Manfaat Taspen Bagi Kesejahteraan PNS


KATA PENGANTAR





Segala puji & syukur dipanjatkan kehadirat ALLAH SWT atas petunjuk dan kekuatan yang dianugerahkan kepada penulis, sehingga tugas makalah “Manfaat Taspen untuk kesejahteraan PNS” ini akhirnya terselesaikan juga. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kehadiran Rasullulah SAW yang telah memberikan petunjuk bagi kebenaran iman, ilmu dan amal bagi umat manusia sehingga berbahagialah mereka yang sadar dan ikhlas mengikutinya.

Penulis sadar bahwa  makalah  ini amat sangat sederhana dalam arti kami masih dalam tahap belajar. Penulis hanya mampu mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Semoga amal mereka diterima oleh ALLAH SWT sebagai amal khasanah dan semoga ALLAH SWT membalas jasa-jasa tersebut dengan kebaikan yang berlipat ganda.

Untuk itu  dimohon kritik dan saran yang membangun yang nantinya dapat saya jadikan pedoman untuk menulis laporan yang akan datang terima kasih.









                                                                                               Mataram, 22 November  2016

                                                                                                           Penyusun





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................

DAFTAR ISI.......................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................

A.  Latar Belakang..........................................................................................

B.  Rumusan Masalah.....................................................................................

C.  Tujuan Penulisan.......................................................................................

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................

A.    Dana Pensiun...........................................................................................

1.      Pengertian..............................................................................................

2.      Sifat Program Dana Pensiun..................................................................

3.      Manfaat Dana Pensiun...........................................................................

4.      Sumber Dana Pensiun.......................................................................

5.      Pengelolaan Program Dana Pensiun......................................................

6.      Sistem Pendanaan Dana Pensiun………………………………………..

B.     Tabungan Hari Tua................................................................................



BAB III PENUTUP............................................................................................

A.  Kesimpulan.................................................................................................



DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................



BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

            Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau ahli warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, ahli waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.

            Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka

B. RUMUSAN MASALAH

            1. Apa saja jenis program Taspen ?

            2. Apa itu Dana Pensiun ?

            3. Apa itu Tabungan Hari Tua ?

C. TUJUAN

            1. Untuk mengetahui apa saja progra yang di jalankan Taspen

            2. Untuk mengetahui secara rinci apa itu Dana Pensiun

            3. Untuk mengetahui secara rinci apa itu Tabungan Hari Tua











BAB II

PEMBAHASAN



            Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 tentang (Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil) pasal 1 disebutkan bahwa:

1.      Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

2.      Dana Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program dana pensiun diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.       Mencapai usia pensiun (pada saat ini 56 tahun).

b.      Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya

c.        Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.

            Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.

            Pegawai Negeri yang sekarang berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total biaya untuk melaksanakan seluruh program PT Taspen. Program ini telah menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya peningkatan gaji pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan membuat sistem ini tidak akan dapat berkelanjutan (sustainable). Leechor memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka program Taspen dapat mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.

            Hal ini diperburuk dengan adanya peraturan perundangan saat ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk dapat mendanai penuh dana pensiun Taspen, diperkirakan diperlukan dana tambahan senilai 3,25% dari gaji pegawai negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak sampai mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah

            Apabila dibandingkan dengan Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak memberikan manfaat kepada para pesertanya, karena nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan sebesar 100% dari gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah gaji terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan menentukan jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen karena gaji resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini sangat besar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi pegawainya pada saat mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.

            Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No. 25 Tahun 1981, Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh sebab itu Asuransi Sosial terbagi ke dalam dua bagian utama, yakni:

A.    DANA PENSIUN

            1. PENGERTIAN

            Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah:

a.       Telah mencapai usia pensiun

b.      Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.

c.       Telah diberhentikan dengan hormat

            Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah:

a.       Peserta atau pegawai negeri sipil

b.      Janda atau duda penerima pensiun

c.       Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.

d.      Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun


            2. SIFAT PROGRAM DANA PENSIUN

            Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai ter-hadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar iuran, maka persyaratan diberhentikan dengan hormat adalah mutlak.

