Makalah Akuntansi Ijarah
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu asset dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa
operasi (operating lease). Sedangkan
ijarah muntahiyah bittamlik adalah
akad ijarah dalam wa’ad (janji dari
satu pihak pada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu) perpindahan kepemilikan
asset yang di ijarahkan pada saat tertentu.
Bagi bank
syariah, transaksi ijarah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan
jenis akad lainnya, yaitu :
1.
Dibandingkan
dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
Pada akad murabahah, objek transaksi haruslah berupa barang sedangkan pada akad
ijarah, objek transaksi dapat berupa jasa kesehatan, pendidikan,
ketenagakerjaan, pariwisata, dan ainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.
2.
Dibandingkan
dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu
adanya pendapatan ijarah yang relatif tetap.
B.
Ketentuan
Syar’i Rukun Transaksi, dan Pengawas Syariah, Transaksi Ijarah dan Transaksi
IMBT
1.
Ketentuan
Syar’i Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
Ketentuan syar’i transaksi ijarah diatur dalam fatwa
DSN Nomor 09 Tahun 2000. Adapun ketentuan syar’i transaksi ijarah untuk
penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN Nomor 44 Tahun 2004. Sedangkan ketentuan
syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN Nomor 27 Tahun 2000. Secara detail, fatwa
DSN tentang transaksi ijaah dan IMBT dibahas dalam bagian rukun transaksi
ijarah, multijasa dan IMBT berikut.
2.
Rukun
Transaksi Ijarah
a.
Transaktor
Implikasi perjanjian sewa kepada bank syariah
sebagai penyewa adalah sebagai berikut :
ü
Menyediakan
asset yang disewakan
ü
Menanggung
biaya pemeliharaan asset. Biaya ini meliputi biaya yang terkait langsung dengan
subtansi objek sewaan yang manfaatnya kembli kepada pembeli sewanya (misalnya
renovasi, penambahan fasiltas dan reparasi yang bersifat insidentral). Semua
biaya ini dibebankan kepada pemberi sewa. Jika pemberi sewa menolak menanggung,
maka sewa – menyewanya bersifat batal. Jika terdapat kelalaian penyewa,
tanggung jawab ada pada penyewa.
ü
Menjamin
bila terdapat cacat pada asset yang disewakan.
Adapun kewajiban
nasabah sebagai penyewa adalah :
ü
Membayar
sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta
menggunakannya sesuai kontrak.
ü
Menaggung
biaya pemeliharaan yang sifatnya ringan (tidak materiil). Biaya ini meliputi
biaya yang berkaitan langsung dengan optimalisasi fasilitas yang disewa dan
kegunaannya adalah kewajiban penyewa (misal pemeliharaan rutin). Semua biaya
ini merupakan tanggung jawab penyewa. Misalnya mengisi bensin untuk kendaraan
yang disewa.
ü
Jika
asset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari enggunaan yang
dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia
tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
b.
Objek
Ijarah
Adapaun ketentuan objek ijarah adalah sebgai berikut
:
1.
Objek
ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan / atau jasa.
2.
Manfaat
barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Dalam hal ini,
hendaklah fasilitas obek sewaan itu mempunyai nilai komersial, dengan demikian
kita dilarang menyewakan durian unuk sekedar mencium baunya. Hendaknya juga
penggunaan fasilitas objek sewaan tidak menghabiskan subtansinya, sebagai
contoh tidak boleh menyewakan lilin untuk penerangan atau sabun mandi.
3.
Fasilitasnya
mubah (dibolehkan). Dalam hal ini, menyewa tenaga atau faslitas untuk maksiat
atau sesuatu yang diharamkan adalah haram. Berdasarkan pedoman pengawasan
syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, disebutkan bahwa transaksi
multijasa yang biasanya digunakan akad ijarah dapat dalam bentuk pelayanan
pendidikan, kesehatan, ketenagaerjaan, dan kepariwisatawan.
4.
