BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan
internet menyebabkan terbentuknya dunia baru yang disebut dunia maya. Di dunia
maya,setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan
individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Globalisasi yang
sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh
komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak
kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak
dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat
tumbuh.
Mobilitas
manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan layanan jasa
dan barang dengan cepat sesuai permintaan konsumen. Untuk mengatasi masalah tersebut,
kini muncul transaksi yang menggunakan media internet untuk menghubungkan
produsen dan konsumen. Transaksi bisnis melalui internet lebih dikenal dengan
nama e-business dan e-commerce. Melalui e-commerce, seluruh manusia di muka
bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk bersaing dan berhasil
berbisnis di dunia maya. Oleh karena itu, kami akan mencoba membahas apa dan
bagaimana e-commerce tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian dan sejarah perkembanagan e-commerce
?
2. Apa saja macam-macam, kelebihan, dan
kekurangan e-commerce?
3. Bagaimana pandangan islam terhadap e-commerce
?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian serta sejarah
perkembangan e-commerce
2. Untuk mengetahui macam-macam,
kelebihan,kekurangan e-commerce
3. Untuk mengetahui pandangan islam terhadap
e-commerce
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Perkembangan E-commerce
1. Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah
penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan
jasa melalui sistem elektronik
seperti internet
atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik,
pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem
pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi
informasi melihat
kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis
(e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana
secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik
(e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi
online (online transaction processing), pertukaran data
elektronik
(electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan
e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga
pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata
atau pangkalan
data (databases), surat
elektronik
(e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem
pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
2. Sejarah Perkembangan E-commerce
Tahun 1962, Licklider melakukan
penelitian mengenai konsep networking. Pada tahun 1969 dari MIT dan riset,
Lawrence G. Robert juga melakukan penelitian mengenai Internet yang dilahirkan
dari riset pemerintah AS yang pada awalnya hanya untuk kalangan teknis di
lembaga pemerintahan, ilmuwan dan penelitian akademis.
Pada tahun 1970, muncul Electronic
Fund Transfer (EFT) yang aplikasinya saat itu terbatas hanya pada
perusahaan-perusahaan terkenal. Selanjutnya Electronic Data Interchange (EDI)
berkembang dari transaksi keuangan ke pemrosesan transaksi lain serta jumlah
perusahaan yang berperan bertambah.
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat pada era 90-an, memunculkan aplikasi e-commerce dari berbagai perusahaan
sehingga terjadi komersialisasi Internet dan pertumbuhan perusahaan dot-coms,
atau Internet start-ups yang semakin menjamur.
Awalnya, perdagangan elektronik
merupakan aktivitas perdagangan yang hanya memanfaatkan transaksi komersial
saja, misalnya mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian secara elektronik.
Kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih
tepat yaitu “perdagangan via web” (pembelian barang dan jasa melalui World Wide
Web). Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada tahun 1994,
banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor
ekonomi baru sehingga pada era 1998 – 2000-an, banyak bisnis di AS dan Eropa
mengembangkan situs web perdagangan ini.
Perkembangan e-commerce di Indonesia
sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabum atau
D-net sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mall online
yang disebut D-Mall ini telah menampung sekitar 33 toko online. Produk yang
dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk
perkantoran sampai furniture.
Selain itu, ada pula E-Commerce
Indonesia yang merupakan tempat penjualan online berbasis internet yang
memiliki fasilitas lengkap seperti etalase toko (storefront) dan shopping cart
(keranjang belanja).
Ada juga Commerce Net Indonesia
sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia yang menawarkan
kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Indonesia sendiri telah
bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani
konsumen seperti PT Telkom dan Bank Indonesia. Selain itu, ada pula tujuh situs
yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, seperti Plasa.com, Interactive
Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall
dan Trikomsel.
B. Macam-macam, Kelebihan dan Kekurangan
E-commerce
1. Macam-macam E-commerce
a.
Bisnis
ke bisnis (B2B)
yaitu melibatkan penjualan produk dan layanan antar perusahaan.
Contoh menjual gas alam cair, bahan bakar, bahan kimia, dan lain-lain.
b.
