PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut
Wolfson sebagaimana dikutip Suparmoko, kebijakan fiskal (fiscal policy) merupakan tindakan-tindakan pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan umum melalui kebijakan penerimaan dan pengeluaran
pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari
perusahaan.
Sedangkan Samuelson
dan Nordhaus menyatakan bahwa “kebijakan fiskal adalah proses pembentukan
perpajakan dan pengeluaran masyarakat dalam upaya menekan fluktuasi siklus
bisnis, dan ikut berperan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, penggunaan tenaga
kerja yang tinggi, bebas dari laju inflasi yang tinggi dan berubah-ubah.
Dari
dua definisi di atas dapat ditarik benang merah, bahwa kebijakan fiskal
merupakan kebijakan pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran negara untuk
mencapai tujuan-tujuannya. Penarikan kesimpulan ini bertujuan agar definisi
kebijakan fiskal mengandung makna umum, artinya ia merupakan suatu gambaran
yang bisa terjadi dalam berbagai sistem ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian kebijakan fiskal?
2. Apa saja yang termasuk dalam Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi?
3. Apa Prinsip-prinsip
Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam?
4. Bagaimana Instrumen
Fiskal Islam?
C. Tujuan
1. Untuk menetahui Pengertian kebijakan fiskal.
2. Untuk mengetahui Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi.
3. Untuk mengetahui Perinsip-perinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam.
4. Untuk mengetahui Instrumen Fiskal Islam.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kebijakan Fiskal
Pengertian kebijakan
fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam
konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan
negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.
Kebijakan fiskal yang
dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun
1930-an. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya
menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran
pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan
pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.
Sejak terjadinya
depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930, negara-negara Kapitalis
menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah,
perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan
moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak
dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936
menerbitkan bukunya yang terkenal “The General Theory of Employment Interest
and Money”. Buku Keynes ini
merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada
saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat.
Jadi kebijakan fiskal dalam perekonomian Kapitalis baru muncul sejak abad 20.
B. Kebijakan
Fiskal dan Distribusi Ekonomi
Secara umum fungsi
kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi
perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber
keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara
mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang
adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan
perekonomian yang stabil.
Kebijakan fiskal dalam
Sistem Ekonomi Kapitalis “hanyalah merupakan suatu kebutuhan” untuk pemulihan
ekonomi (economy recovery) akibat krisis dan
untuk menggenjot perekonomian agar dapat mencapai pertumbuhan yang positif
sehingga tumpuan utama kebijakan fiskal Negara Kapitalis adalah pertumbuhan
ekonomi (economic growth). Dalam Sistem Ekonomi Islam, kebijakan fiskal
merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat sebagai wujudri’ayatusy syu’un sehingga kebijakan
fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi
maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga kebijakan fiskal dalam
Sistem Ekonomi Islam tidak bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam
Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi
ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat
manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah
masyarakat terjadi.
C. Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi
Islam
Perinsip Islam tentang kebijakan fiscal dan
anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan
atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilaimaterial dan
speritual pada tinggakt yang sama. Kebijakan fiskal di anggap sebagai alat
untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang di pengaruhi melalui isentif
yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui pekerjaan
pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah).
Dalam masalah pengeluaran, Al-Qur’an menyatakan
“dan mereka bertanya padamu apa yang mereka infakkan, katakanlah “kelebihan
(dari apa yang diperlukan) (QS Al-Baqarah ;219)
Anggaran yang berlaku di masa ini adalah konsep
anggaran berimbang dalam pengertian pengeluaran dan penerimaan negara adalah
sama. Karna itu, pada massa awal pemerintahan islam jarang terjadi
defisitanggaran,karna pemerintahmelakukan kebijakan pengeluaran berdasarkan
pemasukan.
Dalam ekonomi konvensional,kebijakan fiskal dapt
diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam
sistem pajak atau dalam pembelanjaan. Tujuannya untuk mengatasi masalah-masalah
ekonomi yang dihadapi Negara. Kebijakan fiskal meliputi pajak dan pembelanjaan
(government expenditure). Berdasarkan dalam konsep ekonomi islam, kebijakan
fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang di dasarkan atas distribusi
kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada
tingkat yang sama. Kebijakn fiskal menurut ekonomi islam diharapkan
melaksanakan fungsi alokasi,distribusi dan stabilisasi dalam suatu Negara yang
mempuyai ciri khas tertentu dari nilai organisasi, dimensi etik, dan social
dalam pendapatan, dan pengeluaran Negara islam. Adapun kebijakan fiskal dalam
sistem ekonomi islam adalah.
1. Pengeluaran Negara dilakukan berdasarkan
pendapatan sehingga jarang terjadi defesit anggaran negara.
2. Sistem pajak propesional, pajak dalam ekonomi islam dibedakan berdasarkan tingkat
priduktivitas. Minsalnya kharaj, besarnya pajak ditentukan berdasarkan tingkat
kesuburan tanah, sistem irigasi, maupun jenis tanaman.
3. Penghitungan zakat berdasarkan hasil keuntungan
bukan pada jumlah barang. Misalnya, zakat perdagangan, yang dikeluarkan
zakatnya adalah hasil keuntungan, sehingga tidak ada pembebanan terhadap biaya
produksi.
D. Instrumen Fiskal Islam
Di masa Rasulullah Saw., Negara tidak mempuyai kekayaan apa pun karena
sumber penerimaan Negara hampir tidak ada. Baru setelah perang badar pada abad ke-2 H, Negara mempuyai pendapatan dari
1/5 harta rampasan perang yang dikenal dengan khums. Selain khums, pada masa
Rasulullah juga diterapkan jizyah (pajak bagi warga non-Muslim atas jaminan
keamanan jiwa mereka). Sebagai pendapatn Negara. Sumber lain adalah kharaj
(pajak tanah) yang dipungut dari warga non-Muslimatas tanah yang sudah
ditaklukkan Negara.
Secara umum sumber pemasukan Negara dalam perspektif ekonomi islam adalah
zakat, (pajak perdagangan), kharaj (pajak pertanian),jiziyah (pajak
perorangan),khums (pajak harta rampasan perang), warisan kakalah (orang yang
tidak mempuyai ahli waris), kaffarat (denda), hibah dan pendapatan lain yang
bersumber dari usaha yang halal. Zakat, kharaj, jiziyah, dan sebagaianya
mempuyai dasar sesuai dengan ajaran islam baik yang terdapat dalm Al-Qur’an
maupun sunah.
Dalam struktur ekonomi konvensional, unsure utama dari kebijakan fiskal
adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan
pemerintah dan unsur-unsur yang berkaitan dengan variable pengeluaran
pemerintah. Dalam sistem ekonomi islam, dikenal adanya zakat, infak,sedekah,dan
wakaf (ZISWA). Ziswa menjadi unsur-unsur yang terdapat dalam kebijakan fiskal
islam. Zakat meruakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan
seseorang yang sesuai dengan ketentuan syariat. Sementara infak, sedekah dan
wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang sangat dianjurkan dalam islam.
Berikut ini sumber pendapatan Negara dalam sitem ekonomi islam
1. Usyur
a. Pengertian dan sejarah usyur
Usyur meruapakan ajak yang harus dibyar oleh para pedagang muslim atau
non-muslim. Secara etimologi, usyur berarti persepuluh. Secara terminologi,
usyur pajak yang dikenakan terhadap barang dagangan yang masuk ke Negara islam
atau yang ada di Negara islam itu sendiri. Usyur atau yang diistilahkan dengan
pajak perdagangan ataupun bea cukai ini sudah ada masa sebelum islam.
Istilah Usyur belum dikenal pada masa Rasulullsh dan masa Abu Bakar Sidiq.