            Salah satu kewajiban peserta program pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 adalah membayar iuran yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan salah satu sumber pen-danaan program pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat pensiun sebagai jaminan hari tua maka pensiun memberikan perlin-dungan penghasilan setelah menyelesaikan masa bhakti sebagai PNS, memberikan perlindungan keuangan bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) karena terjadinya kehilangan atau jaminan penghasilan akibat PNS meninggal dunia atau sebab lain, akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta (PNS). Hal ini berbeda dengan sifat program Tabungan Hari Tua (THT). Untuk peserta program THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta

            3. MANFAAT

            Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang di-bayarkan kepada peserta pada saat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asu-ransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

            Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :

a.       Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)

b.      Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)

c.       Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya adalah PNS, bukan karena dinas syaratnya memiliki Masa Kerja 4 Tahun),

d.      Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).

            Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun pega-wai sebulan adalah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan peme-rintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.

            Sedangkan besarnya pensiun janda/duda sesuai dengan keten-tuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 adalah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun jada/duda adalah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara isteri-isteri itu. Khusus bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum memiliki keluarga, maka bagian pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20 persen (dua puluh perseratus) dari pensiun pokok tewas

            4. SUMBER DANA PENSIUN

            Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai, pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas pensiun dibiayai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib mem-bayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan.

            Sejalan dengan ketentuan pasal 7 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan Pengelola Dana Pensiun dengan arahan investasi dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dapat menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14 Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penye-lenggaraan program asuransi sosial tersebut Negara memberikan jaminan dengan menyatakan bahwa dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu

            5. PENGELOLAAN PROGRAM  DANA PENSIUN

            Badan penyelenggara yang mengelola dana pensiun PNS saat ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang di-maksud adalah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya adalah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS.

            Penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil. dalam program ta-bungan hari tua Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam program pensiun hal ini sepenuhnya tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) saat ini hanya-lah sebagai administrator pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai administrator PT. Taspen (Persero) saat ini memberikan kontribusi sebesar 25 persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen (Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).

            Sejak tanggal 20 April 1992 pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah Dana Pen-siun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam un-dang-undang ini yang dimaksud dengan Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya adalah memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.

            Dari keterangan tersebut diatas maka terlihat jelas perbedaan dari tujuan kedua lembaga tersebut jika PT. Taspen (Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya meliputi antara lain:

a.       Dapat mengelola dan menjalankan program yang men-janjikan manfaat pensiun

b.      Memisahkan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.

            6. SISTEM PENDANAAN DANA PENSIUN

            Pada dasarnya sistem pendanaan program pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:

a.       Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System).

            Istilah pendanaan langsung merujuk pada istilah pay as you go atau current disbursement. Metode ini adalah bahwa iuran pada program hanya bersumber dari pemerintah, saat pem-bayaraan iuran bersamaan dengan saat pembayaran pensiun, besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran gaji PNS, dapat melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda dengan pembayaran gaji.
Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an nyata (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, akibat penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan gaji atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi karena lama kehidupan penerima pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan lama pembayaran akan lebih panjang karena adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).

            Merujuk pada sistem tersebut, maka sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku termasuk kategori sistem pendanaan langsung,

b.      Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).

            Metode lainnya adalah metode pendanaan penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran dapat bersumber dari Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap (tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran tambahan bila diperlukan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bagian tertentu dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bagian dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan program dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.

            Keuntungan metode ini antara lain bahwa beban pem-bayaran, pengelolaan pembayaran dan penerima pensiun dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk pembayaran iuran dapat diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS pada saat jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan meningkat karena adanya pengaruh penyesuaian inflasi atau tingkat kehidupan dan beban iuran tambahan dapat dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam jangka waktu tertentu

B.     TABUNGAN HARI TUA

            Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.

            Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.

            Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:

a.       Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum saat pensiun.

b.      Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

            Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:

a.       Program Pensiun.

b.      Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963

            Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:

a.       Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.

b.      Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.

c.       Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.

d.      Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.

e.       Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:

1.      Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.

