Pengertian
Ekonomi Syariah dan Karakteristiknya
Tau tidak kalau Indonesia merupakan negara yang
memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Pada saat ini saja diperkirakan
jumlah umat Muslim di Indonesia mencapai 207 juta orang dan mengimplikasikan
bahwa mayoritas populasi penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Dalam
beberapa tahun terakhir ekonomi syariah terus berkembang. Secara global, Arab
Saudi memimpin dalam penguasaan aset keuangan syariah disusul Malaysia, Uni
Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Turki dan Indonesia.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa contoh
variasi produk keuangan syariah seperti yang terdapat pada Pegadaian Syariah
yang menyediakan penjualan emas, pendanaan pengusaha mikro hingga pendanaan
untuk kendaraan bermotor.
Ekonomi syariah
melandaskan pada syariat Islam, yang berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’,
dan Qiyas. Hukum-hukum yang melandasai prosedur transaksi sepenuhnya
untuk kemaslahatan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat ini tidak diukur dari
aspek materil saja, namun juga mempertimbangkan dampak sosial, mental dan
spiritual serta dampaknya pada lingkungan.
Berikut adalah beberapa karakteristik ekonomi
syariah, antara lain:
1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pembagian
kepemilikan yang mengedepankan keadilan Artinya, keuntungan yang diperoleh dari
aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada
bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.
2. Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan
Material
Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu
perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam.
Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat,
infaq, dan shodaqah sesuai ajaran Islam.
3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam
Ekonomi syariah memberikan kebebasan kepada para
pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam
menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai
ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
4. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis
Artinya bahwa kepemilikan dana dan harta dalam
perekonomian sejatinya hanyalah milik Allah. Sehingga dalam menjalankan
perekonomian sesuai dengan ajaran islam.
5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral
Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada akidah,
syariah dan moral untuk menyeimbangkan perekonomian.
6. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani
Tujuan perekonomian syariah bukan sekedar
keuntungan fisik, namun diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan
batin di dalam hidup.
7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah
Perekonomian syariah memberikan ruang kepada
pemerintah dan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penengah apabila
terjadi suatu permasalahan.
8. Melarang Praktik Riba
Salah satu bentuk riba adalah penambahan-penambahan
pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya
karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah
ditentukan. Dalam perekonomian syariah praktik riba adalah hal yang dilarang.