HADIST-HADIST EKONOMI TENTANG NILAI
DASAR EKONOMI
Hadist
tentang kepemilikan
Kepemilikan
(ownership) dalam ekonomi Islam adalah :
1.
Kepemilikan
terletak pada manfaatnya bukan penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber
ekonomi.
2. Kepemilikan
terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila kita meninggal dunia,
harus didistribusikan kepada ahli waris menurut ketentuan Islam.
3.
Kepemilikan
perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
Telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada
kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab
dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput
dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang
dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)
Telah
menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui telah mengabarkan kepada
kami Hariz bin Utsman dari Hibban bin Zaid Asy Syar'i dari seorang laki-laki
Qarn. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad
telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami
Hariz bin Utsman telah menceritakan kepada kami Abu Khidasy dan ini adalah
lafazh Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang
Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api." (HR. Abu Daud)
Hadits
Tentang Keseimbangan
Keseimbangan
yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pemborosan.
Keseimbangan (equilibrium) terlihat pengaruhnya pada tingkah laku ekonomi muslim,
misalnya kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimony), dan menjauhi
pemborosan (extravagance). Konsep keseimbangan ini tidak semata diarahkan pada
timbangan kebaikan dunia akhirat saja tapi juga berkaitan dengan keseimbangan
atas kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Hadits
tentang Keutamaan Lapar dan Kesederhanaan dalam Hidup, Baik Berupa Makanan,
Minuman, Pakaian, Maupun Hal yang Lain.
Asma’
binti Yazid RA berkata: “Lengan baju Rasulullah SAW panjangnya sampai
pergelangan tangan”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini
hasan).
Hadits
tentang kesederhanaan dan Menjauhi Syubhat
Athiyah
bin Urwah Assa’di RA berkata, Rasullullah SAW bersabda, Artinya: “‘Seorang
hamba tidak dapat mencapai tingkat taqwa yang sempurna, hingga ia meninggalkan
apa-apa yang tidak dilarang karena khawatir terjerumus ke dalam hal yang
dilarang (diharamkan)’‘ (Riwayat At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan”). Sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih: Artinya: Abu hunaidah (wa’il) bin hadjur r.a.
Berkata : salamah bin jazid aldju’fy bertanya kepada rasulullah saw : ya
rasulullah, bagaimana jika terangkat diatas kami kepala-kepala yang hanya
pandai menuntut haknya dan menahan hak kami, maka bagaimanakah kau menyuruh
kami berbuat? Pada mulanya rasulullah mengabaikan pertanyaan itu, hingga
ditanya kedua kalinya, maka rasulullah saw bersabda : dengarlah dan ta’atlah
maka sungguh bagi masing-masing kewajiban sendiri-sendiri atas mereka ada
tanggung jawab dan atas kamu tanggung jawabmu. (HR. muslim)
Hadits
tentang Bersikap ekonomis membawa berkah
Takarlah
makanan kalian (berhematlah kalian), niscaya makanan kalian akan di berkahi.
(HR.MUSLIM)
Hadits
tentang Berlebihan dalam makan dan minum.
Janganlah
sekali-kali kalian makan dan minum terlalu kenyang, karena sesungguhnya hal
tersebut merusak tubuh, dan dapat menyebabkan malas mengerjakan shalat, dan
pertengahanlah kalian dalam kedua hal tersebut, karena sesungguhnya hal ini
lebih baik bagi tubuh, dan jauhkan diri dari berlebih-lebihan (israf). (HR.
BUKHARI)
Hadist
tentang keadilan
Keadilan
di dalam Al Qur’an, disebutkan lebih dari seribu kali, setelah perkataan Allah
dan Ilmu pengetahuan. Nilai keadilan sangat penting dalam ajaran Islam,
terutama dalam kehidupan hukum Sosial, Politik dan Ekonomi. Untuk itu keadilan
harus di terapkan dalam kehidupan Ekonomi seperti : proses distribusi,
produksi, konsumsi dan lain sebagainya. Keadilan juga harus diwujudkan dalam
mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak
mampu memasuki pasar, melalui zakat, infaq dan hibah. Keadilan (justice)
berkaitan dengan perilaku ekonomi umat manusia mengandung pengertian sebagai
berikut :
1.
Keadilan
berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam.
2.
Keadilan harus
ditetapkan disemua fase kegiatan ekonomi.
Menceritakan
Abdullah ibnu abdi rahman ibnu bahrama dharami,menceritakan marwan ya’ni ibnu
muhammad damasqi,menceritakan said bin abdul aziz dari Rabi’a ibnu yazid,dari
abi idris haulani, dari Rasulullah SAW yang meriwayatkan dari Allah tabaaraka
ta’ala , Ia berkata: “ Wahai hambaku ,sesungguhnya saya mengharamkan dzalim
kepada diri saya sendiri dan saya menjadikan di antara kalian keharaman,maka
janganlah kalian saling mendzalimi”.(HR.MUSLIM)