BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Mudharabah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama,
baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa
tersebut. Sedangkan Qiradh merupakan utang piutang, yangnantinya harus dibayar
sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
Mudharabah dan Qiradh merupakan Salah satu kerja sama
antara pemilik modal dan seseorang atau pemilik harta dengan orang
yangberhutang, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang
mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda
perusahaan. Dan si pemilik yang meminjamkan uang kepada si pengutang untuk
membatu kehidupannya.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem
ini kemudian dibenarkan oleh Islam karena mengandung nilai-nilai positif
dan mudharabah telah dikerjakan oleh Nabi saw (sebelum diangkat menjadi
Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria). Dengan demikian, dalam makalah
ini akan dibahas tentang Mudharabah dan Qardh.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi qardh dan mudhrabah?
2. Apa dasar hukum disyariatkannya qardh
dan mudhrabah?
3. Apa rukun dan syarat qardh, dan syarat mudharabah ?
4. Apa pengambilan manfaat dari qardh ?
5. Apa perkara yang membatalkan mudhrabah ?
6. Bagaimana mempercepat pelunasan utang
sebelum meninggal ?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui definisi qardh dan mudhrabah
2. Untuk mengetahui dasar hukum
disyariatkannya qardh dan mudhrabah
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat
qardh, dan syarat mudharabah
4. Untuk mengetahui pengambilan manfaat
dari qardh
5. Untuk mengetahui perkara yang
membatalkan mudharobah
6. Untuk mempercepat pelunasan utang
sebelum meninggal
BAB II.
PEMBAHASAN
A. DEFINISI QARDH DAN MUDHRABAH
1.
DEFINISI
QARDH
Qardh atau piutang dalam pengertian
umum mirip dengan jual beli karna qardah merupakan bentuk kepemilikan atas
harta dengan imbalan harta. Qardh juga
merupakan salah satu jenis salaf (salam). Iamam Al-Qarfi menyebutkan ada tiga perbedaan
antara qardh dan jual beli, berkaitan dengan kaidah syar’iyah, yaitu sebagai
berikut :
1. Berlakunya kaidah riba, apabila qardh
itu dalam harta atau barang-barang yang termasuk kelompok ribawiyah, seperti
makilat (barang-barang yang ditakar) dan muznat (barang-barang yang ditimbang).
Menurut Hanafiyah dan qaul yang sahih dari Hanabilah, mata uang atau sumber
makanan menurut Syafi’iyah.
2. Berlaku kaidah muzabanah, yaitu jual beli barang yang tidak
jelas dari jenisnya, apabila qardh (utang piutang) itu di dalam mal ghair mitsli, seperti binatang.
3. Berlaku kaidah menjual barang yang tidak
ada ditangan seseorang apabila qardh (utang piutang) di dalam mal mitsili.
Imam
Hanfiah berpendapat bahwa qardh adalah harta yang diberikan kepada orang lain
dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan uangkapan
yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta
(mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudia dikembangkan persis seperti yang
diterimanya.
Qardh adalah suatu aqad antara dua
pihak, dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua
untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang tersebut harus dikembalikan persis
seperi yang ia terima dari pihak pertama.
2.
DEFINISI MUDHRABAH
Menurut para fuqahaa, mudharabah adalah akad antara dua pihak
(orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak
lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan,
seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menururt
Hanafiyah, mudharabah adalah
memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan
(laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa
mengelola harta itu.
Malikiyah
berpendapat bahwa mudharabah ialah : “Akad perwakilan, di mana pemilik harta
mengelurkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran
yang ditentukan (mas dan perak)”
Imam
Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah
ialah :“Ibarat pemilik harta menyerahkan
hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari
keuntungan yang diketahui”.
B. DASAR HUKUM DISYARIATKANNYA QARDH DAN
MUDHRBAH.
1.
Al-Quran
· Al Baqarah ayat 198
عِنْدَ
اللَّهَ افَاذْكُرُو عَرَفَاتٍ مِنْ أَفَضْتُمْ افَإِذَ رَبِّكُمْ مِنْ فَضْلًاتَبْتَغُوا أَنْ جُنَاحٌ عَلَيْكُمْ لَيْسَ
الضَّالِّينَ لَمِنَ قَبْلِهِ مِنْ كُنْتُمْ وَإِنْ
هَدَاكُمْ كَمَا وَاذْكُرُوهُ الْحَرَامِ الْمَشْعَرِ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
·
Al-Hadid ayat 11
كَرِيمٌأَجْرٌ وَلَهُ لَهُ عِفَهُافَيُضَاحَسَنًقَرْضًا اللَّهَ يُقْرِضُ ي الَّذِ ذَا
مَنْ
Artinya
: “Siapakah yang mau meminjamkan
kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan)
pinjaman itu untuknya, dan baginya pahala
yang mulia”.
