Makalah Fiqih Muamalah Kontemporer (Jual Beli Mata Uang)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Maslah
Salah satu ilmu pengetahuan yang berdampingan perkembangannya dengan sains adalah ekonomi. Ekonomi adalah sesuatu bagian yang terpenting dari hidup manusia. Dengan ekonomi manusia bisa berinteraksi dengan yang lainnya. Semakin berkembangnya abad, maka semakin berkembang juga sebuah  ilmu pengetahuan dan tentunya semakin berkembang pula sistem ekonomi yang dianut oleh manusia. Yang dahulunya dengan sistem barter, sekarang sudah menggunakan mata uang. Perkembangan dalam sistem ekonomi yang lainnya juga adalah, sistem ekonomi kapitalis yang bersifat global yang sudah dianut oleh sebagian negara di dunia. Dengan adanya sistem ekonomi global ini, maka secara otomatis alat pembayaran yang digunakan juga berbeda. Oleh karenanya diciptakanlah apa yang disebut valuta asing agar mempermudah menjalani proses perekonomian global tersebut.
Tetapi valuta asing adalah hal yang baru ada di zaman modern seperti sekarang. Sebagai seorang yang beragama Islam yang segala sesuatunya telah ditentukan dalam al-Quran dan al-Hadis maka sistem baru tersebut haruslah sesuai dengan dasar petunjuk umat Islam. Maka dari itu dalam makalah ini kan dibahas apa yang dimaksud dengan valuta asing bagaimanakan valuta asing dalam perspektif Islam dan bagaimana hukum menganut sistem tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian jual beli mata uang (al-sharf)
2.      Dasar hukum valas (al-sharf)
3.      Rukun dan syarat valas (al-sharf)
4.      Macam-macam valuta asing (al-sharf)
5.      Prinsip-prinsip valas (al-sharf)
6.      Factor yang mempengaruhi kurs valas
C.    Tujuan
Untuk mengetahui apa yang menjadi rumusan masalah di atas.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Perdagangan mata uang atau dalam istilah perekonomian disebut dengan istilah Valas valuta asing ataupun triding forex. Mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap sebagian orang sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Kegitan ini sagatlah erat dengan kegitan perekonomian dunia, dan tidak bisa dipisahkan. Yang dimakasud dengan valuta asing, ialah mata uang luar negeri, seprti dolar Amerika, poundterling, ringgit dan sebagainya. Apabila antar negara terjadi perdagangan internasional, pasti negara tersebut membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misal, eksportir asal indonesia akan memperoleh devisa dari kegiatanya, dan sebaliknya importir indonesia memerlukan devisa untuk melakukan mengimpor keluarnegeri. Perdagangan mata uang atau dalam istilah perekonomian disebut dengan istilah Valas valuta asing ataupun triding forex. Mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap sebagian orang sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Kegitan ini sagatlah erat dengan kegitan perekonomian dunia, dan tidak bisa dipisahkan. Yang dimakasud dengan valuta asing, ialah mata uang luar negeri, seprti dolar Amerika, poundterling, ringgit dan sebagainya. Apabila antar negara terjadi perdagangan internasional, pasti negara tersebut membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misal, eksportir asal indonesia akan memperoleh devisa dari kegiatanya, dan sebaliknya importir indonesia memerlukan devisa untuk melakukan mengimpor keluar negeri.
Pertukaran mata uang asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal  dengan money changer atau foreign exchange, dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-sharf. Dalam kamus  al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Secara bahasa, pertukaran mata uang asing atau al-sharf mempunyai arti Al-Ziyadah (tambahan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli.
Sedangkan secara istilah atau terminology, terdapat beberapa definisi, dari beberapa ulama’ sebagai berikut:
a)      Wahbah Al-Zuhaili mengatakan, Al-Sharf ialah pertukaran mata uang dengan mata uang lainya baik satu jenis maupun lain jenis, seperti uang dolar dengan uang rupiah atau uang rupiah dengan uang ringgit.
b)      Abd. Al-Rahman Al-Jazairi mengatakan, Al-Sharf ialah pertukaran mata uang asing dengan uang rupiah, emas dengan emas, perak dengan perak, atau salah satu dari keduanya.
c)      Ibn Maudud Al- Maushuli mengatakan, bahwa Al-Sharf ialah pertukaran mata uang dengan mata uang lainya atau satu jenis barang dengan jenis barang lainya yang sama cetakan, bentuk, dan logam. Apabila yang ditukar uang dengan uang atau emas dengan emas, perak dengan perak maka hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali dengan semisal serta secara serah terima.
d)     Veith Rivai  mengatakan, bahwa Al-Sharf adalah jual beli mata uang. Pada asalnya mata uang merupakan emas dan perak. Biasanya uang emas disebut dinar dan uang perak disebut dirham
Dari beberapa definisi di atas dapat peneliti simpulkan bahawa Al- Sharf  adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut: pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertent.

