Makalah Panduan Audit Internal


PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Penyusunan panduan audit intern hendaknya mencakup segala petunjuk atau pedoman mulai dari Audit policy; pembuatan rencana audit, penyusunan tim, pelaksanaan audit di lapangan, teknis audit, menguji dan mengemas temuan, menyusun laporan dan sebagainya.

Akan tetapi dalam pembahasan kali ini, kami pemakalah lebih memfokuskan pada pembahasan Administrasi serta Dokumentasi Audit, WP, Penyusunan laporan Audit, Standar Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Audit.

Penting juga panduan pemberkasan dokumen audit, serta pencatatan tindak lanjut laporan audit, pemberkasan kasus serta penyusunan arsip laporan audit. Penyusunan rencana audit dilakukan oleh Satuan Kerja dalam SKAI yang ditugaskan untuk itu. Rencana disusun dengan berpedoman kepada Audit Policy yang di tetapkan oleh kepala SKAI.

RUMUSAN MASALAH

Bagaimana Pedoman Audit internal yang ada di perbankan  sebagai mana yang teah ditetapkan oleh SKAI ?

TUJUAN

Mendeskripsikan bentuk pedoman  yang telah ditetapkan oleh SKAI dalam melakuakn Audit Internal Bank.

PEMBAHASAN

ADMINISTRASI SERTA DOKUMENTASI TEMUAN AUDIT, WORKING PAPER SERTA BUKTI AUDIT

SKAI harus mendokumentasikan dan mengadministrasikan bukti bukti dokumen audit sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil audit. Produk yang didokumentasikan dan diadministrasikan adalah semua berkas kertas kerja (working papers) audit, selanjutnya disingkat WP termasuk surat menyurat dan Hasil Laporan Audit.

Dokumentasi ini penting, disamping sebagai sarana pendukung hasil audit, sering permasalahan berkembang dibelakang hari yang kadang kadang perlu dilihat kembali permasalahan pokoknya dengan menggalinya kembali dari WP atau Kertas Kerja Audit yang bersangkutan.

TEMUAN AUDIT

Data tentang temuan audit bisa tercatat dalam working papers, serta bukti audit lainnya. Namun temuan yang berserakan tersebut belum mempunyai nilai informasi kalau belum disusun menjadi “Audit Notes” atau temuan audit. Audit notes tersebut harus diikhtisarkan menurut penggolongan atau perbagian sehingga memudahkan penyajiannya menjadi laporan yang runtun. Temuan yang berisikan aspek bertambahnya resiko bank, kelemahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan serta pemborosan/inefisiensi dalam pelaksanaan, sekurang kurangnya harus mengungkapkan hal hal sebagai berikut:

Fakta atau keadaan yang sebenarnya terjadi

a.       Adanya area yang beresiko tinggi dengan penjelasan apa yang menjadi penyebabnya (Orang, Sistem,/Proses atau sebab dari luar). Atau adanya resiko baru dalam kegiatan bank yang belum diidentifikasi atau diperhitungkan.

b.      Adanya penyimpangan dari ketentuan dan peraturan yang berlaku yang membahayakan atau dapat merugikan bank

c.       Adanya inefisiensi dalam pelaksanaan yang juga berujung pada kerugian bank

Keadaan yang seharusnya terjadi

a.       Resiko harus dalam batas yang sudah disepakatidan dalam batas limit tertentu yang diizinkan.

b.      Pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan/ peraturan yang berlaku harus diproses secara khusus dengan persetujuan Pejabat yang berkompeten (umumnya Direksi Bank)

c.       Inefisiensi terlihat dari penyimpangan terhadap standar, budget, patokan atau target yang sudah ditetapkan.

Penyebab terjadinya penyimpangan

a.       Resiko kredit terjadi karena “counter party wanprestasi”

b.      Resiko operasional terjadi kerena kelemahan proses, system, orang atau sebab dari luar.

c.       Resiko pasar terjadi karena perubahan suku bunga dan nilai tukar yang berlawanan dengan posisi bank sehingga mengandung potensi kerugian

d.      Penyimpangan dari ketentuan/peraturan yang berlaku dapat disebabkan:

-          Adanya fraud.

-          Pejabat/petugas tidak mengetahui peraturan/ketentuan.

-          Adanya tekanan.

