BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau
seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara
menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah
sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan
fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan
terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang
relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan
asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang
mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai
produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada
masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga keungan yang mandiri yang
berdasarkan prinsip syariah. Adapun dalam makalah ini akan dijelaskan secara
lengkap mengenai pegadaian syariah mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun,
perbedaan dan persamaan gadai syariah dengan gadai konvensional dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah pegadaian dan
Pengertian Pegadaian Syariah
2. Apa landasan hukum pegadain
3. Bagaimana analisis SWOT dalam
pegadaian
4. Apa saja Jenis-Jenis Barang Yang
Dapat Digadaian
5. Apa Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
C. TUJUAN
1. Untuk
mengetahui sejarah dan pengertian pegadaian syariah
1. Untuk
mengetahui landasan hukum pegadaian syariah
2. Untuk
mengetahui analisis SWOT dalam pegadaian Syariah
3. Untuk
mengetahui barang-barang yang dapat digadaikan
4. Untuk
mengetahui fungsi dan manfaat pegadaian
BAB II
PEMBAHASAN
A.SEJARAH DAN
PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
1.
Sejarah Pegadaian Syariah
Cikal bakal lembaga gadai berasal
dari italia yang kemudian berkembang ke seluruh
dataran Eropa. Di Indonesia terbitnya PP/10 tanggal 1 april 1990 dapat
dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
pegadaian, satu hal yang perlu
dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus diemban oleh pegadaian untuk
mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga
terbitnya
pp/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian
sampai sekarang. Berkat rahmat Allah SWT
dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian
Unit Layanan Gadai Islam sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang
menangani kegiatan usaha islam..
Perkembangan produk-produk berbasis
islam kian marak di Indonesia , tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah.
Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti,
tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karna riba, menetapkan uang sebagai
alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memproleh imbalan atas jasa atau bagi hasil . Pegadaian syariah dalam
pengoprasiannya menggunakan metode fee based income (FBI) atau mudharabah
(bagi hasil).
Konsep operasi pegadaian syariah
mengacu pada system administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan
efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika
dibulan januaari 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang,
Surakarta, dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003.
2.
Pengertian Gadai Syariah
Menurut
bahasa, gadai ar-rahn (الرهن) berarti al-stubut
dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn
(الرهن) adalah terkurung atau terjerat atau gadai adalah suatu hak
yang diproleh seseorang yang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berpiutang.
Menurut
istilah syara’, yang dimaksut dengan (gadai)rahn adalah:
1. Akad yang objeknya menahan harga
terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan
sempurna darinya.
2. Menjadikan suatu benda berharga
dalam pandjangan syara’ sebagai
jaminan hutang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau
mengambil sebagian benda itu.
3. Gadai adalah suatu barang yang
dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam hutang-piutang.
4. Gadai ialah menjadikan suatu benda
bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya
benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.
B. LANDASAN HUKUM PEGADAIAN SYARIAH
1.
Al_Qur’an
Landasan hukum pegadaian syariah
yang pertama adalah al_Qur’an yang
terdapat pada surah al_Baqarah ayat 283.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuammalah
tidak secara tunai )” sedang kamu
tidak memproleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan persaksian dan barang siapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.
Hadis
a. Aisyah berkata bahwa Rasul
bersabda:” Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan
kepadanya baju besi.” (HR.Bukhari dan Muslim)
b. Dari Abu Hurairah r.a Nabi SAW bersabda:” tidak terlepas
kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memproleh
manfaat dan menanggung resikonya.” (HR. Asy’Syafii, Al- Daraquthni, dan Ibnu
majah).
c. Nabi bersabda:”tunggangan
(kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan
binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan
biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan An nasa’i).
Disamping
itu, para ulama’ sepakat membolehkan akad gadai. Landasan ini kemudian
diperkuat dengan fatwa dewan islam
nasional no. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan
bahwa pinjaman dengan menggadaikan
barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk gadai diperbolehkan dengan ketentuan
sebagai berikut.
a. Ketentuan umum:
1. Murtahin (penerima barang) mempunyai
hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan
barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi
mlik rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin
kecuali seizing rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya
itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun
pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh
murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban
rahin.
