BAB I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mudharabah
merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa
antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut. Sedangkan Qiradh merupakan utang
piutang, yangnantinya harus dibayar sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
Mudharabah
dan Qiradh merupakan Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang
atau pemilik harta dengan orang yangberhutang, yang dilandasi oleh rasa tolong
menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian
dalam menjalankan roda perusahaan. Dan si pemilik yang meminjamkan uang kepada
si pengutang untuk membatu kehidupannya.
Sistem
ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan
oleh Islam karena mengandung nilai-nilai positif dan mudharabah telah
dikerjakan oleh Nabi saw (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan
mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria). Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas
tentang Mudharabah dan Qardh.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
definisi qardh dan mudhrabah?
2. Apa
dasar hukum disyariatkannya qardh dan mudhrabah?
3. Apa
rukun dan syarat qardh, dan syarat
mudharabah ?
4. Apa
pengambilan manfaat dari qardh ?
5. Apa
perkara yang membatalkan mudhrabah ?
6. Bagaimana
mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal ?
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui definisi qardh dan mudhrabah
2. Untuk
mengetahui dasar hukum disyariatkannya qardh dan mudhrabah
3. Untuk
mengetahui rukun dan syarat qardh, dan
syarat mudharabah
4. Untuk
mengetahui pengambilan manfaat dari qardh
5. Untuk
mengetahui perkara yang membatalkan mudharobah
6. Untuk
mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal
BAB II.
PEMBAHASAN
A. DEFINISI QARDH DAN MUDHRABAH
1.
DEFINISI
QARDH
Qardh
atau piutang dalam pengertian umum mirip dengan jual beli karna qardah
merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta. Qardh juga merupakan salah satu jenis salaf
(salam). Iamam Al-Qarfi menyebutkan ada
tiga perbedaan antara qardh dan jual beli, berkaitan dengan kaidah syar’iyah,
yaitu sebagai berikut :
1. Berlakunya
kaidah riba, apabila qardh itu dalam harta atau barang-barang yang termasuk
kelompok ribawiyah, seperti makilat (barang-barang yang ditakar) dan muznat
(barang-barang yang ditimbang). Menurut Hanafiyah dan qaul yang sahih dari
Hanabilah, mata uang atau sumber makanan menurut Syafi’iyah.
2. Berlaku
kaidah muzabanah, yaitu jual beli barang
yang tidak jelas dari jenisnya, apabila qardh (utang piutang) itu di dalam mal ghair mitsli, seperti binatang.
3. Berlaku
kaidah menjual barang yang tidak ada ditangan seseorang apabila qardh (utang
piutang) di dalam mal mitsili.
Imam
Hanfiah berpendapat bahwa qardh adalah harta yang diberikan kepada orang lain
dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan uangkapan
yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta
(mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudia dikembangkan persis seperti yang
diterimanya.
Qardh
adalah suatu aqad antara dua pihak, dimana pihak pertama memberikan uang atau
barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang
tersebut harus dikembalikan persis seperi yang ia terima dari pihak pertama.
2.
DEFINISI
MUDHRABAH
Menurut
para fuqahaa, mudharabah adalah akad antara
dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya
kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari
keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Menururt
Hanafiyah, mudharabah adalah
memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan
(laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa
mengelola harta itu.
Malikiyah
berpendapat bahwa mudharabah ialah : “Akad perwakilan, di mana pemilik harta
mengelurkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran
yang ditentukan (mas dan perak)”
Imam
Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah
ialah :“Ibarat pemilik harta menyerahkan
hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari
keuntungan yang diketahui”.
B. DASAR HUKUM DISYARIATKANNYA QARDH
DAN MUDHRBAH.
1.
Al-Quran
·
Al Baqarah ayat 198
عِنْدَ اللَّهَ افَاذْكُرُو
عَرَفَاتٍ مِنْ أَفَضْتُمْ افَإِذَ رَبِّكُمْ مِنْ فَضْلًاتَبْتَغُوا أَنْ جُنَاحٌ
عَلَيْكُمْ لَيْسَ
الضَّالِّينَ لَمِنَ قَبْلِهِ مِنْ كُنْتُمْ وَإِنْ هَدَاكُمْ كَمَا وَاذْكُرُوهُ الْحَرَامِ
الْمَشْعَرِ
Artinya : “Tidak ada
dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”.
