allah
Subhanhu Wa Ta'ala, dan manusia hanya bisa meiliki dengan cara penanfaatan.
Tata cara kepemilikan individu banyak dibahas dalam buku-buku Fikih klasik
seperti Kitab Al-Amwal, Al-Kharaj, dan beberapa kitab lainnya yang membahas
tentang Al-Ahkam Al-Sultoniah.
Ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam,
Kepemilkan individu (Al-Milkiyah Al-fardiyah / Al-Milkiyah Al-Khosoh),
Kepemilikan Umum ( Al-Mikiyah Al-Ammah), Kepemilkan Negara (Al-Milkiyah
Al-Daulah).
a. Kepemilkan individu (Al-Milkiyah
fardiyah / Al-Milkiyah Al-Khosoh)
Kepemilikan individu adalah izin dari
Allah Subhanhu Wa Ta'ala, kepada individu untuk memanfaatkan barang atau harta
kekayaan yang ada. Adapun sebab-sebab kepemilkan individu, secara umum ada lima
macam : bekerja, warisan, kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, pemberian
Negara dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang
dan uang modal, dan harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.
Islam menghormati segala bentuk
kepemilikan yang dimiliki individu, maka Islam menetapkan syariat pemotongan
tangan bagi pencuri dan juga hukuman bagi orang yang melakukan ghosob dari
harta orang lain.
b. Kepemilikan Umum ( Al-Mikiyah
Al-Ammah)
Kepemilikan umum berbeda dengan
kepemilikan Negara, karena ini adalah milik bersama umat Muslimin, tidak ada
hak bagi Negara ataupun individu untuk memanfaatkanya atau menjualnya untuk
kepentingannya sendiri. Seperti masjid, lapangan, tanah wakaf, jalanan umun,
sungai, dan sebagainya.
c. Kepemilikan Negara ( Milkiyah
Al-Daulah )
Semua harta benda milik Negara bebas
untuk dikelola ataupun di gunakan sesuai dengan kebutuhannya. Seperti laut yang
dimiliki oleh Negara, maka Negara memiliki hak penuh baik apa yang ada
didalamnya dari ikan, rumput laut, minyak, hinga batuan-batuan mulia yang ada
didalmnya. Begitu juga dengan hutan lindung, ataupun tanah yang dimiliki Negara
.
PENDAPAT PARA EKONOM BARAT TENTANG
EKONOMI ISLAM
Ditengah ketidak pahaman umat Muslimin
terhadap system ekonomi Islam dan bahkan terkesan lebih membanggakan system
ekonomi yang di anut oleh Barat, beberapa pakar ekonomi Barat justru mempunyai
beberapa pendapat bebeda. Mereka dengan yakin menyatakan bahawa system ekonomi
Islam adalah satu-satunya system ekonomi yang bisa menjawab semua permaslahan
yang ada.
1. Jack Austry, salah satu pakar ekonomi
di Prencis setelah mendalami tentang ekonomi Islam dengan segala
keharmonisannya dalam penggabungan kepentingan individu maupun kepentingan
umum, berpendapat dalam salah satu tulisannya yang dipopulerkan tahun 1961 M
dengan judul “Islam dalam Mengahadapi Perkembangan Ekonomi” akhirnya
berkesimpulan “ Bahwa pertumbuhan ekonomi bukan hanya terbatas dengan dua
system ekonomi yang dikenal dengan mazhab Kapilatis maupun Sosialalis. Namun
disana ada system ekonomi ke tiga yang paling benar, yaitu system ekonomi
Islam. “ Ia berpendapat, bahawa dengan diterapkannya system ketiga ini maka
akan tercapai semua kebutuhan umat manusia.
2. Louis Gardet salah satu misnionaris
Barat dalam bukunya Cite Musulmane, dan seorang konsultan bernama Rayamond
Charles dalam bukunya Le Droit Muslman menyimpulkan akan pentingnya kembali
kepada semua ajaran Islam untuk mencapai kebahagiaan disemua bidang khusunya
dalam bidang ekonomi.
PENUTUP
Dengan semua pemaparan singkat ini
sudah seharusnya kita sebagai seorang Muslim dan sebagai seorang pelajar di
salah satu Universitas pertama yang mengajarkan ekonomi Islam untuk benar-benar
mendalami kembali tentang hukum-hukum Islam khususnya yang berkaitan tentang
permasalahan muamalat, khususnya yang ada di Kitab-kitab ulama terdahulu.
Hingga bisa membedakan dengan baik beberapa permasalahan yang sama namun bisa
berbeda hukumnya, juga agar bisa memahami dengan baik bagaimana system ekonomi
Islam.
Kemudian bagi kita juga ikut
mempelajari system ekonomi yang dianut barat untuk bisa mengambil beberapa
faedah yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti ketika para ulama
terdahulu mempelajari beberapa pemikiran dari para pemikir Yunani, ataupun
tsaqofah yang diambil dari peradaban selain Islam, kemudian diambil manfaatnya
untuk umat Muslimin.
Daftar Pusaka :
1. Al-Qur`an Al-Karim
2. Yunus, Rafiq Al-Masry, Dr,
Al-Iqtishod Al-Islamiy, Daar Al-Qolam, Damaskus, Cetakan ke Tiga Tahun 1999 M/
1420 H.
3. Al-Fanjary, Muhammad Syauqi, Dr,
Al-Wajiz fi Al-Iqtisod Al-Islamiy, Daar Al-Suruq, Cairo, Cetakan Pertama Tahun
1994 M/1414 H.
4. Qolahji, Muhammad Rawas, Dr, Mabahis
fil Al-Iqtishod Al-Islamiy min usulihi Al-Fiqhiyah, Daar Nafais, Beirut,
Libanon, Cetakan kedua tahun 1997 M/ 1417 H.
5. Karim, Adiwarman Azwar, Ir, Ekonomi
Mikro Islami, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi Ketiga.
6.
http://ekonomi-ucy.blogspot.com/2009/10/definisi-ekonomi.html
7.Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs
Dakwah Syariah