Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara
Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian
yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara
normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di
Indonesia.
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang
berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun
menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi
liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan
tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia,
maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi
sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut
oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun
sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi
kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem
ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang :
1.Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik
golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Dampak positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
3.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
4.Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
5.Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga
negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
7.Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.
Dampak
negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.Sistem free fight liberalism, yaitu sistem
persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan
struktural ekonomi nasional.
2.Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur
ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2.Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi
kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan.
Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1.Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
4.Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja.
5.Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
3.Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD
1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.