2.      Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

            Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan dana pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian













                                                              


Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro


PENGANTAR



Ilmu ekonomi mikro pada dasarnya mempelajari perilaku ekonomi dari satuan penqambilan keputusan individu, seperti konsumen, pemilik sumber daya, dan perusahaan-perusahaan dalam perekonomian bebas usaha. Jadi, pengertian ilmu ekonomi mikro (micro economics) adalah ilmu ekonomi yang mengkhususkan untuk mempelajari perilaku individu manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.



PEMBAHASAN



Pengertian Ekonomi Mikro



Pernahkah melihat kegiatan di pasar? Perhatikan perilaku pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi. Ya, mereka saling menawar harga untuk mendapatkan kesepakatan harga atas barang atau jasa yang mereka butuhkan. Dari transaksi yang terjadi di pasar itulah sesungguhnya kita  telah belajar tentang ekonomi mikro. Pengertian ilmu ekonomi mikro (micro economics) adalah ilmu ekonomi yang mengkhususkan untuk mempelajari perilaku individu manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.



Ekonomi mikro pada dasarnya mempelajari aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil, yang memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan mengalokasikan pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan jasa yang dibutuhkan, untuk memperoleh kepuasan maksimum. Ekonomi Mikro juga mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Ekonomi mikro juga mempelajari bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya.



Ruang Lingkup Kajian Ekonomi Mikro



Ruang lingkup kajian ekonomi mikro adalah produsen dan konsumen. Tradisi berlandaskan teori Adam Smith. Ekonomi mikro dengan demikian memiliki ruang lingkup pada produsen dan konsumen. Produsen dan konsumen tersebut dalam dunia ekonomi yang nyata adalah individu-individu pada rumah tangga keluarga, masyarakat, atau perusahaan.



Aktivitas Unit-Unit Ekonomi



Aktivitas unit-unit ekonomi yang dikaji dalam ekonomi mikro di antaranya sebagai berikut.

a.    Mempelajari bagaimana perilaku seseorang sebagai konsumen, sebagai pemilik sumber-sumber ekonomi dan sebagai produsen.

b.    Mempelajari bagaimana arus perputaran barang dan jasa mulai dari produsen sampai pada konsumen.

c.    Mempelajari bagaimana harga-harga barang dan jasa itu dapat terbentuk.

d.   Mempelajari bagaimana produsen dalam menentukan tingkat produksi agar tercapai keuntungan yang maksimum.

e.    Mempelajari bagaimana konsumen atau rumah tangga mengalokasikan pendapatannya yang sangat terbatas untuk barang dan jasa yang dibutuhkan sehingga tercapai kepuasan maksimum.



Unit-unit ekonomi skala mikro tersebut harus berusaha mengalokasikan sumberdaya ekonomi yang terbatas untuk mampu mengoiptimalkan tingkat pemuasan kebutuhannya. Jadi melalui kajian/analisis ekonomi mikro dapat diperoleh kejelasan mengapa orangtua kamu harus mengatur dan membuat alokasi yang tepat dari pendapatan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan hidup keluargamu, termasuk mengalokasikannya untuk keperluan pembelian peralatan sekolah, kuliah, dan sebagainya.



Masalah Yang Dianalisis Dalam Ekonomi Mikro



Masalah yang dianalisis dalam ekonomi mikro adalah:

a.    Interaksi di pasar barang.

b.    Tingkah laku penjual dan pembeli

c.    Interaksi di pasar faktor-faktor produksi



Teori ekonomi mikro menganggap bahwa faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal, dan Tengusaha) yang dimiliki oleh masyarakat sifatnya terbatas, sedangkan keinginan manusia tidak terbatas. Untuk itu masyarakat harus dapat memilih kegiatan ekonomi, yang meliputi kegiatan dalam memproduksi, menyalurkan, dan menggunakan barang maupun jasa.


Kebijakan Fiskal Islam vs Konfensional


PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang

Menurut Wolfson sebagaimana dikutip Suparmoko, kebijakan fiskal (fiscal policy) merupakan tindakan-tindakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui kebijakan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan jasa dari perusahaan.