(QS.Al Baqarah: 198)
· Al-Hadid ayat 11
كَرِيمٌأَجْرٌ وَلَهُ لَهُ عِفَهُافَيُضَاحَسَنًقَرْضًا اللَّهَ
يُقْرِضُ ي الَّذِ ذَا مَنْ
Artinya
: “Siapakah yang mau meminjamkan
kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan)
pinjaman itu untuknya, dan baginya pahala
yang mulia”.
(AL-Hadid:11)
2.
Hadis.
Dianatara
hadis yang berkaitan dengan mudharabah
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuahaib bahwa Nabi SAW.
Bersabda: “Tiga perkara yang mengandung berkah
adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang
lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk
diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dari Ibnu
Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda: “Tidak seorang muslim yang mengqiradhkan
hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti
sedekah satu kali”.(HR. Ibnu Majah
dan Ibnu Hibban)
3.
Ijma’
Antara
ijma’ dalam mudharabah, adanya
riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim
untuk mudharabah. Perbuatan tersebut
tidak di tentang oleh sahabat lainnya.
4.
Qiyas
Mudharabah
diqiyaskan
kepada al-musyaqah (menyuruh
seseorang untuk mengelola kebun). Selain diatara manusia, ada yang miskin dan
ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat
mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau
bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk
memenuhi kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka
memenuhi kebutuhan mereka.
C. RUKUN DAN SYARAT QARDH, DAN SYARAT MUDHRABAH
· Rukun Dan Syarat Qardh
Menurut
Hanfiah, rukun qardh adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha,
rukun qardh adalah :
1. Aqad,
yaitu muqridh dan muqtaridh,
2. Ma’qud
‘alaih, yaitu uang atau barang, dan
3. Shighat,
yaitu ijab dan qabul
1.
‘Aqid
Untuk
‘aqid, baik muqridh maupun muqtaridh disyariatkan harus orang yang dibolehkan
melakukan tasarruf atau ahiliyatul ada’. Oleh karna itu qardh tidak sah apabila
dilakukan oleh anak yang masih dibawah umuratau orang gila. Syafi’iyah
memberikan persyaratan untuk muqirdh, anatar lain:
a. Ahliyah
atau kecakapan untuk melakukan tabarru’
b. Mukhtar
(memiliki pilihan)
Sedangkan
untuk muqtaridh disyariatkan harus memiliki ahliyah atau kecakapan untuk
melakukan muamlat, seperti balig, berakal, dan majhur ‘alaih.
2.
Ma’qud
‘Alaih
Menurut
jumhur ulama yang menjadi objek dalam al-qardh sama dengan objek akad salam,
baik berupa barang-barang yang ditakar dan ditimbang, ataupun barang-barang
yang tidak ada persamaannya di pasaran, seperti: hewan, barang degangan, dan
barang yang dihitung. Atau dengan kata lain setiap barang yang boleh dijadikan
objek aqad qardh. Hanafiah mengemukakan bahwa ma’qud ‘alaih hukumnya sah dalam
mal mitsili, seperti barang yang ditakar, barang yang ditimbang, dan barang
yang dihitung seperti telur, dan barang yang bisa dihitung dengan meteran.
Sedangkan barang yang sulit untuk diukur atau tidak ada persamaannya dipasaran
tidak boleh dijadikan objek qardh, seperti hewan, karna sulit untuk
mengembalikan dengan barang yang sama.
3.
Shighat
(Ijab dan Qabul)
Qardh
adalah suatu akad kepemilikan harta. Oleh karna tu, akad tersebut tidak sah kecuali
dengan adanya ijab dan qabul, sama seperti akad jual beli dan hibah.
Shighat
ijab bisa menggunakan lafal qardh (utang atau pinjaman) dan salaf (utang), atau
dengan lafal yang mengandung arti kepemilikan. contoh “ saya memeilikkan
kepadamu barng ini, dengan ketentuan adaharus kembalikan kepada saya
penggantinya”. Penggunaan kata milik
disini berarti diberikan cuma-Cuma, melainkan pemberian utang yang harus
dibayar.
· Rukun Mudharabah dan Syarat Mudharabah
Menururt ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu :
1. Pemilik
barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2. Orang
yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3. Aqad mudharabah,
dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
4. Mal,yaitu
harta pokok atau modal.
