Isim Mu'rob


DEFINISI ISIM MU’ROB



Menurut kitab Audhoh al-Manahij, isim mu’rob adalah‘berubahnya keadaan huruf akhir dari suatu kata disebabkan amil (faktor-faktor) yang mempengaruhinya baik secara eksplisit (lafdzon) atau implisit (taqdiron)’.



Isim mu’rob adalah isim yang dapat berubah keadaan akhirnya disebabkan oleh adanya perbedaan letak (posisi) dalam suatu kalimat.



Menurut ibn Aqil, isim mu’rob didefinisikan sebagai isim yang terbebas dari keserupaan dengan huruf.



Sejenis dengan istilah ini, adalah I’rob yaitu perubahan harokat huruf akhir suatu kata (isim, f’il, harf) karena pengaruh dari suatu amil tertentu.



Contoh:

جَدِيْدٌ الْكِتَابُ            (Buku itu baru)

الكِتَاب قَرَأْتُ            (Aku membaca buku itu)

قِِصَصٌ فِي الكِتَابِ    (Di dalam buku itu terdapat kisah-kisah)



KLASIFIKASI ISIM MU’ROB



Sebelum masuk pada klasifikasi isim mu’rob, perlu diketahui tentang tanda-tanda (‘alamat) yang menyertainya:



1. Tanda Asli (dengan harokat)

a. Dhommah : untuk I’rob rafa’

b. Fathah : untuk I’rob nashob

c. Kasroh : untuk I’rob jar

d. Sukun : untuk I’rob jazm



2. Tanda Pengganti (dengan huruf)

a. Alif : untuk I’rob rafa’

b. Wawu : untuk I’rob rafa’

c. Ya : untuk I’rob nashob dan jar

d. Tetapnya Nun (tsubut) : untuk I’rob rofa’

e. Terbuangnya (hadzf) nun : untuk I’rob nashob dan jazm



Secara global, klasifikasi I’rob ada empat macam, yaitu:



1. I’rob rofa’

2. I’rob nashob

3. I’rob jar

4. I’rob jazm



Lebih lanjut, i’rob rofa’ dan nashob dapat masuk pada fiil dan isim (i’rob musytarok) sedang jer dan jazm adalah i’rob mukhtas (jer khusus pada isim dan jazm khusus pada fiil).



Secara khusus, yang akan dibicarakan adalah I’robnya isim, yang mencakup: rofa’, nashob, dan jar.



1. Rofa’



Tanda-tanda khususnya meliputi:



a. Dhommah, terdapat dalam:

Isim mufrod:                                جاء رسولٌ

Jamak taksir :                                  قام القوم

Jamak muannats salim :                    جلستْ المسلماتُ



b. Alif, terdapat dalam:

    Isim mutsanna/ tatsniyah :                   هذانِ كتابَان               



c. Wawu, terdapat dalam:

    Jamak mudzakkar salim:                     هُمْ المسلموْن

    Asma khomsah :                 وَحَضَرَ ذو مالٍ جاء أبوك وأخوك و حموك وهذه فوك



2. Nashob



Tanda-tanda khususnya meliputi:



a. Fathah [tanda asli], terdapat dalam:

    Isim mufrod :                                           رأيتُ بكراً

    Jamak taksir:                                            أكلتُ الرزَّ             



b. Ya, terdapat dalam:

    Isim mutsanna:                                رأيتُ المسلمينِْ              

    Jamak mudzakkar salim:                   رأيتُ المسلميْنَ



c. Alif, terdapat dalam:

    Asma khomsah (isim lima): إنَّ أباك وأخاك وحماك ماهر في كرة القدم وإن فاك                                                            صغيرةُ و إنّ ذامالٍمسرورٌ



d. Kasroh, terdapat dalam:

    Jamak muannats salim:                        رأيتُ المسلماتِ                       



3. Jar



Tanda-tanda khususnya meliputi:



a. Kasroh (tanda asli), terdapat dalam:

    Isim mufrod :                                           مررتُ بزيدٍ

    Jamak muannats salim :                    مررتُ بالمسلماتِ



b. Ya, terdapat dalam:

    Isim mutsanna :                                    مررتُ بالمسلميْنِ

    Jamak mudzakkar salim                    : مررتُ بالمسلميْنَ

    Asma khomsah : مررتُ بأبيك وأخيك و حميك و نظرت إلى فيك وإلى ذي مالٍ                                                     أمامه سيارة



c. Fathah, terdapat dalam:

