BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bila berbicara masalah wakaf dalam
perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari
pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk
mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan
penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya
masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan
perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat
wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan
nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan
keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social
maupun keadilan ekonomi.[1]
Rasa
keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan
perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah
contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian
sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk
kebajikan umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang
diberikan sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak,
karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat
tinggi.[2]
Di
tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan
ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis.
Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual,
wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi
(dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang
terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil
persoalan kesejahteraan.
Perbincangan
tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti
tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan
dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi
tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda
bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan
penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan
bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan
dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
Wakaf produktif ?
2. Macam – macam Wakaf
Produktif ?
3. Perkembangan Wakaf
dibeberapa bidang ?
4. Bagaimana stategi
pengelolaan wakaf produktif ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian wakaf
produktif.
2. Menegetahui macam-macam wakaf
praduktif
3. Mengetahui perkembangan wakaf di beberapa
bidang.
4. Menegetahui strategi pengelolaan
wakaf produktif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf
Produktif
Wakaf produktif adalah harta
benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan
produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Donasi wakaf dapat berupa benda
bergerak, seperti uang dan logam mulia,
maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf
produktif inilah yang menjadi sumber
dana bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan
pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif
dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah
menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf
alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al
Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu
dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf
produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang
mengasumsikan wakaf adalah lahan
yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti
kuburan, masjid dll.
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik
terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah
membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda
tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll.
Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga,
kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan
peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif
adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk
mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf
Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk
dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia
pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi
nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya
disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B.
Macam – Macam Wakaf
Produktif
1.
Wakaf Uang
Wakaf
uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi
yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini
tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat
memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab
Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى
الد نا فى والد رهم
“ Abu Tsaur meriwayatkan dari imam
syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab
Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan
wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan
lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat. [3]
Bahkan
MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)
Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf
yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk
wakaf tunai.
b)
Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat
berharga.
c)
Wakaf yang hukumnya
jawaz ( boleh )
d) Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal
– hal yang dibolehkan secara syar‘i
e)
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Selain
fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang
didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa
uang.
2.
Wakaf Uang Tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa
uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain
kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain
tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam
bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat
islam.[4]
Manfaat
wakaf uang tunai antaralain:
a)
Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai
memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih
dahulu.
b)
Melalui wakaf uang,
asset–asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif
untuk kepentingan umat.
c)
Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian
lembaga – lembaga pendidikan islam.
3.
Sertifikat Wakaf
Tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah
satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk
menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan
semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana
keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat
dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi
salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat
wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)
Membantu dalam pemberdayaan tabungan social
b)
Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf
tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
4.
Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang
mampu menstimulus hasil–hasil yang dapat didedikasikan
untuk umat. Bahkan
dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup
besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.
C.
Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang
1.
Bidang Dakwah
Islam sebagai
agama yang hanif mempunyai misi universal yang mampu
melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang bisa dijadikan
dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini.
a)
Ajaran islam.
Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia
menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam islam pasti selaras dengan perkembangan waktu
dan bisa diterapkan diberbagai tempat.
b)
Mukjizat al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan
kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat
keimanan.
Adapun peranan wakafdalam bidang dakwah tercermin dengan
adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian
yayasan untuk keperluan riset keislaman dll.
Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia
merupakan sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban islam
sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam
bidang keilmuan dan tsaqofah maka masjid adalah sarana yang
strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf untuk pembangunan masjid mengandung misi
dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’
al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko.
Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya melebarkan
perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada nantinya menjadi
pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk
pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan
literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.
2.
Dalam Bidang Pengembangan dan Pembangunan Bagi Kemajuan
Suatu Kawasan atau Daerah.
Peranan wakaf dalam masyarakat islam berlangsung dan mencapai puncaknya pada masa daulah
Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf berkembang sebagai suatu badan independen tanpa campur tangan
pemerintah secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.
Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang
dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah.
Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah
akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan wakaf seperti ini juga harus
didukung oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan
daerah dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah
Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
D.
Strategi pengelolaan wakaf produktif[5]
1.
Peraturan perundangan perwakafan
Sebelum
lahir UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam
PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam
UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok
agrarian.
