Makalah Manajemen Investasi Syariah (Investasi pada Sektor Publik - Wakaf Produktif)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Bila berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.[1]
Rasa keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat tinggi.[2]
Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.
Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Wakaf produktif ?
2.      Macam – macam Wakaf Produktif ?
3.      Perkembangan Wakaf dibeberapa bidang ?
4.      Bagaimana stategi pengelolaan wakaf produktif ?

C. Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian wakaf produktif.
2.      Menegetahui macam-macam wakaf praduktif
3.      Mengetahui perkembangan wakaf di beberapa bidang.
4.      Menegetahui strategi pengelolaan wakaf produktif.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf  produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam  mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif  inilah yang menjadi sumber dana bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf  itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama  melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan  masyarakat. Tentu  wakaf  ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman  masyarakat yang mengasumsikan  wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan  mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf  sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
Wakaf  produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B.            Macam – Macam Wakaf Produktif
1.              Wakaf Uang
Wakaf  uang dalam  bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf  menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf  uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang  karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat. [3]
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)        Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b)        Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c)         Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)       Wakaf  yang  hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e)        Nilai pokok wakaf  yang  harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang  no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.           
2.              Wakaf Uang Tunai
Secara umum definisi wakaf  tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif  baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan  harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.[4]
Manfaat wakaf uang tunai antaralain:
a)             Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b)              Melalui wakaf uang, asset–asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
c)             Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
3.              Sertifikat Wakaf Tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)             Membantu dalam pemberdayaan tabungan social
b)             Melengkapi  jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
4.             Wakaf Saham
Saham  sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu    menstimulus hasil–hasil yang dapat didedikasikan untuk umat. Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain. 
C.           Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang    
1.             Bidang Dakwah 
Islam sebagai agama yang  hanif  mempunyai misi universal yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini.
a)             Ajaran islam.
Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam  islam pasti selaras dengan perkembangan waktu dan bisa diterapkan diberbagai tempat.
b)            Mukjizat al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat keimanan.
Adapun peranan wakafdalam bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk keperluan riset keislaman  dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia merupakan  sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban islam sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam bidang keilmuan dan  tsaqofah maka masjid adalah sarana yang strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf  untuk pembangunan masjid mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.
2.             Dalam Bidang Pengembangan dan Pembangunan Bagi Kemajuan Suatu Kawasan atau Daerah.
Peranan wakaf dalam  masyarakat islam berlangsung dan  mencapai puncaknya pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf  berkembang sebagai suatu  badan independen tanpa campur tangan pemerintah secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.
Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan  wakaf seperti ini juga harus didukung  oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan daerah  dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
D.           Strategi pengelolaan wakaf produktif[5]
1.             Peraturan perundangan perwakafan
Sebelum lahir UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agrarian.                 
2.             Pembentukan badan wakaf Indonesia
Untuk konstek Indonesia, lembaga wakaf yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional itu berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari lembaga ini adalh mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, Kususnya wakaf tunai
3.             Pembentukan kemitraan usaha
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah kan model pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk dan menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
E.            Program pengelolaan wakaf produktif
1.             Program jangka pendek
Dalam rangka mengembangkan tanah wakaf secara produktif, satu hal yang dilakukan olah pemerintah dalam program  jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keberadaan badan wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam memperdayakan wakaf secara produktif.
Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara nasional maupun internasional.
2.             Program jangka menengah dan panjang
Dengan mengembangkan lembaga–lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan amanah. Dalam rangka upaya tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi sebagai mengkoordinir lembaga perwakafan harus memberikan dukungan manajemen bagi pelaksanaan pengelolaan tanah–tanah produktif seperti :
a.              Dukungan sumber daya manusia
b.             Dukungan advokasi
c.              Dukungan keuangan
d.             Dukungan pengawasan
F.            Pemberdayaan tanah wakaf produktif
Tanah –tanah wakaf  produktif  yang sudah inventarisir oleh departemen agama RI yang meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam bentuk :
a.              Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa
b.             Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha
Setudi kasus ini merupakan perumpamaan dalam  pemberdayaan tanah wakaf  yang berada dalam wilayah yang sangat strategis secara ekonomis. Di atas tanah (yang kemungkinan bersetatus wakaf) tersebut berdiri sebuah Masjid Jami’ berlantai dua yang terhitung cukup elit, lantai satu di sewakan untuk resepsi perkawinan dan pertemuan, sementara lantai dua untuk kegiatan ibadah. tanah (wakaf) yang di atasnya berdiri sebuah masjid berlantai dua tersebut berada dalam wilayah yang sangat strategis secara ekonomi.
Oleh karena itu, pemberdayaan tanah tersebut dengan membuat sebuah rancangan gedung bisnis Islam (wakaf Center) berlantai +15 yang memiliki level setara dengan gedung-gedung yang berada di sekitarnya dibawah naungan Nazhir wakaf (pengelola) professional menjadi sebuah keniscayaan.[6]

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
Macam – macam wakaf yaitu wakaf uang dan wakaf saham. Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang yaitu bidang dakwah dan Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
B.            Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam  penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Dan taklupa kami menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan.
                       
DAFTAR PUSTAKA
Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT Khalifa, Jakarta : 2005
Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT Muntaz publishing, Jakarta : 2007
Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama RI, Jakarta : 2007 
Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007
Direktorat Pemberdayan wakaf, panduan pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta : 2007
hmad Djunaedi dkk, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2003)
Ahmad Djunaedi dkk., Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2004)
Embunpagi wakaf produktif  http:// embunpagi 09.worpress.com /2016/09/28 21.45
http://www.google.com/search?hl=en&q=makalah+wakaf+produktif&btnG=Google+Search
Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007.




[1]hmad Djunaedi dkk, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2003), hlm. 5.
[2]Ahmad Djunaedi dkk., Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2004), hlm. 87.
[3]Embunpagi wakaf produktif  http:// embunpagi 09.worpress.com /2016/09/28 21.45
[4]http://www.google.com/search?hl=en&q=makalah+wakaf+produktif&btnG=Google+Search
[5]Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007. hal 89-110
[6]Achmad Djunaidi, Op.Cit, hlm. 110-111

Related Posts

There is no other posts in this category.