    Isim ghoir munshorif :                     مررتُ بفاطمةَ, أَماَمَ إبراهيمَ كلبٌ كبيرٌ



MACAM-MACAM MU’ROB



1.  Mu’rob dengan harokat



a. Isim Mufrod Munshorif

Isim mufrod adalah kalimah isim yang menunjukkan arti tunggal dan menerima tanwin. Ketika tingkah rafa’ dialamati dengan  harokat dhomah, seperti جاء محمد , ketika tingkah nashob dialamati dengan harokat fathah, seperti محمد رايت dan ketika tingkah jer dialamati dengan harokat kasroh, seperti بمحمد مررت.

         

b. Jama’ Taktsir Munshorif

Jama’ taktsir adalah kalimah isim yang bermakna jama’ atau banyak dan berubah dari asal mufrodnya. Ketika tingkah rafa’ dialamati dengan  harokat dhomah,seperti الاساتذ  جاء ketika tingkah nashob dialamati dengan harokat fathah, seperti الاساتذ رايت dan ketika tingkah jer dialamati dengan harokat kasroh, seperti الكرسي علي جلسنا.



c. Jama’ Muannas Salim

Jama’ muannas salim adalah kalimat isim yang menunjukkan arti banyak dan selamat dari perubahan asal mufrodnya. Ketika tingkah rafa’ dialamati dengan  harokat dhomah,seperti المسلمات جاء, ketika tingkah nashob dialamati dengan harokat fathah, seperti المسلمات رايت dan ketika tingkah jer dialamati dengan harokat kasroh, seperti بالمسلمات مررت.



d. Isim Ghoiru Munshorif

Isim ghoiru munshorif adalah kalimah isim yang tidak menerima tanwin. Ketika tingkah jar dialamati dengan harokat fathah, seperti باحمد. مررت



2. Mu’rob dengan Huruf



a. Isim Tasniyah

Adalah isim yang menunjukkan arti dua, dengan tambahan huruf  alif dan nun ketika rafa’, atau ya’ nun ketika nasob/jar. Yang mencukupi dari huruf athaf dan lafadz yang diatafkan, tambahan tersebut pantas dihilangkan dan mengathofkan sesamanya lafadz pada lafadz tersebut.



Contoh                 

جاء التلميذان الى المدرسة (رفع) , نظرت المرئتَينِ الجميلتينِ (نصب), ذهبت الى المكتبة مع الرجلينِ(جر)

Ada beberapa kalimah yang disebut dengan mulhq isim tasniyyah, ada yang tanpa syarat seperti lafadz  اثنان,اثنتان,ابوان,  dan ada pula yang harus memenuhi persyaratan harus harus dimudlofkan pada isim dlomir yaitu lafadz كلا,كلتا



b. Jama’ mudzakkar salim                              

Adalah isim yang menunjukkan arti lebih dari dua, dengan tambahan waw dan nun ketika rafa’, atau ya’ nun ketika nasob dan jar.



Contoh                           

يصلى المسلمون فى المسجد (رفع), ان المجاههدينَ يجاهدون في سبيل الله (نصب), القران شفاء للمسلمينَ (جر)

Ada beberapa lafadz yang dikatakan sebagai mulhaq jama’ mudzakar salim, I’robnya disamakan persis dengan jama’ mudzakar salim, yaitu rafa’ ditandai wawu, nashob dan jar ditandai ya’ .



c. Asma’ sitta

Asma’ sittah adalah lafadz abun, akhun, chamun, fu, dzu, dan hanu. Dirafa’kan dengan wawu, nasob dengan alif, dan jar dengan ya’. Asma’ sittah harus memenuhi 4 syarat yaitu: Harus Dimudlofkan, Dimudlofkan Pada Selain Ya’ Mutakallim, Lafadznya Tidak Ditashghir (Wazan Fu’ailun), Harus Berbentuk Mufrod.








Hadits Ekonomi (Nilai Dasar Ekonomi Islam)


HADIST-HADIST EKONOMI TENTANG NILAI DASAR EKONOMI



Hadist tentang kepemilikan

Kepemilikan (ownership) dalam ekonomi Islam adalah :

1.     Kepemilikan terletak pada manfaatnya bukan penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.

2.    Kepemilikan terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila kita meninggal dunia, harus didistribusikan kepada ahli waris menurut ketentuan Islam.