-          Adanya motivasi lain selain hal diatas.

e.       Inefisiensi dapat terjadi karena pelaksanaan tanpa memperhatikan target limit, budget dan standar yang telah ditetapkan atau terjadi karena pelaksanaan tanpa memperhatikan efisiensi waktu, tenaga dan dana yang dikeluarkan, sifat boros dan tidak mengikuti kaidah kaidah pelaksanaan pekerjaan yang berlaku.

Dampak dari terjadinya penyimpangan

a.       Menibulkan potential risk bagi bank

b.      Penyimpangan dari ketentuan/peraturan yang berlaku dapat menimbukan potensi reputation risk bagi bank

c.       Inefisiensi mencerminkan manajemen tidak bekerja secara terencana atau tanpa target.  

Langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh auditee dan Satuan Kerja yang berkepentingan.

a.       Hal-hal yang menjadi kompetensi auditee, harus segera diperbaiki dan hal hal yang menjadi kompetensi Satuan Kerja lain yang kompeten (umpamanya Kantor Pusat) disampaikan kepada yang berkepentingan untuk pelaksanaan perbaikan. Perbaikan yang perlu dilakukan dalam identifikasi risiko, perhitungan risiko, monitoring dan mitigasi risiko harus dilaporkan kepada Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Risk Taking Unit yang berkepentingan untuk tindakan yang diperlukan.

b.      Penyimpangan yang sudah jelas ketentuannya harus diperbaiki oleh auditee, Namun menyangkut kelernahan ketentuan/ peraturan yang memungkinkan disalah tafsirkan harus diteruskan kepada Risk Taking Unit di Kantor Pusat atau otoritas yang bersangkutan untuk mengkaji ulang (review) ketentuan dan peraturan yang berkenaan.

c.       Langkah perbaikan terhadap inefisiensi harus dilakukan oleh auditee, dan apabila kesalahan terletak pada perencanaan, target, standar atau budget maka dikembalikan kepada otoritas yang mengaturnya untuk penyesuaian. Rekomendasi auditor intern.

Rekomendasi audit intern

Rekomendasi auditor intern harus applicable dan disesuaikan dengan kewenangan yang sudah ditetapkan. Rekomendasi dapat pula berupa risiko yang belum diidentifikasi (risiko baru), rekomendasi untuk mitigasi risiko dart hal hal lain sesuai masalah yang ditemukan

WORKING PAPERS

SKAI harus men-dokumentasikan working papers (WP) dengan lengkap dan jelas, WP dapat berupa kertas, disket, pita magnetik, film atau media lainnya. Semua WP dikompilasi dengan memperhatikan fungsi, penyusunan dan penyimpanannya. WP dapat digolongkan sebagai alat bukti yang terkait dengan pemeriksaan, penyidikan bahkan penyelidikan sehingga minimal jangka waktu penyimpanannya selama 10 tahun (WP audit rutin) dengan pengecualian WP untuk kasus yang mengandung unsur ”crime" harus disimpan selama minimal 30 tahun

Fungsi WP

WP adalah pendukung Laporan Audit, iuga sebagai sarana dalam membantu proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan (supervisi) hasil audit. Berdasarkan WP dapat diperoleh gambaran apakah tujuan audit telah tercapai sesuai dengan yang direncanakan, membantu pihak lain yang berkepentingan dalam memeriksa hasil audit dan menilai kemampuan dan kualitas SKAI dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. WP juga merupakan sarana bagi Supervisor Audit untuk menilai kecukupan penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor, serta kesesuaian teknik audit yang dilakukan dengan tujuan yang hendak dicapai. Melalui pemeriksaan WP dari auditor, supervisor audit menilai pekerjaan auditor dan sekaligus memberikan bimbingan terhadap auditor yang bersangkutan

Penyusunan dan Dokumentasi WP

a.       Rapi

Dokumentasi WP harus rapi sehingga memudahkan penggunaannya. WP harus iengkap, jelas dan mudah dimengerti sehingga memudahkan bagi pihak lain yang memerlukan informasi dari WP tersebut. WP memberikan gambaran prosedur audit atau teknik audit yang dilakukan auditor yang ditunjukkan dengan menggunakan tick mark. Karena WP adalah sarana yang mendukung pertanggung-jawaban dari pemeriksa dan supervisor audit maka harus diparaf oleh auditor dan supervisor audit yang bersangkutan.

