Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu
berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi
landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah,
hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan
prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah
dari beberapa sumber buku:
1.Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic
Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang
bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri
sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu
syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi
sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih
(Rianto dan Amalia, 2010:7).
2.M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah
sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
3.Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat
Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan
dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan
merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar
tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.