Makalah Manajemen Operasional LKS (Gadai Syari’ah dalam Analisis SWOT)




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun dalam makalah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai pegadaian syariah mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun, perbedaan dan persamaan gadai syariah dengan gadai konvensional dan lain-lain.

B.  Rumusan Masalah
1.       Bagaimana sejarah pegadaian dan Pengertian Pegadaian Syariah
2.       Apa landasan hukum pegadain
3.       Bagaimana analisis SWOT dalam pegadaian
4.       Apa saja Jenis-Jenis Barang Yang Dapat Digadaian
5.       Apa Fungsi Dan Manfaat Pegadaian

C. TUJUAN
1.      Untuk mengetahui sejarah dan pengertian pegadaian syariah
1.      Untuk mengetahui landasan hukum pegadaian syariah
2.      Untuk mengetahui analisis SWOT dalam pegadaian Syariah
3.      Untuk mengetahui barang-barang yang dapat digadaikan
4.      Untuk mengetahui fungsi dan manfaat pegadaian
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.SEJARAH DAN PENGERTIAN PEGADAIAN SYARIAH
1. Sejarah Pegadaian Syariah
            Cikal bakal lembaga gadai berasal dari italia yang kemudian berkembang ke seluruh  dataran Eropa. Di Indonesia terbitnya PP/10 tanggal 1 april 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan  pegadaian,  satu hal yang perlu dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus diemban oleh pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga
terbitnya pp/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.  Berkat rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian Unit Layanan Gadai Islam sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha islam..
            Perkembangan produk-produk berbasis islam kian marak di Indonesia , tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karna riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memproleh imbalan atas jasa atau bagi hasil . Pegadaian syariah dalam pengoprasiannya menggunakan metode  fee based income (FBI) atau mudharabah (bagi hasil).
            Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada system administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam.  Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika dibulan januaari 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003.

2. Pengertian Gadai Syariah
Menurut bahasa, gadai  ar-rahn (الرهن) berarti al-stubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn (الرهن) adalah terkurung atau terjerat atau gadai adalah suatu hak yang diproleh seseorang yang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berpiutang.
Menurut istilah syara’, yang dimaksut dengan (gadai)rahn adalah:
1.    Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin    diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
2.    Menjadikan suatu benda berharga dalam pandjangan syara’ sebagai jaminan hutang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
3.    Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam hutang-piutang.
4.    Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.

B. LANDASAN HUKUM PEGADAIAN SYARIAH
1. Al_Qur’an
            Landasan hukum pegadaian syariah yang pertama adalah  al_Qur’an yang terdapat pada surah al_Baqarah  ayat 283.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuammalah tidak secara tunai )sedang kamu tidak memproleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

2. Hadis
a.       Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda:” Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” (HR.Bukhari dan Muslim)
b.      Dari Abu Hurairah r.a  Nabi SAW bersabda:” tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memproleh manfaat dan menanggung resikonya.” (HR. Asy’Syafii, Al- Daraquthni, dan Ibnu majah).
c.       Nabi bersabda:”tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan An nasa’i).
Disamping itu, para ulama’ sepakat membolehkan akad gadai. Landasan ini kemudian diperkuat dengan fatwa dewan islam  nasional no. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman  dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk gadai diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Ketentuan umum:
1.      Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi mlik rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizing rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan marhun:
¨      Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya.
¨      Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa atau dieksekusi.
¨      Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
¨      Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b.      Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiyannya dilakukan melalui badan arbitrase islam setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan landasan konsep diatas, pada dasarnya pegadaian syariah berjalan diatas dua akad transaksi islam yaitu:
1.      Akad rahn(gadai). Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memproleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
2.      Akad ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi:
a.       Orang yang berakad:
Ø  Yang berutang (rahin)
Ø  Yang berpiutang (murtahin).
b.      Sighat (ijab qabul)
c.       Harta yang digadaikan (marhun)
d.      Pinjaman (marhun bih)

C. ANALISIS SWOT PEGADAIAN SYARIAH
1.Strength (kekuatan) dalam gadai syariah
·         Dukungan ummat islam yang merupakan mayoritas penduduk. Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan ummat islam di Indonesia, bahkan sejak masa kebangkitan nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan ummat islam terhadap adanya pegadaian syariah.
·         Dukungan dari lembaga keuangan islam di seluruh dunia. Adanya pegadaian islam yang sesuai dengan prinsip-perinsip islam adalah sangat penting untuk menghindarkan ummat islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram.
·         Pemberian pinjaman lunak al-qardhul Hassan dan pinjaman mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian islam sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
2. weakness (kelemahan) dari system mudharabah
·         Berperasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karna pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik.
·         Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian, kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
·         Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga professional yang handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiyayai dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
3.Opportunity  (peluang) dari pegadaian syariah.
·         Peluang karna pertibangan kepercayaan agama
·         Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
4.Threat (ancaman) dari pegadaian syariah.
           Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syariah itu dianggap berkaitan dengan panatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang menghalangi berkembangny pegadaian syariah ini semata-mata hanya karna tidak suka apabila ummat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas-jelas bermanfaat untuk semua orang tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial, eksklusivisme  atau sara mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian syariah.
           Ancaman selanjutnya adalah dari mereka yang merasa trusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian  terbesar beragama islam melalui system bunga yang sudah ada. Munculnya pegadaian syariah yang meunntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan diraskan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama  puluhan tahun.

D.JENIS-JENIS BARANG YANG BISA DI GADAIKAN
1.      Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2.      Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3.      Barang elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.
4.      Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5.      Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
.
6.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya..


E. FUNGSI DAN MANFAAT GADAI
1.      Fungsi Pegadaian
1.   Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2.   Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3.   Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.   Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.   Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.      Manfaat Pegadaian
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan banj tersebut.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn diterapkan dalam mekanisme penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
1.      Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.      Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.        Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.       Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.        Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d.       Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)      Dana pembangunan semesta (55%);
2)      Cadangan umum (5%);
3)      Cadangan tujuan (5%);
4)      Dana sosial (20%).

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas:Sejarah pegadaian, Landasan hukum,Analisis  SWOT dalam pegadaian , Manfaat dan Fungsi Pegadaian.





DAPTAR PUSTAKA

Soemitra Andri.2010.bank dan lembaga keuangan.Jakarta:kencana
Nurul Huda dan Mohamad Heykal.2010.Lembaga keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan praktis
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
http://www.sarjanaku.com




Related Posts

There is no other posts in this category.