b.      Sistematis

Dokumentasi WP harus disusun secara sistimatis berdasarkan kronologis kejadiannya. Karena itu WP harus diberi index dan cross index yang dapat menggunakan alphabet (A to Z) atau Numerical (I; II dst-nya atau 1, 2, 3 dst-nya) atau kombinasi (I A, II A; II B dst-nya). Bundel/ file/ map dari WP harus diberi judul dan daftar isi sesuai indeksnya untuk memudahkan mencarinya. Apabila di susun dalam ”Snelhechter", harus dilipat sedemikian rupa, sama lebamya sehingga dapat dengan mudah dikembangkan halaman demi halaman

c.       Penyimpanan WP

WP adalah arsip milik bank. Sehingga harus diperhatikan peraturan yang berlaku pada bank yang bersangkutan, yaitu peraturan tentang penyimpanan, keamanan dan kerahasiaannya. Berikut ini hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penyimpanan arsip WP:

-          Izin penggunaan WP Pengambilan, peminjaman oleh pihak diluar SKAI dalam bank atau oleh auditor extern harus dengan seizin kepala SKAI dengan memperhatikan ketentuan ”Rahasia Bank"

-          Pengawasan WP WP harus berada dalam pengawasan SKAI dan hanya boleh dibaca dan di pinjam oleh yang berwenang

-          Penyimpanan WP Penyimpanan harus dengan pemisahan yang jelas menjadi Arsip Kini (Current File) dan Arsip Permanen (Permanent File). Arsip Kini dan Arsip Permanen harus disimpan terpisah namun harus dibuatkan cross reference yang jelas, sehingga hal hal yang kurang jelas dari Arsip Kini dapat dilihat rujukannya pada Arsip Permanen

PENYUSUNAN LAPORAN AUDIT

Kegiatan audit yang telah selesai dilaksanakan harus dituangkan ke dalam Laporan Audit. Laporan Audit harus memenuhi Standar Pelaporan, memuat kelengkapan materi, dan melalui proses penyusunan yang baik

STANDAR PELAPORAN

Dalam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB), Bank Indonesia menetapkan standar mengenai pelaporan yang termuat dalam Bab VI khususnya butir 5 SPFAIB. Pengelompokkan dalam buku ini sedikit berbeda dari butir 5 tersebut namun tidak mengurangi makna dan dikelompokkan menurut sifat laporan, cakupan materi, tanggung jawab serta proses penyusunan laporan sebagai berikut:

Sifat Laporan

a.       Laporan harus tertulis dan memuat hasil audit sesuai dengan ruang lingkup penugasan. Disamping itu laporan harus dapat berfungsi sebagai dokumen formal yang mencerminkan tanggung jawab auditor intern dan auditee atas kegiatan yang dilakukan

b.      Laporan diuraikan secara singkat dan mudah dipahami. Laporan harus dibuat secara singkat yang memuat beberapa hal pokok atau yang dianggap penting dan hal-hal yang perlu untuk dilakukan perbaikan oleh auditee

c.       Laporan harus objektif. Laporan harus objektif berdasarkan fakta serta tidak memihak kepada kepentingan tertentu

d.      Laporan harus konstruktif. Laporan harus konstruktif dan dapat memberikan saran perbaikan atau arah bagi auditee untuk dapat melakukan perbaikan

e.       Laporan harus dibuat dan disampaikan tepat waktu atau dalam batas waktu yang masih relevan dengan materi laporan tersebut. Temuan audit yang di anggap panting sekali harus dilaporkan segera oleh Ketua Tim Audit kepada Kepala SKAI tanpa menunggu selesainya audit

f.       Laporan harus dituangkan secara sistimatis yang antara lain memuat objek audit, periode audit, temuan audit, kesimpulan dan rekomendasi serta tanggapan auditee