(AL-Hadid:11)
2.
Hadis.
Dianatara
hadis yang berkaitan dengan mudharabah
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuahaib bahwa Nabi SAW.
Bersabda: “Tiga perkara
yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh
(memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas
untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dari Ibnu Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda: “Tidak
seorang muslim yang mengqiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua
kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali”.(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
3.
Ijma’
Antara
ijma’ dalam mudharabah, adanya
riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim
untuk mudharabah. Perbuatan tersebut
tidak di tentang oleh sahabat lainnya.
4.
Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain
diatara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya.
Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi
lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal.
Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan
antara lain untuk memenuhi kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan
manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
C. RUKUN DAN SYARAT QARDH, DAN SYARAT MUDHRABAH
·
Rukun Dan
Syarat Qardh
Menurut Hanfiah, rukun qardh adalah
ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha, rukun qardh adalah :
1.
Aqad, yaitu muqridh dan muqtaridh,
2.
Ma’qud ‘alaih, yaitu uang atau barang,
dan
3. Shighat,
yaitu ijab dan qabul
1.
‘Aqid
Untuk
‘aqid, baik muqridh maupun muqtaridh disyariatkan harus orang yang dibolehkan
melakukan tasarruf atau ahiliyatul ada’. Oleh karna itu qardh tidak sah apabila
dilakukan oleh anak yang masih dibawah umuratau orang gila. Syafi’iyah memberikan persyaratan
untuk muqirdh, anatar lain:
a.
Ahliyah atau kecakapan untuk melakukan
tabarru’
b.
Mukhtar (memiliki pilihan)
Sedangkan
untuk muqtaridh disyariatkan harus memiliki ahliyah atau kecakapan untuk
melakukan muamlat, seperti balig, berakal, dan majhur ‘alaih.
2.
Ma’qud ‘Alaih
Menurut
jumhur ulama yang menjadi objek dalam al-qardh sama dengan objek akad salam,
baik berupa barang-barang yang ditakar dan ditimbang, ataupun barang-barang
yang tidak ada persamaannya di pasaran, seperti: hewan, barang degangan, dan
barang yang dihitung. Atau dengan kata lain setiap barang yang boleh dijadikan
objek aqad qardh. Hanafiah mengemukakan bahwa ma’qud ‘alaih hukumnya sah dalam
mal mitsili, seperti barang yang ditakar, barang yang ditimbang, dan barang
yang dihitung seperti telur, dan barang yang bisa dihitung dengan meteran.
Sedangkan barang yang sulit untuk diukur atau tidak ada persamaannya dipasaran
tidak boleh dijadikan objek qardh, seperti hewan, karna sulit untuk
mengembalikan dengan barang yang sama.
3.
Shighat (Ijab
dan Qabul)
Qardh adalah suatu akad kepemilikan
harta. Oleh karna tu, akad tersebut tidak sah kecuali dengan adanya ijab dan
qabul, sama seperti akad jual beli dan hibah.
Shighat
ijab bisa menggunakan lafal qardh (utang atau pinjaman) dan salaf (utang), atau
dengan lafal yang mengandung arti kepemilikan. contoh “ saya memeilikkan
kepadamu barng ini, dengan ketentuan adaharus kembalikan kepada saya
penggantinya”. Penggunaan kata milik
disini berarti diberikan cuma-Cuma, melainkan pemberian utang yang harus
dibayar.
·
Rukun Mudharabah dan Syarat Mudharabah
Menururt
ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh
ada enam, yaitu :
1.
Pemilik barang yang menyerahkan
barang-barangnya.
2.
Orang yang bekerja, yaitu mengelola
barang yang diterima dari pemilik barang.
3.
Aqad
mudharabah,
dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
4.
Mal,yaitu harta pokok atau modal.
5.
Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta
sehingga menghasilkan laba.
6.
Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq,
rukun mudharabah adalah ijab dan
kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang
yang melakukan akad (al-aqidani),
modal (ma’qud alaih), dan sighat (ijab dan qabul).
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah
adalah ijab dnan qabul, yakni lafazh yang menunjukkan
ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah,
muqharidhah, muamalah, atau kata-kata yag searti dengannya
D. PENGAMBILAN MANFAAT DARI QARDH
Para ulama sepakat bahwa setiap uang
yang menarik manfaat hukumnya adalah boleh, apabila hal itu disyariatkan atau
ditetapkan dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan kaidah “ semua uatang yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba”. Apabla
manfaat (kelebihan) tidak disyaratkan dalam waktu akad maka hukumnya boleh.
Dari Abu Hanafiah is
berkts : “Rasulullah saw berutang seekor unta kemudian beliau membayarnya
dengan seekor unta yang lebih baik dari pada unta yang diutangnya, dan beliau
bersabda : sebaik-baik kamu sekalian adalah orang yang paling baik dalam
membayar utang” ( HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia
menyahihkannya )
E. PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH.
1.
Pembatalan, Larangan Berusaha, dan
Pemecatan
Mudharabah
menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan,
dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni
orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan akad tersebut,
serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika
pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha
dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2.
Salah Seorang Aqid Meninggal Dunia
Mudharabah
batal jika salah satu aqid meninggal dunia, baik pemilik modal ataupun pengusaha.
Hal ini karna mudharabah berhibungan dengan perwakilan yang akan batal dengan
meninggalnya wali atau yang mewalikan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna
dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.
3.
Salah Seorang Aqid Gila.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa gila membatlkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya
membatalkan keahlian keahilan dalam mudharabah.
4. Pemilik
Modal Murtad.
Menurut Imam Hanfiah
seorang yang murtad atau mati dalam keadaan murtad, maka hal itu membatalkan
mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal ini
mengilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta seorang
murtad dibagi diantara ahli warisnya.
5. Modal
Rusak Diatangan Pengusaha.
Jika
harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharobah menjadi batal. Hal ini dikarnakan
modal harus dipegang oelah pengusaha. Jika modal rusak maka mudharabah batal.
Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain
atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.
F.
MEMPERCEPAT
PELUNASAN UTANG SEBELUM MENINGGAL
Utang
berbeda dengan hibah, sodaqoh, dan hadiah. Hibah, sodaqoh, dan hadiah merupakan
pemberian yang tidak perlu dikembalikan. Sedangkan utang adalah pemberian atas barang dengan
ketetntuanbebas barang tersebut harus dikembalikan, baik dengan barangnya
ataupun dengan harganya. Pengembalian barang ini dianjurkan untuk dilakukan
secepatnya, apabila orang berutang telah memeiliki barang atau uang untuk
pengmbaliannya itu.
BAB III.
PENTUP
A.
KESIMPULAN
1. Qardh atau piutang dalam pengertian umum
mirip dengan jual beli karna qardah merupakan bentuk kepemilikan atas harta
dengan imbalan harta.
2. mudharabah
adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang
berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain
dan yang lain punya jasa mengelola harta itu
3. Dasar hukum disyariatkannya qardh dan
murobahah: Al-quran, Hadis, Ijma’ ,dan Qiyas
4. Rukun dan syarat qardh, dan syarat mudharabah
· Rukun dan syarat qardh: ‘aqid, ma’qud
‘alaih, shighat (ijab dan qabul)
· Rukun mudharabah dan syarat mudharabah
a. Pemilik barang yang menyerahkan
barang-barangnya.
b. Orang yang bekerja, yaitu mengelola
barang yang diterima dari pemilik barang.
c. Aqad
mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan
pengelola barang.
d. Mal,yaitu
harta pokok atau modal.
e. Amal,
yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga
menghasilkan laba.
f. Keuntungan
DAFTAR PUSTAKA
Muslich.,
Drs.H.Ahmad Wardi.2015.Fiqih Muamalat Cet
3.Amzah.Jakarta.
Suhendi.,H,2011.Fikiq Muamlah.Raja Grafando Persada,Jakarta
Sayefe’i.,R,2001.Fikih Mauamalah.Cv Pustaka Setia.Bandung
http://biokom-pti.blogspot.co.id/2014/05/makalah-mudharabah-atau-qiradh-bagi.html