Hadits Ekonomi (Nilai Dasar Ekonomi Islam)


HADIST-HADIST EKONOMI TENTANG NILAI DASAR EKONOMI



Hadist tentang kepemilikan

Kepemilikan (ownership) dalam ekonomi Islam adalah :

1.     Kepemilikan terletak pada manfaatnya bukan penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.

2.    Kepemilikan terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila kita meninggal dunia, harus didistribusikan kepada ahli waris menurut ketentuan Islam.

3.    Kepemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak.



Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)



Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui telah mengabarkan kepada kami Hariz bin Utsman dari Hibban bin Zaid Asy Syar'i dari seorang laki-laki Qarn. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Hariz bin Utsman telah menceritakan kepada kami Abu Khidasy dan ini adalah lafazh Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api." (HR. Abu Daud)



Hadits Tentang Keseimbangan

Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pemborosan. Keseimbangan (equilibrium) terlihat pengaruhnya pada tingkah laku ekonomi muslim, misalnya kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimony), dan menjauhi pemborosan (extravagance). Konsep keseimbangan ini tidak semata diarahkan pada timbangan kebaikan dunia akhirat saja tapi juga berkaitan dengan keseimbangan atas kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.



Hadits tentang Keutamaan Lapar dan Kesederhanaan dalam Hidup, Baik Berupa Makanan, Minuman, Pakaian, Maupun Hal yang Lain.

Asma’ binti Yazid RA berkata: “Lengan baju Rasulullah SAW panjangnya sampai pergelangan tangan”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan).



Hadits tentang kesederhanaan dan Menjauhi Syubhat

Athiyah bin Urwah Assa’di RA berkata, Rasullullah SAW bersabda, Artinya: “‘Seorang hamba tidak dapat mencapai tingkat taqwa yang sempurna, hingga ia meninggalkan apa-apa yang tidak dilarang karena khawatir terjerumus ke dalam hal yang dilarang (diharamkan)’‘ (Riwayat At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan”). Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih: Artinya: Abu hunaidah (wa’il) bin hadjur r.a. Berkata : salamah bin jazid aldju’fy bertanya kepada rasulullah saw : ya rasulullah, bagaimana jika terangkat diatas kami kepala-kepala yang hanya pandai menuntut haknya dan menahan hak kami, maka bagaimanakah kau menyuruh kami berbuat? Pada mulanya rasulullah mengabaikan pertanyaan itu, hingga ditanya kedua kalinya, maka rasulullah saw bersabda : dengarlah dan ta’atlah maka sungguh bagi masing-masing kewajiban sendiri-sendiri atas mereka ada tanggung jawab dan atas kamu tanggung jawabmu. (HR. muslim)



Hadits tentang Bersikap ekonomis membawa berkah

Takarlah makanan kalian (berhematlah kalian), niscaya makanan kalian akan di berkahi. (HR.MUSLIM)



Hadits tentang Berlebihan dalam makan dan minum.

Janganlah sekali-kali kalian makan dan minum terlalu kenyang, karena sesungguhnya hal tersebut merusak tubuh, dan dapat menyebabkan malas mengerjakan shalat, dan pertengahanlah kalian dalam kedua hal tersebut, karena sesungguhnya hal ini lebih baik bagi tubuh, dan jauhkan diri dari berlebih-lebihan (israf). (HR. BUKHARI)



Hadist tentang keadilan

Keadilan di dalam Al Qur’an, disebutkan lebih dari seribu kali, setelah perkataan Allah dan Ilmu pengetahuan. Nilai keadilan sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum Sosial, Politik dan Ekonomi. Untuk itu keadilan harus di terapkan dalam kehidupan Ekonomi seperti : proses distribusi, produksi, konsumsi dan lain sebagainya. Keadilan juga harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infaq dan hibah. Keadilan (justice) berkaitan dengan perilaku ekonomi umat manusia mengandung pengertian sebagai berikut :

1.     Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam.

2.    Keadilan harus ditetapkan disemua fase kegiatan ekonomi.

Menceritakan Abdullah ibnu abdi rahman ibnu bahrama dharami,menceritakan marwan ya’ni ibnu muhammad damasqi,menceritakan said bin abdul aziz dari Rabi’a ibnu yazid,dari abi idris haulani, dari Rasulullah SAW yang meriwayatkan dari Allah tabaaraka ta’ala , Ia berkata: “ Wahai hambaku ,sesungguhnya saya mengharamkan dzalim kepada diri saya sendiri dan saya menjadikan di antara kalian keharaman,maka janganlah kalian saling mendzalimi”.(HR.MUSLIM)

Related Posts