Pendahuluan
Sebagai Negara yang besar dan dengan sumber daya
alamnya yang melimpah pada dasarnya Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
menjadi salah satu bangsa yang maju, bermartabat dan lebih baik dari saat ini,
dan itu semua dapat terwujud tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang
berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan
bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas
tentunya pendidikan adalah faktor terpenting yang tidak dapat dipisahkan.
Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Rumusan Masalah
1.
Apa Definisi Dasar Hukum
Pendidikan ?
2. Apa
Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia ?
3. Apa Saja
Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan ?
Tujuan
1.
Agar Mengetahui Definisi
Dasar Hukum Pendidikan
2. Agar
Mengetahui Dasar Hukum Pendidikan Di Indonesia
3. Agar
Mengetahui Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan
Definisi Dasar Hukum Pendidikan
Hukum adalah aturan yang harus ditaati, bila dilanggar
mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Landasan hukum dapat diartikan peraturan
baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak
semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya
aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar
dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia
Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal), yaitu sebagai
berikut :
1.
Pendidikan Menurut Undang
Undang Dasar 1945
Pasal
pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2
pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban
pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal
32 mengatur tentang kebudayaan.
2. Undang
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang
undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga
terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah
terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua
dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa
pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan,
pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi
akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan
pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan dan ketentuan penutup.
Sebagai
Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur pedidikan pada umumnya,
artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra-sekolah sampai dengan
perguruan tinggi.
Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan
pada Pancasila dan undang –undang Dasar 1945 (pasal 1 ayat 2 dan 7).
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 7). Pada dasarnya pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah (pasal 21
ayat 1, butir 1). Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas
luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan
keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
Menurut
UU RI NO. 20 tahun 2003 bahwa teori-teori pendidikan dan praktek-praktek
pendidikan yang diterapkan di Indonesia haruslah berakar pada kebudayaan
Indonesia. Merupakan kewajiban para pakar pendidikan untuk memikirkan teori dan
praktek pendidikan yang berakar pada budaya bangsa sendiri.
Program
wajib belajar untuk memberikan kesempatan bagi warga negara untuk belajar
minimal setara tamatan SLTP sederajat, tanpa membedakan jenis kelamin, agama,
ras, suku, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
3. Undang
Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang
undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah
dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip
profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi
akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi
bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
4. Undang-Undang
yang berkaitan dengan kependidikan
a.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
b.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
c.
PP No.19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidik
d.
Permendiknas No.5 tahun 2006
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan
tahun 2006,termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah
e.
Permendiknas No.22 tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
f.
Permendiknas No.23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
g.
Permendiknas No.24 tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan
Mendiknas No.23 tahun 2006
5. Yang
berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian
a.
PP No.47 tahun 2005 tentang
PNS yang menduduki Jabatan Rangkap.
b.
PP No.48 tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
c.
Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan
Tenaga Honorer.
6. Peraturan
Pemerintah tentang Pendidikan sebagai berikut
a.
PP Nomor 27 Tahun 1990
tentang Pendidikan Prasekolah.
b.
PP Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar.
c.
PP Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah.
d.
PP Nomor 30 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi.
7. Perda
Pendidikan di Kabupaten atau Provinsi di Indonesia
Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep
Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka
pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang
jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
a. Pendidikan Akademik : Menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu, teknik
atau seni di bidang masing-masing melalui
aktualisasi diri secara utuh.
b. Pendidikan Profesional : Menyiapkan anak
didik agar ahli dalam menerapkan teori tertentu, jumlah mereka dibatasi sesuai
kebutuhan, lulusan wajib bekerja di tempat tertentu.
2. Pendidikan profesional
tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga
mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3. Sebagai konsekuensi
dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja
menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan
terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap
pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat
pendidikan. Dengan cara :
a. Tidak menganak-tirikan pendidikan
humaniora.
b. Setiap bidang studi apapun dimasukan aspek afektif.
c. Penguasaan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik
peserta didik harus diberi skor
5. Pendidikan humaniora
perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar
pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Melaksanakan kurikulum muatan lokal :
a. Norma daerah
b. Alat Peraga, alat belajar, media pendidikan daerah.
c. Contoh pelajaran setempat
d. Teori-teori cocok dengan daerah tempatan.
e. Partisipasi anak daerah pada usaha-usaha daerah.
f. Pengembangan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan
tenaga kerja daerah.
g. Siswa diikutsertakan memecahkan masalah masyarakat
setempat.
h. Bidang studi cocok dengan kebutuhan daerah
itu.
7. Perlu diselenggarakan
suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk
menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang
pendidikan.
Perlunya Landasan Hukum Bagi Penyelenggaran Pendidikan
Mengapa didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan
hukum? Karena dalam kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan,
pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara secara umum.namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain
seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan
pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus
tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan
berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.
Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian
terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru
baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan
pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan
pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan,
bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak
didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Tentu saja perhatian guru yang utama
lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu
guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka
untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus
memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga
penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan
kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang
menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. Guru tidak
hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang
pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan
MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan
dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan
landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan
pendidikan
Kesimpulan
Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak
atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Dasar hukum pendidikan di indonesia, yaitu : UUD 1945 Pasal 31 dan 32, Undang Undang No.
20 Tahun 2003, Undang Undang No. 14 Tahun 2005, Dll
Guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya
sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari.
Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok
dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar,
ketetapan MPR, kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum
yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru.
Saran
Saran yang bisa diambil dari makalah ini adalah tetap terus
tingkatkan pendidikan kita, tetap semangat meski dalam
kenyataan, negara kita tertinggal akan tingkat pendidikannya. Namun
jangan juga menganggap bahwa negara kita tidak akan pernah maju dengan tingkat
pendidikan yang rendah, akan tetapi yakinlah, perlahan
negara kita menuju ke keadaan yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press.
Yogyakarta
UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
UU Guru dan Dosen. 2005. Pustaka Pelajar:
Yogyakarta
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks
Pelajaran
Pidarta, Made. 2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta
Peraturan Menteri No. 16/18.