Bisnis
ke konsumen (B2C)
Yaitu melibatkan penjualan produk dan layanan secara eceran kepada
pembeli perorangan. Khususnya bisnis yang menjual produk dan jasa ke konsumen pada website
e-commerce yang menyediakan halaman Web yang menarik, katalog multimedia,
proses pemesanan yang interaktif, sistem pembayaran elektronik yang aman, dan
dukungan kustomer secara online. Contoh: menjual buku, piranti lunak, musik,
dan lain-lain.
c.
Konsumen
ke konsumen (C2C)
Yaitu melibatkan konsumen yang menjual secara langsung kepada konsumen.
Contoh: mereka yang menjual barang-barangnya dengan melelang kemudian setuju
dengan penawaran yang paling tinggi.
2. Keuntungan dan Kekurangan E-commerce
Keuntungan yang dapat diambil dari penerapan e-commerce
dapat dilihat dari 3 pihak utama yang terlibat di dalamnya yaitu: organisasi,
konsumen, dan masyarakat.
a.
Bagi organisai / perusahaan
1.
Pasar nternasional
Dengan penerapan e-commerce sebuah
perusahaan dapat memiliki sebuah pasar internasional. Bisnis dapat dijalankan
tanpa harus terbentur pada batas negara dengan adanya teknologi digital. Pihak
perusahaan dapat bertemu dengan partner dan kliennya dari seluruh penjuru
dunia. Hal ini menciptakan sebuah lembaga multinasional virtual.
2.
Penghematan biaya operasional
Biaya operasional dapat dihemat.
Biaya untuk membuat, memproses, mendistribusikan, menyimpan, dan memperbaiki
kembali informasi juga dapat ditekan.
3.
Kustomisasi masal
E-commerce telah merevolusi cara
konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barang dan jasa dapat
dimodifikasi sesuai dengan keingingan konumen. Contohnya, di masa lalu saat
perusahaan Ford mulai memasarkan mobil produksinya, para pembeli hanya dapat
membeli motor yang berwarna hitam karena yang dibuat memang hanya warna
tersebut. Namun sekarang pembeli dapat mengkonfigurasi sebuah mobil sesuai
dengan spesifikasi mereka hanya dalam beberapa menit, misalnya menentukan warna
mobil yang mereka inginkan untuk mobil yang akan mereka beli, hanya dengan
mengunjungi website Ford di internet.
4.
Berkurangnya kendala inovasi
Yang dimaksud adalah dengan
e-commerce, suatu perusahaan dapat menghemat sumber daya karena mereka tidak
dipusingkan dengan sulitnya membuat penemuan baru untuk modifikasi produk
mereka. Sebagai contoh, perusahaan seperti Motorola (mobile phone) dan Dell
(komputer) dapat mengumpulkan para konsumennya yang memesan sebuah produk. Para
konsumen dapat membuat suatu daftar mengenai spesifikasi produk baru yang
mereka inginkan dan mengirimkannya ke perusahaan secara on-line. Kemudian
perusahaan dapat merencanakan produksi suatu produk berdasarkan spesifikasi konsumen
dan mengirimkan hasilnya dalam jangka waktu beberapa hari.
5.
Biaya telekomunikasi yang lebih rendah
Internet lebih murah dari sebuah
jaringan tambahan yang hanya digunakan untuk telepon. Adalah lebih murah untuk
mengirimkan sebuah fax atau e-mail via internet daripada melakukan dial telepon
secara langsung.
6.
Digitalisasi proses dan produk
Contohnya pada kasus produk software
dan audio video, produk digital tersebut dapat diunduh atau dikirim lewat
e-mail secara langsung ke konsumen melalui internet dalam format digital. Hal
ini tentu saja menghemat waktu dan biaya pengiriman produk.
7.
Batasan waktu kerja dapat diatasi
Bisnis dapat dijalankan tanpa
mengenal batas waktu karena dijalankan secara on-line melalui internet yang
selalu beroperasi tiap hari.
b.
Bagi konsumen
1.
Akses penuh 24 jam / 7 hari
Konsumen dapat berbelanja atau
mengolah bernagai transaksi lain dalam 24 jam sepanjang hari, sepanjang tahun
di sebagian besar lokasi. Contohnya memeriksa saldo, membuat pembayaran, dan memperoleh
informasi lainnya.
2.
Lebih banyak pilihan
Konsumen tidak hanya memiliki
sekumpulan produk yang bisa dipilih, namun juga daftar supplier internasional
sehingga konsumen memiliki pilihan produk yang lebih banyak.
