Makalah Fiqih Muamalah (Mudharabah dan Qardh)



BAB I.
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Mudharabah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut. Sedangkan Qiradh merupakan utang piutang, yangnantinya harus dibayar sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
Mudharabah dan Qiradh merupakan Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang atau pemilik harta dengan orang yangberhutang, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Dan si pemilik yang meminjamkan uang kepada si pengutang untuk membatu kehidupannya.
Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam  karena mengandung nilai-nilai positif dan mudharabah telah dikerjakan oleh Nabi saw  (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria). Dengan demikian, dalam  makalah ini akan dibahas tentang Mudharabah dan Qardh.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa definisi qardh dan mudhrabah?
2.    Apa dasar hukum disyariatkannya qardh dan mudhrabah?
3.    Apa rukun dan syarat qardh,  dan syarat mudharabah ?
4.    Apa pengambilan manfaat dari qardh ?
5.    Apa perkara yang membatalkan mudhrabah ?
6.    Bagaimana mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal ?

C.  TUJUAN
1.    Untuk mengetahui definisi qardh dan mudhrabah
2.    Untuk mengetahui dasar hukum disyariatkannya qardh dan mudhrabah
3.    Untuk mengetahui rukun dan syarat qardh,  dan syarat mudharabah
4.    Untuk mengetahui pengambilan manfaat dari qardh
5.    Untuk mengetahui perkara yang membatalkan mudharobah
6.    Untuk mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal


BAB II.
PEMBAHASAN
A.  DEFINISI QARDH DAN MUDHRABAH
1.    DEFINISI QARDH
Qardh atau piutang dalam pengertian umum mirip dengan jual beli karna qardah merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta.  Qardh juga merupakan salah satu jenis salaf (salam).  Iamam Al-Qarfi menyebutkan ada tiga perbedaan antara qardh dan jual beli, berkaitan dengan kaidah syar’iyah, yaitu sebagai berikut :
1.    Berlakunya kaidah riba, apabila qardh itu dalam harta atau barang-barang yang termasuk kelompok ribawiyah, seperti makilat (barang-barang yang ditakar) dan muznat (barang-barang yang ditimbang). Menurut Hanafiyah dan qaul yang sahih dari Hanabilah, mata uang atau sumber makanan menurut Syafi’iyah.
2.    Berlaku kaidah  muzabanah, yaitu jual beli barang yang tidak jelas dari jenisnya, apabila qardh (utang piutang) itu di dalam mal ghair mitsli, seperti binatang.
3.    Berlaku kaidah menjual barang yang tidak ada ditangan seseorang apabila qardh (utang piutang) di dalam mal mitsili.
Imam Hanfiah berpendapat bahwa qardh adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan uangkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudia dikembangkan persis seperti yang diterimanya.
Qardh adalah suatu aqad antara dua pihak, dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang tersebut harus dikembalikan persis seperi yang ia terima dari pihak pertama.
2.    DEFINISI MUDHRABAH
Menurut para fuqahaa, mudharabah adalah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menururt Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah ialah : “Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengelurkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”
Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah ialah :“Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
B.  DASAR HUKUM DISYARIATKANNYA QARDH DAN MUDHRBAH.
1.    Al-Quran
·      Al Baqarah ayat 198
عِنْدَ اللَّهَ افَاذْكُرُو  عَرَفَاتٍ مِنْ أَفَضْتُمْ افَإِذَ رَبِّكُمْ مِنْ فَضْلًاتَبْتَغُوا أَنْ جُنَاحٌ عَلَيْكُمْ لَيْسَ
الضَّالِّينَ لَمِنَ قَبْلِهِ مِنْ كُنْتُمْ وَإِنْ هَدَاكُمْ كَمَا وَاذْكُرُوهُ الْحَرَامِ الْمَشْعَرِ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
·      Al-Hadid ayat 11
كَرِيمٌأَجْرٌ وَلَهُ لَهُ عِفَهُافَيُضَاحَسَنًقَرْضًا اللَّهَ يُقْرِضُ ي الَّذِ ذَا مَنْ
Artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan baginya pahala
yang mulia”. (AL-Hadid:11)
2.    Hadis.
Dianatara hadis yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuahaib bahwa Nabi SAW. Bersabda:Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dari Ibnu Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda: “Tidak seorang muslim yang mengqiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali”.(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
3.    Ijma’
Antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak di tentang oleh sahabat lainnya.
4.    Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diatara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kedua golongan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. 
C.  RUKUN DAN SYARAT QARDH,  DAN SYARAT MUDHRABAH
·      Rukun Dan Syarat Qardh
Menurut Hanfiah, rukun qardh adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha, rukun qardh adalah :
1.    Aqad, yaitu muqridh dan muqtaridh,
2.    Ma’qud ‘alaih, yaitu uang atau barang, dan
3.    Shighat, yaitu ijab dan qabul
1.    ‘Aqid
Untuk ‘aqid, baik muqridh maupun muqtaridh disyariatkan harus orang yang dibolehkan melakukan tasarruf atau ahiliyatul ada’. Oleh karna itu qardh tidak sah apabila dilakukan oleh anak yang masih dibawah umuratau orang gila. Syafi’iyah memberikan persyaratan untuk muqirdh, anatar lain:
a.    Ahliyah atau kecakapan untuk melakukan tabarru’
b.    Mukhtar (memiliki pilihan)
Sedangkan untuk muqtaridh disyariatkan harus memiliki ahliyah atau kecakapan untuk melakukan muamlat, seperti balig, berakal, dan majhur ‘alaih.
2.    Ma’qud ‘Alaih
Menurut jumhur ulama yang menjadi objek dalam al-qardh sama dengan objek akad salam, baik berupa barang-barang yang ditakar dan ditimbang, ataupun barang-barang yang tidak ada persamaannya di pasaran, seperti: hewan, barang degangan, dan barang yang dihitung. Atau dengan kata lain setiap barang yang boleh dijadikan objek aqad qardh. Hanafiah mengemukakan bahwa ma’qud ‘alaih hukumnya sah dalam mal mitsili, seperti barang yang ditakar, barang yang ditimbang, dan barang yang dihitung seperti telur, dan barang yang bisa dihitung dengan meteran. Sedangkan barang yang sulit untuk diukur atau tidak ada persamaannya dipasaran tidak boleh dijadikan objek qardh, seperti hewan, karna sulit untuk mengembalikan dengan barang yang sama.
3.    Shighat (Ijab dan Qabul)
Qardh adalah suatu akad kepemilikan harta. Oleh karna tu, akad tersebut tidak sah kecuali dengan adanya ijab dan qabul, sama seperti akad jual beli dan hibah.
Shighat ijab bisa menggunakan lafal qardh (utang atau pinjaman) dan salaf (utang), atau dengan lafal yang mengandung arti kepemilikan. contoh “ saya memeilikkan kepadamu barng ini, dengan ketentuan adaharus kembalikan kepada saya penggantinya”.  Penggunaan kata milik disini berarti diberikan cuma-Cuma, melainkan pemberian utang yang harus dibayar.
·      Rukun Mudharabah dan Syarat Mudharabah
Menururt ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu :
1.    Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2.    Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3.    Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
4.    Mal,yaitu harta pokok atau modal.
5.    Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
6.    Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Jumhur ulama berpendapat bahwa  rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma’qud alaih), dan sighat (ijab dan qabul).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dnan qabul, yakni lafazh yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqharidhah, muamalah, atau kata-kata yag searti dengannya
D.  PENGAMBILAN MANFAAT DARI QARDH
Para ulama sepakat bahwa setiap uang yang menarik manfaat hukumnya adalah boleh, apabila hal itu disyariatkan atau ditetapkan dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan kaidah “ semua uatang yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba”. Apabla manfaat (kelebihan) tidak disyaratkan dalam waktu akad maka hukumnya boleh.
Dari Abu Hanafiah is berkts : “Rasulullah saw berutang seekor unta kemudian beliau membayarnya dengan seekor unta yang lebih baik dari pada unta yang diutangnya, dan beliau bersabda : sebaik-baik kamu sekalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utang” ( HR Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia menyahihkannya )
E.  PERKARA YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH.
1.    Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan
Mudharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan, dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan akad tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
2.    Salah Seorang Aqid Meninggal Dunia
Mudharabah batal jika salah satu aqid meninggal dunia, baik pemilik modal ataupun pengusaha. Hal ini karna mudharabah berhibungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wali atau yang mewalikan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak.
3.    Salah Seorang Aqid Gila.
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatlkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian keahilan dalam mudharabah.
4.    Pemilik Modal Murtad.
Menurut Imam Hanfiah seorang yang murtad atau mati dalam keadaan murtad, maka hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal ini mengilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta seorang murtad dibagi diantara ahli warisnya.
5.    Modal Rusak Diatangan Pengusaha.
Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharobah menjadi batal. Hal ini dikarnakan modal harus dipegang oelah pengusaha. Jika modal rusak maka mudharabah batal. Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.
F.   MEMPERCEPAT PELUNASAN UTANG SEBELUM MENINGGAL
Utang berbeda dengan hibah, sodaqoh, dan hadiah. Hibah, sodaqoh, dan hadiah merupakan pemberian yang tidak perlu dikembalikan. Sedangkan utang adalah pemberian atas barang dengan ketetntuanbebas barang tersebut harus dikembalikan, baik dengan barangnya ataupun dengan harganya. Pengembalian barang ini dianjurkan untuk dilakukan secepatnya, apabila orang berutang telah memeiliki barang atau uang untuk pengmbaliannya itu.

BAB III.
PENTUP
A.  KESIMPULAN
1.    Qardh atau piutang dalam pengertian umum mirip dengan jual beli karna qardah merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta.
2.    mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu
3.    Dasar hukum disyariatkannya qardh dan murobahah: Al-quran, Hadis, Ijma’ ,dan Qiyas
4.    Rukun dan syarat qardh,  dan syarat mudharabah
·  Rukun dan syarat qardh: ‘aqid, ma’qud ‘alaih, shighat (ijab dan qabul)
·  Rukun mudharabah dan syarat mudharabah
a.    Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
b.    Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
c.    Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
d.   Mal,yaitu harta pokok atau modal.
e.    Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f.     Keuntungan






DAFTAR PUSTAKA
Muslich., Drs.H.Ahmad Wardi.2015.Fiqih Muamalat Cet 3.Amzah.Jakarta.
Suhendi.,H,2011.Fikiq Muamlah.Raja Grafando Persada,Jakarta
Sayefe’i.,R,2001.Fikih Mauamalah.Cv Pustaka Setia.Bandung
http://biokom-pti.blogspot.co.id/2014/05/makalah-mudharabah-atau-qiradh-bagi.html

Related Posts

There is no other posts in this category.