BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Maslah
Salah satu ilmu pengetahuan yang
berdampingan perkembangannya dengan sains adalah ekonomi. Ekonomi adalah
sesuatu bagian yang terpenting dari hidup manusia. Dengan ekonomi manusia bisa
berinteraksi dengan yang lainnya. Semakin berkembangnya abad, maka semakin
berkembang juga sebuah ilmu pengetahuan
dan tentunya semakin berkembang pula sistem ekonomi yang dianut oleh manusia.
Yang dahulunya dengan sistem barter, sekarang sudah menggunakan mata uang.
Perkembangan dalam sistem ekonomi yang lainnya juga adalah, sistem ekonomi
kapitalis yang bersifat global yang sudah dianut oleh sebagian negara di dunia.
Dengan adanya sistem ekonomi global ini, maka secara otomatis alat pembayaran
yang digunakan juga berbeda. Oleh karenanya diciptakanlah apa yang disebut
valuta asing agar mempermudah menjalani proses perekonomian global tersebut.
Tetapi valuta asing adalah hal yang
baru ada di zaman modern seperti sekarang. Sebagai seorang yang beragama Islam
yang segala sesuatunya telah ditentukan dalam al-Quran dan al-Hadis maka sistem
baru tersebut haruslah sesuai dengan dasar petunjuk umat Islam. Maka dari itu
dalam makalah ini kan dibahas apa yang dimaksud dengan valuta asing
bagaimanakan valuta asing dalam perspektif Islam dan bagaimana hukum menganut
sistem tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian
jual beli mata uang (al-sharf)
2. Dasar
hukum valas (al-sharf)
3. Rukun
dan syarat valas (al-sharf)
4. Macam-macam
valuta asing (al-sharf)
5. Prinsip-prinsip
valas (al-sharf)
6. Factor
yang mempengaruhi kurs valas
C.
Tujuan
Untuk mengetahui apa yang menjadi
rumusan masalah di atas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual
Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Perdagangan
mata uang atau dalam istilah perekonomian disebut dengan istilah Valas valuta
asing ataupun triding forex. Mulai berkembang pada era 1970-an dan
dianggap sebagian orang sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat
mendatangkan keuntungan pelakunya. Kegitan ini sagatlah erat dengan
kegitan perekonomian dunia, dan tidak bisa dipisahkan. Yang dimakasud dengan
valuta asing, ialah mata uang luar negeri, seprti dolar Amerika, poundterling,
ringgit dan sebagainya. Apabila antar negara terjadi perdagangan internasional,
pasti negara tersebut membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri.
Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misal, eksportir asal indonesia
akan memperoleh devisa dari kegiatanya, dan sebaliknya importir indonesia
memerlukan devisa untuk melakukan mengimpor keluarnegeri. Perdagangan mata uang
atau dalam istilah perekonomian disebut dengan istilah Valas valuta asing
ataupun triding forex. Mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap
sebagian orang sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan
keuntungan pelakunya. Kegitan ini sagatlah erat dengan kegitan
perekonomian dunia, dan tidak bisa dipisahkan. Yang dimakasud dengan valuta
asing, ialah mata uang luar negeri, seprti dolar Amerika, poundterling, ringgit
dan sebagainya. Apabila antar negara terjadi perdagangan internasional, pasti
negara tersebut membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Yang
dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misal, eksportir asal indonesia akan
memperoleh devisa dari kegiatanya, dan sebaliknya importir indonesia memerlukan
devisa untuk melakukan mengimpor keluar negeri.
Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa Inggris
dikenal dengan money changer atau
foreign exchange, dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-sharf. Dalam
kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan
bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Secara bahasa,
pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti Al-Ziyadah (tambahan),
penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli.
Sedangkan secara istilah atau terminology, terdapat
beberapa definisi, dari beberapa ulama’ sebagai berikut:
a)
Wahbah Al-Zuhaili mengatakan, Al-Sharf ialah pertukaran
mata uang dengan mata uang lainya baik satu jenis maupun lain jenis, seperti
uang dolar dengan uang rupiah atau uang rupiah dengan uang ringgit.
b)
Abd. Al-Rahman Al-Jazairi mengatakan, Al-Sharf ialah
pertukaran mata uang asing dengan uang rupiah, emas dengan emas, perak dengan
perak, atau salah satu dari keduanya.
c)
Ibn Maudud Al- Maushuli mengatakan, bahwa Al-Sharf ialah
pertukaran mata uang dengan mata uang lainya atau satu jenis barang dengan
jenis barang lainya yang sama cetakan, bentuk, dan logam. Apabila yang ditukar
uang dengan uang atau emas dengan emas, perak dengan perak maka hal tersebut
tidak diperbolehkan kecuali dengan semisal serta secara serah terima.
