Makalah Manajemen Pemasaran LKS (Pemasaran Pegadaian Syariah)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan relatif singkat. Namun, di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini masih terdapat kesan terhadap masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama dan cukup rumit.
Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. Namun, sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip mengenai gadai dengan aplikasi yang telah diterapkan Perum Pegadaian ?

B.     Rumusan masalah
1.      Apa penegrtian pegadaian syariah?
2.      Bagaimana sistem pegadaian syariah?
3.      Apa saja produk pegadaian syariah?
4.      Bagaimana strategi pemasaran produk pegadaian syariah?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pegadaian syariah.
2.      Mengetahui sistem pegadaian syariah.
3.      Mengetahui produk pegadaian syariah.
4.      Mengetahui strategi pemasaran produk pegadaian syariah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.

Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah orang yang menggadaikan.

Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.

B.     Sistem pegadaian syariah
1.    Teknik transaksi
Sesuai dengan landasan konsep, pada dasarnya pegadaian syariah berjalan di atas dua akad yaitu:
a.         Akad rahn, rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menerimanya memproleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
b.         Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional pegadaian syariah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang sudah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan peroses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian syariah akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman sehingga di sini dapat dikatakan peroses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan  yang menyertai akad tersebut meliputi:
1.                  Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.                  Marhun Bih (pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di rahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.                  Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.                  Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.                  Rahin di bebani jasa manajmen atas barang berupa : biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga yang telah ditetapkan oleh perum pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang. Setelah melalui tahapan ini, pegadaian syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1.                  Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.                  Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.                  Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk:
1.        Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan
2.        Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpanan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi.
3.        Hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka pegadaian syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpanan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, pegadaian syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.


2.                  Pendanaan.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar  terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian akan disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengn bank muamalat  sebagai fundernya, ke depan pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
C.    Produk pegadaian syariah
1.        Rahn
       Singkatnya, produk pegadaian syariah ini memberikan pinjaman dengan syarat penahanan agunan yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.
       Untuk menyimpan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dengan nasabah.
Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi maka barang akan dilelang
2.        Arrum
       Seperti produk rahn, produk Arrum juga memberikan skim pinjaman. Biasanya pinjaman in diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain barang bergerak.
Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga dapat menggunakan emas sebagai jaminan pinjaman.
3.        Program amanah
       Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor.
       Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.
4.        Program produk mulia
       Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan peroduk yang berfungsi untuk melayani invetasi jangka panjang untuk nasabah.
       Untuk program produk mulia, ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. nasabah dapat membeli emas batangan secara langsung di gerai-gerai pegadaian syariah atau menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan biaya sewa yang ditentukan.
D.    Strategi khusus dalam pemasaran produk/jasa pegadaian syariah
perusahaan dapat bertahan dan memiliki keunggulan kompetitif, perusahaan harus melakukan apapun pekerjaan lebih baik untuk menghasilkan produk dan layanan berkualitas. Karena satu-satunya perusahaan yang dapat menghasilkan kualitas layanan, tarif dan layanan yang wajar yang memenuhi kriteria konsumen yang dapat bersaing di pasar global dan dapat diterima oleh konsumen. Tentang masalah-masalah dibahas dalam penelitian ini adalah: bagaimana strategi bisnis Pegadaian dalam upaya untuk memberikan kualitas.
layanan, mempertahankan loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah pelanggan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menggambarkan strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan layanan dan mencapai loyalitas pelanggan. Analisa teknik menggunakan analisis SWOT.
Kesimpulan yang ditarik adalah:
(a)       Strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan layanan yang berkualitas, mempertahankan loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah tomers cus dalam hal internal faktor adalah penerapan konsep TQM, yang merupakan dimensi baru dalam berpikir tentang kualitas dengan penekanan pada kepentingan konsumen. Konsep dasar dari TQM Pelaksanaan adalah:
1.      Keterlibatan dalam manajemen operasi perusahaan,
2.      Primer fokus pada pelanggan,
3.      Keterlibatan dan efektif menggunakan semua tenaga kerja,
4.      Terus menerus peningkatan proses bisnis;
5.      Perlakukan investor (pemerintah) sebagai mitra;
6.      Menetapkan ukuran kinerja untuk proses,
(b) Strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan kualitas layanan, mempertahankan  loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah pelanggan dalam hal faktor eksternal  adalah:               
1     Gunakan kesempatan untuk menyampaikan promosi iklan dari mungkin produk terbaik untuk layanan dia menawarkan, sehingga dapat menarik perhatian dan untuk mengumpulkan banyak konsumen potensial.
2     mengembangkan rencana aksi, yang mencari sumber pendanaan yang relatif murah dengan cara: mengajukan tambahan modal, memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka cabang di daerah-daerah potensi, mengintensifkan program pemasaran, pelatihan dan manusia pengembangan sumber daya, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, menciptakan produk baru, layanan, kebutuhan masyarakat, dan mencari dana untuk meningkatkan kegiatan-dan infrastruktur facil yang ada.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

  Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.












Daftar pustaka
 Kasmir, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers






Related Posts

There is no other posts in this category.