BAB I
1.
Pengertian
Letter of Credit
Pada umumnya L/C digunakan untuk
membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang
belum saling mengenal dengan baik. Dengan kata lain L/C digunakan untuk
membiayai transaksi perdagangan internasional. Tetapi, L/C bukan merupakan
garansi atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan.
C.F.G Sunaryati Hartono mengatakan,
secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai Surat Hutang atau Surat Piutang
atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya
pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu.
Agoes Moerjono, seorang praktisi asuransi dalam bidang
pengembangan ekspor, mengatakan bahwa Letter
of Credit adalah perikatan antar bank yang menerbitkan Letter of Credit dengan eksportir yang menikmati manfaat Letter of Credit.
Henry Harfield, seorang pakar hukum L/C
di Amerika mengatakan “A Letter of Credit
is a legally enforcable promise by an issuer to a beneficiary” maksudnya
hakikat dari Letter of Credit adalah
janji yang dapat dilaksanakan secara hukum.
Selain itu UCP (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) mengatakan
bahwa L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau
memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima
atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertifikat
asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C menurut
UCP adalah bahwa L/C merupakan “janji pembayaran”.
Bank Indonesia mengatakan, Letter of Credit adalah janji issuing bank untuk membayar sejumlah
uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memnuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Menurut Amir M.S. dalam bukunya yang
berjudul “Letter of Credit: Dalam
Bisnis Ekspor Impor” memaparkan, Letter
of Credit adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas
permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada
eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat
itu menyatakan bahwa eksportir penerimaan L/C diberi hak oleh importir untuk
menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk
sejumlah jaminan untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik
tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat
itu.
Dari beberapa definisi yang telah di
paparkan sebelumnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Letter of Credit adalah salah satu instrument pembayaran yang
sangat penting dalam perdagangan internasional yaitu dengan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Konsep Letter
of Credit secara sederhana merupakan
Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar
permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk
melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang
ditentukan dan disepakati.
2.
Dasar Hukum L/C
Sebagai suatu
instrumen perdagangan, terlebih lagi perdagangan internasional dapat dipastikan
bahwa Letter of Credit memiliki dasar
hukum baik sebagai peraturan atau pedomana dalam pelaksanaan Letter of Credit.
a)
Dasar Hukum L/C di Indonesia
1)
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun
1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa.
2)
Surat Edaran No. 26/34/ULN
tanggal 17 Desember 1993 mengatur, L/C yang diterbitkan bank devisa boleh
tunduk atau tidak pada UCP
3)
Dan undang-undang, peraturan,
intuksi maupun ketetapan lainnya yang sudah diterbitkan.
b)
UCP 600
UCP 600 (Uniform Customs &
Practice for Documentary Credits) adalah versi terakhir untuk pedoman umum
internasional (best practice) transaksi
LC yang diterbitkan oleh ALIHICC (International Chamber of
Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman
sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang
menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
B.
Bagaimana
Mekanisme, Peranan & Keuntungan Yang Diperoleh Dari Letter Of Credit
Dalam perdagangan internasional
L/C memiliki beberapa peranan yaitu:
a)
Memudahkan pelunasan pembayaran
transaksi ekspor.
b)
Mengamankan dana yang disediakan
importir untuk membayar barang impor.
c)
Menjamin kelengkapan dokumen
pengapalan
Eksor dan impor
terpisah baik secara geografis maupun geo-politik. Bahkan secara pribadi antara
eksportir dan importir saling tidak mengenal. L/C dibuka oleh importir untuk
memberikan jaminan kepada eksportir, begitu juga sebaliknya, importir membuka
L/C juga sebagai jaminan untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai
dengan yang diinginkannya. Sedangkan dan L/C tersebut tidak akan dicairkan
tanpa penyerahan dokumen pengapalan.
Berikut adalah mekanisme dari L/C
1)
Buyer berinsitif untuk memesan
barang/jasa.
2)
Seller meminta buyer untuk
membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3)
Buyer meminta bank dimana
rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk oleh seller.
4)
Issuing Bank membuka sebuah L/C
dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada
buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi
bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan
korresponden dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent
sebagai perantara.
5)
Advising Bank menyampaikan L/C
tersebut kepada beneficiary (seller).
6)
Setelah barang/jasa yang dipesan
siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang
dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka
beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7)
Advising Bank akan mempelajari
isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka
dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika
tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta
memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8)
Begitu dokumen diterima, Issuing
Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan
term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan
ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller)
melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer.
Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan
bisa mengambil barang atau jasatersebut.
3. Keuntungan
L/C
a.
Keuntungan Bagi Eksportir
a) Kepastian
pembayaran dan menghindari resiko
Walaupun
eksportir dan importir tidak saling mengenal, dengan adanya L/C sudah merupakan
jamina bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesnuai ketentuan.
Reputasi atau nama baik Bank yang mebuka L/C merupakan jaminan pokok, dan
jaminan pembayaran itu akan menjadi jaminan ganda bila bank devisa yang
bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi resiko
untuk tidak dibayar menjadi sangan minim. Disini terlihatlah peranan bank dalam
memperlancar perdagangan internsional.
b) Penguatan dokumen dapat langsung
dilakukan
Bila banrang
sudah dikaplan, maka dengan adanya L.C shipping document dapat langsung
diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi
menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.
c) Biaya yang
dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada L/C
d) Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan
pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
e) Terhindar dari
resiko pembatasan transfer valuta
Pada setiapn
pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan
yang didasarkan pada L/C, dengan demikian eksportir terhindar dari resiko
no-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilkukan tanpa L/C.
f) Kemungkinan
memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Bila importir besedia membuka L/C
dengan syarat “red clause” maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C
yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam
uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan di
ekspor itu.
Bahkan di Indonesia, penguasaan
terhadap sebuah Letter of Credit (L/C).,
bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh
dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam
memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter
of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu
atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.
b. Keuntungan
bagi importir
a) Eksportir
menjadi percaya bahwa barang yang dikirim pasti akan dibayar
b) Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti
sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
c) L/C merupakan jaminan
bagi Importir bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam
keadaan lengkap dan utuh karena diteliti oleh bank yang sudah mempunyai
keahlian dalam hal itu.
d) Importir dapan
mencantumkan syarat-syarat untuk pengamana yang pasti akan dipatuhi eksportir
agar dapat menarik uang dari L.C yang tersedia.
C.
Jenis-Jenis
Letter Of Credit
Terdapat beberapa macam L/C yaitu:
1. Revocable
L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh opener atau oleh issuing bank tanpa
memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable
L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan,
tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C
tersebut.
3. Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
4. Clean
Letter of Credit
Dalam L/C ini
tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan
pengambilan uangdari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary Letter of Credit
Penarikan uang
atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6. Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/Cdengan documentary L/C.
7. Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
8. Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang,
tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta
bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya
dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9. Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
10. Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by"
oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
D.
Contoh Kasus
PT
Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri
polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik
saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan
sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi
sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa
dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C
untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang
Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya
didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan
yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter
of Credit (L/C). No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20
juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau
10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor
naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract)
No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank
Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland ,
Jakarta.
Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan
perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak
semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut.
Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau
kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai
dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT
CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang
dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian
kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland , Singapore
Bank
Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland , Jakarta
Barang yang
diperjualbelikan : Naphta
BAB II
Kondisi dimana antara penjual dan
pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu tempuh yang
lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai yang
dilakukan lintas negara. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian
jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga adanya Letter of Credit ini mempermudah dan
memberikan jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi lintas negara yang berupa
ekspor-impor. Letter
of Credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC,
adalah sebuah cara pembayaran internasional/jasa pembayaran yang biasa
dilakukan oleh vendor dan buyyer dalam kegiatan ekspor-impor dengan transaksi
jual-beli yang memberikan fasilitas penangguhan pembayaran. Yang berfungsi
untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi jual-beli
internasional secara efisien dan terpercaya.
Pelaku L/C
diantaranya: Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Advising bank, Confirming
bank, dan Carrier yang memiliki
peran dan fungsinya masing-masing dalam kegiatan L/C ini. L/C juga
memiliki jenis-jenis perjanjian dalam melakukan transaksinya yang berdasarkan
kesepakatan bersama antara vendor dan buyer.
B.
Saran
Letter of
Credit memang memegang peranan sangat penting dalam aktifitas bisnis atau transaksi antar Negara, oleh karena itu dalam
pengimplementasiannya Letter of Credit (L/C, LC, LOC) haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi
kelangsungan aktivitas bisnis. Sebaiknya untuk semua pihak agar berhati-hati
untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari
resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin
keamanannya. bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
M. S., Amir. 2001. Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor.
Jakarta: PPM.
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/05/12/115272-tantular-lc-misbakhun-gagal-bayar-bukan-lc-bodong