d)
Veith Rivai
mengatakan, bahwa Al-Sharf adalah jual beli mata uang. Pada asalnya mata
uang merupakan emas dan perak. Biasanya uang emas disebut dinar dan uang perak
disebut dirham
Dari beberapa definisi di atas dapat peneliti simpulkan
bahawa Al- Sharf adalah perjanjian jual
beli satu valuta dengan valuta lainnya. Al-sharf secara bebas diartikan sebagai
mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di
negara lain. Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk
finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut: pembelian mata uang,
pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertent.
B. Dasar Hukum Valas (Al-Sharf)
Seperti yang telah diterangkan dalam pendahuluan bahwa
setelah beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang kertas wajib
menggantikan fungsi emas dan perak, yang mana emas dan perak inilah yang dulu
dipakai sebagai alat tukar. Dengan demikian mata uang kertas menjadi
satu-satunya satuan hitung dan sarana perantara dalam tukar-menukar. Mata uang
kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu
hukum tukar menukar mata uang kertas dalam hukum Islam diistilahkan dengan kata
al-sharf sebagaimana halnya emas dan pera.
Praktek
al-sharf hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini
diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah QS. al-Baqarah ayat 275:[1]
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qtÌh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qtÌh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qtÌh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya: ”Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran(tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalahdisebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itusama dengan riba,
padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.”
Kemudian dalam hadis Rasulullah juga disebutkan bahwa:
لاتبعوا الدهب الاسواء , ولفضة بالفضة,
الا سواء باسواء, وبيعوا الذهب بالفضة ولفضة بالذهب كيف شأتم. (رواه بخاري)
Artinya:“Janganlah
engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak
dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas
sesuka kalian”. H.R.Imam Bukhari.
C.
Rukun dan Syarat Valas (Al-Sharf)
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dalam satu
perbuatan hukum terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan
tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan pertukaran mata uang asing
unsur-unsur tersebut harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut disebut rukun, yang
mana pertukaran mata uang asing dapat dikatakan sah apabila terpenuhi
rukun-rukunnya, dan smasing-masing rukun tersebut memerlukan syarat yang harus
terpenuhi juga. Dalam pertukaran mata uang asing yaitu
memiliki 4 (empat) rukun:
a. Serah terima
sebelum iftirak (berpisah)
Maksudnya yaitu transaksi tukar menukar dilakukan sebelum
kedua belah pihak berpisah. Hal ini berlaku pada penukaran mata uang yang
berjenis sama maupun yang berbeda, oleh karena itu kedua belah pihak harus
melakukan serah terima sebelum keduanya berpisah meninggalkan tempat transaksi
dan tidak boleh menunda pembayaran salah satu antara keduanya. Apabila
persyaratan ini tidak dipenuhi, maka jelas hukumnya tidak sah.
Hal ini sesuai dengan dalil yang bersumber dari hadis
nabi seperti yang telah disebutkan terakhir di atas yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah. Begitu pula dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ad al-Khudhri,
bahwasannya Rasulullah bersabda: ”janganlah kalian menjual emas dengan emas,
kecuali sama rata, dan janganlah melebihkan salah satu diantara keduanya. Dan
janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama rata, dan janganlah kalian
melebihkan salah satu antara keduanya. Dan janganlah kalian menjual -emas dan
perak- yang telah ada dengan yang belum ada.”
a. Al-Tamatsul
(sama rata)
Pertukaran uang yang nilainya tidak sama rata maka
hukumnya haram, syarat ini berlaku pada pertukaran uang yang satu atau sama
jenis. Sedangkan pertukaran uang yang jenisnya berbeda, maka dibolehkan. Misalnya yaitu menukar mata uang dolar
Amerika dengan dolar Amerika, maka nilainya harus sama. Namun apabila menukar
mata uang dolar Amerika dengan rupiah, maka tidak disyaratkan al-tamatsul. hal
ini praktis diperbolehkan mengingat nilai tukar mata uang dimasing-masing
negara di dunia ini berbeda. Dan apabila diteliti, hanya ada beberapa mata uang
tertentu yang populer dan menjadi mata uang penggerak di perekonomian dunia,
dan tentunya masing-masing nilai mata uang itu sangat tinggi nilainya.
b. Pembayaran
Dengan Tunai
Tidak sah huukumnya apabila di dalam transaksi pertukaran
uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal dari satu
pihak atau disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat ini terlepas dari apakah
pertukaran itu antara mata uang yang sejenis maupun mata uang yang berbeda.
c. Tidak
Mengandung Akad Khiyar Syarat
Apabila terdapat khiyar syarat pada akad al-sharf baik
syarat tersebut dari sebelah pihak maupun dari kedua belah pihak, maka menurut
jumhur ulama hukumnya tidak sah. Sebab salah satu syarat sah transaksi adalah
serah terima, sementara khiyar syarat menjadi kendala untuk kepemilikan
sempurna. Hal ini tentunya dapat mengurangi makna kesempurnaan serah terima.