 Sedangkan Samuelson dan Nordhaus menyatakan bahwa “kebijakan fiskal adalah proses pembentukan perpajakan dan pengeluaran masyarakat dalam upaya menekan fluktuasi siklus bisnis, dan ikut berperan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, penggunaan tenaga kerja yang tinggi, bebas dari laju inflasi yang tinggi dan berubah-ubah.

Dari dua definisi di atas dapat ditarik benang merah, bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran negara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Penarikan kesimpulan ini bertujuan agar definisi kebijakan fiskal mengandung makna umum, artinya ia merupakan suatu gambaran yang bisa terjadi dalam berbagai sistem ekonomi.



B.     Rumusan Masalah

1.    Apa Pengertian kebijakan fiskal?

2.    Apa saja yang termasuk dalam Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi?

3.    Apa Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam?

4.    Bagaimana Instrumen Fiskal Islam?



C.    Tujuan

1.    Untuk menetahui Pengertian kebijakan fiskal.

2.    Untuk mengetahui Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi.

3.    Untuk mengetahui Perinsip-perinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam.

4.    Untuk mengetahui Instrumen Fiskal Islam.



PEMBAHASAN



A.    Pengertian Kebijakan Fiskal

Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun 1930-an. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.

Sejak terjadinya depresi ekonomi yang melanda dunia pada tahun 1930, negara-negara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal “The General Theory of Employment Interest and Money”. Buku Keynes ini merupakan peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat. Jadi kebijakan fiskal dalam perekonomian Kapitalis baru muncul sejak abad 20.



B.     Kebijakan Fiskal dan Distribusi Ekonomi

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.

Kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Kapitalis “hanyalah merupakan suatu kebutuhan” untuk pemulihan ekonomi (economy recovery) akibat krisis dan untuk menggenjot perekonomian agar dapat mencapai pertumbuhan yang positif sehingga tumpuan utama kebijakan fiskal Negara Kapitalis adalah pertumbuhan ekonomi (economic growth). Dalam Sistem Ekonomi Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat sebagai wujudri’ayatusy syu’un sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Juga kebijakan fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam tidak bertumpu pada pertumbuhan ekonomi seperti dalam Sistem Ekonomi Kapitalis tetapi mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia adalah berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi.



C.    Prinsip-prinsip Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

Perinsip Islam tentang kebijakan fiscal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilaimaterial dan speritual pada tinggakt yang sama. Kebijakan fiskal di anggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang di pengaruhi melalui isentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui pekerjaan pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah).

Dalam masalah pengeluaran, Al-Qur’an menyatakan “dan mereka bertanya padamu apa yang mereka infakkan, katakanlah “kelebihan (dari apa yang diperlukan) (QS Al-Baqarah ;219)

Anggaran yang berlaku di masa ini adalah konsep anggaran berimbang dalam pengertian pengeluaran dan penerimaan negara adalah sama. Karna itu, pada massa awal pemerintahan islam jarang terjadi defisitanggaran,karna pemerintahmelakukan kebijakan pengeluaran berdasarkan pemasukan.

Dalam ekonomi konvensional,kebijakan fiskal dapt diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan. Tujuannya untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi Negara. Kebijakan fiskal meliputi pajak dan pembelanjaan (government expenditure). Berdasarkan dalam konsep ekonomi islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang di dasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakn fiskal menurut ekonomi islam diharapkan melaksanakan fungsi alokasi,distribusi dan stabilisasi dalam suatu Negara yang mempuyai ciri khas tertentu dari nilai organisasi, dimensi etik, dan social dalam pendapatan, dan pengeluaran Negara islam. Adapun kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi islam adalah.

1.      Pengeluaran Negara dilakukan berdasarkan pendapatan sehingga jarang terjadi defesit anggaran negara.

2.      Sistem pajak propesional, pajak dalam ekonomi  islam dibedakan berdasarkan tingkat priduktivitas. Minsalnya kharaj, besarnya pajak ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan tanah, sistem irigasi, maupun jenis tanaman.

