Kebijakan Fiskal Islam vs Konfensional


PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang

Menurut Wolfson sebagaimana dikutip Suparmoko, kebijakan fiskal (fiscal policy) merupakan tindakan-tindakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui kebijakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan.

 Sedangkan Samuelson dan Nordhaus menyatakan bahwa “kebijakan fiskal adalah proses pembentukan perpajakan dan pengeluaran masyarakat dalam upaya menekan fluktuasi siklus bisnis, dan ikut berperan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, penggunaan tenaga kerja yang tinggi, bebas dari laju inflasi yang tinggi dan berubah-ubah.

Dari dua definisi di atas dapat ditarik benang merah, bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran negara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Penarikan kesimpulan ini bertujuan agar definisi kebijakan fiskal mengandung makna umum, artinya ia merupakan suatu gambaran yang bisa terjadi dalam berbagai sistem ekonomi.



B.     Rumusan Masalah

1.    Apa Pengertian kebijakan fiskal?

2.    Apa saja yang termasuk dalam Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi?

3.    Apa Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam?

4.    Bagaimana Instrumen Fiskal Islam?



C.    Tujuan

1.    Untuk menetahui Pengertian kebijakan fiskal.

2.    Untuk mengetahui Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi.

3.    Untuk mengetahui Perinsip-perinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam.

4.    Untuk mengetahui Instrumen Fiskal Islam.



PEMBAHASAN



A.    Pengertian Kebijakan Fiskal

Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun 1930-an. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.

Sejak terjadinya depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930, negara-negara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal “The General Theory of Employment Interest and Money”. Buku Keynes ini merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat. Jadi kebijakan fiskal dalam perekonomian Kapitalis baru muncul sejak abad 20.



B.     Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.

Kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis “hanyalah merupakan suatu kebutuhan” untuk pemulihan ekonomi (economy recovery) akibat krisis dan untuk menggenjot perekonomian agar dapat mencapai pertumbuhan yang positif sehingga tumpuan utama kebijakan fiskal Negara Kapitalis adalah pertumbuhan ekonomi (economic growth). Dalam Sistem Ekonomi Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat sebagai wujudri’ayatusy syu’un sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam tidak bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi.



C.    Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

Perinsip Islam tentang kebijakan fiscal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilaimaterial dan speritual pada tinggakt yang sama. Kebijakan fiskal di anggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang di pengaruhi melalui isentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui pekerjaan pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah).

Dalam masalah pengeluaran, Al-Qur’an menyatakan “dan mereka bertanya padamu apa yang mereka infakkan, katakanlah “kelebihan (dari apa yang diperlukan) (QS Al-Baqarah ;219)

Anggaran yang berlaku di masa ini adalah konsep anggaran berimbang dalam pengertian pengeluaran dan penerimaan negara adalah sama. Karna itu, pada massa awal pemerintahan islam jarang terjadi defisitanggaran,karna pemerintahmelakukan kebijakan pengeluaran berdasarkan pemasukan.

Dalam ekonomi konvensional,kebijakan fiskal dapt diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan. Tujuannya untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi Negara. Kebijakan fiskal meliputi pajak dan pembelanjaan (government expenditure). Berdasarkan dalam konsep ekonomi islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang di dasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakn fiskal menurut ekonomi islam diharapkan melaksanakan fungsi alokasi,distribusi dan stabilisasi dalam suatu Negara yang mempuyai ciri khas tertentu dari nilai organisasi, dimensi etik, dan social dalam pendapatan, dan pengeluaran Negara islam. Adapun kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi islam adalah.

1.      Pengeluaran Negara dilakukan berdasarkan pendapatan sehingga jarang terjadi defesit anggaran negara.

2.      Sistem pajak propesional, pajak dalam ekonomi  islam dibedakan berdasarkan tingkat priduktivitas. Minsalnya kharaj, besarnya pajak ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan tanah, sistem irigasi, maupun jenis tanaman.

3.      Penghitungan zakat berdasarkan hasil keuntungan bukan pada jumlah barang. Misalnya, zakat perdagangan, yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil keuntungan, sehingga tidak ada pembebanan terhadap biaya produksi.



D.    Instrumen Fiskal Islam

Di masa Rasulullah Saw., Negara tidak mempuyai kekayaan apa pun karena sumber penerimaan Negara hampir tidak ada. Baru setelah perang badar pada  abad ke-2 H, Negara mempuyai pendapatan dari 1/5 harta rampasan perang yang dikenal dengan khums. Selain khums, pada masa Rasulullah juga diterapkan jizyah (pajak bagi warga non-Muslim atas jaminan keamanan jiwa mereka). Sebagai pendapatn Negara. Sumber lain adalah kharaj (pajak tanah) yang dipungut dari warga non-Muslimatas tanah yang sudah ditaklukkan Negara.

Secara umum sumber pemasukan Negara dalam perspektif ekonomi islam adalah zakat, (pajak perdagangan), kharaj (pajak pertanian),jiziyah (pajak perorangan),khums (pajak harta rampasan perang), warisan kakalah (orang yang tidak mempuyai ahli waris), kaffarat (denda), hibah dan pendapatan lain yang bersumber dari usaha yang halal. Zakat, kharaj, jiziyah, dan sebagaianya mempuyai dasar sesuai dengan ajaran islam baik yang terdapat dalm Al-Qur’an maupun sunah.

