Sistem Ekonomi Indonesia dan Karakteristiknya
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia
adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD
1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik
perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :
1. Ayat 1:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.