Standar Operasional Prosedur Perbankan


PEMBAHASAN

SOP PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Persyaratan

Marketing   menjelaskan produk pembiayaan di Koperasi     Natijatul Umat kepada nasabah yang mengajukan permohonan    pembiayaan. Pemohon harus sudah memiliki Rekening simpanan minimal Rp.20.000,- di Koperasi BMT. Untuk menjadi nasabah Simpanan maka          dipersilahkan untuk mengisi formulir menjadi nasabah  dan formulir permohonan pembukaan simpanan.

Nasabah mengisi dan melengkapi form permohonan pembiayaan dan menyiapkan persyaratan lainnya

Syarat permohonan individu :

a.    KTP suami istri

b.    Kartu keluarga, surat nikah

c.    Salinan tagihan rekening listrik dan telepon

d.   Agunan ( BPKB / Sertifikat,IMB)

e.    Data objek pembiayaan

f.     Data jaminan (harga objek, lokasi jaminan dan foto)

Tambahan berkas khusus bagi Pegawai :

a.    Fotokopi SK Pengangkatan menjadi PNS / Pegawai Tetap

b.    Fotokopi Slip Gaji Terbaru ( untuk pegawai swasta minimal 3 bulan        terakhir )

c.    Fotokopi Print Out RekeningTabungan / Rekening penampungan gaji minimal 3 bulan terakhir

Tambahan berkas khusus bagi Profesional ( Dokter, Bidan.       Perawat ) :

a.    Fotokopi Surat Ijin Praktek yang masih berlaku

b.    Laporan Keuangan Praktek ( Pendapatan & Pengeluaran ) minimal 3 bulan terakhir

c.    Fotokopi Data Kunjungan Pasien minimal 3 bulan terakhir

d.   Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro untuk perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir

Tambahan berkas khusus bagi Wiraswasta :

a.    Fotokopi Surat Ijin Usaha Lengkap ( SIUP, TDP, Akta Badan Usaha,    NPWP Badan Usaha )

b.    Ijin Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun

c.    Laporan Keuangan Usaha ( Neraca & Rugi – Laba ) periode 2 tahun terakhir

d.   Fotokopi Print Out Rekening Tabungan / Giro perputaran usaha minimal 6 bulan terakhir

Marketing  meminta form permohonan pembiayaan dan melayani ,memeriksa persyaratan kelengkapan (marketing mengembalikan form permohonan pembiayaan dan kelengkapan persyaratannya )

Marketing menjelaskan dan menegaskan jenis pambiayaan yang       dipilih berikut jangka waktu dan cara pengembaliannya.Marketing mensimulasikan Kartu Angsuran sesuai dengan pembiayaan yang dipilih oleh nasabah dengan menggunakan system

Marketing mengirimkan form yang telah lengkap ke bagian Manajer , Mengisi data calon nasabah pembiayaan ke system, status pembiayaan adalah pengajuan. Selanjutnya Manajer akan     mempersiapkan berkas untuk di proses lebih lanjut ke analisis             pembiayaan dan Pengelola Koperasi BMT

Manajer menerima dan memeriksa ulang kelengkapan pengisian       dan persyaratan, Map pembiayaan dikembalikan ke Marketing jika belum lengkap sacara administrasi

Analisa Pembiayaan

Manajer melakukan analisa awal untuk penentuan calon nasabah      yang potensial. Nasabah potensial berasal dari :

a.       Nasabah pembiayaan yang sudah mengajukan permohonan (lihat prosedur pengajuan pembiayaan)

b.      Petugas Koperasi yang melihat usaha-usaha nasabah yang potensial untuk dikembangkan

c.       Informasi nasabah potensial diperoleh dari pengecekan intern dari profile           database nasabah Koperasi di system, maupun dari data extern seperti : referensi, customer nasabah maupun supplier.

Surveyor melakukan kunjungan ke usaha calon nasabah         pembiayaan (nasabah potensial).Informasi yang dikumpulkan:

a.    Data usaha

b.    Filosofi usaha, sasaran yang ingin dicapai, rencana jangka pendek, menengah dan panjang, para pendiri, pemegang saham, jumlah karyawan,

c.    Kemampuan membayar

d.   Barang yang akan digunakan sebagai agunan       

Pembuatan Laporan Hasil Survey

Marketing manajer / Analis pembiayaan. Melakukan Persiapan analisa.Pengumpulan informasi untuk persiapan analisa, baik yang bersifat umum (reputasi,data ekonomi proyek dll), maupun data yang bersifat khusus (yuridis,keuangan, teknis manajenen dll)

Penerapan titik kritis proyek yang dibiayai. Merupakan penentuan   aspek mana yang paling kritis untuk analisa yang merupakan faktor dominan untuk keberhasilan proyek.





Analisa Setiap Aspek

Setelah mengetahui titik kritis, maka analisa dapat dilanjutkan ke    setiap aspek calon debitur seperti aspek:

a.    Aspek yuridis

b.    Status badan usaha dan kapasitas calon pembiayaan secara hokum

c.    Aspek pemasaran. Siklus hidup produksi, produk substitusi, competitor, daya beli masyarakat, program promosi, daerah pemasaran, factor musim,   managemen pemasaran, kontrak penjualan.

d.   Aspek teknis. Lokasi usaha,fasilitas, mesin-mesin, proses produksi efisiensi

e.    Aspek jaminan. Untuk mengetahui nilai ekonomis jaminan dan nilai yuridis dari            barang yang dijaminkan.