Dalam struktur ekonomi konvensional, unsure utama dari kebijakan fiskal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsur-unsur yang berkaitan dengan variable pengeluaran pemerintah. Dalam sistem ekonomi islam, dikenal adanya zakat, infak,sedekah,dan wakaf (ZISWA). Ziswa menjadi unsur-unsur yang terdapat dalam kebijakan fiskal islam. Zakat meruakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan seseorang yang sesuai dengan ketentuan syariat. Sementara infak, sedekah dan wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang sangat dianjurkan dalam islam. Berikut ini sumber pendapatan Negara dalam sitem ekonomi islam

1.      Usyur

a.       Pengertian dan sejarah usyur

Usyur meruapakan ajak yang harus dibyar oleh para pedagang muslim atau non-muslim. Secara etimologi, usyur berarti persepuluh. Secara terminologi, usyur pajak yang dikenakan terhadap barang dagangan yang masuk ke Negara islam atau yang ada di Negara islam itu sendiri. Usyur atau yang diistilahkan dengan pajak perdagangan ataupun bea cukai ini sudah ada masa sebelum islam.

Istilah Usyur belum dikenal pada masa Rasulullsh dan masa Abu Bakar Sidiq. Pajak perdagangan ini mulai dikenal sejak masa kekhalifahan umar Ibn Khatab dan terus dikembangkan pada masa sesudah pemerintahannya. Latar belakang penerapan usyur ini terjadi, karena pada masa umar berdasarkan lporan Musa al-Assy’ari bahwa para pedagang Muslim yang berdagang ke wilayah setempat. Demi menegakkan keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional Umar ibn Khatab  pun memutuskan memungut pajak dari orang-orang non-muslim yang berdagang ke wilayah islam.



b.      Kadar usyur

Usyur merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Pada awalnya usyur merupakn  pajak perdagangan yang dikenakan kepada pandangan non-muslim yang melakukan perdagangan di Negara islam. Usyur juga diterapkan kepada pedagang Muslim. Dalam pengumutan usyur, Umar bin Khatab mempertimbangkan dua hal yaitu, pertama;  barang-barang yang dikenakan usyur hanya barang perdagangan. Kedu ;nilainya mencapi 200 dirham. Terhadap barang-barang kebutuhan pokok, Umur tidak mengenakan usyur. Menindaklnjuti konsep usyur pada masa Umar ini,hanya dikenakan pada barang dagangan, bukan pada barang keperluan peribadi. Dalam kitab al-Kharaj dijelaskan, jika ada orang yang melewati pos bea cukai dengan membawa barang yang untuk diperdagangkan maka tidak dikenai bea masuk. Jika golongan zimmah melewati pos bea cukai, ia dikenai 5% (nisf al-usyur). Pajak bea masuk (usyur) hanya dikenakan untuk tujuan perdagangan. Abu Yusuf memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap pos yang satu ini,sehingga banyak memberi masukan kepada Khalifah Harun al- Rasyid berkaitan dengan bagaimna pengelola usyur tersebut dan pegawai yang mengharus masalah ini.

2.      Kharaj

a.       Pengertian dan sejarah kbaraj

Kharaj berasal dari kata kharaj-yakhruju-khurujan artinya keluar. Secara terminologi, berarti pajak yang dikeluarkan atas tanah yang ditakulukkan oleh pasukan islam. Kharaj pertama kali diperkenalkan setelah perang khaibar ketika itu Rasulullah membolehkan orang-orangYahudi Khaibar memiliki kembali tanah milik mereka dengan syarat mengeluarkan separuh dari hesil penen tanah tersebut kepada pemerintah islam sebagai kharaj (pajak).pada masa Umar bin Khatab, pengurusan kharaj mulai diatur secara sistematis dan diterbitkan. Umar mengatur administasi kharaj dengan mendirikan diwan al-kharj. Hal ini disebabkan, karna banyaknya daerah yang berhasil ditaklukkan termasuk tanah prtanian.Umar memperlakukan tanah tersebut sebagai fai kharj, pada masa  itu banyak terdapt didaerah bekas kerajan Romawi dan sasanid sehingga membutuhkan sistem penilain, pengumpilan, dan pendistribusian yang teratur.



b.      Ketentuan dan kadar kharaj

Pemungutan kharaj terhadap setiap lahan pertanian tidak sama, karna jumlah pajak setiap lahan pertanian ditentukan oleh kualitas tanah dan kemampuan memikul pajak. Pemungutan kharaj pada masa Rasulullah bersifat tidak tetap tergantung pada jenis tanaman dan tingkat kesuburan tanah. Rasul menganut pajak kebun kurma jumlahnya lebih besar dari ladang gandum. Pada Masa Umar pun kharaj dipungut berdasarkan pada tingkat kesuburan tanah, lokasi, dan lingkugan tempat tanah itu berbeda. Ada beberapa tiga factor yang diperhatikan dalam pemungutan kharaj yakni:

1.      Karekteristik kesuburan tanah. Tanah yang subur akan dapat menghasilkan tanaman yang baik dan dengan jumlah yang besar. Sebaliknya tanah yang tidak subur sulit diolah dan dihasilkan tanaman yang baik.

2.      Karekteristik jenis tanaman yang dihasilkan, baik dari segi jumlah yang dihasilkan maupun dari segi kualitas tanmannya.

3.      Karekteristik jenis pengarian. Pengarian ini terbagi atas empat kategori, takni tanah yang diairi oleh sungai maupun mata air, tanh yang diairi oleh tenaga manusia maupun hewan, tanah yang diairi oleh air hujan dan tanah yang tidak membutuhkan pengarian, dan kesuburanya didaptkan secara alamiyah.  





PENUTUP



Kesimpulan

Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.


Related Posts