B.     Dasar Hukum Valas (Al-Sharf)
Seperti yang telah diterangkan dalam pendahuluan bahwa setelah beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang kertas wajib menggantikan fungsi emas dan perak, yang mana emas dan perak inilah yang dulu dipakai sebagai alat tukar. Dengan demikian mata uang kertas menjadi satu-satunya satuan hitung dan sarana perantara dalam tukar-menukar. Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas dalam hukum Islam diistilahkan dengan kata al-sharf sebagaimana halnya emas dan pera.  Praktek al-sharf hanya terjadi dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah QS. al-Baqarah ayat 275:[1]
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qtÌh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qtÌh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qtÌh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya: ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran(tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu,  adalahdisebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itusama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Kemudian dalam hadis Rasulullah juga disebutkan bahwa:
لاتبعوا الدهب الاسواء , ولفضة بالفضة, الا سواء باسواء, وبيعوا الذهب بالفضة ولفضة بالذهب كيف شأتم. (رواه بخاري)                                              
Artinya:“Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. H.R.Imam Bukhari.

C.    Rukun dan Syarat Valas (Al-Sharf)
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dalam satu perbuatan hukum terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut bisa dikatakan sah. Begitu pula dengan pertukaran mata uang asing unsur-unsur tersebut harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut disebut rukun, yang mana pertukaran mata uang asing dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, dan smasing-masing rukun tersebut memerlukan syarat yang harus terpenuhi juga. Dalam pertukaran mata uang asing  yaitu  memiliki 4 (empat) rukun:
a.       Serah terima sebelum iftirak (berpisah)
Maksudnya yaitu transaksi tukar menukar dilakukan sebelum kedua belah pihak berpisah. Hal ini berlaku pada penukaran mata uang yang berjenis sama maupun yang berbeda, oleh karena itu kedua belah pihak harus melakukan serah terima sebelum keduanya berpisah meninggalkan tempat transaksi dan tidak boleh menunda pembayaran salah satu antara keduanya. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka jelas hukumnya tidak sah.
Hal ini sesuai dengan dalil yang bersumber dari hadis nabi seperti yang telah disebutkan terakhir di atas yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Begitu pula dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ad al-Khudhri, bahwasannya Rasulullah bersabda: ”janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama rata, dan janganlah melebihkan salah satu diantara keduanya. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama rata, dan janganlah kalian melebihkan salah satu antara keduanya. Dan janganlah kalian menjual -emas dan perak- yang telah ada dengan yang belum ada.”
a.       Al-Tamatsul (sama rata)
Pertukaran uang yang nilainya tidak sama rata maka hukumnya haram, syarat ini berlaku pada pertukaran uang yang satu atau sama jenis. Sedangkan pertukaran uang yang jenisnya berbeda, maka dibolehkan.  Misalnya yaitu menukar mata uang dolar Amerika dengan dolar Amerika, maka nilainya harus sama. Namun apabila menukar mata uang dolar Amerika dengan rupiah, maka tidak disyaratkan al-tamatsul. hal ini praktis diperbolehkan mengingat nilai tukar mata uang dimasing-masing negara di dunia ini berbeda. Dan apabila diteliti, hanya ada beberapa mata uang tertentu yang populer dan menjadi mata uang penggerak di perekonomian dunia, dan tentunya masing-masing nilai mata uang itu sangat tinggi nilainya.
b.      Pembayaran Dengan Tunai
Tidak sah huukumnya apabila di dalam transaksi pertukaran uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal dari satu pihak atau disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat ini terlepas dari apakah pertukaran itu antara mata uang yang sejenis maupun mata uang yang berbeda.
c.       Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat 
Apabila terdapat khiyar syarat pada akad al-sharf baik syarat tersebut dari sebelah pihak maupun dari kedua belah pihak, maka menurut jumhur ulama hukumnya tidak sah. Sebab salah satu syarat sah transaksi adalah serah terima, sementara khiyar syarat menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna. Hal ini tentunya dapat mengurangi makna kesempurnaan serah terima. Menurut ulama Hambali, al-sharf dianggap tetap sah, sedangkan khiyar syaratnya menjadi sia-sia.