3. Perbandingan harga
Konsumen dapat berbelanja di seluruh
dunia dan membandingkan harganya dengan mengunjungi berbagai situs yang berbeda
atau dengan mengunjungi sebuah website tunggal yang menampilkan berbagai harga
dari sejumlah provider.
4.
Proses pengantaran produk yang inovatif
Dengan e-commerce proses pengantaran produk menjadi lebih
mudah. Misalnya dalam kasus produk elektronik misalnya software atau berkas
audio visual di mana konsumen dapat memperoleh produk tersebut cukup dengan
mengunduhnya melalui internet.
c.
Bagi masyarakat
1. Praktek kerja
yang lebih fleksibel
E-commerce memungkinkan masyarakat
bisa lebih fleksibel dalam menentukan tempat bekerja, misalnya mereka dapat
bekerja dari rumahnya masing-saing tanpa harus pergi ke kantor.
2. Terhubungnya masyarakat
dengan masyarakat lain
Masyarakat di negara berkembang
dapat mengakses dan menikmati produk, layanan, dan informasi yang mungkin sulit
mereka temukan di daerahnya.
3.
Kemudahan akses fasilitas publik
Masyarakat dengan mudah dapat
memanfaatkan layanan publik, misalnya layanan kesehatan dan konsultasi serta
pembelian resep dokter dengan mengunjungi internet.
Walaupun adanya e-commerce memberi
banyak keuntungan, masih terdapat berbegai kekurangan dari e-commerce antara
lain ::
a. Bagi organisasi / perusahaan
1. Keamanan sistem rentan diserang
Terdapat sejumlah laporan mengenai
website dan basis data yang dihack, dan berbagai lubang kelemahan keamanan
dalam software. Hal ini dialami oleh sejumlah perusahaan besar seperti
Microsoft dan lembaga perbankan. Masalah keamanan ini menjadi sangat pnting
karena bila pihak lain yang tidak berwenang bisa menembus sistem maka dapat
menghancurkan bisnis yang telah berjalan.
2. Persaingan
tidak sehat
Di bawah tekanan untuk berinovasi
dan membangun bisnis untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dapat memicu
terjadinya tindakan ilegal yaitu penjiplakan ide dan perang harga.
3. Masalah
kompabilitas teknologi lama dengan yang lebih baru
Dengan perkembangan dan inovasi yang
melahirkan teknologi baru, sering muncul masalah yaitu sistem bisnis yang lama
tidak dapat berkomunikasi dengan infrastruktur berbasis web dan internet. Hal ini memaksa perusahaan untuk
menjalankan dua sistem independen yang tidak dapat saling berbagi, hal ini
dapat mengakibatkan pembengkakan biaya.
b. Bagi konsumen
1. Perlunya keahlian computer
Tanpa menguasai keahlian computer,
mustahil konsumen dapat berpartisipasi dalam e-commerce. Pengetahuan dasar
computer diperlukan, antara lain pengetahuan mengenai internet dan web.
2. Biaya tambahan untuk mengakses
internet
Untuk ikut serta dalam e-commerce
dibutuhkan koneksi internet yang tentu saja menambah pos pengeluaran bagi
konsumen.
3. Biaya peralatan computer
Komputer diperlukan untuk mengakses
internet, tentu saja dibutuhkan biaya untuk mendapatkannya. Perkembangan
komputer yang sangat pesat menyarankan konsumen untuk juga mengupdate
peralatannya apabila tidak ingin ketinggalan teknologi.
4. Risiko bocornya privasi dan data
pribadi
Segala hal mungkin terjadi saat
konsumen mangakses internet untuk menjalankan e-commerce, termasuk risiko
bocornya data pribadi karena ulah orang lain yang ingin membobol sistem.
5. Berkurangnya waktu untuk
berinteraksi secara langsung dengan orang lain
Transaksi e-commerce yang
berlangsung secara on-line telah mengurangi waktu konsumen untuk dapat
melakukan proses sosial dengan orang lain. Hal ini tidak baik karena
dikhawatirkan akan dapat mengurangi rasa kepedulian terhadap lingkungan
sekitarnya.
6. Berkurangnya rasa kepercayaan karena
konsumen berinteraksi hanya dengan komputer.
c. Bagi masyarakat
1. Berkurangnya
interaksi antar manusia
Karena masyarakat lebih sering
berinteraksi secara elektronik, dimungkinkan terjadi berkurangnya kemampuan
sosial dan personal manusia untuk bersosialisasi dengan orang lain secara
langsung.
