BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Benar
adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu Negara tidak lepas dari perkembangan
pasar modal. Perkembangan pasar modal di Negara-negara maju, termasuk di Negara
muslim sekalipun, kiranya untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi
keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal didalam
mobilisasi dana ke sector riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas
yang diperdagangkan harus selaras dengan syari’at Islam. Sependapat dengan
hipotesis Fauzi “bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka
menanamkan dana mereka di bank Komersial, karena bank Komersial memberikan
return yang relative kecil, meskipun risikinya relative kecil. Tapi justru
disinilah masalahnya. Masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan,
semakin mengerti akan penilaian dan pengendalian risiko investas, akan semakin
berani memasuki area yang lebih berisiko.
Dalam
konteks investasi syari’ah di pasar modal, pemahaman akan pengendlian risiko
dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami
adalah pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syari’ah
Islam. Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa diantaranya telah
memperoleh pengakuan dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN) atas kesyari’ahannya.
Yang
dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama
tentang bentuk-bentuk kontraknya baik investor maupun para akademisi.nantinya
dapat kritis menilai stiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten
menggunakan sekuritas, reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syari’ah.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apa pengertian
investasi dan Pasar Modal syari’ah?
b.
Apa fungsi dan karakter
Pasar Modal syari’ah?
c.
Siapa Saja pihak-pihak
yang Terlibat di Pasar Modal?
d.
Bagaimana mekanisme
berinvestasi di Pasar Modal ?
e.
Apa saja risiko
Berinvestasi di Pasar Modal?
C.
Tujuan
penulisan
Untuk
mengetahui cara berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Investasi dan Pasar Modal syari’ah
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata
invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dan dalam
kamus besar ekonomi, investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang
dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harga tidak bergerak yang
diharapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan
pendapatan.
Pasar
modal adalah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 1
Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dngan efek.
Pasar
Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan
seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang
dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, ,
maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syari’ah.
B.
Fungsi
dan Karakterteristik Pasar Modal Syari’ah
Pasar
Modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonoian dunia saat ini.
Banyak Industri dan Perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Ada
beberapa Manfaat Pasar Modal, yaitu:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memugkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Menyediakan
leading indicator bagi tren ekonomi
suatu Negara.
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
6. Menciptakan
lapangan kerja atau profesi yang menarik.
7. Mamberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8. Alternative
investasi yang meberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bsia
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial.
Sedangkan
menurut MM, Metwally keberadaan Pasar Modal syari’ah umum berfungsi:
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berpatisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Mamungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
C.
Pihak-pihak
yang Terlibat di Pasar Modal Syari’ah
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam Pasar Modal, yaitu:
1. Emiten
Emiten
adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah
modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada investor di
Bursa Efek.
2. Perantara
emisi yang meliputi
a. Pinjaman
emisi
Pinjaman
emisi adalah perantara yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi
wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelem laku) agar kebutuhan
dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
b. Akuntansi
public
Akuntansi
public adalah berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan meberikan
pendapat aapakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau
tidak.
c. Perusahaan
penilai
Perusahaan
penilai berfungsi untuk memberikan nilai terhadap emiten, apakah nilai aktiva
emiten sudah wajar atau tidak.
3. Badan
pelaksanaan pasar modal
Badan
pelaksanaan pasar modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar
modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, meberikan
sanksi-sanksi pada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di
Indonesia , Badan Pelaksanaan Pasar Modal adalah Bapeppam (Badan Pengawas dan
Pelaksanaan Pasar Modal).
4. Bursa
efek
Bursa
efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal
yang didirikn oleh suatu badan usaha.
5. Perantara
perdagangan efek
Efek
yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara,
yaitu makelar (broker) dan
komisioner.
6. Investor
Investor
adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli
atau menjual kembali efek tersebut.
Adapun
tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lai:
a. Memperoleh
dividen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh
emiten.
b. Kepemilikan
perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahan
perusahaan.
c. Berdagang,
yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya
adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
D.
Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah
Bagi
para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi
perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh
karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi
naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di
pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang
solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang
jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh
oleh pasar yang menyebabkan panic selling
(menjual karena panic disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot
drastis).
Bagi
para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu:
1.
Transakrsi di Pasar
Perdana
Bagi
investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan
pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari
catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarka
untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk
memilih emiten yang telah terdftar dalam listing JII sebagai instrument
keuangan syari’ah.
Adapun
prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a.
Pembeli menghubungi
agen penjual yang ditunjuk oleh under
writer untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah
diisi oleh investor dikembalikankepada agen penjual disertai dengantanda tangan
dan kopian kartu indentitas investor serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek
yang dipesan.
b.
Jika pemesanan efek
meliebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa
penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat
12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh
penjamin emisi. Sedangkan pada masa pengembalian dana merupakan pengembalian
kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling
lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c.
Penyerahan efek
dilakukan setelah ada kesesuaian anatar banyak efek yang dipesan banyaknya efek
yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakuakan oleh penjamin emisi atau
agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
Investor mendatangi emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2. Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme
perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.
Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat
keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai
anggota bursa efek. Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran
pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1. Transaksi
melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara
pedagang efek (broker) berfungsi
sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan
ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transasksi.
2. Transaksi
melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang
efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan
perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga
pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.
E.
Risiko
Berinvestasi di Pasar Modal
Risiko
investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price
volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut
antara lain:
1.
Risiko daya beli (purchasing power risk)
Investor
mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital
gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut
memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat
inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor
jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan
dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena, itu risiko daya
beli ini berakaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai
riil pendapatan akan lebih kecil.
2. Resiko
bisnis (business risk)
Resiko
bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada
giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan
(bunga dalam konvensional) atau deviden.
3. Risiko
tingkat bunga (interest rate risk)
Risiko
naiknya tingkat bunga misalnya jelas
akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu,
investor di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi
perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.
4. Risiko
pasar (market risk)
Apabila
pasar bergairah (bullish) umunya
hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila
pasar lesu (bearish), saham-saham
akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan
harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental
atas kemampuan perolehan laba perusahaan.
5. Risiko
likuiditas (liquidity risk)
Resiko
ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat
segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Investasi
didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain
seperti saham atau harga tidak bergerak yang diharapkan dapat di tahan selama
periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Pasar Modal syari’ah
adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari
hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Fungsi
dan karakteristik pasar modal ada beberapa yaitu, salah satunya menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memugkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian
Sutedi, Pasar Modal Syari’ah Sarana
Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika,
2014
Andri Seomitra. Bank
dan Lembaga Keuangan syari’ah, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2012.
Nurul Huda dan Muhammad Haekal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta:
Kencana Pranada Media Group, 2010.