Menurut ulama Hambali, al-sharf dianggap tetap sah, sedangkan khiyar syaratnya
menjadi sia-sia.
Selain beberapa syarat di atas, disebutkan pula
batasan-batasan pelaksanaan valuta asing yang juga didasarkan dari hadis-hadis
yang dijadikan dasar bolehnya jual beli valuta asing atau al-sharf .
Batasan-batasan tersebut adalah:
a. Motif
pertukaran adalah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi
perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
b. Transaksi
berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta
asing yang dipertukarkan.
c. Tidak
dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak
dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainiah).
D. Macam-Macam valuta asing (Al-Sharf)
Dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah
menjelaskan tentang macam-macam pertukaran, antara lain:
a.
Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta
asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu
mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan
penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila
tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka
penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian
transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot
pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
1.
Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal
(hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
2.
Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari
kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
3.
Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja
setelah tanggal transaksi.
b.
Transaksi Forward
Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka
yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan
sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs
ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru
dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering
digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko
yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian
akibat terjadinya perubahan kurs.
c.
Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan
bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang
berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain
yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer
membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual
kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward.
Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang
sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan.
Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan
transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu.
Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau
forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang
bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang
yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja
yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan
untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan
kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan
antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap
tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Transaksi swap antara bank dengan BI:
1. Swap
likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal
dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20
% dari modal bank tersebut.
2. Swap investasi,
yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan
nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan
investasi di Indonesia.
Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka
perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa
transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction),
yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya
terjadi satu kali transaksi saja (one single transaction), yaitu jual saja beli
saja.
d.
Transaksi Option
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam
rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah
unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Dari beberapa macam jenis dari valuta asing di atas,
tidak semua dipandang sesuai dengan syari’at Islam, dalam arti ada jenis yang
dihukumi haram, dan ada pula yang hukumnya sah menurut Islam. Adapun
hukum-hukumnya bisa dilihat dalam fatwa yang dikeluarkan fatwa Dewan Syari’ah.
E. Prinsip-Prinsip Valas (Al-Sharf)
Sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya, hendaklah
pertukaran mata uang asing (al-sharf) tidak mengandung unsur riba, seperti
pertukaran yang ada tambahannya pada salah satu, atau si penjual atau si
pembeli meminta tambahan. Transaksi tersebut dilarang karena merupakan riba
fadl, disamping itu riba fadl dilarang tegas oleh Rasulullah karena dapat menyebabkan
seseorang dapat melakukan riba nasi’ah. Rasul Saw, bersabda:
Artinya: “ Dari Ubadah binshamit r.a. ia berkata:
rasulullah saw bersabda: menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gndum, sya’ir dengan sya’ir, tamer dengan tamer, garam dengan garam,
mesti sama nilainya, (kwalitasnya) sama banyaknya dan timbang terima. Apabila
berlainan macamnya, boleh bagi kamu menjual sebagaimana kamu hendaki, dengan
syarat timbang terima dan sama-sama tunai”.
a. Perkataan yang
berbunyi: ” menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gndum,
sya’ir dengan sya’ir, tamer dengan tamer, garam dengan garam, mesti sama
nilainya”. Menunjukkan bahwa barang yang dipertukarkan itu bila sama jenisnya,
mesti sama timbangannnya dan ukurannya dan mesti pula sama-sama tunai, atau
timbang terima.Kalou syarat-syarat yang dijelaskan Nabi tidak dipenuhi, maka
akan menimbulkan riba.
b.
Perkataan yang berbunyi: “Apabila berlainan macamnya, boleh bagi kamu menjual
sebagaimana kamu hendaki, dengan syarat timbang terima dan sama-sama tunai”.