2. Kesenjangan
sosial
Terdapat bahaya potensial karena
dapat terjadi kesenjangan sosial antara orang-orang yang memiliki kemampuan
teknis dalam e-commerce dengan yang tidak, yang memiliki keahlian digaji lebih
tinggi daripada yang tidak.
3. Adanya sumber
daya yang terbuang
Munculnya teknologi baru akan
membuat teknologi lama tidak dimanfaatkan lagi. Misalnya dengan komputer model lama
atau software model lama yang sudah tidak relevan untuk digunakan.
4. Sulitnya mengatur internet
Sejumlah kriminalitas telah terjadi
di internet dan banyak yang tidak terdeteksi. Karena jumlah jaringan yang terus
berkembang semakin luas dan jumlah pengguna yang semakin banyak, seringkali
membuat pihak berwenang kesulitan dalam membuat peraturan untuk internet.
C. Pandangan Islam Terhadap E-Commerce
Kemajuan
teknologhi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik yang
akhir-akhir ini memang semakin berkembang dan marak di indonesia agar kita
mendapatkan gambaran masalah sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu “al-hukmu ‘alasy
syai’ far’un ‘an tashuwwurihi” ‘penilaian hukum terhadap suatu masalah
berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut’.
Bila dilihat
dari sistem operasionalnya, maka e-commerce menurut kacamata fiqh kontemporer
sebenarnya merupakan alat, media, metodhe teknis ataupun sarana (wasilah) yang
dalam kaidah syari’ah bersifat flesibel, dinamis, dan variable. Hal ini
termasuk unmurid dunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan
sepenuhnya selama dalam koridor syari’ah kepada umat islam untuk menguasai dan
memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Menurut kaidah fiqh sebagaimana
dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah
dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang
oleh syari’ah atau bertentangan dengan dalil.
Oleh karena
itu, hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh
berdasarkan prinsip maslahah karena akan kebutuhan manusia dengan kemajuan
teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan
penyimpangan teknik dari syari’ah. Khususnya dianalogikan dalam jual beli
pesanan atau as-salam. Namun
ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan barang atau jasa yang
diharamkan dalam islam. Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat objek
akad yaitu :
1.
Telah
ada waktu akad diadakan,
Barang Yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang telah siap
kirim atau bersifat pemesanan. Jadi , pengertian ada dalam transaksi ini lebih
diutamakan bentuk tampilan benda tersebut dalam layar internet. Jika barang
yang dijanjikan sesuai dengan informasi, maka jual beli tersebut sah. Namun,
apabila ternyata berbeda, maka pihak yang tidak menyaksikan boleh memilih untuk
menerima atau tidak dengan menggunakan hak khiyar.
2.
Dibenarkan
oleh syariah,
Objek yang dibenarkan oleh syariat tidak hanya yang zatnya halal,
namun juga harus bermanfaat. Hal yang terpenting adalah terdapatnya kesepakatan
tentang objek tersebut dan oleh karenanya menurut hukum transaksi itu menjadi
sah.
3.
Harus jelas dan diketahui,
Objek
akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, maka jika barang
atau harga tidak diketahui, jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung
unsur penipuan.
4.
Dapat diserahterimakan,
Konsep
serah terima dalam e-commerce ini perlu diperluas tidak hanya dalam pengertian
fisik saja. Sebab, dalam
perikatan Islam syarat dapat diserahterimakan menjadi hal yang esensial karena
hal ini menjamin, bahwa perikatan itu benar-benar
terjadi dan tidak aka nada pihak yang dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah
penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan
jasa melalui sistem elektronik
seperti internet
atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik,
pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem
pengumpulan data otomatis.
Macam-macam e-comerce da 3 yaitu : Bisnis ke bisnis (B2B) ;Bisnis ke
konsumen (B2C) ;Konsumen ke konsumen (C2C).
Kelebihan dan kekurangan e-comerce dapat dilihat dari 3 sisi yaitu dari
sisi perusahaan, konsumen dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Gharyani, As-Shadiq Abdurrahman.
Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer. Surabaya: Penerbit Pustaka Progresif, 2004.
Endeshaw, Assafa. Hukum E-Commerce
Dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pasifik. Terj. Siwi Purwandari dan Mursyid
Wahyu Hanato. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.