Makalah Fiqih Muamalah Kontemporer (Letter of Credit)



BAB I
PEMBAHASAN
1.        Pengertian Letter of Credit
Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Dengan kata lain L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Tetapi, L/C bukan merupakan garansi atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan.
C.F.G Sunaryati Hartono mengatakan, secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu.
Agoes Moerjono, seorang praktisi asuransi dalam bidang pengembangan ekspor, mengatakan bahwa Letter of Credit adalah perikatan antar bank yang menerbitkan Letter of Credit dengan eksportir yang menikmati manfaat Letter of Credit.
Henry Harfield, seorang pakar hukum L/C di Amerika mengatakan “A Letter of Credit is a legally enforcable promise by an issuer to a beneficiary” maksudnya hakikat dari Letter of Credit adalah janji yang dapat dilaksanakan secara hukum.
Selain itu UCP (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) mengatakan bahwa L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C menurut UCP adalah bahwa L/C merupakan “janji pembayaran”.
Bank Indonesia mengatakan, Letter of Credit adalah janji issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memnuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Menurut Amir M.S. dalam bukunya yang berjudul “Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor” memaparkan, Letter of Credit adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerimaan L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk sejumlah jaminan untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
Dari beberapa definisi yang telah di paparkan sebelumnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Letter of Credit adalah salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan internasional yaitu dengan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
2.        Dasar Hukum L/C
Sebagai suatu instrumen perdagangan, terlebih lagi perdagangan internasional dapat dipastikan bahwa Letter of Credit memiliki dasar hukum baik sebagai peraturan atau pedomana dalam pelaksanaan Letter of Credit.
a)      Dasar Hukum L/C di Indonesia
1)      Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa.
2)      Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur, L/C yang diterbitkan bank devisa boleh tunduk atau tidak pada UCP
3)      Dan undang-undang, peraturan, intuksi maupun ketetapan lainnya yang sudah diterbitkan.
b)      UCP 600
UCP 600 (Uniform Customs & Practice for Documentary Credits) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
B.      Bagaimana Mekanisme, Peranan & Keuntungan Yang Diperoleh Dari Letter Of Credit
1.      Peranan L/C
Dalam perdagangan internasional L/C memiliki beberapa peranan yaitu:
a)      Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
b)      Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
c)      Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Eksor dan impor terpisah baik secara geografis maupun geo-politik. Bahkan secara pribadi antara eksportir dan importir saling tidak mengenal. L/C dibuka oleh importir untuk memberikan jaminan kepada eksportir, begitu juga sebaliknya, importir membuka L/C juga sebagai jaminan untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan yang diinginkannya. Sedangkan dan L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan.
2.        Mekanisme L/C
Berikut adalah mekanisme dari L/C
1)        Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa.
2)        Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3)        Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4)        Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan korresponden dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5)        Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6)        Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7)        Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8)        Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang atau jasatersebut.
3.    Keuntungan L/C
a.    Keuntungan Bagi Eksportir
a)      Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
Walaupun eksportir dan importir tidak saling mengenal, dengan adanya L/C sudah merupakan jamina bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesnuai ketentuan. Reputasi atau nama baik Bank yang mebuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi jaminan ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi resiko untuk tidak dibayar menjadi sangan minim. Disini terlihatlah peranan bank dalam memperlancar perdagangan internsional.
b)       Penguatan dokumen dapat langsung dilakukan
Bila banrang sudah dikaplan, maka dengan adanya L.C shipping document dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.
c)      Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada L/C
d)     Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
e)      Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Pada setiapn pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C, dengan demikian eksportir terhindar dari resiko no-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilkukan tanpa L/C.
f)       Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Bila importir besedia membuka L/C dengan syarat “red clause” maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan di ekspor itu.
Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C)., bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto. 
b. Keuntungan bagi importir
a)      Eksportir menjadi percaya bahwa barang yang dikirim pasti akan dibayar
b)      Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
c)      L/C merupakan jaminan bagi Importir bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh karena diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.
d)     Importir dapan mencantumkan syarat-syarat untuk pengamana yang pasti akan dipatuhi eksportir agar dapat menarik uang dari L.C yang tersedia.
C.     Jenis-Jenis Letter Of Credit
Terdapat beberapa macam L/C yaitu:
1.      Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.      Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3.      Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4.      Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uangdari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5.      Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.      Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/Cdengan documentary L/C.
7.      Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
8.      Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9.      Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
10.  Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

D.     Contoh Kasus
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C). No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta.
Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Pembeli                                  : PT Citra Senantiasa Abadi
Penjual                                    : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir                       : Dresdner Bank Switzerland , Singapore
Bank Koresponden,                : Dresdner Bank Switzerland , Jakarta
Barang yang diperjualbelikan : Naphta

 

BAB II
PENUTUP
Kondisi dimana antara penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai yang dilakukan lintas negara. Hal ini  menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga adanya Letter of Credit ini mempermudah dan memberikan jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi lintas negara yang berupa ekspor-impor.  Letter of Credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional/jasa pembayaran yang biasa dilakukan oleh vendor dan buyyer dalam kegiatan ekspor-impor dengan transaksi jual-beli yang memberikan fasilitas penangguhan pembayaran. Yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi jual-beli internasional secara efisien dan terpercaya.
Pelaku L/C diantaranya: Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Advising bank, Confirming bank, dan Carrier yang memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam kegiatan L/C ini. L/C juga memiliki jenis-jenis perjanjian dalam melakukan transaksinya yang berdasarkan kesepakatan bersama antara vendor dan buyer.
B.     Saran
Letter of Credit memang memegang peranan sangat penting dalam aktifitas bisnis atau  transaksi antar Negara, oleh karena itu dalam pengimplementasiannya  Letter of Credit (L/C, LC, LOC)  haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi kelangsungan aktivitas bisnis. Sebaiknya untuk semua pihak agar berhati-hati untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin keamanannya. bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
M. S., Amir. 2001. Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor. Jakarta: PPM.
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/05/12/115272-tantular-lc-misbakhun-gagal-bayar-bukan-lc-bodong

Related Posts

There is no other posts in this category.