Selain beberapa syarat di atas, disebutkan pula batasan-batasan pelaksanaan valuta asing yang juga didasarkan dari hadis-hadis yang dijadikan dasar bolehnya jual beli valuta asing atau al-sharf . Batasan-batasan tersebut adalah:                                  
a.       Motif pertukaran adalah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
b.      Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
c.       Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainiah).

D.    Macam-Macam valuta asing (Al-Sharf)
Dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menjelaskan tentang macam-macam pertukaran, antara lain:
a.      Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
1.      Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
2.      Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
3.      Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
b.      Transaksi Forward
Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
c.       Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu.
Transaksi swap berbeda dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Transaksi swap antara bank dengan BI:
1.      Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.
2.      Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan investasi di Indonesia.
Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksi saja (one single transaction), yaitu jual saja beli saja.
d.      Transaksi Option
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Dari beberapa macam jenis dari valuta asing di atas, tidak semua dipandang sesuai dengan syari’at Islam, dalam arti ada jenis yang dihukumi haram, dan ada pula yang hukumnya sah menurut Islam. Adapun hukum-hukumnya bisa dilihat dalam fatwa yang dikeluarkan fatwa Dewan Syari’ah.

E.     Prinsip-Prinsip Valas (Al-Sharf)
Sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya, hendaklah pertukaran mata uang asing (al-sharf) tidak mengandung unsur riba, seperti pertukaran yang ada tambahannya pada salah satu, atau si penjual atau si pembeli meminta tambahan. Transaksi tersebut dilarang karena merupakan riba fadl, disamping itu riba fadl dilarang tegas oleh Rasulullah karena dapat menyebabkan seseorang dapat melakukan riba nasi’ah. Rasul Saw, bersabda:
Artinya: “ Dari Ubadah binshamit r.a. ia berkata: rasulullah saw bersabda: menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gndum, sya’ir dengan sya’ir, tamer dengan tamer, garam dengan garam, mesti sama nilainya, (kwalitasnya) sama banyaknya dan timbang terima. Apabila berlainan macamnya, boleh bagi kamu menjual sebagaimana kamu hendaki, dengan syarat timbang terima dan sama-sama tunai”.
a.       Perkataan yang berbunyi: ” menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gndum, sya’ir dengan sya’ir, tamer dengan tamer, garam dengan garam, mesti sama nilainya”. Menunjukkan bahwa barang yang dipertukarkan itu bila sama jenisnya, mesti sama timbangannnya dan ukurannya dan mesti pula sama-sama tunai, atau timbang terima.Kalou syarat-syarat yang dijelaskan Nabi tidak dipenuhi, maka akan menimbulkan riba. 
b.      Perkataan yang berbunyi: “Apabila berlainan macamnya, boleh bagi kamu menjual sebagaimana kamu hendaki, dengan syarat timbang terima dan sama-sama tunai”. Menunjukkan bahawa kalau barang itu berlainan jenisnya,boleh diperjual belikan secara lebih atau berkurang, asalkan tunai sama tunai atau serah terima di masjid akad. Kalou tidak maka akan menimbulkan riba.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa prinsip-prinsip pertukaran harus memenuhi beberapa hal, sebagai berikut:
1.      Tidak ada unsur riba.
2.      Sama nilainya.
3.      Sama ukurannya menurut ukuran syara’.
4.      Al-Taqabul (sama-sama tunai) di masjid akad.
5.      Saling merelakan (Al- Taradi).

