Makalah
Dasar Hukum
Pendidikan di Indonesia
(Ahmad, M.H.)

Disusun Oleh
Nama :
L. Ahmad Syarif Adnan
NIM :
152.14.5.170
Kelas :
E
Semester :
II
Jurusan
Ekonomi Syariah
Fakultas
Syariah dan Ekonomi Islam
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram
2015-2016
Kata
Pengantar
Segala puji
hanya milik Allah s.w.t. Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Rasulullah s.a.w. Berkat limpahan dan rahmat-Nya
penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna
memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Hukum.
Dalam penyusunan tugas atau
materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi
teratasi.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Dasar Hukum Pendidikan di
Indonesia, yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber
informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para mahasiswa Institut Agama Islam Mataram. Saya sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,
kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan
makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca.
Mataram, 22 April 2015
Penyusun
Daftar
Isi
Cover............................................................................................................................................
Kata
Pengantar.............................................................................................................................
Daftar
Isi......................................................................................................................................
BAB I
Pendahuluan......................................................................................................................
A. Pendahuluan
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II
Pembahasan.....................................................................................................................
A. Definisi
Dasar Hukum Pendidikan
B. Dasar
Hukum Pendidikan di Indonesia
C. Implikasi
Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
D. Perlunya
Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pendidikan
BAB III
Penutup.........................................................................................................................
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka.............................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Sebagai Negara yang
besar dan dengan sumber daya alamnya yang melimpah pada dasarnya Indonesia
memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju,
bermartabat dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud tentunya
dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi
yang jelas dan terarah untuk kemajuan bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya
sumber daya manusia yang berkualitas tentunya pendidikan adalah faktor terpenting
yang tidak dapat dipisahkan.
Hal ini sesuai dengan
UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang
menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Definisi
Dasar Hukum Pendidikan ?
2.
Apa Dasar Hukum
Pendidikan di Indonesia ?
3.
Apa Saja
Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan ?
C.
Tujuan
1.
Agar Mengetahui
Definisi Dasar Hukum Pendidikan
2.
Agar Mengetahui
Dasar Hukum Pendidikan Di Indonesia
3.
Agar Mengetahui
Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Dasar
Hukum Pendidikan
Hukum adalah aturan
yang harus ditaati, bila dilanggar mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang
berlaku. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai
tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan
dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara
membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh
para pendidik.
B.
Dasar Hukum
Pendidikan di Indonesia
Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal), yaitu sebagai
berikut :
1.
Pendidikan
Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang
Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang
pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP,
anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan
nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
2.
Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi
pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan
umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban
warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis
pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
Sebagai Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur
pedidikan pada umumnya, artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari
pra-sekolah sampai dengan perguruan tinggi.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan undang –undang Dasar 1945
(pasal 1 ayat 2 dan 7).
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 7). Pada dasarnya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah
(pasal 21 ayat 1, butir 1). Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
Menurut UU RI NO. 20 tahun 2003 bahwa teori-teori pendidikan dan
praktek-praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia haruslah berakar pada
kebudayaan Indonesia. Merupakan kewajiban para pakar pendidikan untuk
memikirkan teori dan praktek pendidikan yang berakar pada budaya bangsa
sendiri.
Program wajib belajar untuk memberikan kesempatan bagi warga negara
untuk belajar minimal setara tamatan SLTP sederajat, tanpa membedakan jenis
kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
3.
Undang Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah
dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4.
Undang-Undang
yang berkaitan dengan kependidikan
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
3.
PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidik
4.
Permendiknas
No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan tahun 2006,termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah
5.
Permendiknas
No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
6.
Permendiknas
No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Permendiknas
No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas No.22 tahun 2006 dan
Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006
5.
Yang
berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian
1.
PP No.47 tahun
2005 tentang PNS yang menduduki Jabatan Rangkap.
2.
PP No.48 tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
3.
Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pengolahan Tenaga Honorer.
6.
Peraturan
Pemerintah tentang Pendidikan sebagai berikut
1.
PP Nomor 27
Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
2.
PP Nomor 28
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.
PP Nomor 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4.
PP Nomor 30
Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
7.
Perda
Pendidikan di Kabupaten atau Provinsi di Indonesia
C.
Implikasi
Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep
pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Ada perbedaan yang
jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
-
Pendidikan Akademik : Menyiapkan para ahli
agar mampu mengembangkan ilmu, teknik atau seni di bidang masing-masing melalui
aktualisasi diri secara utuh.
-
Pendidikan Profesional : Menyiapkan anak
didik agar ahli dalam menerapkan teori tertentu, jumlah mereka dibatasi sesuai
kebutuhan, lulusan wajib bekerja di tempat tertentu.
2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan
statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan
mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta
dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai
ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu
perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada
semua tingkat pendidikan.
Dengan cara :
-
Tidak menganak-tirikan pendidikan
humaniora.
-
Setiap bidang studi
apapun dimasukan aspek afektif.
-
Penguasaan aspek
kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik harus diberi skor
5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam
kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Melaksanakan kurikulum muatan lokal :
-
Norma daerah
-
Alat Peraga, alat
belajar, media pendidikan daerah.
-
Contoh pelajaran setempat
-
Teori-teori cocok
dengan daerah tempatan.
-
Partisipasi anak daerah
pada usaha-usaha daerah.
-
Pengembangan keterampilan
disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja daerah.
-
Siswa diikutsertakan
memecahkan masalah masyarakat setempat.
-
Bidang studi cocok dengan kebutuhan daerah itu.
7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah
masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan
pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
D.
Perlunya
Landasan Hukum Bagi Penyelenggaran Pendidikan
Mengapa didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan
hukum? Karena dalam kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan,
pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara secara umum.namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain
seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan
pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus
tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan
berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.
Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian
terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru
baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan
pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan
pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan,
bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak
didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Tentu saja perhatian guru yang utama
lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu
guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka
untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus
memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga
penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan
kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang
menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. Guru tidak
hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang
pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan
MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan
dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan
landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan
pendidikan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak
atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Dasar hukum pendidikan di indonesia, yaitu : UUD 1945 Pasal 31 dan 32, Undang Undang No.
20 Tahun 2003, Undang Undang No. 14 Tahun 2005, Dll
Guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya
sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari.
Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok
dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar,
ketetapan MPR, kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan
dengan keputusan menteri dan kode etik guru.
B. Saran
Saran yang bisa diambil dari makalah ini adalah tetap terus
tingkatkan pendidikan kita, tetap semangat meski dalam kenyataan, negara kita
tertinggal akan tingkat pendidikannya. Namun jangan juga menganggap bahwa negara kita tidak akan pernah
maju dengan tingkat pendidikan yang rendah, akan tetapi
yakinlah, perlahan negara kita menuju ke keadaan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Siswoyo, Dwi,
dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta
UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
UU Guru dan
Dosen. 2005. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Peraturan Menteri
Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan
Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks Pelajaran
Pidarta, Made.
2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta
Peraturan
Menteri No. 16/18.