KATA PENGANTAR
Segala puji & syukur dipanjatkan kehadirat
ALLAH SWT atas petunjuk dan kekuatan yang dianugerahkan kepada penulis,
sehingga tugas makalah “Manfaat Taspen untuk
kesejahteraan PNS” ini akhirnya terselesaikan juga. Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kehadiran Rasullulah SAW yang telah
memberikan petunjuk bagi kebenaran iman, ilmu dan amal bagi umat manusia
sehingga berbahagialah mereka yang sadar dan ikhlas mengikutinya.
Penulis sadar
bahwa makalah ini amat sangat
sederhana dalam arti kami masih dalam tahap belajar. Penulis
hanya mampu mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Semoga amal mereka
diterima oleh ALLAH SWT sebagai amal
khasanah dan semoga ALLAH SWT membalas
jasa-jasa tersebut dengan kebaikan yang berlipat ganda.
Untuk itu
dimohon kritik dan saran yang membangun yang
nantinya dapat saya jadikan
pedoman untuk menulis laporan yang akan datang terima kasih.
Mataram,
22 November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR
ISI.......................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................
A. Latar
Belakang..........................................................................................
B. Rumusan
Masalah.....................................................................................
C.
Tujuan Penulisan.......................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................
A.
Dana Pensiun...........................................................................................
1.
Pengertian..............................................................................................
2.
Sifat Program Dana Pensiun..................................................................
3.
Manfaat Dana Pensiun...........................................................................
4.
Sumber
Dana Pensiun.......................................................................
5.
Pengelolaan Program Dana Pensiun......................................................
6.
Sistem Pendanaan Dana Pensiun………………………………………..
B.
Tabungan Hari Tua................................................................................
BAB
III PENUTUP............................................................................................
A. Kesimpulan.................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Taspen dibentuk untuk memberikan
jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum
pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau
ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan.
Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai
hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli
waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun
1981.
Sesuai dengan maksud dan tujuannya,
maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat
dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan
negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang
berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja
Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan
Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang
tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian
dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
saja jenis program Taspen ?
2.
Apa itu Dana Pensiun ?
3.
Apa itu Tabungan Hari Tua ?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui apa saja progra yang di jalankan Taspen
2.
Untuk mengetahui secara rinci apa itu Dana Pensiun
3.
Untuk mengetahui secara rinci apa itu Tabungan Hari Tua
BAB II
PEMBAHASAN
Program
Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari
Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang (Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil) pasal 1 disebutkan bahwa:
1.
Tabungan
Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang
dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
2.
Dana
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program dana pensiun
diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Mencapai
usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).
b.
Meninggal
pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya
c.
Meninggal pada saat pensiun yang akan
diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
Besarnya pensiun bulanan untuk
peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program
pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Pegawai Negeri yang sekarang
berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total
biaya untuk melaksanakan seluruh program PT Taspen. Program ini telah
menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital
iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran
pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya
peningkatan gaji pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan
membuat sistem ini tidak akan dapat berkelanjutan (sustainable). Leechor
memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri
akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka program
Taspen dapat mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.
Hal ini diperburuk dengan adanya
peraturan perundangan saat ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai
dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga
memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk dapat mendanai penuh dana pensiun
Taspen, diperkirakan diperlukan dana tambahan senilai 3,25% dari gaji pegawai
negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah
untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak sampai
mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan
sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah
Apabila dibandingkan dengan
Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak memberikan manfaat kepada para
pesertanya, karena nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan
sebesar 100% dari gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh
lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah
gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan
menentukan jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen karena gaji
resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini
sangat besar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi
pegawainya pada saat mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat
kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No.
25 Tahun 1981, Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh sebab itu Asuransi Sosial
terbagi ke dalam dua bagian utama, yakni:
A. DANA
PENSIUN
1. PENGERTIAN
Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25
Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah penghasilan yang diterima
oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk
memperoleh hak pensiun penuh adalah:
a.
Telah
mencapai usia pensiun
b.
Memiliki
masa kerja yang cukup untuk pensiun.
c.
Telah
diberhentikan dengan hormat
Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981
disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun
adalah:
a.
Peserta
atau pegawai negeri sipil
b.
Janda atau
duda penerima pensiun
c.
Yatim/piatu
dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
d.
Orang tua
dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu
yang berhak menerima pensiun
2. SIFAT PROGRAM DANA PENSIUN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan
peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam
dinas pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian
dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal
ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS
selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara
kesetiaan pegawai ter-hadap negara dan haluan negara yang berdasarkan
Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai
yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain
walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat
dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar
iuran, maka persyaratan diberhentikan dengan hormat adalah mutlak.
Salah satu kewajiban peserta program
pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang
dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan
salah satu sumber pen-danaan program pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat
pensiun sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlin-dungan
penghasilan setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan
perlindungan keuangan bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) karena terjadinya
kehilangan atau jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain,
akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka
akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada
peserta (PNS). Hal ini berbeda dengan sifat program Tabungan Hari Tua (THT).