F.     Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kurs Valas
Aliran valas yang besar dan cepat untuk memenuhi tuntutan perdagangan, investasi, dan spekulasi dari suatu tempat yang surplus ke tempat yang defisit dapat terjadi karena adanya beberapa faktor atau kondisi yang berbeda sehingga berpengaruh dan menimbulkan perbedaan kurs dan valas atau forex rate di masing-masing tempat. Ada beberapa factor atau ondisi yang berbeda dan mempengaruhi kurs valas di masing-masing tempat tersebut, antara lain:
·         Supply dan demand foreign currency.
Valas sebagai benda ekonomi mempunyai permintaan dan penawaran pada bursa valas atau forex market. Seperti penawaran atau supply valas impor modal atau capital import dan transfer valas lainnya dari luar negeri ke dalam negeri.
·         Posisi balance of payment (BOP).
Balance of payment atau neraca pembayaran internasional adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdaganga, keuangan, dan moneter antara penduduk suatu Negara atau penduduk luar negeri untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Seperti catatan transaksi ekonomi internasional yang terdiri atas ekspor dan impor barang jasa dan modal pada saat periode tertentu.
·         Tingkat inflasi.
Tingkat inflasi dapat mempengaruhi kurs valas. Misalnya inflasi di USA meningkat cukup tinggi , yaitu mencapai 5% sedangkan inflasi di epang hanya 1% dan barang-barang yang dijual di Jepang dan USA relative sama dan dapat saling mengstupstitusi. Dalam keadaan yang demikian tentu harga barang yang di USA akan lebih mahal sehingga impor USA dari jepang akan meningkat.
·         Tingkat bunga.
Hampir sama dengan pengaruh inflasi, maka perkembangan atau perubahan tingkat bunga pun dapat berpengaruh terhadap kurs valas.
·         Tingkat income.
Adalah pertumbuhan tingkat  pendapatan  di suatu Negara. Seandainya tingkat pendapat di masyarakat di Indonesia terlalu tinggi sedangkan kenaikan jumlah barang yang tersedia relative kecil, tentu impor barang akan meningkat.
·         Pengawasan pemerintah.
Adalah faktor pengawasan pemerintah yang biasanya dijalankan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan moneter, fiskal, dan perdagangan luar negeri untuk tujuan tertentu mempunyai pengaruh terhadap kurs valas, seperti pengetatan uang beredar dan pengawasan lalu lintas devisa.
·         Ekspektasi dan spekulasi/ isu/rumor.
Ekspektasi dan spekulasi yang timbul di masyarakat akan mempengaruhi permintaan dan penawaran valas yang akhirnya akan mempengaruhi kurs valas.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Valuta asing, ialah mata uang luar negeri, seprti dolar Amerika, poundterling, ringgit dan sebagainya. Apabila antar negara terjadi perdagangan internasional, pasti negara tersebut membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menjelaskan tentang macam-macam pertukaran, antara lain:
1.      Transaksi Spot
2.      Transaksi Forward
3.      Transaksi Swap
4.      Transaksi Option
Prinsip-prinsip pertukaran harus memenuhi beberapa hal, sebagai berikut:
1.      Tidak ada unsur riba.
2.      Sama nilainya.
3.      Sama ukurannya menurut ukuran syara’.
4.      Al-Taqabul (sama-sama tunai) di masjid akad.
5.      Saling merelakan (Al- Taradi).
Ada beberapa factor atau kondisi yang berbeda dan mempengaruhi kurs valas di masing-masing tempat tersebut, antara lain:
·         Supply dan demand foreign currency.
·         Posisi balance of payment (BOP).
·         Tingkat inflasi.
·         Tingkat income.
·         Pengawasan pemerintah.
·         Ekspektasi dan spekulasi/ isu/rumor.


DAFTAR PUSTAKA






Related Posts

There is no other posts in this category.