Kesanggupan
untuk memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah. Dalam hal ini
objek transaksi bisa diserahterimkan secara substansi dan syariat. Dengan
demikian, dilarang menyewa orang buta untuk penjagaan yang memerlukan
penglihatan atau menyewakan unta yang hlang karena secara substantive tidak aka
dapat menjalankan fungsinya. Begitu pula dilarang menyewa wanita haid
membersihkan masjd karena syaria tidak boleh masuk masjid dalam kondisi haid.
5.
Manfaat
harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan keidaktahuan
yang akan mengakibatkan sengketa.
6.
Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas termaksud jangka waktunya. Atau bisa juga
dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. Untuk sesuatu yang tidak
aktif, kapasitas diketahuinya adalah waktu sewa. Untuk sesuatu yang aktif
seperti manusia dan binatang kapasitas diketahuinya adalah dasar pekrjaan dan
waktu.
7.
Sewa
adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran
manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula
dijadikan sewa dalam ijarah.
8.
Ketentuan
dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
c.
Ijab
dan Kabul
Ijab
dan Kabul dalam akad ijarah merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang
berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik asset (bank syariah) dan
penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah). Perjanjian dapat dilakukan
dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak bisa bicara), tindakan maupun tulisan,
bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukan keridahaan satu
pihak untuk menyewa dan pihak lain untuk menyewakan tenaga / fasilias.
3.
Rukun
Transaksi Ijarah untuk Pembiayaan Multijasa
Pembayaran multijasa dengan skema ijarah adalah
pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah
dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunkan akad ijarah.
Pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz)
dengan menggunkan akad ijarah atau kafalah. Dalam hal LKS menggunakan akad
ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Dalam
kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan
dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
4.
Rukun
Transaksi IMBT
Berdasarkan fatwa DSN Nomor 27 Tahun 2002,
disebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad
ijarah terlebih dahulu. Dengan demikian, pada akad IMBT juga berlaku semua
rukun dan syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati
ketika akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya, pelaksanaan akad pemindahan
kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah
masa ijarah selesai. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 27 tersebut, janji
kepemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah hukumnya bersifat
tidak mengikat. Oleh karena itu, apabila janji tersebut ingin dilaksanakan,
maka hars ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah
selesai.
5.
Pengawasan
Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijarah dan IMBT
yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan
elakukan pengawasan syariah. Menurut Bank Indonesia, pengawasan tersebut antara
lain berupa :
a.
Memastikan
penyauran dana berdasarkan pronsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan
yang bertentangan dengan prinsip syariah
b.
Memastikan
bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah
selesai, dan dalam akad ijarah (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus
dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah
c.
Meneliti
pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian
sebgaimana diatur dalm fatwa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan
lainnya antara lain ketentuan standar akad
C.
Teknis
perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Ijarah bagi Bank Syariah
1.
Teknis
Perhitungan Transaksi Ijarah
Transaksi
Ijarah
PT Namira membutuhkan sebuah mesin untuk keperluan
produksi usahanya. Pada bulan Januari 20XA, PT Namira mengajukan permohonan
ijarah kepada Bank Syariah. Adapun informasi atas penyewaan tersebut adalah :
Biaya
perolehan barang : Rp. 120.000.000
Umur
ekonomis barang : 5 tahun (60 bulan)
Masa
sewa : 24 bulan
Nilai
sisa umur ekonomis : Rp.0
Sewa
per bulan : Rp.2.400.000
Biaya
administrasi : Rp.
480.000
a.
Perhitungan
penyusutan dan Pendapatan Ijarah
Misalkan
kebijakan bank syariah adalah memperoleh keuntungan 20% dari modal penyewaan
(beban penyusutan).





b.
Perhitungan
Biaya Administrasi Ijarah
Biaya administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase
tertentu dari modal yang digunakan untuk persewaan. Misal bank syariah
menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan. Maka biaya administrasi ijarah
adalah sebagai berikut :
Biaya
administrasi ijarah = n% modal
2.