Cakupan Materi Laporan

Materi atau isi laporan harus cukup lengkap dan jelas agar dapat diperoleh suatu laporan yang informatif dan efektif. Materi laporan hendaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.       Laporan harus memuat Tujuan, luas dan pendekatan audit. Hal ini dimaksudkan agar pembaca laporan sejak awal mengetahui tujuan, luas dan pendekatan audit sehingga dapat memahami dengan baik materi yang dikemukakan dalarn laporan. Harus tergambar bahwa disamping membandingkan pelaksanaan dengan kriteria yang mengaturnya, laporaran harus juga menggambarkan aspek risiko dari satuan kerja, fungsi, kegiatan atau produk tertentu.. Apakah terdapat risiko potensial yang meningkat, menurun, perlu usaha khusus untuk mitigasi, atau apakah ada risiko baru yang belum di-identifikasi atau apakah ada risiko yang menjadi kenyataan (telah menimbulkan kerugian bagi bank) dan sebagainya

b.      Laporan harus mengungkapkan temuan audit yang berdasarkan fakta. Temuan yang diungkapkan dalam laporan harus memuat secara jelas mengenai fakta, keadaan yang seharusnya serta dampak dan penyebab terjadinya penyimpangan

c.       Laporan harus memberikan kesimpulan. Auditor intern harus memberikan kesimpulan atas temuannya baik berupa keberhasilan maupun penyimpangan sesuai dengan lingkup auditnya. Laporan juga memuat Pernyataan Auditor Intern bahwa audit telah di lakukan sesuai dengan SPFAIB. Auditor Intern dalarn hal ini perlu menyatakan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan SPFAIB

d.      Laporan memuat rekomendasi auditor. Apabila dalam audit ditemukan kelemahan, Auditor intern harus memberikan rekomendasi perbaikan

Tanggung Jawab Laporan Audit

a.       Laporan harus ditandatangani oleh Auditor Intern dan atau Kepala SKAI. Tanda tangan auditor dan atau Kepala SKAI dimaksudkan sebagai pencerminan tanggung jawab atas kebenaran dari isi laporan yang dibuat

b.      Laporan harus didukung kertas kerja yang memadai. Laporan yang memuat temuan audit harus didukung kertas kerja yang memadai agar dapat dipertanggung jawabkan

c.       Diberikan kesempatan kepada auditee untuk menyampaikan tanggapan. Auditee harus diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau komentar atas temuan audit yang dapat berupa pernbenaran atau persetujuan, atau keberatan atau penolakan serta alasannya. Selanjutnya auditee perlu memberikan komitmen untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu tertentu.

Proses Penyusunan Laporan

Proses penyusunan laporan perlu dilakukan dengan cermat agar dapat disajikan laporan yang akurat dan bermanfaat bagi auditee. Proses tersebut mencakup antara lain:

a.       Temuan audit yang akan dituangkan dalam laporan harus dikompilasi dan dianalisis tingkat signifikansinya.

b.      Temuan audit harus dikonfirmasikan kepada auditee untuk diketahui dan di pahami

c.       Temuan audit yang telah dikompilasi dan dianalisis harus didiskusikan dengan Kepala SKAI atau pejabat yang ditunjuk. Pada kebanyakan bank diskusi dilakukan pada saat pelaksanaan supervisi audit oleh Kepala SKAI atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala SKAI.

d.      Temuan audit didiskusikan dengan auditee. Diskusi dengan auditee dimaksudkan agar auditee memberikan komitmen dan bersedia melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu yang di wajibkan

e.       Laporan harus direview oleh Kepala SKAI atau Pejabat yang ditunjuk (Audit Supervisor). Konsep laporan yang disusun oleh tim audit di-review oleh Kepala SKAI atau Pejabat yang ditunjuk agar diperoleh keyakinan bahwa laporan tersebut telah lengkap dan benar. Hal ini dapat juga dilakukan bersamaan dengan penjelasan diatas. Lazimnya menjelang selesainya audit pada satuan kerja yang diperiksa, SKAI mengirimkan ”Audit Supervisor ” yaitu pejabat senior yang sudah berpengalaman audit untuk mereview hasil kerja Tim Audit, membahas temuan audit dan sesuai level-nya mendiskusikan temuan audit dengan auditee. Untuk Satuan Kerja tertentu seperti Divisi, Urusan atau Biro di Kantor Pusat Bank, Kepala SKAI sekaligus bertindak sebagai Audit Supervisor