Pajak perdagangan ini mulai dikenal sejak masa kekhalifahan umar Ibn Khatab dan
terus dikembangkan pada masa sesudah pemerintahannya. Latar belakang penerapan
usyur ini terjadi, karena pada masa umar berdasarkan lporan Musa al-Assy’ari
bahwa para pedagang Muslim yang berdagang ke wilayah setempat. Demi menegakkan
keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional Umar ibn Khatab pun memutuskan memungut pajak dari
orang-orang non-muslim yang berdagang ke wilayah islam.
b. Kadar usyur
Usyur merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Pada awalnya usyur
merupakn pajak perdagangan yang
dikenakan kepada pandangan non-muslim yang melakukan perdagangan di Negara
islam. Usyur juga diterapkan kepada pedagang Muslim. Dalam pengumutan usyur,
Umar bin Khatab mempertimbangkan dua hal yaitu, pertama; barang-barang yang dikenakan usyur hanya
barang perdagangan. Kedu ;nilainya mencapi 200 dirham. Terhadap barang-barang
kebutuhan pokok, Umur tidak mengenakan usyur. Menindaklnjuti konsep usyur pada
masa Umar ini,hanya dikenakan pada barang dagangan, bukan pada barang keperluan
peribadi. Dalam kitab al-Kharaj dijelaskan, jika ada orang yang melewati pos
bea cukai dengan membawa barang yang untuk diperdagangkan maka tidak dikenai
bea masuk. Jika golongan zimmah melewati pos bea cukai, ia dikenai 5% (nisf
al-usyur). Pajak bea masuk (usyur) hanya dikenakan untuk tujuan perdagangan.
Abu Yusuf memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap pos yang satu
ini,sehingga banyak memberi masukan kepada Khalifah Harun al- Rasyid berkaitan
dengan bagaimna pengelola usyur tersebut dan pegawai yang mengharus masalah
ini.
2. Kharaj
a. Pengertian dan sejarah kbaraj
Kharaj berasal dari kata kharaj-yakhruju-khurujan artinya keluar. Secara
terminologi, berarti pajak yang dikeluarkan atas tanah yang ditakulukkan oleh
pasukan islam. Kharaj pertama kali diperkenalkan setelah perang khaibar ketika
itu Rasulullah membolehkan orang-orangYahudi Khaibar memiliki kembali tanah
milik mereka dengan syarat mengeluarkan separuh dari hesil penen tanah tersebut
kepada pemerintah islam sebagai kharaj (pajak).pada masa Umar bin Khatab,
pengurusan kharaj mulai diatur secara sistematis dan diterbitkan. Umar mengatur
administasi kharaj dengan mendirikan diwan al-kharj. Hal ini disebabkan, karna
banyaknya daerah yang berhasil ditaklukkan termasuk tanah prtanian.Umar
memperlakukan tanah tersebut sebagai fai kharj, pada masa itu banyak terdapt didaerah bekas kerajan
Romawi dan sasanid sehingga membutuhkan sistem penilain, pengumpilan, dan
pendistribusian yang teratur.
b. Ketentuan dan kadar kharaj
Pemungutan kharaj terhadap setiap lahan pertanian tidak sama, karna jumlah
pajak setiap lahan pertanian ditentukan oleh kualitas tanah dan kemampuan
memikul pajak. Pemungutan kharaj pada masa Rasulullah bersifat tidak tetap
tergantung pada jenis tanaman dan tingkat kesuburan tanah. Rasul menganut pajak
kebun kurma jumlahnya lebih besar dari ladang gandum. Pada Masa Umar pun kharaj
dipungut berdasarkan pada tingkat kesuburan tanah, lokasi, dan lingkugan tempat
tanah itu berbeda. Ada beberapa tiga factor yang diperhatikan dalam pemungutan
kharaj yakni:
1. Karekteristik kesuburan tanah. Tanah yang subur
akan dapat menghasilkan tanaman yang baik dan dengan jumlah yang besar.
Sebaliknya tanah yang tidak subur sulit diolah dan dihasilkan tanaman yang
baik.
2. Karekteristik jenis tanaman yang dihasilkan,
baik dari segi jumlah yang dihasilkan maupun dari segi kualitas tanmannya.
3. Karekteristik jenis pengarian. Pengarian ini
terbagi atas empat kategori, takni tanah yang diairi oleh sungai maupun mata
air, tanh yang diairi oleh tenaga manusia maupun hewan, tanah yang diairi oleh
air hujan dan tanah yang tidak membutuhkan pengarian, dan kesuburanya didaptkan
secara alamiyah.
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan
pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi
Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin
dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang ingin dicapai oleh pemerintah.
Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi
alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka
digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi
menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk
menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan
stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.