Penjurnalan
Transaksi Ijarah
a.
Transaksi
Pengadaan Aset Ijarah
Berdasarkan PSAK nomor 107 disebutkan bahwa objek ijarah diakui
pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Misalkan untuk
keperluan transaksi ijarah PT Namira diatas, pada tanggal 5 Juni 20XA bank
syariah membeli aset kepada perusahaan yang menyuplai barang yang diperlukan.
Pembelian dilakukan via rekening pemasok tersebut. Jurnalnya adalah
b.
Transaksi
pada Saat Akad Disepakati
Pada saat akad disepakati, terdapat beberapa transaksi yang
harus diakui oleh bank syariah. Transaksi tersebut adalah konversi persediaan
ijarah menjadi aset, sebagai bentuk pengakuan atas adanya pengalihan hak guna
kepada penyewa, dan penerimaan biaya administrasi. Misalnya pada tanggal 10
Juni, PT Namira menandatangani akad ijarah atas sebuah mobil. Maka jurnalnya
adalah
c.
Transaksi
Pengakuan Penerimaan Pendapatan Ijarah
Misalkan rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT Namira
adalah sebagai berikut :
No.
|
Tanggal Jatuh Tempo
|
Sewa per bulan(Rp )
|
Porsi pokok (Rp)
|
Porsi Ujrah (Rp)
|
Tanggal Pembayaran
|
Jumlah dibayar
|
1.
|
10 Juli XA
|
2.400.000
|
2.000.000
|
400.000
|
10 Juli XA
|
2.400.000
|
2.
|
10 Agt XA
|
2.400.000
|
2.000.000
|
400.000
|
10 Agt XA
|
2.400.000
|
3.
|
10 Sep XA
|
2.400.000
|
2.000.000
|
400.000
|
10 Sep XA
|
2.400.000
|
4.
|
10 Okt XA
|
2.400.000
|
2.000.000
|
400.000
|
10 Okt XA
|
2.400.000
|
5.
|
10 Nov XA
|
2.400.000
|
2.000.000
|
400.000
|
5 Des XA
|
2.400.000
|
6.
|
10 Des XA
|
2.400.000
|
2.000.000
|
400.000
|
10 Des XA
3 Jan XA
|
1.400.000
1.000.000
|
Pembayaran yang dilakukan oleh PT Namira dapat diklasifikasi
dalam tiga bentuk. Pertama, pembayaran pada saat jatuh tempo seperti pada bulan
Juli sampai Oktober. Kedua, pembayaran setelah tanggal jatuh tempo seperti pada
bulan November. Ketiga, pembayaran sebagian pada saat jatuh tempo dan sisanya
setelah tanggal jatuh tempo seperti pada bulan Desember.
d.
Pengakuan
Penyusutan Aset yang Diperoleh untuk Ijarah
Berdasarkan
PSAK 107, objek ijarah, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau
diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau penyusutan untuk aset
sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis). Dalam hal ini, penyusutan asset
ijarah, dapat diakui setiap bulan ketika pendapatan diakui.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/07/XA
|
Db.
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Kr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/08/XA
|
Db.
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Kr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/09/XA
|
Db.
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Kr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/10/XA
|
Db.
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Kr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/11/XA
|
Db.
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Kr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/12/XA
|
Db.
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Kr. Akumulasi
penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
e.
Perlakuan
Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan
Misalkan
pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan asset ijarah sebesar
Rp.500.000. perbaikan tersebut dilakukan atas tanggungan bank syariah sebagai
pemilik objek sewa dengan system pembayaran langsung pada perusahaan jasa ruko,
maka jurnalnya adalah
f.
Penyajian
pada Laporan Laba Rugi dan Laporan Perhitungan Bagi Hasil
Pada
laporan laba rugi biasanya dibuat pada akhir tahun, sedangkan laporan
perhitungan bagi hasil biasanya disajikan setiap bulan untuk keperluan
perhitungan bagi hasil dengan pemilik dana pihak ketiga.
Laporan
laba rugi