2.
Pembentukan badan wakaf Indonesia
Untuk konstek Indonesia, lembaga
wakaf yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan beroperasi secara
nasional itu berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari lembaga ini adalh
mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau mengelola secara
mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, Kususnya wakaf tunai
3.
Pembentukan kemitraan usaha
Untuk mendukung keberhasilan
pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah kan model
pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan lembaga usaha
yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk dan menjalin
kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
E.
Program pengelolaan wakaf produktif
1.
Program jangka pendek
Dalam rangka mengembangkan tanah wakaf secara produktif,
satu hal yang dilakukan olah pemerintah dalam program jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf
Indonesia (BWI). Keberadaan badan wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat
strategis dalam memperdayakan wakaf secara produktif.
Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan
koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara nasional maupun
internasional.
2.
Program jangka menengah dan panjang
Dengan mengembangkan lembaga–lembaga nazhir yang sudah ada
agar lebih professional dan amanah. Dalam rangka upaya tersebut, badan wakaf
Indonesia yang berfungsi sebagai mengkoordinir lembaga perwakafan harus
memberikan dukungan manajemen bagi pelaksanaan pengelolaan tanah–tanah
produktif seperti
:
a.
Dukungan sumber daya manusia
b.
Dukungan advokasi
c.
Dukungan keuangan
d.
Dukungan pengawasan
F.
Pemberdayaan tanah wakaf produktif
Tanah –tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen agama
RI yang meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam
bentuk :
a.
Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa
b.
Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha
Setudi kasus ini merupakan perumpamaan dalam pemberdayaan tanah wakaf yang berada dalam wilayah yang sangat strategis secara
ekonomis. Di atas tanah (yang kemungkinan bersetatus wakaf) tersebut berdiri sebuah Masjid
Jami’ berlantai dua yang terhitung cukup elit, lantai satu di sewakan untuk
resepsi perkawinan dan pertemuan, sementara lantai dua untuk kegiatan ibadah. tanah (wakaf) yang di atasnya berdiri
sebuah masjid berlantai dua tersebut berada dalam wilayah yang sangat strategis
secara ekonomi.
Oleh karena itu, pemberdayaan tanah
tersebut dengan membuat sebuah rancangan gedung bisnis Islam (wakaf Center)
berlantai +15 yang memiliki level setara dengan gedung-gedung yang berada di
sekitarnya dibawah naungan Nazhir wakaf (pengelola) professional menjadi sebuah
keniscayaan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk
kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan
yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil
pengembangan wakaf tersebut.
Macam – macam wakaf yaitu wakaf uang
dan wakaf saham. Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang yaitu bidang dakwah dan Dalam
bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
B.
Saran
Dengan
selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang turut andil dalam penulisan makalah ini, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Dan taklupa kami menyadari bahwa dari penulisan
makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun
selalu kami tunggu dan perhatikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Qahaf,
Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT Khalifa, Jakarta : 2005
Djunaidi,
Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT Muntaz publishing, Jakarta : 2007
Direktorat
pemberdayaan wakaf, panduan pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis
diIndonesia,departemen Agama RI, Jakarta : 2007
Ahmad
junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007
Direktorat
Pemberdayan wakaf, panduan pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia,
Departemen Agama RI, Jakarta : 2007
hmad
Djunaedi dkk, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf (Jakarta:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2003)
Ahmad
Djunaedi dkk., Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat
Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji. 2004)
Embunpagi
wakaf produktif http:// embunpagi 09.worpress.com /2016/09/28 21.45
http://www.google.com/search?hl=en&q=makalah+wakaf+produktif&btnG=Google+Search
Ahmad
junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007.
[1]hmad Djunaedi dkk, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf
(Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji. 2003), hlm. 5.
[2]Ahmad Djunaedi dkk., Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta:
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2004), hlm. 87.
[3]Embunpagi wakaf produktif http:// embunpagi 09.worpress.com
/2016/09/28 21.45
[4]http://www.google.com/search?hl=en&q=makalah+wakaf+produktif&btnG=Google+Search
[5]Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing,
Jakarta, 2007. hal 89-110
[6]Achmad Djunaidi, Op.Cit, hlm. 110-111