4. Besar biaya administrasi dan
penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun:
¨
Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin
untuk segera melunasi hutangnya.
¨
Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun
dijual paksa atau dieksekusi.
¨
Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya
pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
¨
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan
kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah
pihak, maka penyelesaiyannya dilakukan melalui badan arbitrase islam setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan landasan konsep
diatas, pada dasarnya pegadaian syariah berjalan diatas dua akad transaksi
islam yaitu:
1. Akad rahn(gadai). Rahn yang dimaksud
adalah menahan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya, pihak yang menahan memproleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak
sebagai jaminan atas hutang nasabah.
2. Akad ijarah. Yaitu akad pemindahan
hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini
dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak
milik nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut
meliputi:
a. Orang yang berakad:
Ø Yang berutang (rahin)
Ø Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang digadaikan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
C. ANALISIS SWOT PEGADAIAN SYARIAH
1.Strength
(kekuatan) dalam gadai syariah
·
Dukungan ummat islam yang merupakan mayoritas penduduk.
Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan ummat islam di Indonesia,
bahkan sejak masa kebangkitan nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan
besarnya harapan dan dukungan ummat islam terhadap adanya pegadaian syariah.
·
Dukungan dari lembaga keuangan islam di seluruh dunia.
Adanya pegadaian islam yang sesuai dengan prinsip-perinsip islam adalah sangat
penting untuk menghindarkan ummat islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang
haram.
·
Pemberian pinjaman lunak al-qardhul Hassan dan pinjaman
mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian islam sangat sesuai dengan
kebutuhan pembangunan.
2.
weakness (kelemahan) dari system mudharabah
·
Berperasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi
bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat
menjadi boomerang karna pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi
mereka yang beritikad tidak baik.
·
Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam
menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil.
Dengan demikian, kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga
diperlukan kecermatan yang lebih besar.
·
Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian
syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga professional yang handal.
Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiyayai dengan system
bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi
dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
3.Opportunity (peluang) dari pegadaian syariah.
·
Peluang karna pertibangan kepercayaan agama
·
Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
4.Threat (ancaman) dari pegadaian
syariah.
Ancaman
yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syariah itu
dianggap berkaitan dengan panatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang
menghalangi berkembangny pegadaian syariah ini semata-mata hanya karna tidak
suka apabila ummat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak
mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas-jelas bermanfaat untuk semua orang
tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial,
eksklusivisme atau sara mungkin akan
dilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian syariah.
Ancaman
selanjutnya adalah dari mereka yang merasa trusik kenikmatannya mengeruk
kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian
terbesar beragama islam melalui system bunga yang sudah ada. Munculnya
pegadaian syariah yang meunntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan
diraskan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah
dinikmatinya selama puluhan tahun.
D.JENIS-JENIS BARANG YANG BISA DI
GADAIKAN
1. Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan,
mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3. Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video
player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.
4. Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
.
6. Barang lain yang dianggap bernilai
oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham,
obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya..
E. FUNGSI DAN MANFAAT GADAI
1. Fungsi Pegadaian
1. Mengelola
penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
2. Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3. Mengelola
keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2. Manfaat Pegadaian
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
a.
Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan
yang diberikan banj tersebut.
b. Memberikan keamanan bagi semua
penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan hilang begitu saja jika
nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.
Jika rahn diterapkan dalam mekanisme
penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang
kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari
perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih
sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan
kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum
Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai
berikut:
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang
diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian;
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d.
Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh
Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)
Dana pembangunan semesta (55%);
2)
Cadangan umum (5%);
3)
Cadangan tujuan (5%);
4)
Dana sosial (20%).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan paparan diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh
orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang
yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual
(dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian
meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan
diatas:Sejarah pegadaian, Landasan hukum,Analisis SWOT dalam pegadaian , Manfaat dan Fungsi Pegadaian.
DAPTAR PUSTAKA
Soemitra Andri.2010.bank
dan lembaga keuangan.Jakarta:kencana
Nurul
Huda dan Mohamad Heykal.2010.Lembaga
keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan praktis
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
http://www.sarjanaku.com