Penyampaian Laporan

a.       Laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan Audit Intern harus disampaikan oleh kepala SKAI kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris, melalui Audit Committee (apabila ada) dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. Satu copy laporan juga diberikan kepada auditee untuk dapat diketahui dan di tindak lanjuti. Dalam pelaksanaan, copy Laporan audit untuk Auditee dapat pula disampaikan langsung oleh Tim Audit, namun harus disusul dengan surat dari Kepala SKAI sebagai penegasan dan sekaligus minta perhatian Auditee agar temuan yang dikemukakan Tim audit mendapat perhatian dan segera melakukan perbaikan dan ditindak lanjuti

b.      Laporan kepada Bank Indonesia. Direktur Utama dan Dewan Komisaris memberikan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern setiap semester kepada Bank Indonesia. Selain itu apabila terdapat temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank, Direktur Utama dan Dewan Komisaris harus segera melaporkannya kepada Bank Indonesia

c.       Dalam hal suatu informasi hasil audit bersifat sangat terbatas dan tidak dapat dicantumkan dalam laporan hasil audit, maka informasi tersebut dilaporkan secara khusus kepada Direktur Utama dan atau Dewan Komisaris sesuai dengan tingkat informasi khusus tersebut. Informasi tersebut harus termasuk dalam pokok-pokok hasil audit yang disampaikan kepada Bank Indonesia setiap semester. Yang dimaksudkan dengan informasi khusus disini adalah informasi yang bersifat sensitif dan laporannya hanya ditujukan kepada pihak tertentu.

TINDAK LANJUT HASIL AUDIT

Manfaat audit akan optimal apabila auditee dan satuan kerja terkait lairmya menindak-lanjuti temuan audit yang disampaikan oleh SKAI. Sehubungan dengan itu SKAI harus memantau dan melakukan analisis serta melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut dan perbaikan yang telah dilakukan auditee. Tindak lanjut tersebut meliputi:

Pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut harus dilakukan, agar dapat di ketahui perkembangannya dan dapat diingatkan kepada auditee dalam hal auditee belum dapat melaksanakan komitmen perbaikan menjelang atau sampai batas waktu yang dijanjikan

Dari hasil pemantuan pelaksanaan tindak lanjut, dilakukan analisis kecukupan atas realisasi janji perbaikan yang telah dilaksanakan oleh auditee. Selanjutnya pengecekan kembali tindak lanjut perlu dilakukan apabila terdapat kesulitan atau hambatan yang menyebabkan tindak lanjut tersebut tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya

Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut tidak dilaksanakan oleh auditee, maka SKAI memberikan laporan tertulis kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris untuk tindakan lebih lanjut. Dalam rangka meningkatkan disiplin para pejabat bank, terutama Kepala Satuan Kerja sebaiknya pelaksanaan tindak lanjut temuan audit dimasukkan sebagai salah satu kriteria dalam melakukan evaluasi jabatan atau penilaian kondite seorang Kepala Satuan Kerja. Kalau hal ini diterapkan maka SKAI harus mempunyai data yang akurat mengenai masalah tindak lanjut temuan audit yang dapat disusun berdasarkan laporan pelaksanaan oleh auditee maupun pengecekan ulang pada pelaksanaan audit berikutnya. Kemudian diatur kriteria penghitungan skor yang dapat mengurangi penilaian atau bahkan yang memperoleh nilai plus berdasarkan tindak lanjut penemuan audit yang dilakukan oleh auditee. Dengan demikian temuan audit diharapkan benar-benar diperhatikan dan di tindak-lanjuti oleh pejabat yang berkepentingan.

PENUTUP

KESIMPULAN

Adapun pemaparan materi kami secara sistematik meliputi beberapa materi yakni:

1.      Adminstrasi serta dokumentasi temuan audit, WP serta Bukti Audit.

2.      Penyusunan Laporan Audit.

3.      Standar Pelaporan, dan

4.      Tindak Lanjut Hasil Audit.

SARAN

Dari pemaparan materi kami diharapkan pembaca khususnya mahasiswa kelas E/VII dapat mengambil beberapa pelajaran pada materi “Panduan Audit Internal bank” yang nantinya sangat berguna untuk kedepan di bidang akuntansi/ekonomi keuangan

Kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terutama para pembaca sangat kami butuhkan untuk menyempurnakan mak

DAFTAR PUSTAKA



Dunil. Z., Bank Auditing “RISK-BASED AUDIT” Dalam Pemeriksaan Perkreditan Bank Umum. PT INDEKS Kelompok GRAMEDIA, Indonesia: 2005.

Related Posts

There is no other posts in this category.