3.      Penghitungan zakat berdasarkan hasil keuntungan bukan pada jumlah barang. Misalnya, zakat perdagangan, yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil keuntungan, sehingga tidak ada pembebanan terhadap biaya produksi.



D.    Instrumen Fiskal Islam

Di masa Rasulullah Saw., Negara tidak mempuyai kekayaan apa pun karena sumber penerimaan Negara hampir tidak ada. Baru setelah perang badar pada  abad ke-2 H, Negara mempuyai pendapatan dari 1/5 harta rampasan perang yang dikenal dengan khums. Selain khums, pada masa Rasulullah juga diterapkan jizyah (pajak bagi warga non-Muslim atas jaminan keamanan jiwa mereka). Sebagai pendapatn Negara. Sumber lain adalah kharaj (pajak tanah) yang dipungut dari warga non-Muslimatas tanah yang sudah ditaklukkan Negara.

Secara umum sumber pemasukan Negara dalam perspektif ekonomi islam adalah zakat, (pajak perdagangan), kharaj (pajak pertanian),jiziyah (pajak perorangan),khums (pajak harta rampasan perang), warisan kakalah (orang yang tidak mempuyai ahli waris), kaffarat (denda), hibah dan pendapatan lain yang bersumber dari usaha yang halal. Zakat, kharaj, jiziyah, dan sebagaianya mempuyai dasar sesuai dengan ajaran islam baik yang terdapat dalm Al-Qur’an maupun sunah.

Dalam struktur ekonomi konvensional, unsure utama dari kebijakan fiskal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsur-unsur yang berkaitan dengan variable pengeluaran pemerintah. Dalam sistem ekonomi islam, dikenal adanya zakat, infak,sedekah,dan wakaf (ZISWA). Ziswa menjadi unsur-unsur yang terdapat dalam kebijakan fiskal islam. Zakat meruakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan seseorang yang sesuai dengan ketentuan syariat. Sementara infak, sedekah dan wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang sangat dianjurkan dalam islam. Berikut ini sumber pendapatan Negara dalam sitem ekonomi islam

1.      Usyur

a.       Pengertian dan sejarah usyur

Usyur meruapakan ajak yang harus dibyar oleh para pedagang muslim atau non-muslim. Secara etimologi, usyur berarti persepuluh. Secara terminologi, usyur pajak yang dikenakan terhadap barang dagangan yang masuk ke Negara islam atau yang ada di Negara islam itu sendiri. Usyur atau yang diistilahkan dengan pajak perdagangan ataupun bea cukai ini sudah ada masa sebelum islam.

Istilah Usyur belum dikenal pada masa Rasulullsh dan masa Abu Bakar Sidiq. Pajak perdagangan ini mulai dikenal sejak masa kekhalifahan umar Ibn Khatab dan terus dikembangkan pada masa sesudah pemerintahannya. Latar belakang penerapan usyur ini terjadi, karena pada masa umar berdasarkan lporan Musa al-Assy’ari bahwa para pedagang Muslim yang berdagang ke wilayah setempat. Demi menegakkan keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional Umar ibn Khatab  pun memutuskan memungut pajak dari orang-orang non-muslim yang berdagang ke wilayah islam.



b.      Kadar usyur

Usyur merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Pada awalnya usyur merupakn  pajak perdagangan yang dikenakan kepada pandangan non-muslim yang melakukan perdagangan di Negara islam. Usyur juga diterapkan kepada pedagang Muslim. Dalam pengumutan usyur, Umar bin Khatab mempertimbangkan dua hal yaitu, pertama;  barang-barang yang dikenakan usyur hanya barang perdagangan. Kedu ;nilainya mencapi 200 dirham. Terhadap barang-barang kebutuhan pokok, Umur tidak mengenakan usyur. Menindaklnjuti konsep usyur pada masa Umar ini,hanya dikenakan pada barang dagangan, bukan pada barang keperluan peribadi. Dalam kitab al-Kharaj dijelaskan, jika ada orang yang melewati pos bea cukai dengan membawa barang yang untuk diperdagangkan maka tidak dikenai bea masuk. Jika golongan zimmah melewati pos bea cukai, ia dikenai 5% (nisf al-usyur). Pajak bea masuk (usyur) hanya dikenakan untuk tujuan perdagangan. Abu Yusuf memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap pos yang satu ini,sehingga banyak memberi masukan kepada Khalifah Harun al- Rasyid berkaitan dengan bagaimna pengelola usyur tersebut dan pegawai yang mengharus masalah ini.