Untuk peserta program THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas
usia pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta
3. MANFAAT
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan
manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang di-bayarkan kepada peserta pada
saat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam Pasal
1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asu-ransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun adalah penghasilan yang diterima
oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa jenis manfaat pensiun yang
dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :
a.
Manfaat
Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)
b.
Manfaat
Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)
c.
Manfaat
Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya
memiliki Masa Kerja 4 Tahun),
d.
Manfaat
Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun
pega-wai sebulan adalah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun
untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan
adalah sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan
sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta
tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan peme-rintah
tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.
Sedangkan besarnya pensiun
janda/duda sesuai dengan keten-tuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
adalah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan tidak
boleh kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok
terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun jada/duda
adalah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari dasar pensiun dan tidak
boleh kurang dari gaji pokok terendah dengan ketentuan apabila terdapat lebih
dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian
janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara isteri-isteri itu. Khusus
bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum memiliki keluarga, maka bagian
pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20 persen (dua puluh
perseratus) dari pensiun pokok tewas
4. SUMBER DANA PENSIUN
Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai,
pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas
pensiun dibiayai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan
penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib mem-bayar iuran
setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan
pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan.
Sejalan dengan ketentuan pasal 7
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap
menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya
akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan
Pengelola Dana Pensiun dengan arahan investasi dari Pemerintah dalam hal ini
Menteri Keuangan dapat menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14
Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penye-lenggaraan program
asuransi sosial tersebut Negara memberikan jaminan dengan menyatakan bahwa
dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1)
tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu
5. PENGELOLAAN PROGRAM DANA PENSIUN
Badan penyelenggara yang mengelola
dana pensiun PNS saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk
Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai Negeri
Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang di-maksud
adalah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya adalah
menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan
hari tua bagi PNS.
Penyelenggaraan program pensiun
Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan
program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil. dalam program ta-bungan hari
tua Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya
dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya
dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam program pensiun hal ini sepenuhnya
tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) saat ini hanya-lah sebagai administrator
pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai
administrator PT. Taspen (Persero) saat ini memberikan kontribusi sebesar 25
persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun
dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen
(Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).
Sejak tanggal 20 April 1992
pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah
Dana Pen-siun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam un-dang-undang ini
yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya adalah
memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.
Dari keterangan tersebut diatas maka
terlihat jelas perbedaan dari tujuan kedua lembaga tersebut jika PT. Taspen
(Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak
lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang
dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya meliputi antara
lain:
a.
Dapat mengelola
dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun
b.
Memisahkan
kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.
6. SISTEM PENDANAAN DANA PENSIUN
Pada dasarnya sistem pendanaan
program pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:
a.
Sistem
Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You
Go System).
Istilah pendanaan langsung merujuk
pada istilah pay as you go atau current disbursement. Metode ini adalah bahwa
iuran pada program hanya bersumber dari pemerintah, saat pem-bayaraan iuran
bersamaan dengan saat pembayaran pensiun, besarnya iuran sama dengan pembayaran
pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran gaji PNS, dapat
melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda dengan pembayaran gaji.
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).
Merujuk pada sistem tersebut, maka
sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku
termasuk kategori sistem pendanaan langsung,
b.
Sistem
Pendanaan Penuh (Full Founded System).
Metode lainnya adalah metode pendanaan
penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran dapat bersumber dari
Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat
pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap
(tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran tambahan
bila diperlukan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu
dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bagian
dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan
program dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.
Keuntungan metode ini antara lain
bahwa beban pem-bayaran, pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun
dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk
pembayaran iuran dapat diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS
pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan
meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan
beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam
jangka waktu tertentu
B.
TABUNGAN HARI TUA
Program tabungan hari tua adalah
sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat
program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka
janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja
tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari
tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta
sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program
pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution)
yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di
beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank
Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah
perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.
Program tabungan hari tua atau
asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah
suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan
usia pension ditambah dengan asuransi kematian.
Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25
Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis
asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia
pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai
masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak
mendapat tabungan hari tua adalah:
a.
Peserta
dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum
saat pensiun.
b.
Istri /
suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Memperhatikan uraian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil
berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
a.
Program
Pensiun.
b.
Program
Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963
Hak-hak
yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:
a.
Bila
peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang
asuransi hari tua.
b.
Bila
peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak
yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan
asuransi kematian.
c.
Bila
peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia,
maka menerima uang tunai asuransi.
d.
Apabila
istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima
asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.
e.
Bila
anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima
asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan
ketentuan:
1.
Asuransi
kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
2.
Anak dalam
hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi
kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan
ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25
Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima
oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Program tabungan hari tua atau
asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah
suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan
usia pension ditambah dengan asuransi kematian