Analisa kualitatif

Analisa kualitatif menekankan kepada aspek kemauan membayar    dari nasabah. Hal ini mencakup karakter dan komitment dari            nasabah KSU Koperasi BMT.

Analisa kuantitatif

Merupakan analisa untuk menilai kemampuan membayar dari           calon debitur. Pendekatan yang dipakai ialah:

a.    Pendekatan pendapatan bersih

b.    Pendekatan kemampuan menabung

c.    Pendekatan kebutuhan modal

Analisa Jaminan Pembiayaan

Adm Pembiayaan Setelah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan syarat administrasi. Berkas pembiayaan akan di berikan oleh    Analis Pembiayaan kepada surveyor, untuk dilakukan pengecekan, termasuk pula analisa dan pengecekan masalah fisik jaminan.

Surveyor

Surveyor meneliti dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen jaminan yang diserahkan oleh calon    nasabah pembiayaan.

Surveyor melakukan peninjauan setempat (on the spot) untuk          mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang yang akan        dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam berkas-berkas       dokumen yang ada dan penjelasan lain dari calon nasabah pembiayaan.

Dibuatkan berita acara pemeriksaan/penaksiran barang jaminan        yang merupakan bagian dari lampiran dan laporan kunjungan kepada      nasabah pembiayaan yang harus ditandatangani oleh pejabat yang   berwenang.

Surveyor melakukan penilaian batas jaminan dasar penilaian sacara umum

Administrasi Pembiayaan

Pengikatan (optional)

Terhadap barang-barang yang diterima sebagai jaminan pembiayaan harus dilaksanakan pengikatannya secara hukum/yuridis.

Pengikatan atas barang-barang jaminan dilaksanakan setelah perjanjian pembiayaan ditanda tangani, mengingat perjanjian pembiayaan merupakan perjanjian pokok dari perjanjian pengikatan barang-barang jaminan.

Penguasaan atas jaminan

Penguasaan atas barang-barang jaminan adalah dengan cara munguasai bukti kepemilikan atas barang tersebut.

Dokumen-dokumen yang harus dikuasai oleh Koperasi BMT  adalah :

a.    Sertifikat hak dan BPKB

b.    Sertifikat tanah dan izin bangun

c.    Surat kuasa nota riil dari pemilik kepada debitur ataupun langsung

Administrasi Jaminan Pembiayaan

a.    Nasabah pembiayaan yang telah menandatangani akad akan pencairan pembiayaan, menyerahkan jaminan yang asli kepada bagian Manajer  untuk di arsipkan

b.     Adm Pembiayaan Mencatat jaminan nasabah pembiayaan dalam buku jaminan, masukandalam amplop jaminan kemudian bubuhkan nomor urut jaminan sesuai dengan no urut yang tertera di buku jaminan

c.    Membuat buku serah terima jaminan sebagai bukti penerimaan jaminan oleh koperasi yang kemudian di tandatangani oleh kedua belah pihak

d.   Mengupdate data jaminan pada Koperasi online

e.    Mengarsipkan bukti serah terima jaminan beserta jaminan kedalam lemari jaminan

Realisasi Pembiayaan

a.    Manajer Adm Pembiayaan menyerahkan berkas hasil survey, dan dokumen-dokumen pembiayaan kepada Pengelola Koperasi BMT

b.    Pengelola Koperasi BMT mengadakan rapat untuk memutuskan status dari permohonan tersebut dengan mempergunakan data hasil survey dan perhitungan analisa pembiayaan

c.    Adm Pembiayaan Jika ditolak atau ditangguhkan, Pengelola Koperasi BMT akan membubuhkan tanda tangan pada kolom penolakan di dalam lembar persetujuan komite dan memberikan surat jawaban penolakan yang dibuat oleh Manajer

d.   Jika disetujui, nasabah Pengelola Koperasi BMT membubuhkan tanda tangan pada kolom persetujuan di dalam lembar persetujuan Pengurus

e.    Pada permohonan pembiayaan yang disetujui, calon nasabah pembiayaan diminta melengkapi: surat kuasa menjual (SKM), Kuasa debet rekening (KDR), aplikasi asuransi pembiayaan, serta menyerahkan kepada costumer service

f.     Manajer marketing/analis pembiayaan melakukan kalkulasi kebutuhan pembiayaan berdasarkan data-data survey yang telah dipunyai

g.    Berkas lengkap berikut persetujuan dan hasil kalkulasi kebutuhan pembiayaan diberikan kepada Manajer  untuk di proses lebih lanjut

h.    Manajer  melengkapi data pembiayaan dan kartu pembiayaan pada system dan merubah status kartu dari PENGAJUAN menjadi DISETUJUI

i.      Manajer  membuat slip realisasi pembiayaan sejumlah pembiayaan yang telah disetujui dan slip setoran biaya administrasi dan materai

j.      Akad pembiayaan yang ditanda tangani oleh nasabah pembiayaan. Untuk pembiayaan diatas 5 juta harus melibatkan pengurus untuk penandatanganannya

k.    Manajer  melakukan transaksi realisasi pada Koperasi online dan merubah status kartu menjadi DICAIRKAN

l.      Teller meminta slip : setoran pembiayaan, biaya administrasi dan materai. Teller memasukkan dana realisasi pembiayaan ke dalam rekening tabungan nasabah saldo nasabah telah di update, dan telah bertambah sesuai jumlah nominal pembiayaan yang disetujui

m.  Nasabah menarik dana pembiayaan melalui teller melalui slip penarikan (Proses penarikan tabungan seperti biasa)

n.    Pembuatan kartu pembiayaan

o.    Manajer  mengarsipkan semua dokumen pembiayaan


Related Posts