2.      Kharaj

a.       Pengertian dan sejarah kbaraj

Kharaj berasal dari kata kharaj-yakhruju-khurujan artinya keluar. Secara terminologi, berarti pajak yang dikeluarkan atas tanah yang ditakulukkan oleh pasukan islam. Kharaj pertama kali diperkenalkan setelah perang khaibar ketika itu Rasulullah membolehkan orang-orangYahudi Khaibar memiliki kembali tanah milik mereka dengan syarat mengeluarkan separuh dari hesil penen tanah tersebut kepada pemerintah islam sebagai kharaj (pajak).pada masa Umar bin Khatab, pengurusan kharaj mulai diatur secara sistematis dan diterbitkan. Umar mengatur administasi kharaj dengan mendirikan diwan al-kharj. Hal ini disebabkan, karna banyaknya daerah yang berhasil ditaklukkan termasuk tanah prtanian.Umar memperlakukan tanah tersebut sebagai fai kharj, pada masa  itu banyak terdapt didaerah bekas kerajan Romawi dan sasanid sehingga membutuhkan sistem penilain, pengumpilan, dan pendistribusian yang teratur.



b.      Ketentuan dan kadar kharaj

Pemungutan kharaj terhadap setiap lahan pertanian tidak sama, karna jumlah pajak setiap lahan pertanian ditentukan oleh kualitas tanah dan kemampuan memikul pajak. Pemungutan kharaj pada masa Rasulullah bersifat tidak tetap tergantung pada jenis tanaman dan tingkat kesuburan tanah. Rasul menganut pajak kebun kurma jumlahnya lebih besar dari ladang gandum. Pada Masa Umar pun kharaj dipungut berdasarkan pada tingkat kesuburan tanah, lokasi, dan lingkugan tempat tanah itu berbeda. Ada beberapa tiga factor yang diperhatikan dalam pemungutan kharaj yakni:

1.      Karekteristik kesuburan tanah. Tanah yang subur akan dapat menghasilkan tanaman yang baik dan dengan jumlah yang besar. Sebaliknya tanah yang tidak subur sulit diolah dan dihasilkan tanaman yang baik.

2.      Karekteristik jenis tanaman yang dihasilkan, baik dari segi jumlah yang dihasilkan maupun dari segi kualitas tanmannya.

3.      Karekteristik jenis pengarian. Pengarian ini terbagi atas empat kategori, takni tanah yang diairi oleh sungai maupun mata air, tanh yang diairi oleh tenaga manusia maupun hewan, tanah yang diairi oleh air hujan dan tanah yang tidak membutuhkan pengarian, dan kesuburanya didaptkan secara alamiyah.  





PENUTUP



Kesimpulan

Pengertian kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan fiskal dalam konteks Sistem Ekonomi Kapitalis sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai. Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin dicapai oleh pemerintah.

Secara umum fungsi kebijakan fiskal adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi perekonomian. Dalam hal alokasi, maka digunakan untuk apa sajakah sumber-sumber keuangan negara, sedangkan distribusi menyangkut bagaimana kebijakan negara mengelola pengeluarannya untuk menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di masyarakat, dan stabilisasi adalah bagaimana negara menciptakan perekonomian yang stabil.


Featured Post

Tinjauan Tentang Siklamat

Tinjauan Tentang Siklamat Siklamat memiliki nama dagang yang dikenal sebagai assugrin, sucarly, sugar twin, atau weight watchers. Siklamat...