Manfaat Taspen Bagi Kesejahteraan PNS


KATA PENGANTAR





Segala puji & syukur dipanjatkan kehadirat ALLAH SWT atas petunjuk dan kekuatan yang dianugerahkan kepada penulis, sehingga tugas makalah “Manfaat Taspen untuk kesejahteraan PNS” ini akhirnya terselesaikan juga. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kehadiran Rasullulah SAW yang telah memberikan petunjuk bagi kebenaran iman, ilmu dan amal bagi umat manusia sehingga berbahagialah mereka yang sadar dan ikhlas mengikutinya.

Penulis sadar bahwa  makalah  ini amat sangat sederhana dalam arti kami masih dalam tahap belajar. Penulis hanya mampu mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Semoga amal mereka diterima oleh ALLAH SWT sebagai amal khasanah dan semoga ALLAH SWT membalas jasa-jasa tersebut dengan kebaikan yang berlipat ganda.

Untuk itu  dimohon kritik dan saran yang membangun yang nantinya dapat saya jadikan pedoman untuk menulis laporan yang akan datang terima kasih.









                                                                                               Mataram, 22 November  2016

                                                                                                           Penyusun





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................

DAFTAR ISI.......................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................

A.  Latar Belakang..........................................................................................

B.  Rumusan Masalah.....................................................................................

C.  Tujuan Penulisan.......................................................................................

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................

A.    Dana Pensiun...........................................................................................

1.      Pengertian..............................................................................................

2.      Sifat Program Dana Pensiun..................................................................

3.      Manfaat Dana Pensiun...........................................................................

4.      Sumber Dana Pensiun.......................................................................

5.      Pengelolaan Program Dana Pensiun......................................................

6.      Sistem Pendanaan Dana Pensiun………………………………………..

B.     Tabungan Hari Tua................................................................................



BAB III PENUTUP............................................................................................

A.  Kesimpulan.................................................................................................



DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................



BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

            Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.

            Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka

B. RUMUSAN MASALAH

            1. Apa saja jenis program Taspen ?

            2. Apa itu Dana Pensiun ?

            3. Apa itu Tabungan Hari Tua ?

C. TUJUAN

            1. Untuk mengetahui apa saja progra yang di jalankan Taspen

            2. Untuk mengetahui secara rinci apa itu Dana Pensiun

            3. Untuk mengetahui secara rinci apa itu Tabungan Hari Tua











BAB II

PEMBAHASAN



            Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang (Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil) pasal 1 disebutkan bahwa:

1.      Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

2.      Dana Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program dana pensiun diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.       Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).

b.      Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya

c.        Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.

            Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.

            Pegawai Negeri yang sekarang berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total biaya untuk melaksanakan seluruh program PT Taspen. Program ini telah menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya peningkatan gaji pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan membuat sistem ini tidak akan dapat berkelanjutan (sustainable). Leechor memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka program Taspen dapat mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.

            Hal ini diperburuk dengan adanya peraturan perundangan saat ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk dapat mendanai penuh dana pensiun Taspen, diperkirakan diperlukan dana tambahan senilai 3,25% dari gaji pegawai negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak sampai mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah

            Apabila dibandingkan dengan Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak memberikan manfaat kepada para pesertanya, karena nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan sebesar 100% dari gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan menentukan jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen karena gaji resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini sangat besar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi pegawainya pada saat mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.

            Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No. 25 Tahun 1981, Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh sebab itu Asuransi Sosial terbagi ke dalam dua bagian utama, yakni:

A.    DANA PENSIUN

            1. PENGERTIAN

            Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah:

a.       Telah mencapai usia pensiun

b.      Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.

c.       Telah diberhentikan dengan hormat

            Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah:

a.       Peserta atau pegawai negeri sipil

b.      Janda atau duda penerima pensiun

c.       Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.

d.      Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun


            2. SIFAT PROGRAM DANA PENSIUN

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai ter-hadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar iuran, maka persyaratan diberhentikan dengan hormat adalah mutlak.

            Salah satu kewajiban peserta program pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan salah satu sumber pen-danaan program pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat pensiun sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlin-dungan penghasilan setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan perlindungan keuangan bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) karena terjadinya kehilangan atau jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain, akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta (PNS). Hal ini berbeda dengan sifat program Tabungan Hari Tua (THT). Untuk peserta program THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta

            3. MANFAAT

            Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang di-bayarkan kepada peserta pada saat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asu-ransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

            Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :

a.       Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)

b.      Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)

c.       Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya memiliki Masa Kerja 4 Tahun),

d.      Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).

            Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun pega-wai sebulan adalah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan peme-rintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.

            Sedangkan besarnya pensiun janda/duda sesuai dengan keten-tuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 adalah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun jada/duda adalah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara isteri-isteri itu. Khusus bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum memiliki keluarga, maka bagian pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20 persen (dua puluh perseratus) dari pensiun pokok tewas

            4. SUMBER DANA PENSIUN

            Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai, pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas pensiun dibiayai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib mem-bayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan.

            Sejalan dengan ketentuan pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan Pengelola Dana Pensiun dengan arahan investasi dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dapat menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14 Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penye-lenggaraan program asuransi sosial tersebut Negara memberikan jaminan dengan menyatakan bahwa dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu

            5. PENGELOLAAN PROGRAM  DANA PENSIUN

            Badan penyelenggara yang mengelola dana pensiun PNS saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang di-maksud adalah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya adalah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS.

            Penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil. dalam program ta-bungan hari tua Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam program pensiun hal ini sepenuhnya tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) saat ini hanya-lah sebagai administrator pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai administrator PT. Taspen (Persero) saat ini memberikan kontribusi sebesar 25 persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen (Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).

            Sejak tanggal 20 April 1992 pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah Dana Pen-siun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam un-dang-undang ini yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya adalah memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.

            Dari keterangan tersebut diatas maka terlihat jelas perbedaan dari tujuan kedua lembaga tersebut jika PT. Taspen (Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya meliputi antara lain:

a.       Dapat mengelola dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun

b.      Memisahkan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.

            6. SISTEM PENDANAAN DANA PENSIUN

            Pada dasarnya sistem pendanaan program pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:

a.       Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System).

            Istilah pendanaan langsung merujuk pada istilah pay as you go atau current disbursement. Metode ini adalah bahwa iuran pada program hanya bersumber dari pemerintah, saat pem-bayaraan iuran bersamaan dengan saat pembayaran pensiun, besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran gaji PNS, dapat melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda dengan pembayaran gaji.
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).

            Merujuk pada sistem tersebut, maka sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku termasuk kategori sistem pendanaan langsung,

b.      Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).

            Metode lainnya adalah metode pendanaan penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran dapat bersumber dari Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap (tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran tambahan bila diperlukan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bagian dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan program dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.

            Keuntungan metode ini antara lain bahwa beban pem-bayaran, pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk pembayaran iuran dapat diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam jangka waktu tertentu

B.     TABUNGAN HARI TUA

            Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.

            Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.

            Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:

a.       Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum saat pensiun.

b.      Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

            Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:

a.       Program Pensiun.

b.      Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963

            Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:

a.       Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.

b.      Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.

c.       Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.

d.      Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.

e.       Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:

1.      Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.

2.      Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

            Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian













                                                              


Related Posts