Menunjukkan bahawa kalau barang itu berlainan jenisnya,boleh diperjual belikan
secara lebih atau berkurang, asalkan tunai sama tunai atau serah terima di
masjid akad. Kalou tidak maka akan menimbulkan riba.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat penulis simpulkan
bahwa prinsip-prinsip pertukaran harus memenuhi beberapa hal, sebagai berikut:
1.
Tidak ada unsur riba.
2.
Sama nilainya.
3.
Sama ukurannya menurut ukuran syara’.
4.
Al-Taqabul (sama-sama tunai) di masjid akad.
5.
Saling merelakan (Al- Taradi).
F. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kurs Valas
Aliran valas yang besar dan cepat untuk memenuhi tuntutan
perdagangan, investasi, dan spekulasi dari suatu tempat yang surplus ke tempat
yang defisit dapat terjadi karena adanya beberapa faktor atau kondisi yang
berbeda sehingga berpengaruh dan menimbulkan perbedaan kurs dan valas atau
forex rate di masing-masing tempat. Ada beberapa factor atau ondisi yang
berbeda dan mempengaruhi kurs valas di masing-masing tempat tersebut, antara
lain:
·
Supply dan demand foreign currency.
Valas sebagai
benda ekonomi mempunyai permintaan dan penawaran pada bursa valas atau forex
market. Seperti penawaran atau supply valas impor modal atau capital import dan
transfer valas lainnya dari luar negeri ke dalam negeri.
·
Posisi balance of payment (BOP).
Balance of
payment atau neraca pembayaran internasional adalah suatu catatan yang disusun
secara sistematis tentang semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi
perdaganga, keuangan, dan moneter antara penduduk suatu Negara atau penduduk
luar negeri untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Seperti catatan
transaksi ekonomi internasional yang terdiri atas ekspor dan impor barang jasa
dan modal pada saat periode tertentu.
·
Tingkat inflasi.
Tingkat inflasi
dapat mempengaruhi kurs valas. Misalnya inflasi di USA meningkat cukup tinggi ,
yaitu mencapai 5% sedangkan inflasi di epang hanya 1% dan barang-barang yang
dijual di Jepang dan USA relative sama dan dapat saling mengstupstitusi. Dalam
keadaan yang demikian tentu harga barang yang di USA akan lebih mahal sehingga
impor USA dari jepang akan meningkat.
·
Tingkat bunga.
Hampir sama
dengan pengaruh inflasi, maka perkembangan atau perubahan tingkat bunga pun
dapat berpengaruh terhadap kurs valas.
·
Tingkat income.
Adalah pertumbuhan
tingkat pendapatan di suatu Negara. Seandainya tingkat pendapat
di masyarakat di Indonesia terlalu tinggi sedangkan kenaikan jumlah barang yang
tersedia relative kecil, tentu impor barang akan meningkat.
·
Pengawasan pemerintah.
Adalah faktor pengawasan
pemerintah yang biasanya dijalankan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan
moneter, fiskal, dan perdagangan luar negeri untuk tujuan tertentu mempunyai
pengaruh terhadap kurs valas, seperti pengetatan uang beredar dan pengawasan
lalu lintas devisa.
·
Ekspektasi dan spekulasi/ isu/rumor.
Ekspektasi dan
spekulasi yang timbul di masyarakat akan mempengaruhi permintaan dan penawaran
valas yang akhirnya akan mempengaruhi kurs valas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Valuta asing, ialah mata uang luar
negeri, seprti dolar Amerika, poundterling, ringgit dan sebagainya. Apabila
antar negara terjadi perdagangan internasional, pasti negara tersebut
membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Yang dalam dunia
perdagangan disebut devisa.
Dalam Fatwa MUI
(Majelis Ulama Indonesia) telah menjelaskan tentang macam-macam pertukaran,
antara lain:
1. Transaksi Spot
2. Transaksi Forward
3. Transaksi Swap
4. Transaksi Option
Prinsip-prinsip pertukaran harus memenuhi beberapa hal,
sebagai berikut:
1. Tidak ada unsur
riba.
2. Sama nilainya.
3. Sama ukurannya
menurut ukuran syara’.
4. Al-Taqabul
(sama-sama tunai) di masjid akad.
5. Saling
merelakan (Al- Taradi).
Ada beberapa factor atau kondisi yang berbeda dan
mempengaruhi kurs valas di masing-masing tempat tersebut, antara lain:
·
Supply dan demand foreign currency.
·
Posisi balance of payment (BOP).
·
Tingkat inflasi.
·
Tingkat income.
·
Pengawasan pemerintah.
·
Ekspektasi dan spekulasi/ isu/rumor.
DAFTAR PUSTAKA