5. Amal, yaitu
pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
6. Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang
keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah
ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma’qud
alaih), dan sighat (ijab dan qabul).
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah
adalah ijab dnan qabul, yakni lafazh yang menunjukkan
ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah,
muqharidhah, muamalah, atau kata-kata yag searti dengannya
D. PENGAMBILAN MANFAAT DARI QARDH
Para
ulama sepakat bahwa setiap uang yang menarik manfaat hukumnya adalah boleh,
apabila hal itu disyariatkan atau ditetapkan dalam perjanjian. Hal ini sesuai
dengan kaidah “ semua uatang yang menarik
manfaat, maka ia termasuk riba”. Apabla manfaat (kelebihan) tidak
disyaratkan dalam waktu akad maka hukumnya boleh.
Dari Abu Hanafiah is berkts :
“Rasulullah saw berutang seekor unta kemudian beliau membayarnya dengan seekor
unta yang lebih baik dari pada unta yang diutangnya, dan beliau bersabda :
sebaik-baik kamu sekalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utang”
( HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia menyahihkannya )
E. PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH.
1. Pembatalan,
Larangan Berusaha, dan Pemecatan
Mudharabah
menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan,
dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni
orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan akad tersebut,
serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika
pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha
dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2. Salah
Seorang Aqid Meninggal Dunia
Mudharabah
batal jika salah satu aqid meninggal dunia, baik pemilik modal ataupun
pengusaha. Hal ini karna mudharabah berhibungan dengan perwakilan yang akan
batal dengan meninggalnya wali atau yang mewalikan. Pembatalan tersebut
dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad
atau tidak.
3. Salah
Seorang Aqid Gila.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa gila membatlkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya
membatalkan keahlian keahilan dalam mudharabah.
4. Pemilik
Modal Murtad.
Menurut Imam Hanfiah
seorang yang murtad atau mati dalam keadaan murtad, maka hal itu membatalkan
mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal ini
mengilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta seorang
murtad dibagi diantara ahli warisnya.
5. Modal
Rusak Diatangan Pengusaha.
Jika
harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharobah menjadi batal. Hal ini dikarnakan
modal harus dipegang oelah pengusaha. Jika modal rusak maka mudharabah batal.
Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain
atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.
F.
MEMPERCEPAT
PELUNASAN UTANG SEBELUM MENINGGAL
Utang
berbeda dengan hibah, sodaqoh, dan hadiah. Hibah, sodaqoh, dan hadiah merupakan
pemberian yang tidak perlu dikembalikan. Sedangkan utang adalah pemberian atas
barang dengan ketetntuanbebas barang tersebut harus dikembalikan, baik dengan
barangnya ataupun dengan harganya. Pengembalian barang ini dianjurkan untuk
dilakukan secepatnya, apabila orang berutang telah memeiliki barang atau uang
untuk pengmbaliannya itu.
BAB III.
PENTUP
A. KESIMPULAN
1. Qardh
atau piutang dalam pengertian umum mirip dengan jual beli karna qardah
merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta.
2. mudharabah adalah
memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba),
karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola
harta itu
3. Dasar
hukum disyariatkannya qardh dan murobahah: Al-quran, Hadis, Ijma’ ,dan Qiyas
4. Rukun
dan syarat qardh, dan syarat mudharabah
· Rukun
dan syarat qardh: ‘aqid, ma’qud ‘alaih, shighat (ijab dan qabul)
· Rukun
mudharabah dan syarat mudharabah
a. Pemilik
barang yang menyerahkan barang-barangnya.
b. Orang
yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
c. Aqad mudharabah,
dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
d. Mal,yaitu
harta pokok atau modal.
e. Amal, yaitu
pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f. Keuntungan
DAFTAR PUSTAKA
Muslich., Drs.H.Ahmad
Wardi.2015.Fiqih Muamalat Cet 3.Amzah.Jakarta.
Suhendi.,H,2011.Fikiq Muamlah.Raja Grafando
Persada,Jakarta
Sayefe’i.,R,2001.Fikih Mauamalah.Cv Pustaka Setia.Bandung
http://biokom-pti.blogspot.co.id/2014/05/makalah-mudharabah-atau-qiradh-bagi.html