3.    Kepemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak.



Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)



Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui telah mengabarkan kepada kami Hariz bin Utsman dari Hibban bin Zaid Asy Syar'i dari seorang laki-laki Qarn. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Hariz bin Utsman telah menceritakan kepada kami Abu Khidasy dan ini adalah lafazh Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api." (HR. Abu Daud)



Hadits Tentang Keseimbangan

Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pemborosan. Keseimbangan (equilibrium) terlihat pengaruhnya pada tingkah laku ekonomi muslim, misalnya kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimony), dan menjauhi pemborosan (extravagance). Konsep keseimbangan ini tidak semata diarahkan pada timbangan kebaikan dunia akhirat saja tapi juga berkaitan dengan keseimbangan atas kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.



Hadits tentang Keutamaan Lapar dan Kesederhanaan dalam Hidup, Baik Berupa Makanan, Minuman, Pakaian, Maupun Hal yang Lain.

Asma’ binti Yazid RA berkata: “Lengan baju Rasulullah SAW panjangnya sampai pergelangan tangan”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan).



Hadits tentang kesederhanaan dan Menjauhi Syubhat

Athiyah bin Urwah Assa’di RA berkata, Rasullullah SAW bersabda, Artinya: “‘Seorang hamba tidak dapat mencapai tingkat taqwa yang sempurna, hingga ia meninggalkan apa-apa yang tidak dilarang karena khawatir terjerumus ke dalam hal yang dilarang (diharamkan)’‘ (Riwayat At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan”). Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih: Artinya: Abu hunaidah (wa’il) bin hadjur r.a. Berkata : salamah bin jazid aldju’fy bertanya kepada rasulullah saw : ya rasulullah, bagaimana jika terangkat diatas kami kepala-kepala yang hanya pandai menuntut haknya dan menahan hak kami, maka bagaimanakah kau menyuruh kami berbuat? Pada mulanya rasulullah mengabaikan pertanyaan itu, hingga ditanya kedua kalinya, maka rasulullah saw bersabda : dengarlah dan ta’atlah maka sungguh bagi masing-masing kewajiban sendiri-sendiri atas mereka ada tanggung jawab dan atas kamu tanggung jawabmu. (HR. muslim)



Hadits tentang Bersikap ekonomis membawa berkah

Takarlah makanan kalian (berhematlah kalian), niscaya makanan kalian akan di berkahi. (HR.MUSLIM)



Hadits tentang Berlebihan dalam makan dan minum.

Janganlah sekali-kali kalian makan dan minum terlalu kenyang, karena sesungguhnya hal tersebut merusak tubuh, dan dapat menyebabkan malas mengerjakan shalat, dan pertengahanlah kalian dalam kedua hal tersebut, karena sesungguhnya hal ini lebih baik bagi tubuh, dan jauhkan diri dari berlebih-lebihan (israf). (HR. BUKHARI)



Hadist tentang keadilan

Keadilan di dalam Al Qur’an, disebutkan lebih dari seribu kali, setelah perkataan Allah dan Ilmu pengetahuan. Nilai keadilan sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum Sosial, Politik dan Ekonomi. Untuk itu keadilan harus di terapkan dalam kehidupan Ekonomi seperti : proses distribusi, produksi, konsumsi dan lain sebagainya. Keadilan juga harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infaq dan hibah. Keadilan (justice) berkaitan dengan perilaku ekonomi umat manusia mengandung pengertian sebagai berikut :

1.     Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam.

2.    Keadilan harus ditetapkan disemua fase kegiatan ekonomi.

Menceritakan Abdullah ibnu abdi rahman ibnu bahrama dharami,menceritakan marwan ya’ni ibnu muhammad damasqi,menceritakan said bin abdul aziz dari Rabi’a ibnu yazid,dari abi idris haulani, dari Rasulullah SAW yang meriwayatkan dari Allah tabaaraka ta’ala , Ia berkata: “ Wahai hambaku ,sesungguhnya saya mengharamkan dzalim kepada diri saya sendiri dan saya menjadikan di antara kalian keharaman,maka janganlah kalian saling mendzalimi”.(HR.MUSLIM)

Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia


Pendahuluan



Sebagai Negara yang besar dan dengan sumber daya alamnya yang melimpah pada dasarnya Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju, bermartabat dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat terwujud tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas tentunya pendidikan adalah faktor terpenting yang tidak dapat dipisahkan.



Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.




Rumusan Masalah



1.   Apa Definisi Dasar Hukum Pendidikan ?

2.  Apa Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia ?

3.  Apa Saja Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan ?



Tujuan



1.   Agar Mengetahui Definisi Dasar Hukum Pendidikan

2.  Agar Mengetahui Dasar Hukum Pendidikan Di Indonesia

3.  Agar Mengetahui Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan



Definisi Dasar Hukum Pendidikan



Hukum adalah aturan yang harus ditaati, bila dilanggar mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.



Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia



Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal), yaitu sebagai berikut :



1.   Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945       

Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.



2.  Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.    

Sebagai Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur pedidikan pada umumnya, artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra-sekolah sampai dengan perguruan tinggi.

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan undang –undang Dasar 1945 (pasal 1 ayat 2 dan 7).

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 7). Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah (pasal 21 ayat 1, butir 1). Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).

Menurut UU RI NO. 20 tahun 2003 bahwa teori-teori pendidikan dan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia. Merupakan kewajiban para pakar pendidikan untuk memikirkan teori dan praktek pendidikan yang berakar pada budaya bangsa sendiri.

Program wajib belajar untuk memberikan kesempatan bagi warga negara untuk belajar minimal setara tamatan SLTP sederajat, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.



3.  Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.



4.  Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan

a.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

b.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

c.      PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik

d.     Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006,termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah

e.     Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

f.      Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

g.     Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006



5.  Yang berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian

a.         PP No.47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki Jabatan Rangkap.

b.        PP No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

c.         Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer.



6.  Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan sebagai berikut

a.     PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

b.     PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.

c.      PP Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.

d.     PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.



7.  Perda Pendidikan di Kabupaten atau Provinsi di Indonesia



Implikasi Landasan Hukum Terhadap Konsep Pendidikan



Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

a.    Pendidikan Akademik : Menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu, teknik atau seni di bidang masing-masing melalui aktualisasi diri secara utuh.

b.    Pendidikan Profesional : Menyiapkan anak didik agar ahli dalam menerapkan teori tertentu, jumlah mereka dibatasi sesuai kebutuhan, lulusan wajib bekerja di tempat tertentu.



2.  Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.



3.  Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.



4.  Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. Dengan cara :

a.  Tidak menganak-tirikan pendidikan humaniora.

b.  Setiap bidang studi apapun dimasukan aspek afektif.

c.   Penguasaan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik harus diberi skor



5.  Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.   



6.  Melaksanakan kurikulum muatan lokal :

a.  Norma daerah

b.  Alat Peraga, alat belajar, media pendidikan daerah.

c.   Contoh pelajaran setempat

d.  Teori-teori cocok dengan daerah tempatan.

e.  Partisipasi anak daerah pada usaha-usaha daerah.

f.   Pengembangan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja daerah.

g.  Siswa diikutsertakan memecahkan masalah masyarakat setempat.

h.   Bidang studi cocok dengan kebutuhan daerah itu.



7.  Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.



Perlunya Landasan Hukum Bagi Penyelenggaran Pendidikan



Mengapa didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan hukum? Karena dalam kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan, pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum.namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.



Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan, bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Tentu saja perhatian guru yang utama lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.



Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan pendidikan



Kesimpulan



Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.



Dasar hukum pendidikan di indonesia, yaitu :  UUD 1945 Pasal 31 dan 32, Undang Undang No. 20 Tahun 2003, Undang Undang No. 14 Tahun 2005, Dll



Guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru.



Saran



Saran yang bisa diambil dari makalah ini adalah tetap terus tingkatkan pendidikan kita, tetap semangat meski dalam kenyataan, negara kita tertinggal akan tingkat pendidikannya. Namun jangan juga menganggap bahwa negara kita tidak akan pernah maju dengan tingkat pendidikan yang rendah, akan tetapi yakinlah, perlahan negara kita menuju ke keadaan yang lebih baik.



Daftar Pustaka



Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta

UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar. Yogyakarta

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

UU Guru dan Dosen. 2005. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks Pelajaran

Pidarta, Made. 2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta

Peraturan Menteri No. 16/18.

http://www.google.com, akses 20 April 2015


Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat...